Rekonstruksi Kedudukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dalam Sistem Representasi Di Indonesia Sebagai Upaya Memperkuat Cheks And Balances Pada lingkup legislatif.
Sunardi/01.16. 4202 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Rekonstruksi Kedudukan Dewan Perwakilan
Daerah (DPD) Dalam Sistem Representasi Di Indonesia Sebagai Upaya Memperkuat
Cheks And Balances Pada lingkup legislatif. Pokok permasalahan adalah bagaimana
upaya penguatan kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Terhadap
Pelaksanaan Sistem Representasi Di Indonesia dan bagaimana upaya pencegahan
interfensi Partai Politik terhadap lembaga DPD.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui solusi penguatan kewenangan
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terhadap pelaksanaan sistem representasi di
Indonesia dan Untuk mengetahui upaya pencegahan interfensi partai politik terhadap
lembaga DPD,Masalah ini dianalisis dengan menggunakan pendekatan hukum
normatif, dan penelitian ini merupakan penelitian Kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
(DPD RI) memiliki kewenangan yang sangat terbatas, yang tertuang didalam
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kewenangan yang
terbatas ini menyebabkan DPD tidak mampu memberikan kontribusi maksimal
terhadap pembangunan demokrasi di Indonesia, khususnya dalam hal pembangunan
daerah sebagai basis keterwakilan DPD di parlemen. Fungsi legislasi yang dimiliki
oleh DPD hanyalah berupa pengajuan rancangan Undang-undang dan pembahasan
dan DPD tidak terlibat sampai pada persetujuan dan pengesahan rancangan Undang-
undang menjadi Undang-undang. Hal ini menyebabkan DPD menjadi lembaga negara
yang bersifat co-legislator, karena tidak memiliki fungsi legislasi penuh, padahal
sangat jelas bahwa DPD merupakan lembaga legislatif. Justru yang terjadi adalah
fungsi legislasi yang dimiliki DPD jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan fungsi
legislasi presiden yang notabene sebagai lembaga eksekutif, karena presiden memiliki
hak untuk ikut menyetujui rancangan Undang-undang menjadi Undang-undang.
Selain dari segi kewenangan yang sangat lemah tersebut, DPD juga sangat berpotensi
digerogoti dan di interfensi oleh kepentingan partai politik, karena tidak adanya
peraturan perundang-undangan yang mengatur secara tegas dan eksplisit mengenai
larangan masuknya unsur partai politik kedalam DPD. Hal ini akan menyebabkan
terjadinya conflict interest antara kepentingan partai politik dengan independensinya
sebagai wakil daerah bagi anggota DPD yang berasal dari partai politik.
Sebaiknya dilakukan penguatan kewenangan lembaga DPD sejajar dengan
kewenangan yang dimiliki oleh DPR, agar DPD memaksimalkan tugasnya sebagai
wakil daerah melalui perubahan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Selain penguatan kewenangan, penegasan tentang larangan partai politik
untuk masuk kedalam DPD juga harus tertuang didalam Undang-undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai bentuk pencegahan interfensi partai
politik didalam DPD yang berpotensi terjadinya conflict interest antara kepentingan
daerah dan kepentingan partai politik. Hal ini diharapkan mampu menguatkan
kedudukan DPD dalam struktur parlemen Republik Indonesia dan mewujudkan cheks
and balances sistem pada lingkup legislatif.
A. Simpulan
Berdasarkan pembahasan skripsi yang telah diuraikan diatas, penulis dapat
menarik kesimpulan sebagai berikut:
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) memiliki
kewenangan yang sangat terbatas, yang tertuang didalam Undang-undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kewenangan yang terbatas ini menyebabkan
DPD tidak mampu memberikan kontribusi maksimal terhadap pembangunan
demokrasi di Indonesia. Fungsi legislasi yang dimiliki oleh DPD hanyalah berupa
pengajuan rancangan Undang-undang dan pembahasan, DPD tidak terlibat sampai
pada persetujuan dan pengesahan rancangan Undang-undang menjadi Undang-
undang. Hal ini menyebabkan DPD menjadi lembaga negara yang bersifat co-
legislator, karena tidak memiliki fungsi legislasi penuh, padahal sangat jelas bahwa
DPD merupakan lembaga legislatif. Justru yang terjadi adalah fungsi legislasi yang
dimiliki DPD jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan fungsi legislasi presiden
yang notabene sebagai lembaga eksekutif, karena presiden memiliki hak untuk ikut
menyetujui rancangan Undang-undang menjadi Undang-undang.
DPD juga sangat berpotensi digerogoti dan di interfensi oleh kepentingan
partai politik, karena tidak adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur
secara tegas dan eksplisit mengenai larangan masuknya unsur partai politik kedalam
DPD. Hal ini akan menyebabkan terjadinya conflict interest antara kepentingan partai
politik dengan independensinya sebagai wakil daerah bagi anggota DPD yang berasal
dari partai politik.
