Implementasi Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi (Studi Desa Pusungnge Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone)
Hasmawati/01.14.4049 - Personal Name
Skripsi ini membahas Immplementasi Undang-Undang Nomor 44
Tahun 2008 Tentang Pornografi (Studi Desa Pusungnge Kecamatan Cenrana
Kabupaten Bone) adapun yang menjadi masalah dalam skripsi ini adalah
Implementasi Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi di Desa
Pusungnge Kecamatan Cenrana Kabupate Bone dan cara mengatasi masalah
rnografi bagi anak di bawah umur sehingga tidak terjadi kembali, yang bertujuan
untuk mengetahui Implentasi Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang
Pornografi, dan untuk mengetahui cara penyelesaian dan cara mengatasi masalah
pornografi bagi anak di bawah umur agar tidak terjadi kembali di Desa Pusungnge
Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone. Kegunaanya sebagai ilmu pengetahuan, dan
untuk meningkatkan kesadaran terhadap bahaya pornografi
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan
menggunakan metode pengumpulan data Library Research (kepustakaan) dan
Field Research (lapangan) dengan cara wawancara, dokumentasi dan observasi.
Metode pengolahan data yang digunakan yaitu pengolahan secara kualitatif.
Dengan Menggunakan Pendekatan Yudiris Empiris, Sosiologis- Antopologis,
filosofis, dan Teologis Normatif.
Berdasarkan, hasil yang diperoleh dalam penelitian Implementasi
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi adalah sudah
diterapkan Undang-undang tersebut akan tetapi pengaplikasiannya dengan cara
non litigasi.. Sedangkan penyelesaian masalah pornografi terhadap film porno
dalam pergaulan bebas bagi anak dibawah umur sehingga tidak terjadi kembali
yaitu dengan cara selalu mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa
meninggalkan segala larangannya dan melaksanakan segala perintahnya. Akan
tetapi perlakuannya sudah melewati batas misalnya sampai melakukan hubungan
seksual yang dilakukan yaitu dengan cara menikahkan kepada kedua belah pihak
tapi terlebih dahulu dilaporkan kepada kedua orang tuanya.
A. Simpulan
Berdasarkan uraian pada bab pembahasan maka penulis dapat
mengemukakan simpulan dari hasil penelitian yang telah dilakukan yaitu;
1. Implementasi Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi di
Desa Pusungnge merupakan hal yang membuat warga Pusungnge
memberikan dampak buruk bagi masyarakat yang tidak mempergunakan
dengan baik karena dapat menimbulkan perilaku menyimpang misalnya
perbuatan yang mengandung pornografi. Selain itu dengan adanya Undang-
undang Nomor 44 Tahun 2008 dianggap tidak memberikan efek jera bagi
masyarakat terutama di Desa Pusungnge karena dalam menangani
permasalahan lebih mengutamakan hubungan kemasyarakatan dan masih
kental dan tinggi rasa prikemanusiaanya.
2. cara mengatasi masalah pornografi yang ada di Desa Pusungnge Kecamatan
Cenrana Kabupaten Bone yaitu memberikan penjelasan dan pengajaran
mengenai keagamaan, tak terkecuali bahaya pornografi terlebih lagi jika
dikaitakan dengan pergaulan bebas karena selain merusak kehidupan pribadi
juga kehidupan orang lain. Sedangakan penyelesaian masalah pornografi di
Desa Pusungnge Kecamtan Cenrana adalah dengan cara Non litigasi yaitu
melakukan tindakan cepat, memberitahukan kepada keluarga korban dan
apabila sudah melewati batas warga Pusungnge mengambil tindakan dengan
cara menikahkan langsung kedua belah pihak, karena itu merupakan cara yang
paling ampuh dalam mencegah terjadinya perbuatan pornografi selain itu
tidak mudah tersebar di luar Desa Pusungnge.
B. Saran
Setelah penulis menguraikan simpulan tersebut, maka di bawah ini
peneliti akan uraikan saran-saran. Adapun saran-saran penulis dalam pembahasan
skripsi ini adalah sebagai berikut :
1. Kiranya Kepala Desa dan aparatur-aparatur pemerintahan lebih
memperhatinkan lagi mengenai masalah pornografi, dan ketika mendapatkan
permasalahan tersebut sabaiknya melaporkan kepada pihak yang berwajib.
