Eksistensi PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Mediasi dalam rangka menyelesaikan sengketa waris (studi di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1 A)
Rahman Hidayat/01.15.1052 - Personal Name
Skripsi ini membahas mengenai Eksistensi PERMA No. 1 Tahun 2016 Tentang
Mediasi Dalam Rangka Proses Penyelesaian Sengketa Waris Di Pengadilan Agama
Watampone Kelas 1A. Pokok permasalahannya adalah bagaimana eksistensi PERMA No. 1
Tahun 2016 tentang mediasi dalam proses penyelesaian sengketa waris di Pengadilan Agama
Watampone Kelas 1 A serta apakah mediasi sengketa waris dengan diberlakukannya PERMA
No. 1 tahun 2016 dapat dilaksanakan di Pengadilan Agama Watampone kelas 1 A. Penelitian
ini merupakan penelitian kualitatif yang menggunakan metode dengan empat pendekatan
yakni; pendekatan yuridis normatif, teologis normatif, psikologis, dan histori. Data dalam
penelitian ini diperoleh melalui observasi dan wawancara secara langsung kepada hakim
Pengadilan Agama Kelas Watampone 1 A serta masyarakat yang telah mengajukan perkara
sengketa waris di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui eksistensi PERMA No. 1 Tahun 2016
tentang mediasi dalam proses penyelesaian sengketa waris di Pengadilan Agama Watampone
Kelas 1 A serta untuk mengetahui pelaksanaan dan keberhasilan mediasi setelah
diberlakukannya PERMA No. 1 tahun 2016 di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1 A.
Adapun kegunaan penelitian ini diharapkan dapat memberi sumbangsih, dan kontribusi
terhadap perkembangan ilmu pengetahuan pada umumnya dan ilmu hukum pada khususnya,
serta masukan terhadap individu dan instansi terkait dalam merumuskan kebijakan
pembangunan masyarakat, bangsa, negara, dan agama.
Kegunaan Penelitian ini Menambah khasanah keilmuan dan bacaan agar terhindar
dari pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan sebagai pegangan dalam
menjalankan kewajiban bagi warga negara dalam hal masalah mediasi. dapat dijadikan
sebagai acuan atau pedoman bagi masyarakat maupun pemerintah dalam menggunakan
mediasi dalam penyelesaian sengketa waris.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Eksistensi PERMA No.1 Tahun 2016
merupakan wadah yang sangat mendorong keberhasilan Mediasi di Pengadilan. Disamping
mewajibkan para pihak yang berperkara menempuh Mediasi, juga terdapat dalam pasal 7
sangat menekankan para pihak melakukan iktikad baik. Namun pada faktanya Mediasi
sengeketa waris di Pengadilan Agama Watampone masih kurang efektif. Mediasi sengketa
waris dengan diberlakukannya PERMA No. 1 Tahun 2016 dapat dilaksanakan di Pengadilan
Agama Watampone. Dimulai dari sidang pertama jika para pihak hadir maka diperintahkan
untuk mediasi dan para pihak diberi kesempatan menunjuk mediatornya, mediasi sengekta
waris di Pengadilan Agama Watampone berbeda dengan perkara lainnya, mediasi sengketa
waris dilakukan beberapakali pertemuan, pelaksanaan Mediasi sengketa waris sebelum dan
sesudah diberlakuakan PERMA No. 1 Tahun 2016 berbeda dimulai dari kewajiban hakim
pemeriksa perkara, akibat hukum para pihak tidak beriktikad baik, dan jangka waktu mediasi.
