Pembagian harta bersama akibat perceraian menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam di Pengadilan Agama Kelas 1A Watampone (Studi pada Putusan Nomor 337/Pdt.G/2015/PA.Wtp.)
Andi Herlina/ 01.14.4055 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Pembagian harta bersama akibat perceraian
menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam di
Pengadilan Agama Kelas 1A Watampone (Studi pada Putusan Nomor
337/Pdt.G/2015/PA.Wtp.)Masalah ini dianalisis dengan pendekatan yuridis
empiris yang dibahas dengan teknik analisis data secara kualitatif. Jenis penelitian
ini adalah jenis penelitian lapangan (field research).Sedangkan instrument yang
digunakan dalam penelitian ini menggunakan pedoman wawancara dan
dokumentasi.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi pembagian harta
bersama akibat perceraian menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan
Kompilasi Hukum Islam di Pengadilan Agama Kelas 1A Watampone (Studi pada
Putusan Nomor 337/Pdt. G/2015/PA.Wtp.).Penulis juga meneliti tentang kendala
yang dihadapi hakim dalam pembagian harta bersama (PutusanNomor 337/Pdt.
G/2015/PA.Wtp.)
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pengadilan Agama Kelas 1A
Watampone dalam pembagian harta bersama akibat perceraian menurut Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi hukum Islam (Putusan Nomor
337/Pdt. G/2015/PA.Wtp.). Dalam pelaksanaanya, mengenai pembagian harta
bersama telah dilaksanakan dengan baik tetapi belum maksimal sehingga masih
perlu ditingkatkan.Yang menjadi kendala dalam pelaksanaan pembagian harta
bersama dari segi pembagiannya tidak ada masalah, tapi dari segi penetapan
hukumnya karena kadang objek perkara itu tidak ditemukan dilapangan maka
tertunda lagi eksekusinya. Oleh karena itu, Pengadilan Agama Kelas 1A
Watampone harus lebih meningkatkan pelaksanannya dalam memberikan dalam
menangani kasus pembagian harta bersama.
A. Simpulan
Berdasarkan pamaparan diatas, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Implementasi pembagian harta bersama Pengadilan Agama sudah memutus
dengan baik berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, akan tetapi dalam hal pembagian
putusan masih banyak masyarakat berselisih mengenai pembagian harta
bersama yang diselesaikan dimuka pengadilan hal tersebut ditandai dengan
masih kurangnya pengetahuan sebagian masyarakat mengenai pembagian
harta bersama. Proses penyelesaian harta bersama dibagi menurut hukumnya
masing-masing baik hukum agama maupun hukum adat, dalam ketentuan
pembagian harta bersama dalam Kompilasi Hukum Islam dibagi ½ bagian
masing-masing suami-isteri. Proses penyelesaian pembagian harta bersama di
Pengadilan Agama Kelas 1A Watampone pelaksanaan pembagian harta
bersama apabila sudah ada putusan yang harus ditindak lanjuti maka tindak
lanjutnya ada 2 (dua) yaitu proses penyelesaian melalui perdamaian atau
eksekusi. Jika dilakukan dengan cara perdamaian, akan lebih sederhana tidak
diperlukan lagi adanya eksekusi lelang dan penyelesaiannya tidak berlarut-
larut.
2. Kendala dalam pembagian harta bersama tidak ada yang menjadi masalah
akan tetapi yang menjadi masalah yaitu penetapan hukumnya karena kadang
kedua belah pihak tidak sepakat maka tertunda lagi eksekusinya dan kadang
objeknya tidak ditemukan dilapangan. Dan pembagian harta bersama yang
berbentuk tanah cukup rumit apabila hanya berupa putusan pengadilan yang
menyatakan bahwa harta bersama tersebut dibagi menjadi dua bagian yang
sama besarnya. Oleh karena itu sebagai lembaga penegak hukum harus lebih
meningkatkan perannya dalam menetapkan pembagian harta bersama agar
kedepanya berjalan lebih baik.
B. Implikasi penelitian
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan dengan memperhatikan hasil-
hasilnya, maka implikasi penelitian dari penulis adalah sebagai berikut:
1. Diharapkan Majelis Hakim Pengadilan Agama mengutamakan keadilan dan
harus mencermati lebih saksama dalam menilai dan menafsirkan undang-
undang yang akan dijadikan pijakan hukum dalam mengambil keputusan
dengan menyesuaikan perkara yang sedang ditangani, hakim dalam
memberikan putusannya perlu memperhatikan dengan sungguh-sungguh
faktor yang harus diterapkan yaitu keadilan, kemaslahatan, kepastian
hukumnya dan manfaat yang tidak bertentangan dengan hukum syara’.