2. Tokoh masyarakat diharapkan memberikan sosialisasi kepada masyarakatnya
terutama dalam menambah pengetahuan, serta pemahaman, mengenai bahaya
pornografi dan lebih mendekatkan diri Kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Tahun 2008 Tentang Pornografi (Studi Desa Pusungnge Kecamatan Cenrana
Kabupaten Bone) adapun yang menjadi masalah dalam skripsi ini adalah
Implementasi Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi di Desa
Pusungnge Kecamatan Cenrana Kabupate Bone dan cara mengatasi masalah
rnografi bagi anak di bawah umur sehingga tidak terjadi kembali, yang bertujuan
untuk mengetahui Implentasi Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang
Pornografi, dan untuk mengetahui cara penyelesaian dan cara mengatasi masalah
pornografi bagi anak di bawah umur agar tidak terjadi kembali di Desa Pusungnge
Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone. Kegunaanya sebagai ilmu pengetahuan, dan
untuk meningkatkan kesadaran terhadap bahaya pornografi
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan
menggunakan metode pengumpulan data Library Research (kepustakaan) dan
Field Research (lapangan) dengan cara wawancara, dokumentasi dan observasi.
Metode pengolahan data yang digunakan yaitu pengolahan secara kualitatif.
Dengan Menggunakan Pendekatan Yudiris Empiris, Sosiologis- Antopologis,
filosofis, dan Teologis Normatif.
Berdasarkan, hasil yang diperoleh dalam penelitian Implementasi
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi adalah sudah
diterapkan Undang-undang tersebut akan tetapi pengaplikasiannya dengan cara
non litigasi.. Sedangkan penyelesaian masalah pornografi terhadap film porno
dalam pergaulan bebas bagi anak dibawah umur sehingga tidak terjadi kembali
yaitu dengan cara selalu mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa
meninggalkan segala larangannya dan melaksanakan segala perintahnya. Akan
tetapi perlakuannya sudah melewati batas misalnya sampai melakukan hubungan
seksual yang dilakukan yaitu dengan cara menikahkan kepada kedua belah pihak
tapi terlebih dahulu dilaporkan kepada kedua orang tuanya.
A. Simpulan
Berdasarkan uraian pada bab pembahasan maka penulis dapat
mengemukakan simpulan dari hasil penelitian yang telah dilakukan yaitu;
1. Implementasi Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi di
Desa Pusungnge merupakan hal yang membuat warga Pusungnge
memberikan dampak buruk bagi masyarakat yang tidak mempergunakan
dengan baik karena dapat menimbulkan perilaku menyimpang misalnya
perbuatan yang mengandung pornografi. Selain itu dengan adanya Undang-
undang Nomor 44 Tahun 2008 dianggap tidak memberikan efek jera bagi
masyarakat terutama di Desa Pusungnge karena dalam menangani
permasalahan lebih mengutamakan hubungan kemasyarakatan dan masih
kental dan tinggi rasa prikemanusiaanya.
2. cara mengatasi masalah pornografi yang ada di Desa Pusungnge Kecamatan
Cenrana Kabupaten Bone yaitu memberikan penjelasan dan pengajaran
mengenai keagamaan, tak terkecuali bahaya pornografi terlebih lagi jika
dikaitakan dengan pergaulan bebas karena selain merusak kehidupan pribadi
juga kehidupan orang lain. Sedangakan penyelesaian masalah pornografi di
Desa Pusungnge Kecamtan Cenrana adalah dengan cara Non litigasi yaitu
melakukan tindakan cepat, memberitahukan kepada keluarga korban dan
apabila sudah melewati batas warga Pusungnge mengambil tindakan dengan
cara menikahkan langsung kedua belah pihak, karena itu merupakan cara yang
paling ampuh dalam mencegah terjadinya perbuatan pornografi selain itu
tidak mudah tersebar di luar Desa Pusungnge.
B. Saran
Setelah penulis menguraikan simpulan tersebut, maka di bawah ini
peneliti akan uraikan saran-saran. Adapun saran-saran penulis dalam pembahasan
skripsi ini adalah sebagai berikut :
1. Kiranya Kepala Desa dan aparatur-aparatur pemerintahan lebih
memperhatinkan lagi mengenai masalah pornografi, dan ketika mendapatkan
permasalahan tersebut sabaiknya melaporkan kepada pihak yang berwajib.
2. Tokoh masyarakat diharapkan memberikan sosialisasi kepada masyarakatnya
terutama dalam menambah pengetahuan, serta pemahaman, mengenai bahaya
pornografi dan lebih mendekatkan diri Kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Ketersediaan
| SS20180023 | 23/2018 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
23/2018
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2018
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
