Efektivitas Sidang Keliling Sebagai Bentuk Penerapan Asas Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan (Studi Pada Pengadilan Agama Watampone)

No image available for this title
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan
menggunakan pendekatan Yuridis Normatif, Sosiologis. Jenis data yang dikumpulkan
dalam penelitian ini terdiri atas data primer dan data sekunder, analisis data yang
digunakan peneliti adalah deskriptif kualitatif.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan sidang keliling di
Pengadilan Agama Watampone dan mengetahui penerapan asas sederhana, cepat dan
biaya ringan melalui sidang keliling di Pengadilan Agama Watampone terlaksana
dengan baik.
Pada prinsipnya pengadilan hanya bersifat menunggu orang datang ke
pengadilan untuk menyelesaikan perkaranya. Pengadilan tidak mencari perkara.
Namun demikian, masih banyak masyarakat yang mengalami kesulitan datang ke
pengadilan, padahal mereka sangat membutuhkan pelayanan hukum dan keadilan
menjadi gagal karena terkendala oleh kondisi geografis, transportasi, sosial maupun
ekonomi. Oleh sebab itu, menjadi kewajiban pengadilan memberi pelayanan yang
terbaik untuk mereka, antara lain melalui sidang keliling.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sidang keliling yang dilakukan oleh
Pengadilan Agama Watampone sudah terbilang efektif dalam hal memberikan
kemudahan biaya transportasi dan jarak tempuh perjalanan diharapkan menjadi solusi
yang tepat bagi para pencari keadilan yang sulit mengakses kantor Pengadilan Agama
dan pelaksanaannya sudah terlaksana dengan baik sesuai dengan asas sederhana,
cepat dan biaya ringan, dimana pelayanan hukum yang diberikan lebih maksimal
kepada pencari keadilan mulai dari administrasi yang dimudahkan, biaya yang
dikeluarkan masyarakat hanya pendaftaran perkara saja dan penyelesaian perkaranya
bisa diselesaikan dalam waktu sehari tanpa menyalahi hukum acara yang berlaku.
Adapun kendala yang dihadapi pihak Pengadilan Agama Watampone dalam
pelaksanaan sidang keliling hanya pada transportasi saja yang kurang memadai.
A.Simpulan
Berdasarkan dari uraian pada bab-bab sebelumnya maka penulis menarik
kesimpulan sebagai berikut:
1. Pelaksanaan sidang keliling yang dilaksanakan Pengadilan Agama
Watampone secara umum tergolong efektif. Sidang keliling tersebut
efektif dalam hal memberikan kemudahan masyarakat yang berperkara
terutama dalam transportasi, waktu tempuh perjalanan, dan mengenai
teknis pelaksanaannya sudah terlaksana dengan baik, namun untuk pihak
Pengadilan Agama Watampone kendalanya ada pada transportasi yang
kurang memadai dan salah satu pihak yang berperkara tidak hadir.
2. Penerapan asas sederhana, cepat dan biaya ringan sangat jelas dan
terlaksana dengan baik, asas sederhana ini jelas dan tidak berbelit-belit
apalagi mengenai administrasi karena karena petugas Pengadilan Agama
Watampone yang datang ke lokasi sidang keliling dan menerima
pendaftaran perkara. Asas cepat dilihat dari proses penyelesaian perkara
bisa putus dalam waktu sehari atau dengan satu kali sidang.
Dan terlaksananya asas biaya ringan dapat terwujud dengan adanya sidang
keliling dilihat dari radius pemanggilan dihitung dari tempat sidang
keliling ke kediaman pihak yang berperkara, dan biaya yang dikeluarkan
pencari keadilan lebih sedikit hanya biaya pendaftaran perkara saja. Dan
dari penerapan asas tersebut walau proses perkara sederhana, cepat dan
biaya ringan tetap tidak menyalahi hukum acara yang berlaku.
B. Implikasi
Berdasarkan uraian di atas, maka penulis merasa perlu ada saran sebagai
berikut :
1. Terkait pelaksanaan sidang keliling diharapkan kepada Pengadilan Agama
Watampone dan pihak yang terkait lebih intens dalam mensosialisasikan
adanya sidang keliling ini agar masyarakat yang tidak mampu bisa lebih
terbantu dalam menyelesaikan perkaranya.
2. Bagi Pengadilan Agama Watampone agar tetap terus memberikan pelayanan
yang terbaik untuk masyarakat, dan perlu adanya anggaran yang lebih besar
agar sidang keliling ini bisa terlaksana dan terus berlanjut untuk tahun-tahun
mendatang.
3. Agar pelaksanaan sidang keliling dapat berjalan maksimal, hendaknya
Pengadilan Agama Watampone lebih bisa menangani perihal kendala transportasi yang kurang memadai dikarenakan tempat yang dituju sangat jauh.
Ketersediaan
SSYA2020009595/20020Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

95/2020

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Sariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top