Praktek Ziarah Kubur Di Kalangan Pasangan Pengantin Baru menurut Hukum Islam (Studi pada Desa Congko Kec. Barebbo Kab. Bone)
Hasmiati/ 01.15.1004 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Praktek Ziarah Kubur Di Kalangan Pasangan
Pengantin Baru menurut Hukum Islam (Studi pada Desa Congko Kec. Barebbo Kab.
Bone). Untuk memperoleh data dari masalah tersebut penulis menggunakan metode field
research (penelitian lapangan) dengan melakukan observasi, dokumentasi dan pertanyaan
wawancara. Data yang diperoleh diolah dengan menggunakan metode kualitatif untuk
mendesripsikan penelitian tentang peraktek ziarah kubur di kalangan pasangan penganting
baru menurut hukum Islam di Desa Congko Kec. Barebbo Kab. Bone. Selanjutnya dalam
menganalisis data, penulis melalui tiga tahap kegiatan, yaitu mereduksi data, menyajikan
data, menarik kesimpulan dan verifikasi.
Tujuan penelitian ini yaitu untuk mendiskripsikan bentuk pelaksanaan ziarah kubur
dikalangan pasangan pengantin baru di Desa Congko Kec. Barebbo Kab. Bone, untuk
mendeskripsikan implikasi pelaksanaan ziarah kubur dikalangan pasangan pengantin baru
di Desa Congko Kec. Barebbo Kab. Bone dan untuk mengetahui pandangan hukum islam
terhadap pelaksanaan ziarah kubur di Desa Congko Kec. Barebbo.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk pelaksanaan ziarah kubur dikalangan
pengantin baru di Desa Congko Kec. Barebbo Kab. Bone yaitu 1) sebelum melaksanakan
ziarah kubur mereka terlebih dahulu mempersiapkan bunga yang akan ditaburkan di atas
makam dan air yang akan disiramkan di atas makam, serta menunjuk salah seorang di
antara mereka untuk membacakan doa. Dan mereka melaksanakan ziarah kubur setelah ada
pesta perkawinan, hari raya idul fitri dan idul adha, serta adanya nazar masyarakat
setempat.
Implikasi pelaksanaan ziarah kubur di kalangan pengantin baru di Desa Congko
Kec. Barebbo Kab. Bone yaitu 1) dengan ziarah kubur dapat mendisiplinkan warga, 2)
dengan ziarah kubur dapat dikatakan sebagai salah satu upaya untuk menghargai tradisi
adat-istiadat daerah setempat, 3) dengan ziarah kubur merupakan hal yang diperbolehkan
dalam agama, 4) dengan ziarah kubur dapat menjalin hubungan silaturahmi antar warga
kampung dan 5) dengan ziarah kubur dapat mempererat hubungan persaudaraan antar
warga.
Pandangan hukum Islam terhadap pelaksanaan ziarah kubur di Desa Congko Kec.
Barebbo Kab. Bone yaitu 1) pelaksanaan ziarah kubur menurut hukum Islam tentunya
diperbolehkan asalkan dengan catatan bahwa aktivitas ziarah kubur semata-mata untuk
tetap meningkatkan keimanan dan ketaqwaan terhadap Allah swt 2) dengan adanya
pelaksanaan ziarah kubur ziarah kubur tentu tidak menjadikan seseorang menduakan Allah
atau musyrik dan 3) Ziarah kubur dalam Islam yang diperbolehkan tentu memiliki syarat-
syarat tertentu yang harus dilakukan sebagai bentuk menghindari perbuatan-perbuatan
syirik.
A. Simpulan
Berdasarkan uraian yang telah dipaparkan sebelumnya, maka yang
menjadi simpulan dalam pembahasan skripsi ini adalah sebagai berikut:
1. Bentuk pelaksanaan ziarah kubur di kalangan pengantin baru di Desa Congko
Kec. Barebbo Kab. Bone yaitu 1) sebelum melaksanakan ziarah kubur
mereka terlebih dahulu mempersiapkan bunga yang akan ditaburkan di atas
makam dan air yang akan disiramkan di atas makam, serta menunjuk salah
seorang di antara mereka untuk membacakan doa. Dan mereka melaksanakan
ziarah kubur setelah ada pesta perkawinan, hari raya idul fitri dan idul adha,
serta adanya nazar masyarakat setempat.