2. Untuk masyarakat yang ingin melakukan perkawinan supaya membuat
perjanjian mengenai pembagian harta bersama, agar ketika terjadi perceraian
tidak terjadi perselisihan dalam pembagian harta bersama serta pemerintah
diharapkan dapat melakukan penyuluhan kepada masyarakat tentang
ketentuan pembagian harta bersama menurut hukum positif dan hukum Islam.
menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam di
Pengadilan Agama Kelas 1A Watampone (Studi pada Putusan Nomor
337/Pdt.G/2015/PA.Wtp.)Masalah ini dianalisis dengan pendekatan yuridis
empiris yang dibahas dengan teknik analisis data secara kualitatif. Jenis penelitian
ini adalah jenis penelitian lapangan (field research).Sedangkan instrument yang
digunakan dalam penelitian ini menggunakan pedoman wawancara dan
dokumentasi.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi pembagian harta
bersama akibat perceraian menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan
Kompilasi Hukum Islam di Pengadilan Agama Kelas 1A Watampone (Studi pada
Putusan Nomor 337/Pdt. G/2015/PA.Wtp.).Penulis juga meneliti tentang kendala
yang dihadapi hakim dalam pembagian harta bersama (PutusanNomor 337/Pdt.
G/2015/PA.Wtp.)
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pengadilan Agama Kelas 1A
Watampone dalam pembagian harta bersama akibat perceraian menurut Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi hukum Islam (Putusan Nomor
337/Pdt. G/2015/PA.Wtp.). Dalam pelaksanaanya, mengenai pembagian harta
bersama telah dilaksanakan dengan baik tetapi belum maksimal sehingga masih
perlu ditingkatkan.Yang menjadi kendala dalam pelaksanaan pembagian harta
bersama dari segi pembagiannya tidak ada masalah, tapi dari segi penetapan
hukumnya karena kadang objek perkara itu tidak ditemukan dilapangan maka
tertunda lagi eksekusinya. Oleh karena itu, Pengadilan Agama Kelas 1A
Watampone harus lebih meningkatkan pelaksanannya dalam memberikan dalam
menangani kasus pembagian harta bersama.
A. Simpulan
Berdasarkan pamaparan diatas, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Implementasi pembagian harta bersama Pengadilan Agama sudah memutus
dengan baik berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, akan tetapi dalam hal pembagian
putusan masih banyak masyarakat berselisih mengenai pembagian harta
bersama yang diselesaikan dimuka pengadilan hal tersebut ditandai dengan
masih kurangnya pengetahuan sebagian masyarakat mengenai pembagian
harta bersama. Proses penyelesaian harta bersama dibagi menurut hukumnya
masing-masing baik hukum agama maupun hukum adat, dalam ketentuan
pembagian harta bersama dalam Kompilasi Hukum Islam dibagi ½ bagian
masing-masing suami-isteri. Proses penyelesaian pembagian harta bersama di
Pengadilan Agama Kelas 1A Watampone pelaksanaan pembagian harta
bersama apabila sudah ada putusan yang harus ditindak lanjuti maka tindak
lanjutnya ada 2 (dua) yaitu proses penyelesaian melalui perdamaian atau
eksekusi. Jika dilakukan dengan cara perdamaian, akan lebih sederhana tidak
diperlukan lagi adanya eksekusi lelang dan penyelesaiannya tidak berlarut-
larut.
2. Kendala dalam pembagian harta bersama tidak ada yang menjadi masalah
akan tetapi yang menjadi masalah yaitu penetapan hukumnya karena kadang
kedua belah pihak tidak sepakat maka tertunda lagi eksekusinya dan kadang
objeknya tidak ditemukan dilapangan. Dan pembagian harta bersama yang
berbentuk tanah cukup rumit apabila hanya berupa putusan pengadilan yang
menyatakan bahwa harta bersama tersebut dibagi menjadi dua bagian yang
sama besarnya. Oleh karena itu sebagai lembaga penegak hukum harus lebih
meningkatkan perannya dalam menetapkan pembagian harta bersama agar
kedepanya berjalan lebih baik.
B. Implikasi penelitian
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan dengan memperhatikan hasil-
hasilnya, maka implikasi penelitian dari penulis adalah sebagai berikut:
1. Diharapkan Majelis Hakim Pengadilan Agama mengutamakan keadilan dan
harus mencermati lebih saksama dalam menilai dan menafsirkan undang-
undang yang akan dijadikan pijakan hukum dalam mengambil keputusan
dengan menyesuaikan perkara yang sedang ditangani, hakim dalam
memberikan putusannya perlu memperhatikan dengan sungguh-sungguh
faktor yang harus diterapkan yaitu keadilan, kemaslahatan, kepastian
hukumnya dan manfaat yang tidak bertentangan dengan hukum syara’.
2. Untuk masyarakat yang ingin melakukan perkawinan supaya membuat
perjanjian mengenai pembagian harta bersama, agar ketika terjadi perceraian
tidak terjadi perselisihan dalam pembagian harta bersama serta pemerintah
diharapkan dapat melakukan penyuluhan kepada masyarakat tentang
ketentuan pembagian harta bersama menurut hukum positif dan hukum Islam.
Ketersediaan
| SS20180030 | 30/2018 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
30/2018
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2018
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
