Analisis Yuridis Terhadap Keberadaan Tenaga Kerja Asing Di Indonesia Dan Kaitannya Terhadap Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Di Indonesia
Radyah Amir/ 01.15.4180 - Personal Name
Penelitian ini membahas tentang analisis yuridis terhadap keberadaan tenaga
kerja asing di Indonesia dan kaitannya terhadap perlindungan hukum terhadap tenaga
kerja di Indonesia. Adapun tujuan penelitian ini yakni untuk mengetahui ketentuan
hukum mengenai keberadaan tenaga kerja asing di Indonesia dan pengawasan
terhadap tenaga kerja asing di Indonesia serta perlindungan hukum terhadap tenaga
kerja Indonesia yang bersaing dengan tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian
kepustakaan atau (library research). Teknik pengumpulan data menggunakan kutipan
langsung dan kutipan tidak langsung. Analisis data yang dilakukan secara kualitatif
yakni pemilihan teori-teori, asas-asas, norma-norma, doktrin dan pasal-pasal di dalam
perUndang-Undangan terpenting yang relevan dengan permasalahan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Penggunaan tenaga kerja asing di
Indonesia dalam proses penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia harus melihat
peraturan yang mengatur penggunaan tenaga kerja asing yang diatur dalam Undang-
Undang Nomor 13 tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan pada BAB VI Pasal 42-49
mengenai penggunaan tenaga kerja asing dan diatur lebih lanjut pada Peraturan
Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan
tenaga kerja asing khususnya pada Pasal 36 ayat (1). 2) Instansi yang berwenang
untuk melakukan pengawasan atas perusahaan dan tenaga kerja yang mempekerjakan
TKA adalah Kementrian Tenaga Kerja sebagai instansi yang memberikan ijin
penempatan TKA. Sedangkan pengawasan tenaga kerja sebagai orang asing
merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Imigrasi yang bertugas melakukan
pengawasan saat mereka masuk, demikian juga kegiatan-kegiatan yang dilakukan
selama berada di wilayah Indonesia. 3) Terhadap setiap tenaga kerja yang bekerja di
Indonesia diberlakukan UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial tenaga Kerja
(Jamsostek). Mengingat begitu relative besarnya jumlah tenaga kerja asing yang
bekerja di Indoensia, maka perlu diberikan perlindungan berupa pengikutsertaan yang
bersangkutan dalam program jaminan social tenaga kerja.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan di atas dapat ditarik kesimpulan
bahwa:
1. Penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia dalam proses penggunaan tenaga
kerja asing di Indonesia harus melihat peraturan yang mengatur penggunaan
tenaga kerja asing yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2014
tentang Ketenagakerjaan pada BAB VI Pasal 42-49 mengenai penggunaan tenaga
kerja asing dan diatur lebih lanjut pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan tenaga
kerja asing khususnya pada Pasal 36 ayat (1). Akan tetapi pengaturan penggunaan
tenaga kerja asing Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2015
tentang Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2015 tentang Tata
Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing tidak berkepastian hukum melihat
beberapa Pasal yang mengetatkan dan membebaskan penggunaan tenaga kerja
asing pada Pasal 3, Pasal 36 ayat (1) & Pasal 40 ayat (2) Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015 diatur bahwa DKP-TKA yang
dibayarkan harus dikonversi ke Rupiah. Permenaker 35/2015 menghapuskan
ketentuan ini. Penghapusan ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2011 tentang Mata Uang (“UU 7/2011”).
2. Instansi yang berwenang untuk melakukan pengawasan atas perusahaan dan
tenaga kerja yang mempekerjakan TKA adalah Kementrian Tenaga Kerja sebagai
instansi yang memberikan ijin penempatan TKA. Sedangkan pengawasan tenaga
kerja sebagai orang asing merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Imigrasi
yang bertugas melakukan pengawasan saat mereka masuk, demikian juga
kegiatan-kegiatan yang dilakukan selama berada di wilayah Indonesia. Untuk
mempekerjakan tenaga kerja ahli, pengawasan berada pada departemen teknis
sesuai dengan keahliannya seperti Konsultan Hukum Asing, ada pada Kementrian
Hukum dan HAM. Selanjutnya dalam hal pelaksanaan penegakan hukum dalam
rangka pengawasan terhadap penggunaan TKA dilakukan melalui koordinasi,
baik di tingkat pusat maupun daerah dengan instansi terkait sesuai dengan
kewenangan masing-masing instansi.
