Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Dalam Perkara Tindak Pidana Pembunuhan Perspektif Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia”

No image available for this title
Skripsi ini berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Saksi dalam Perkara
Tindak Pidana Pembunuhan Perspektif Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia”. Kajian dalam penelitian ini adalah bentuk
bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Saksi dalam Perkara Tindak Pidana
Pembunuhan, Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia Di Polres Bone. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui bentuk-bentukPerlindungan Hukum Terhadap Saksi dalam Perkara
Tindak Pidana Pembunuhan, Menurut Undang-Undang Di Polres Bone.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Pendekatan dalam penelitian
ini adalah pendekatan yuridis normative dan yuridis empiris.Jenis data dalam
penelitian ini adalah Data Primer yakni data yang diperoleh secara langsung dari
subjek yang diteliti,dalam hal ini petugas Polres Bone (penyidik) dan masyarakat
yang menjadi saksi.Data Sekunder yakni data yang berfungsi sebagai pelengkap data
primer.Metode pengumpulan data dalam penelitian ini adalah wawancara dan
observasi. Tekhnik analisis data digunakan untuk menganalisis data, penulis
menggunakan metode analisis deskriptif, yaitu gambaran secara sistematis, faktual
dan akurat mengenai fenomena perlindungan hukum terhadap saksi.
Hasil penelitian mengungkapkan bahwa memberikan bentuk perlindungan
hukum terhadap saksi oleh aparat Kepolisian Polres Bone masih kurang efektif dan
efesien karena pihak Kepolisian Polres Bone dalam memberikan perlindungan
terhadap saksi perkara tindak pidana pembunuhan melihat terlebih dahulu seberapa
serius tingkat ancaman seorang saksi berdasarkan perundang-Undangan. Sehingga
dalam pelaksanaan hak saksi perkara tindak pidana pembunuhan di Kepolisian Polres
Bone juga tidak efektif berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia, mengakibatkan saksi perkara tindak pidana
pembunuhan enggan dalam memberikan keterangannya pada saat pemeriksaan di
Kepolisian Polres Bone. Hal ini tentu akan berpengaruh terhadap kelancaran
penyelesaian perkara.
A. Kesimpulan
Setealah penulis melakukan penelitian yang berupa penelitian lapangan (field
research) dengan judul “Perlindungan Hukum Terhadap Saksi dalam Perkara Tindak
Pidana Pembunuhan Perspektif Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia,” dapat memberikan kesimpulan sebagai
berikut:
1. Kepolisian Resort Bone dalam memberikan perlindungan hukum terhadap
saksi perkara tindak pidana pembunuhan masih kurang efektif dan efesien
karena pihak Kepolisian Resort Bone dalam pemberian perlindungan
terhadap saksi melihat terlebih dahulu seberapa serius seorang saksi
perkara tindak pidana pembunuhan harus dilindungi dan seberapa besar
seorang saksi perkara tindak pidana pembunuhan mengalami ancaman atau
tekanan dari pihak lain. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang
Nomor 31Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 13
tentang Perlindungan Saksi. Namun dalam proses pelaksanaan pihak
Kepolisian Resort Bone tidak memberikan perlindungan sesuai Undang-
Undang yang berlaku berdasarkan atas pengakuan yang diberikan oleh
salah satu seorang saksi perkara tindak pidana pembunuhan.
2. Kepolisian Polres Bone dalam pelaksanaan hak saksi berpacu pada
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia, dengan cara memberikan pelayanan yang baik
terhadap saksi dan memberikan perlindungan pada saat pemeriksaan saksi.
Akan tetapi pihak Kepolisian Polres Bone dalam pemberian Hak kepada
saksi belum terlalau efektif karena terkadang saksi dalam memberikan
keterangan pada saat pemeriksaan masih enggan memberikan
keterangannya dengan alasan dibawah tekanan adanya rasa takut jika
nantinya ada ancaman dari pihak pelaku.
B. Saran
Dari penelitian yang telah dilakukan oleh penulis tentang ”Perlindungan
Hukum Terhadap Saksi dalam Perkara Tindak Pidana Pembunuhan Perspektif
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia”, maka penulis menyampaikan beberapa saran untuk pihak terkait yaitu:
1. Khusus mengenai perlindungan hukum terhadap saksi, hendaknya
dijadikan satu dalam sebuah Undang-Undang yang mencangkup semua
perlindungan hukum bagi semua orang dalam satu sistem hukum yang
namanya adalah hukum perlindungan masyarakat, sehingga mudah
dipahami oleh masyarakat tentang apa-apa yang dilindungi oleh hukum
kaitannya dengan perlindungan saksi.
2. Diharapkan pada pihak Kepolisian Resort Bone untuk melakukan
sosialisasi Undang-Undang terkait dengan hak seorang saksi perkara
tindak pidana pembunuhan dan Kepolisian bisa memperlakukan saksi
secara benar sesuai dengan aturan hukum yang berlaku untuk menghindari
segala macam kesan yang kurang tepat tentang peran dan tugas saksi
supaya hukum di negeri terkhusus wilayah hukum Resort Bone bisa
berjalan dengan baik, maka saksi harus dipenuhi haknya dan di lindungi
agar dapat menjalankan tugasnya dengan demi penegak hukum.
Ketersediaan
SS2018002828/2018Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

28/2018

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top