Praktek Pelaksanaan Poligami Di Kecamatan Mare (Studi Perbandingan Menurut Inpres Nomor 1 Tahun 1991)

No image available for this title
Poligami yang marak terjadi di kalangan masyarakat, tidak semua orang
mengetahui dengan jelas apa perkawinan poligami itu? Apa yang menjadi penyebab
sehingga poligami terjadi dan sah secara hukum (baik menurut hukum syari’at Islam
maupun perundang-undangan yang dibuat oleh negara). Seperti yang terjadi di
Kecamatan Mare Kabupaten Bone, pelaksaana poligami sangat jauh berbeda dengan
syarat dan ketentuan poligami yang tekandung dalam Inpres No1 Tahun 1991.
Penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan menggunakan study
perbandingan. Sedangkan, tujuan desain penelitian adalah untuk membandingkan,
meringkaskan berbagai kondisi, fenomena realitas sosial yang ada di masyarakat yang
menjadi obyek penelitian, dan berupaya menarik realitas atau kenyataan yang
sebenarnya mengenai bagaimana pelaksanaan perkawinan poligami yang terjadi
sekarang ini khususnya di Kec. Mare.
Hasil penelitian menunjukkan. Poligami yang dipraktekkan di Kecamatan
Mare Provinsi Sulawesi Selatan, adalah poligami (sirri) atau perkawinan yang tidak
dicatatkan. Selain itu poligami yang dilakukan sangat tidak sesuai dengan ketentuan
poligami yang tekandung dalam Inpres No1 Tahun 1991, karena berdasarkan hasil
penelitian masyarakat yang melakukan poligami hanya berdasar kepada nafsu semata
(syahwat). Tanpa melihat tujuan hakiki dari poligami itu sendiri.
Perbandingan poligami Sebagaimana Pasal 57 Kompilasi Hukum Islam
menyebutkan: Pengadilan Agama hanya memberikan izin kepada seorang suami yang
akan beristri lebih dan seorang apabila, istri tidak dapat menjalankan kewajiban
sebagai istri, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan,
istri tidak dapat melahirkan keturunan.Sedangkan poligami pada zaman sekarang
khususnya di Kec. Mare lebih kepada kepentingan pribadi, selain itu praktek poligami
yang terjadi tidak memberikan sisi kebaikan atau kemaslahatan bagi pasangan yang
melakukan poligami. Dikarenakan seorang laki-laki yang melakukan poligami
cenderung menikahi wanita yang lebih muda. Dan tanpa peresetujuan dari pihak-
pihak yang terkait. Sehingga poligami yang dilakukan tidak memberikan kebaikan
terhadap rumah tangga yang melakukan poligami.
A. Kesimpulan
Berdasar uraian bab sebelumnya terkait pembahasan temuan penelitian
tentang Praktek Pelaksanaan Poligami Di Kecamatan Mare (Studi Perbandingan
Menurut Inpres Nomor 1 Tahun 1991) maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Intruksi Presiden No 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI)
memberikan pengaturan tentang tatacara berpoligami bagi pemeluk agama
Islam. Sebagaimana diatur pada bab IX Kompilasi Hukum Islam yang terdiri
dari Pasal 55 sampai Pasal 59. Pasal 55 Kompilasi Hukum Islam memuat
syarat substansial berpoligami yang melekat pada seorang suami, yakni
terpenuhinya keadilan sebagimana yang telah ditetapkan.
2. Sedangkan poligami di Kecamatan Mare Provinsi Sulawesi Selatan, adalah
poligami (sirri) atau perkawinan yang tidak dicatatkan. Bila dipandang dari
sisi agama sah karena pernikahannya dilakukan sesuai dengan tata cara
pernikahan dalam Islam yaitu terpenuhinya rukun dan syarat sahnya
pernikahan. Akan tetapi jika dipandang dari sisi undang-undang Negara
pernikah mereka itu tidak sah karena tidak memenuhi syarat-syarat poligami
dalam agama yang di syari’atkan oleh Allah swt. Poligami yang mereka
lakukan hanya semata-mata demi kepentingan pribadi/syahwat. Hal tersebut
menjadikan perkawinan yang dilakukan tidak harmonis.
3. Faktor-faktor yang menyebabkan maraknya praktek poligami pada
masyarakat Kecamatan Mare yaitu karena poligami bukan hal yang asing
dilakukan. Mereka mempercayai bahwa poligami itu merupakan ajaran agama
dan sunnah Nabi dan adanya anggapan masyarakat bahwa perkawinan tetap di
pandang sah walaupun tidak dicatatkan. Yang penting sudah sesuai aturan
agama.
B. Implikasi
1. Kepada para pelaku poligami dan masyarakat setempat:
a. Bersikap dan bertindak adil secara fisik, psikis, ekonomi danseksual
secara ideal, tetapi jika tidak bisa, berikan kebebasanmemilih bagi isteri
terdahulu apakah mau tetap tinggal dengansuami yang berpoligami atau
memilih hidup sendiri.
b. Anggapan poligami sebagai sunnah Nabi saw., tidak dapat dijadikan
patokan maupun contoh karena perkawinannya berisimisi perjuangan,
politik, perlindungan, dan bukan karena sekssemata.
2. Kepada aparat pemerintah setempat; perlu adanya penyuluhan mengenai arti
penting sebuah perkawinan agar antara suami istribenar-benar memahami
hak-hak dan kewajibannya dalam sebuahrumah tangga demi terwujudnya
tujuan perkawinan meskipun itukeluarga yang berpoligami.
3. Kepada masyarakat umum; sebaiknya menjauhi pernikahan poligami karena
dilihat dari sisi realitas, aspek negatif poligami lebih besar daripada aspek
positifnya.
Ketersediaan
SS2018002929/2018Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

29/2018

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top