Peran Pos Bantuan Hukum Dalam Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Bone (Studi di Pengadilan Agama Kelas I A Watampone Tahun 2016-2017)
IDHAM/01.14.4028 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Peran Pos Bantuan Hukum dalam Pemberian
Layanan Hukum Bagi Masyarakat Bone (Studi di Pengadilan Agama Kelas I A
Watampone Tahun 2016-2017) yang sekaligus merupakan judul skripsi ini.
Mekanisme penyelesaian perkara dengan cara litigasi terbilang sangat rumit sehingga
memerlukan pendampingan atau bantuan terhadap masyarakat yang kurang paham
atau buta hukum sekalipun. Sehingga sejak dibentuknya Posbakum di Pengadilan
Agama Kelas I A Watampone yang diperuntukkan untuk memberikan layanan
berupa bantuan hukum terhadap masyarakat yang tergolong dalam kategori
masyarakat tidak mampu dan/atau awam hukum, penulis merasa hal ini merupakan
kajian yang menarik untuk diangkat dan dibahas mengigat bahwa Posbakum adalah
wadah bagi masyarakat di Kabupaten Bone untuk mencari keadilan khususnya yang
tidak mampu.
Penulis menggunakan pendekatan normatif empiris, yang mana pendekatan
tersebut memadukan antara penelitian normatif dan sosial, instrumen yang penulis
gunakan dalam penelitian ini diantaranya adalah kamera, daftar pertanyaan, recorder
dan instrumen lain yang digunakan untuk memudahkan proses pengumpulan data,
dengan menggunakan analisis data kualitatif.
Adapun tujuan penelitian skripsi ini adalah penulis ingin mengetahui peran
Posbakum dalam memberikan layanan hukum, selain itu penulis juga ingin
mengetahui kendala yang dihadapi dalam pemberian layanannya serta mekanisme
untuk memperoleh layanan di Posbakum Agama Kelas I A Watampone.
Berdasarkan hasil penelitian, penulis dapat menyimpulkan bahwa peran Pos
Bantuan Hukum khususnya di Pengadilan Agama Kelas I A Watampone telah
berjalan dengan maksimal walaupun dalam pelaksanaannya, masih ada beberapa
sarana dan prasarana yang perlu dilengkapi dan ditingkatkan agar pelayanan di
Posbakum dapat lebih baik kedepannya. Masyarakat beranggapan bahwa dengan
adanya Posbakum sangat membantu masyarakat dalam penyelesaian perkaranya di
Pengadilan Agama Kelas I A Watampone, khususnya bagi masyarakat yang tidak
mampu dan/atau awam hukum. Dimana untuk mendapatkan layanan di Pos Bantuan
Hukum tersebut, masyarakat harus memenuhi beberapa syarat dan kriteria yang
sepenuhnya diatur dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman
Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
A. Simpulan
Berdasarkan data hasil penelitiandan analisis terhadap rumusan masalah
pada bab terdahulu, maka dapat ditarik simpulan sebagai berikut:
1. Pos Bantuan Hukum di lingkungan Pengadilan Agama Kelas I A
Watampone berperan sangat penting dalam hal membantu masyarakat
pencari keadilan dalam hal penyelesaiannya di pengadilan, terlebih pada
masyarakat tidak mampu dan/atau awam hukum. Sejak dilaksanakan pada
tahun 2015 hingga saat ini, Pos Bantuan Hukum telah banyak memberikan
layanan kepada masyarakat. Walaupun sejauh ini Pos Bantuan Hukum
hanya dapat memberikan layanan sampai pada pembuatan surat gugatan
dan permohonan saja, namun banyak masyarakat yang menyatakan sangat
terbantu dengan adanya Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Kelas I
A Watampone.
Pada tahun 2016 jumlah masyarakat pencari keadilan yang
menerima layanan di Pos Bantuan Hukum meningkat pesat, begitupun
pada tahun 2017. Dengan semakin meningkatnya jumlah masyarakat
pencari keadilan, pelayanan Pos Bantuan Hukum Pengadilan Agama Kelas
I A Watampone juga semakin berbenah untuk meningkatkan sarana dan
prasaran yang ada di Pos Bantuan Hukum untuk menunjang pemberian
layanan yang maksimal, karena masih banyak masyarakat yang
mengeluhkan hal tersebut. Selain peningkatan sarana dan prasarana,
perlunya juga sosialisasi terkait dengan keberadaan Pos Bantuan Hukum di
lingkungan Pengadilan, karena tidak menutup kemungkinan masih banyak
masyarakat di Kabupaten Bone yang belum tau akan itu.