3. Terhadap setiap tenaga kerja yang bekerja di Indonesia diberlakukan UU No. 3
Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial tenaga Kerja (Jamsostek). Mengingat begitu
relative besarnya jumlah tenaga kerja asing yang bekerja di Indoensia, maka perlu
diberikan perlindungan berupa pengikutsertaan yang bersangkutan dalam program
jaminan social tenaga kerja. Perlindungan ini tidak hanya terhadap tenaga kerja
asing yang bersangkutan melainkan juga keluarganya. Bagi tenaga kerja asing
yang bekerja di Indonesia yang telah mendapatkan jaminan social tenaga kerja di
negara asalnya, menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Nomor: Per. 02/Men/XII/2004 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Social
Tenaga Kerja Bagi Tenaga Kerja Asing, maka terhadap pengusaha tidak
diwajibkan mengikutsertakan tenaga kerja asing yang bersangkutan dalam
program jamian sosial tenaga kerja di Indonesia.
B. Implikasi
1. Masalah prosedur perijinan penggunaan Tenaga Kerja Asing dibuat lebih praktis
dan mudah, tetapi dalam hal pengawasannya dibuat se ketat mungkin agar tidak
terjadi hal-hal yang menyimpang dari peraturan perundang-undangan.
2. Benar-benar dilakukan pengawasan mengenai alih pengetahuan dan alih teknologi
dari Tenaga Kerja Asing kepada Tenaga Kerja Indonesia. Karena keberadaan
Tenaga Kerja Asing ke wilayah Indonesia harus serta merta membawa manfaat.
3. Diharapkan kepada pemberi kerja, instansi terkait dan penyidik dapat
bekerjasama secara jujur dan solid dengan membentuk suatu koordinasi yang
kokoh agar nantinya dapat meminimalisir semua kendala-kendala yang timbul
terhadap hubungan kerja Tenaga Kerja Asing yang dilaksanakan di Indonesia
kerja asing di Indonesia dan kaitannya terhadap perlindungan hukum terhadap tenaga
kerja di Indonesia. Adapun tujuan penelitian ini yakni untuk mengetahui ketentuan
hukum mengenai keberadaan tenaga kerja asing di Indonesia dan pengawasan
terhadap tenaga kerja asing di Indonesia serta perlindungan hukum terhadap tenaga
kerja Indonesia yang bersaing dengan tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian
kepustakaan atau (library research). Teknik pengumpulan data menggunakan kutipan
langsung dan kutipan tidak langsung. Analisis data yang dilakukan secara kualitatif
yakni pemilihan teori-teori, asas-asas, norma-norma, doktrin dan pasal-pasal di dalam
perUndang-Undangan terpenting yang relevan dengan permasalahan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Penggunaan tenaga kerja asing di
Indonesia dalam proses penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia harus melihat
peraturan yang mengatur penggunaan tenaga kerja asing yang diatur dalam Undang-
Undang Nomor 13 tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan pada BAB VI Pasal 42-49
mengenai penggunaan tenaga kerja asing dan diatur lebih lanjut pada Peraturan
Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan
tenaga kerja asing khususnya pada Pasal 36 ayat (1). 2) Instansi yang berwenang
untuk melakukan pengawasan atas perusahaan dan tenaga kerja yang mempekerjakan
TKA adalah Kementrian Tenaga Kerja sebagai instansi yang memberikan ijin
penempatan TKA. Sedangkan pengawasan tenaga kerja sebagai orang asing
merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Imigrasi yang bertugas melakukan
pengawasan saat mereka masuk, demikian juga kegiatan-kegiatan yang dilakukan
selama berada di wilayah Indonesia. 3) Terhadap setiap tenaga kerja yang bekerja di
Indonesia diberlakukan UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial tenaga Kerja
(Jamsostek). Mengingat begitu relative besarnya jumlah tenaga kerja asing yang
bekerja di Indoensia, maka perlu diberikan perlindungan berupa pengikutsertaan yang
bersangkutan dalam program jaminan social tenaga kerja.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan di atas dapat ditarik kesimpulan
bahwa:
1. Penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia dalam proses penggunaan tenaga
kerja asing di Indonesia harus melihat peraturan yang mengatur penggunaan
tenaga kerja asing yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2014
tentang Ketenagakerjaan pada BAB VI Pasal 42-49 mengenai penggunaan tenaga
kerja asing dan diatur lebih lanjut pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan tenaga
kerja asing khususnya pada Pasal 36 ayat (1). Akan tetapi pengaturan penggunaan
tenaga kerja asing Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2015
tentang Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2015 tentang Tata
Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing tidak berkepastian hukum melihat
beberapa Pasal yang mengetatkan dan membebaskan penggunaan tenaga kerja
asing pada Pasal 3, Pasal 36 ayat (1) & Pasal 40 ayat (2) Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015 diatur bahwa DKP-TKA yang
dibayarkan harus dikonversi ke Rupiah. Permenaker 35/2015 menghapuskan
ketentuan ini. Penghapusan ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2011 tentang Mata Uang (“UU 7/2011”).