2. Implikasi pelaksanaan ziarah kubur di kalangan pengantin baru di Desa
Congko Kec. Barebbo Kab. Bone yaitu 1) dengan ziarah kubur dapat dapat
mengingatkan pada kematian dan mendisiplinkan warga, 2) dengan ziarah
kubur dapat dikatakan sebagai salah satu upaya untuk menghargai tradisi
adat-istiadat daerah setempat, 3) dengan ziarah kubur merupakan hal yang
diperbolehkan dalam agama, 4) dengan ziarah kubur dapat menjalin
hubungan silaturahmi antar warga kampung dan 5) dengan ziarah kubur dapat
mempererat hubungan persaudaraan antar warga.
3. Pandangan hukum Islam terhadap pelaksanaan ziarah kubur di Desa Congko
Kec. Barebbo Kab. Bone yaitu 1) pelaksanaan ziarah kubur menurut hukum
Islam tentunya diperbolehkan asalkan dengan catatan bahwa aktivitas ziarah
kubur semata-mata untuk tetap meningkatkan keimanan dan ketaqwaan
terhadap Allah swt, 2) dengan adanya pelaksanaan ziarah kubur ziarah kubur
tentu tidak menjadikan seseorang menduakan Allah atau musyrik dan 3)
Ziarah kubur dalam Islam yang diperbolehkan tentu memiliki syarat-syarat
tertentu yang harus dilakukan sebagai bentuk menghindari perbuatan-
perbuatan syirik.
B. Saran-saran
Beranjak dari ungkapan yang telah dikemukakan di atas, maka penulis
dapat memberikan saran-saran sebagai berikut:
1. Kepada para peziarah khususnya pasangan penganting baru hendaknya
dalam melaksanakan ziarah kubur harus sesuai dengan tatacara yang telah
dianjurkan serta para peziarah memiliki wawasan yang benar tentang
pelaksanaan ziarah kubur.
2. Kepada para pengurus makam hendaklah menjelaskan pengertian dan
tujuan ziarah kubur yang sebenar-benarnya dan sedalam-dalamnya.
3. Diharapkan kepada para peneliti berikutnya agar hasil penelitian ini dapat
dijadikan sebagai bahan referensi dalam mengkaji objek yang sama.
Pengantin Baru menurut Hukum Islam (Studi pada Desa Congko Kec. Barebbo Kab.
Bone). Untuk memperoleh data dari masalah tersebut penulis menggunakan metode field
research (penelitian lapangan) dengan melakukan observasi, dokumentasi dan pertanyaan
wawancara. Data yang diperoleh diolah dengan menggunakan metode kualitatif untuk
mendesripsikan penelitian tentang peraktek ziarah kubur di kalangan pasangan penganting
baru menurut hukum Islam di Desa Congko Kec. Barebbo Kab. Bone. Selanjutnya dalam
menganalisis data, penulis melalui tiga tahap kegiatan, yaitu mereduksi data, menyajikan
data, menarik kesimpulan dan verifikasi.
Tujuan penelitian ini yaitu untuk mendiskripsikan bentuk pelaksanaan ziarah kubur
dikalangan pasangan pengantin baru di Desa Congko Kec. Barebbo Kab. Bone, untuk
mendeskripsikan implikasi pelaksanaan ziarah kubur dikalangan pasangan pengantin baru
di Desa Congko Kec. Barebbo Kab. Bone dan untuk mengetahui pandangan hukum islam
terhadap pelaksanaan ziarah kubur di Desa Congko Kec. Barebbo.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk pelaksanaan ziarah kubur dikalangan
pengantin baru di Desa Congko Kec. Barebbo Kab. Bone yaitu 1) sebelum melaksanakan
ziarah kubur mereka terlebih dahulu mempersiapkan bunga yang akan ditaburkan di atas
makam dan air yang akan disiramkan di atas makam, serta menunjuk salah seorang di
antara mereka untuk membacakan doa. Dan mereka melaksanakan ziarah kubur setelah ada
pesta perkawinan, hari raya idul fitri dan idul adha, serta adanya nazar masyarakat
setempat.