Pos Bantuan Hukum memberikan layanan secara cuma-cuma tanpa
mengharapkan imbalan dari masyarakat penerima layanan, biaya yang
terkait dengan Pos Bantuan Hukum sebelumnya telah di anggarkan oleh
pihak pengadilan termasuk pengadaan sarana dan prasarana sampai pada
imbalan jasa untuk petugas Pos Bantuan Hukum.
2. Pos Bantuan Hukum Pengadilan Agama Kelas IA Watampone telah
berupaya memberikan pelayanan maksimal, namun dalam pelaksanaannya
masih banyak kendala yang dihadapi dalam hal pemberian layanan
tersebut, seperti kurangnya anggaran yang berpengaruh kepada kurangnya
sarana dan prasarana yang menunjang proses pemberian layanan, selain itu
perlunya petugas-petugas yang profesional yang didukung oleh kerjasama
lembaga bantuan hukum serta perlunya keterbukaan masyarakat dalam hal
memberikan keterangan terkait perkara yang dihadapi.
3. Mekanisme pemberian layanan oleh Pos Bantuan Hukum di lingkungan
pengadilan telah diatur dalam pasal 32 PERMA Nomor 1 Tahun 2014,
namun dalam pelaksanaanya pemberian layanan hukum diberikan kepada
siapa saja yang datang untuk meminta bantuan tanpa memandang bahwa
masyarakat tersebut harus dari kalangan tidak mampu. Petugas Pos
Bantuan Hukum mengakui bahwa adanya kebijakan yang diberikan
kepada masyarakat dengan beberapa pertimbangan-pertimbangan.
B. Saran
1. Perlunya penambahan jumlah anggaran agar menunjang kelengkapan
sarana dan prasarana di Pos Bantuan Hukum Pengadilan Agama Kelas I A
Watampone, agar pemberian layanan juga dapat dengan maksimal, selain
itu masa kerja Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Kelas I A
Watampone juga perlu diperpanjang agar tidak ada kekosongan dalam
pelayanan Pos Bantuan Hukum setiap bulannya.
2. Perlunya sosialisasi terkait adanya Pos Bantuan Hukum di lingkungan
Pengadilan Agama Kelas I A Watampone agar tidak ada lagi masyarakat
yang ragu untuk menyelesaikan perkaranya di Pengadilan, terkhusus bagi
masyarakat tidak mampu dan/atau awam hukum.
Layanan Hukum Bagi Masyarakat Bone (Studi di Pengadilan Agama Kelas I A
Watampone Tahun 2016-2017) yang sekaligus merupakan judul skripsi ini.
Mekanisme penyelesaian perkara dengan cara litigasi terbilang sangat rumit sehingga
memerlukan pendampingan atau bantuan terhadap masyarakat yang kurang paham
atau buta hukum sekalipun. Sehingga sejak dibentuknya Posbakum di Pengadilan
Agama Kelas I A Watampone yang diperuntukkan untuk memberikan layanan
berupa bantuan hukum terhadap masyarakat yang tergolong dalam kategori
masyarakat tidak mampu dan/atau awam hukum, penulis merasa hal ini merupakan
kajian yang menarik untuk diangkat dan dibahas mengigat bahwa Posbakum adalah
wadah bagi masyarakat di Kabupaten Bone untuk mencari keadilan khususnya yang
tidak mampu.
Penulis menggunakan pendekatan normatif empiris, yang mana pendekatan
tersebut memadukan antara penelitian normatif dan sosial, instrumen yang penulis
gunakan dalam penelitian ini diantaranya adalah kamera, daftar pertanyaan, recorder
dan instrumen lain yang digunakan untuk memudahkan proses pengumpulan data,
dengan menggunakan analisis data kualitatif.
Adapun tujuan penelitian skripsi ini adalah penulis ingin mengetahui peran
Posbakum dalam memberikan layanan hukum, selain itu penulis juga ingin
mengetahui kendala yang dihadapi dalam pemberian layanannya serta mekanisme
untuk memperoleh layanan di Posbakum Agama Kelas I A Watampone.