A. Simpulan
Berdasarkan pokok masalah dan sub-sub masalah yang diteliti dalam tulisan
ini, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
1. Eksistensi PERMA No.1 Tahun 2016 merupakan wadah yang sangat
mendorong keberhasilan Mediasi di Pengadilan. Mulai dari batas waktu
pelaksanaan Mediasi yang lebih singkat dari 40 hari menjadi 30 hari,
mewajibkan para pihak yang berperkara menempuh Mediasi, adanya
kesepakatan sebagian pihak yang terlibat dalam sengketa, dan juga terdapat
dalam pasal 7 sangat menekankan para pihak melakukan iktikad baik. Namun
pada faktanya Mediasi sengeketa waris di Pengadilan Agama Watampone
masih kurang efektif.
2. Mediasi sengketa waris dengan diberlakukannya PERMA No. 1 Tahun 2016
dapat dilaksanakan di Pengadilan Agama Watampone. dimulai dari sidang
pertama jika para pihak hadir maka diperintahkan untuk mediasi dan para
pihak diberi kesempatan menunjuk mediatornya, mediasi sengekta waris di
Pengadilan agama Watampone berbeda dengan perkara lainnya, mediasi
sengkengketa waris dilakukan beberapakali pertemuan, pelaksanaan Mediasi
sengketa waris sebelum dan sesudah diberlakuakan PERMA No. 1 Tahun 2016
berbeda dimulai dari kewajiban hakim pemeriksa perkara, akibat hukum para
pihak tidak beriktikad baik, dan jangka waktu mediasi.
B. Implikasi
Berdasarkan uraian di atas maka penulis menyarankan sebagai berikut :
1. Sosialisasi PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang prosedur Mediasi di
Pengadilan, jadi pemerintah harus memberikan penjelasan mengenai
makna dan tujuan Mediasi, sehingga masyarakat akan sadar tentang
PERMA tersebut, dimana tujuan Mediasi adalah untuk mendamaikan
para pihak-pihak yang berperkara, kalaupun tidak bisa berdamai
mengupayakan solusi-solusi terbaik untuk para pihak.
2. Terkait Hakim Mediator hendaknya mengikuti pelatihan Mediasi
agar memberikan pelayanan yang terbaik dan professional.
Menghadapi para pihak yang cenderung bisa dihadapi dengan adanya
professional dalam memberikan pelayanan yang maksimal saat
melaksanakan tugas dalam Mediasi
Mediasi Dalam Rangka Proses Penyelesaian Sengketa Waris Di Pengadilan Agama
Watampone Kelas 1A. Pokok permasalahannya adalah bagaimana eksistensi PERMA No. 1
Tahun 2016 tentang mediasi dalam proses penyelesaian sengketa waris di Pengadilan Agama
Watampone Kelas 1 A serta apakah mediasi sengketa waris dengan diberlakukannya PERMA
No. 1 tahun 2016 dapat dilaksanakan di Pengadilan Agama Watampone kelas 1 A. Penelitian
ini merupakan penelitian kualitatif yang menggunakan metode dengan empat pendekatan
yakni; pendekatan yuridis normatif, teologis normatif, psikologis, dan histori. Data dalam
penelitian ini diperoleh melalui observasi dan wawancara secara langsung kepada hakim
Pengadilan Agama Kelas Watampone 1 A serta masyarakat yang telah mengajukan perkara
sengketa waris di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui eksistensi PERMA No. 1 Tahun 2016
tentang mediasi dalam proses penyelesaian sengketa waris di Pengadilan Agama Watampone
Kelas 1 A serta untuk mengetahui pelaksanaan dan keberhasilan mediasi setelah
diberlakukannya PERMA No. 1 tahun 2016 di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1 A.
Adapun kegunaan penelitian ini diharapkan dapat memberi sumbangsih, dan kontribusi
terhadap perkembangan ilmu pengetahuan pada umumnya dan ilmu hukum pada khususnya,
serta masukan terhadap individu dan instansi terkait dalam merumuskan kebijakan
pembangunan masyarakat, bangsa, negara, dan agama.
