Penetapan Ahli Waris oleh Pengadilan Agama sebagai Syarat Pencairan Harta Warisan Di Bank Ditinjau Dari Hukum Kewarisan Islam (Studi Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A dan Bank BRI Cabang Watampone

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang Penetapan Ahli Waris Oleh Pengadilan
Agama Sebagai Syarat Pencairan Harta Warisan di Bank Ditinjau Dari Hukum
Kewarisan Islam (Studi Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A dan Bank BRI
Cabang Watampone) Masalah pokok yang dibahas dalam skripsi ini adalah
penyebab Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Watampone memberikan syarat
penetapan ahli waris dari Pengadilan Agama dalam proses pencairan harta
warisan dan pertimbangan hukum hakim dalam memberikan penetapan ahli waris.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan metode wawancara kepada
pihak Bank BRI cabang Watampone dan hakim yang ada di Pengadilan Agama
Watampone Kelas 1A.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyebab Bank BRI Cabang
Watampone memberikan syarat penetapan ahli waris dari Pengadilan Agama
dalam proses pencairan harta warisan dan pertimbangan hukum hakim Pengadilan
Agama Watampone Kelas 1A dalam memberikan penetapan ahli waris.
Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan teologis normatif, yuridis normatif
dan historis dengan pengumpulan data field reseach atau penelitian lapangan
didukung dengan library research (kepustakaan) yaitu dengan mengulas dan
mengutip bahan-bahan dari buku-buku, majalah, dan artikel dari internet yang
berkaitan dengan masalah yang dibahas. Dalam pengelolaan data penulis
menggunakan analisis kualitatif berupa gagasan atau pendapat para pakar pada
khususnya.
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilaksanakan oleh peneliti, bahwa
penyebab Bank BRI Cabang Watampone memberikan syarat penetapan ahli waris
dari Pengadilan Agama yaitu didasari atas prinsip kehati-hatian bank dalam
melakukan kegiatannya. Pihak bank harus benar-benar memastikan bahwa orang
yang datang mengkalim untuk mencairkan harta warisan adalah benar ahli waris
dari orang yang meninggal dunia tersebut. Penetapan ahli waris menjadi dasar
(legal standing) bank melakukan pencairan harta warisan. Dalam memberikan
penetapan ahli waris hakim memerlukan pertimbangan-pertimbangan dengan
melihat bukti surat dan keterangan saksi yang diberikan selama proses
persidangan dan tetap berdasar pada Inpres. Nomor 1 tahun 1991 tentang
Kompilasi Hukum Islam.
A. Simpulan
Setelah peneliti melakukan penelitian terhadap masalah penetapan ahli
waris sebagai syarat pencairan harta warisan di bank rakyat Indonesia (BRI)
Cabang Watampone dan Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A, sebagaimana
telah dikemukakan dalam bab demi bab dari judul yang dibahas dalam skripsi ini,
dapat ditarik kesimpulan sebagai barikut:
1. Penyebab pihak bank memberikan syarat penetapan ahli waris dari
pengadilan agama watampone kelas 1A dalam proses pencairan harta
warisan yaitu adanya kehati-hatian bank dalam melakukan kegiatannya.
Hal ini karena pihak bank harus benar-benar memastikan bahwa orang-
orang yang datang mengklaim untuk mencairkan harta warisan adalah
benar ahli waris dari nasabah yang meninggal dunia tersebut.
2. Pertimbangan hukum hakim Pengadilan Agama Kelas 1A Watampone
untuk memberikan penetapan ahli waris yaitu dengan memerhatikan
hubungan kewarisan pewaris dengan ahli warisnya dan tetap mengacu
pada bukti-bukti baik berupa bukti keterangan saksi maupun bukti berupa
surat-surat yang ditemukan dalam persidangan. Mengingat bahwa
berdasarkan ketentuan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan b dan ayat (3) undang-
undang Nomor 7 Tahun 1989, perkara penetapan ahli waris adalah
termasuk tugas dan wewenang Pengadilan Agama Watampone.
B. Implikasi
Berdasarkan dari simpulan yang dikemukakan diatas, dapat penulis
simpulkan kepada semua pihak bahwa:
1. Dalam proses pencairan harta warisan di bank dibutuhkan kehati-hatian
demi menjaga harta warisan tersebut jatuh kepada tangan yang tepat agar
tidak timbul hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di kemudian hari.
2. Hendaknya dalam memeriksa perkara permohonan penetapan ahli waris
para Hakim dalam memberikan penetapan harus lebih berhati-hati
terutama lebih mempertajam tentang kepentingan hukumnya agar tidak
dapat dipergunakan yang lebih melebar, artinya harus jelas untuk apa
diajukannya penetapan ahli waris tersebut, misalnya pencairan harta
warisan (tabungan),klaim asuransi dan pensiun, maka amar penetapannya
hanya untuk keperluan tersebut, jadi harus jelas penetapan itu dan tidak
dapat dipergunakan yang lain.
3. Kritik dan sarannya penulis butuhkan untuk perbaikan penulisan ini.
Ketersediaan
SS20190118118/2019Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

118/2019

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top