Berdasarkan hasil penelitian, penulis dapat menyimpulkan bahwa peran Pos
Bantuan Hukum khususnya di Pengadilan Agama Kelas I A Watampone telah
berjalan dengan maksimal walaupun dalam pelaksanaannya, masih ada beberapa
sarana dan prasarana yang perlu dilengkapi dan ditingkatkan agar pelayanan di
Posbakum dapat lebih baik kedepannya. Masyarakat beranggapan bahwa dengan
adanya Posbakum sangat membantu masyarakat dalam penyelesaian perkaranya di
Pengadilan Agama Kelas I A Watampone, khususnya bagi masyarakat yang tidak
mampu dan/atau awam hukum. Dimana untuk mendapatkan layanan di Pos Bantuan
Hukum tersebut, masyarakat harus memenuhi beberapa syarat dan kriteria yang
sepenuhnya diatur dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman
Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
A. Simpulan
Berdasarkan data hasil penelitiandan analisis terhadap rumusan masalah
pada bab terdahulu, maka dapat ditarik simpulan sebagai berikut:
1. Pos Bantuan Hukum di lingkungan Pengadilan Agama Kelas I A
Watampone berperan sangat penting dalam hal membantu masyarakat
pencari keadilan dalam hal penyelesaiannya di pengadilan, terlebih pada
masyarakat tidak mampu dan/atau awam hukum. Sejak dilaksanakan pada
tahun 2015 hingga saat ini, Pos Bantuan Hukum telah banyak memberikan
layanan kepada masyarakat. Walaupun sejauh ini Pos Bantuan Hukum
hanya dapat memberikan layanan sampai pada pembuatan surat gugatan
dan permohonan saja, namun banyak masyarakat yang menyatakan sangat
terbantu dengan adanya Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Kelas I
A Watampone.
Pada tahun 2016 jumlah masyarakat pencari keadilan yang
menerima layanan di Pos Bantuan Hukum meningkat pesat, begitupun
pada tahun 2017. Dengan semakin meningkatnya jumlah masyarakat
pencari keadilan, pelayanan Pos Bantuan Hukum Pengadilan Agama Kelas
I A Watampone juga semakin berbenah untuk meningkatkan sarana dan
prasaran yang ada di Pos Bantuan Hukum untuk menunjang pemberian
layanan yang maksimal, karena masih banyak masyarakat yang
mengeluhkan hal tersebut. Selain peningkatan sarana dan prasarana,
perlunya juga sosialisasi terkait dengan keberadaan Pos Bantuan Hukum di
lingkungan Pengadilan, karena tidak menutup kemungkinan masih banyak
masyarakat di Kabupaten Bone yang belum tau akan itu.
Pos Bantuan Hukum memberikan layanan secara cuma-cuma tanpa
mengharapkan imbalan dari masyarakat penerima layanan, biaya yang
terkait dengan Pos Bantuan Hukum sebelumnya telah di anggarkan oleh
pihak pengadilan termasuk pengadaan sarana dan prasarana sampai pada
imbalan jasa untuk petugas Pos Bantuan Hukum.
2. Pos Bantuan Hukum Pengadilan Agama Kelas IA Watampone telah
berupaya memberikan pelayanan maksimal, namun dalam pelaksanaannya
masih banyak kendala yang dihadapi dalam hal pemberian layanan
tersebut, seperti kurangnya anggaran yang berpengaruh kepada kurangnya
sarana dan prasarana yang menunjang proses pemberian layanan, selain itu
perlunya petugas-petugas yang profesional yang didukung oleh kerjasama
lembaga bantuan hukum serta perlunya keterbukaan masyarakat dalam hal
memberikan keterangan terkait perkara yang dihadapi.
3. Mekanisme pemberian layanan oleh Pos Bantuan Hukum di lingkungan
pengadilan telah diatur dalam pasal 32 PERMA Nomor 1 Tahun 2014,
namun dalam pelaksanaanya pemberian layanan hukum diberikan kepada
siapa saja yang datang untuk meminta bantuan tanpa memandang bahwa
masyarakat tersebut harus dari kalangan tidak mampu. Petugas Pos
Bantuan Hukum mengakui bahwa adanya kebijakan yang diberikan
kepada masyarakat dengan beberapa pertimbangan-pertimbangan.
B. Saran
1. Perlunya penambahan jumlah anggaran agar menunjang kelengkapan
sarana dan prasarana di Pos Bantuan Hukum Pengadilan Agama Kelas I A
Watampone, agar pemberian layanan juga dapat dengan maksimal, selain
itu masa kerja Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Kelas I A
Watampone juga perlu diperpanjang agar tidak ada kekosongan dalam
pelayanan Pos Bantuan Hukum setiap bulannya.
2. Perlunya sosialisasi terkait adanya Pos Bantuan Hukum di lingkungan
Pengadilan Agama Kelas I A Watampone agar tidak ada lagi masyarakat
yang ragu untuk menyelesaikan perkaranya di Pengadilan, terkhusus bagi
masyarakat tidak mampu dan/atau awam hukum.
Ketersediaan
| SS20180024 | 24/2018 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
24/2018
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2018
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