2. Instansi yang berwenang untuk melakukan pengawasan atas perusahaan dan
tenaga kerja yang mempekerjakan TKA adalah Kementrian Tenaga Kerja sebagai
instansi yang memberikan ijin penempatan TKA. Sedangkan pengawasan tenaga
kerja sebagai orang asing merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Imigrasi
yang bertugas melakukan pengawasan saat mereka masuk, demikian juga
kegiatan-kegiatan yang dilakukan selama berada di wilayah Indonesia. Untuk
mempekerjakan tenaga kerja ahli, pengawasan berada pada departemen teknis
sesuai dengan keahliannya seperti Konsultan Hukum Asing, ada pada Kementrian
Hukum dan HAM. Selanjutnya dalam hal pelaksanaan penegakan hukum dalam
rangka pengawasan terhadap penggunaan TKA dilakukan melalui koordinasi,
baik di tingkat pusat maupun daerah dengan instansi terkait sesuai dengan
kewenangan masing-masing instansi.
3. Terhadap setiap tenaga kerja yang bekerja di Indonesia diberlakukan UU No. 3
Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial tenaga Kerja (Jamsostek). Mengingat begitu
relative besarnya jumlah tenaga kerja asing yang bekerja di Indoensia, maka perlu
diberikan perlindungan berupa pengikutsertaan yang bersangkutan dalam program
jaminan social tenaga kerja. Perlindungan ini tidak hanya terhadap tenaga kerja
asing yang bersangkutan melainkan juga keluarganya. Bagi tenaga kerja asing
yang bekerja di Indonesia yang telah mendapatkan jaminan social tenaga kerja di
negara asalnya, menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Nomor: Per. 02/Men/XII/2004 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Social
Tenaga Kerja Bagi Tenaga Kerja Asing, maka terhadap pengusaha tidak
diwajibkan mengikutsertakan tenaga kerja asing yang bersangkutan dalam
program jamian sosial tenaga kerja di Indonesia.
B. Implikasi
1. Masalah prosedur perijinan penggunaan Tenaga Kerja Asing dibuat lebih praktis
dan mudah, tetapi dalam hal pengawasannya dibuat se ketat mungkin agar tidak
terjadi hal-hal yang menyimpang dari peraturan perundang-undangan.
2. Benar-benar dilakukan pengawasan mengenai alih pengetahuan dan alih teknologi
dari Tenaga Kerja Asing kepada Tenaga Kerja Indonesia. Karena keberadaan
Tenaga Kerja Asing ke wilayah Indonesia harus serta merta membawa manfaat.
3. Diharapkan kepada pemberi kerja, instansi terkait dan penyidik dapat
bekerjasama secara jujur dan solid dengan membentuk suatu koordinasi yang
kokoh agar nantinya dapat meminimalisir semua kendala-kendala yang timbul
terhadap hubungan kerja Tenaga Kerja Asing yang dilaksanakan di Indonesia
Ketersediaan
| SSYA20200180 | 180/2020 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
180/2020
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syaiah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