Kegunaan Penelitian ini Menambah khasanah keilmuan dan bacaan agar terhindar
dari pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan sebagai pegangan dalam
menjalankan kewajiban bagi warga negara dalam hal masalah mediasi. dapat dijadikan
sebagai acuan atau pedoman bagi masyarakat maupun pemerintah dalam menggunakan
mediasi dalam penyelesaian sengketa waris.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Eksistensi PERMA No.1 Tahun 2016
merupakan wadah yang sangat mendorong keberhasilan Mediasi di Pengadilan. Disamping
mewajibkan para pihak yang berperkara menempuh Mediasi, juga terdapat dalam pasal 7
sangat menekankan para pihak melakukan iktikad baik. Namun pada faktanya Mediasi
sengeketa waris di Pengadilan Agama Watampone masih kurang efektif. Mediasi sengketa
waris dengan diberlakukannya PERMA No. 1 Tahun 2016 dapat dilaksanakan di Pengadilan
Agama Watampone. Dimulai dari sidang pertama jika para pihak hadir maka diperintahkan
untuk mediasi dan para pihak diberi kesempatan menunjuk mediatornya, mediasi sengekta
waris di Pengadilan Agama Watampone berbeda dengan perkara lainnya, mediasi sengketa
waris dilakukan beberapakali pertemuan, pelaksanaan Mediasi sengketa waris sebelum dan
sesudah diberlakuakan PERMA No. 1 Tahun 2016 berbeda dimulai dari kewajiban hakim
pemeriksa perkara, akibat hukum para pihak tidak beriktikad baik, dan jangka waktu mediasi.
A. Simpulan
Berdasarkan pokok masalah dan sub-sub masalah yang diteliti dalam tulisan
ini, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
1. Eksistensi PERMA No.1 Tahun 2016 merupakan wadah yang sangat
mendorong keberhasilan Mediasi di Pengadilan. Mulai dari batas waktu
pelaksanaan Mediasi yang lebih singkat dari 40 hari menjadi 30 hari,
mewajibkan para pihak yang berperkara menempuh Mediasi, adanya
kesepakatan sebagian pihak yang terlibat dalam sengketa, dan juga terdapat
dalam pasal 7 sangat menekankan para pihak melakukan iktikad baik. Namun
pada faktanya Mediasi sengeketa waris di Pengadilan Agama Watampone
masih kurang efektif.
2. Mediasi sengketa waris dengan diberlakukannya PERMA No. 1 Tahun 2016
dapat dilaksanakan di Pengadilan Agama Watampone. dimulai dari sidang
pertama jika para pihak hadir maka diperintahkan untuk mediasi dan para
pihak diberi kesempatan menunjuk mediatornya, mediasi sengekta waris di
Pengadilan agama Watampone berbeda dengan perkara lainnya, mediasi
sengkengketa waris dilakukan beberapakali pertemuan, pelaksanaan Mediasi
sengketa waris sebelum dan sesudah diberlakuakan PERMA No. 1 Tahun 2016
berbeda dimulai dari kewajiban hakim pemeriksa perkara, akibat hukum para
pihak tidak beriktikad baik, dan jangka waktu mediasi.
B. Implikasi
Berdasarkan uraian di atas maka penulis menyarankan sebagai berikut :
1. Sosialisasi PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang prosedur Mediasi di
Pengadilan, jadi pemerintah harus memberikan penjelasan mengenai
makna dan tujuan Mediasi, sehingga masyarakat akan sadar tentang
PERMA tersebut, dimana tujuan Mediasi adalah untuk mendamaikan
para pihak-pihak yang berperkara, kalaupun tidak bisa berdamai
mengupayakan solusi-solusi terbaik untuk para pihak.
2. Terkait Hakim Mediator hendaknya mengikuti pelatihan Mediasi
agar memberikan pelayanan yang terbaik dan professional.
Menghadapi para pihak yang cenderung bisa dihadapi dengan adanya
professional dalam memberikan pelayanan yang maksimal saat
melaksanakan tugas dalam Mediasi
Ketersediaan
| SSYA20190261 | 261/2019 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
261/2019
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