Implikasi pelaksanaan ziarah kubur di kalangan pengantin baru di Desa Congko
Kec. Barebbo Kab. Bone yaitu 1) dengan ziarah kubur dapat mendisiplinkan warga, 2)
dengan ziarah kubur dapat dikatakan sebagai salah satu upaya untuk menghargai tradisi
adat-istiadat daerah setempat, 3) dengan ziarah kubur merupakan hal yang diperbolehkan
dalam agama, 4) dengan ziarah kubur dapat menjalin hubungan silaturahmi antar warga
kampung dan 5) dengan ziarah kubur dapat mempererat hubungan persaudaraan antar
warga.
Pandangan hukum Islam terhadap pelaksanaan ziarah kubur di Desa Congko Kec.
Barebbo Kab. Bone yaitu 1) pelaksanaan ziarah kubur menurut hukum Islam tentunya
diperbolehkan asalkan dengan catatan bahwa aktivitas ziarah kubur semata-mata untuk
tetap meningkatkan keimanan dan ketaqwaan terhadap Allah swt 2) dengan adanya
pelaksanaan ziarah kubur ziarah kubur tentu tidak menjadikan seseorang menduakan Allah
atau musyrik dan 3) Ziarah kubur dalam Islam yang diperbolehkan tentu memiliki syarat-
syarat tertentu yang harus dilakukan sebagai bentuk menghindari perbuatan-perbuatan
syirik.
A. Simpulan
Berdasarkan uraian yang telah dipaparkan sebelumnya, maka yang
menjadi simpulan dalam pembahasan skripsi ini adalah sebagai berikut:
1. Bentuk pelaksanaan ziarah kubur di kalangan pengantin baru di Desa Congko
Kec. Barebbo Kab. Bone yaitu 1) sebelum melaksanakan ziarah kubur
mereka terlebih dahulu mempersiapkan bunga yang akan ditaburkan di atas
makam dan air yang akan disiramkan di atas makam, serta menunjuk salah
seorang di antara mereka untuk membacakan doa. Dan mereka melaksanakan
ziarah kubur setelah ada pesta perkawinan, hari raya idul fitri dan idul adha,
serta adanya nazar masyarakat setempat.
2. Implikasi pelaksanaan ziarah kubur di kalangan pengantin baru di Desa
Congko Kec. Barebbo Kab. Bone yaitu 1) dengan ziarah kubur dapat dapat
mengingatkan pada kematian dan mendisiplinkan warga, 2) dengan ziarah
kubur dapat dikatakan sebagai salah satu upaya untuk menghargai tradisi
adat-istiadat daerah setempat, 3) dengan ziarah kubur merupakan hal yang
diperbolehkan dalam agama, 4) dengan ziarah kubur dapat menjalin
hubungan silaturahmi antar warga kampung dan 5) dengan ziarah kubur dapat
mempererat hubungan persaudaraan antar warga.
3. Pandangan hukum Islam terhadap pelaksanaan ziarah kubur di Desa Congko
Kec. Barebbo Kab. Bone yaitu 1) pelaksanaan ziarah kubur menurut hukum
Islam tentunya diperbolehkan asalkan dengan catatan bahwa aktivitas ziarah
kubur semata-mata untuk tetap meningkatkan keimanan dan ketaqwaan
terhadap Allah swt, 2) dengan adanya pelaksanaan ziarah kubur ziarah kubur
tentu tidak menjadikan seseorang menduakan Allah atau musyrik dan 3)
Ziarah kubur dalam Islam yang diperbolehkan tentu memiliki syarat-syarat
tertentu yang harus dilakukan sebagai bentuk menghindari perbuatan-
perbuatan syirik.
B. Saran-saran
Beranjak dari ungkapan yang telah dikemukakan di atas, maka penulis
dapat memberikan saran-saran sebagai berikut:
1. Kepada para peziarah khususnya pasangan penganting baru hendaknya
dalam melaksanakan ziarah kubur harus sesuai dengan tatacara yang telah
dianjurkan serta para peziarah memiliki wawasan yang benar tentang
pelaksanaan ziarah kubur.
2. Kepada para pengurus makam hendaklah menjelaskan pengertian dan
tujuan ziarah kubur yang sebenar-benarnya dan sedalam-dalamnya.
3. Diharapkan kepada para peneliti berikutnya agar hasil penelitian ini dapat
dijadikan sebagai bahan referensi dalam mengkaji objek yang sama.
Ketersediaan
| SS20190031 | 31/2019 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
31/2019
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