B. Saran
Adapun saran penulis dari pembahasan skripsi diatas dan untuk melakukan
rekonstruksi terhadap kedudukan DPD dalam ketatanegaraan di Indonesia adalah:
Sebaiknya dilakukan penguatan kewenangan lembaga DPD sejajar dengan
kewenangan yang dimiliki oleh DPR, agar DPD memaksimalkan tugasnya sebagai
wakil daerah melalui perubahan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Selain penguatan kewenangan, penegasan tentang larangan partai politik
untuk masuk kedalam DPD juga harus tertuang didalam Undang-undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai bentuk pencegahan interfensi partai
politik didalam DPD yang berpotensi terjadinya conflict interest antara kepentingan
daerah dan kepentingan partai politik. Hal ini diharapkan mampu menguatkan
kedudukan DPD dalam struktur parlemen Republik Indonesia dan mewujudkan cheks
and balances sistem pada lingkup legislatif.
Daerah (DPD) Dalam Sistem Representasi Di Indonesia Sebagai Upaya Memperkuat
Cheks And Balances Pada lingkup legislatif. Pokok permasalahan adalah bagaimana
upaya penguatan kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Terhadap
Pelaksanaan Sistem Representasi Di Indonesia dan bagaimana upaya pencegahan
interfensi Partai Politik terhadap lembaga DPD.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui solusi penguatan kewenangan
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terhadap pelaksanaan sistem representasi di
Indonesia dan Untuk mengetahui upaya pencegahan interfensi partai politik terhadap
lembaga DPD,Masalah ini dianalisis dengan menggunakan pendekatan hukum
normatif, dan penelitian ini merupakan penelitian Kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
(DPD RI) memiliki kewenangan yang sangat terbatas, yang tertuang didalam
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kewenangan yang
terbatas ini menyebabkan DPD tidak mampu memberikan kontribusi maksimal
terhadap pembangunan demokrasi di Indonesia, khususnya dalam hal pembangunan
daerah sebagai basis keterwakilan DPD di parlemen. Fungsi legislasi yang dimiliki
oleh DPD hanyalah berupa pengajuan rancangan Undang-undang dan pembahasan
dan DPD tidak terlibat sampai pada persetujuan dan pengesahan rancangan Undang-
undang menjadi Undang-undang. Hal ini menyebabkan DPD menjadi lembaga negara
yang bersifat co-legislator, karena tidak memiliki fungsi legislasi penuh, padahal
sangat jelas bahwa DPD merupakan lembaga legislatif. Justru yang terjadi adalah
fungsi legislasi yang dimiliki DPD jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan fungsi
legislasi presiden yang notabene sebagai lembaga eksekutif, karena presiden memiliki
hak untuk ikut menyetujui rancangan Undang-undang menjadi Undang-undang.
Selain dari segi kewenangan yang sangat lemah tersebut, DPD juga sangat berpotensi
digerogoti dan di interfensi oleh kepentingan partai politik, karena tidak adanya
peraturan perundang-undangan yang mengatur secara tegas dan eksplisit mengenai
larangan masuknya unsur partai politik kedalam DPD. Hal ini akan menyebabkan
terjadinya conflict interest antara kepentingan partai politik dengan independensinya
sebagai wakil daerah bagi anggota DPD yang berasal dari partai politik.
Sebaiknya dilakukan penguatan kewenangan lembaga DPD sejajar dengan
kewenangan yang dimiliki oleh DPR, agar DPD memaksimalkan tugasnya sebagai
wakil daerah melalui perubahan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Selain penguatan kewenangan, penegasan tentang larangan partai politik
untuk masuk kedalam DPD juga harus tertuang didalam Undang-undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai bentuk pencegahan interfensi partai
politik didalam DPD yang berpotensi terjadinya conflict interest antara kepentingan
daerah dan kepentingan partai politik. Hal ini diharapkan mampu menguatkan
kedudukan DPD dalam struktur parlemen Republik Indonesia dan mewujudkan cheks
and balances sistem pada lingkup legislatif.
A. Simpulan
Berdasarkan pembahasan skripsi yang telah diuraikan diatas, penulis dapat
menarik kesimpulan sebagai berikut:
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) memiliki
kewenangan yang sangat terbatas, yang tertuang didalam Undang-undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kewenangan yang terbatas ini menyebabkan
DPD tidak mampu memberikan kontribusi maksimal terhadap pembangunan
demokrasi di Indonesia. Fungsi legislasi yang dimiliki oleh DPD hanyalah berupa
pengajuan rancangan Undang-undang dan pembahasan, DPD tidak terlibat sampai
pada persetujuan dan pengesahan rancangan Undang-undang menjadi Undang-
undang. Hal ini menyebabkan DPD menjadi lembaga negara yang bersifat co-
legislator, karena tidak memiliki fungsi legislasi penuh, padahal sangat jelas bahwa
DPD merupakan lembaga legislatif. Justru yang terjadi adalah fungsi legislasi yang
dimiliki DPD jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan fungsi legislasi presiden
yang notabene sebagai lembaga eksekutif, karena presiden memiliki hak untuk ikut
menyetujui rancangan Undang-undang menjadi Undang-undang.
DPD juga sangat berpotensi digerogoti dan di interfensi oleh kepentingan
partai politik, karena tidak adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur
secara tegas dan eksplisit mengenai larangan masuknya unsur partai politik kedalam
DPD. Hal ini akan menyebabkan terjadinya conflict interest antara kepentingan partai
politik dengan independensinya sebagai wakil daerah bagi anggota DPD yang berasal
dari partai politik.
B. Saran
Adapun saran penulis dari pembahasan skripsi diatas dan untuk melakukan
rekonstruksi terhadap kedudukan DPD dalam ketatanegaraan di Indonesia adalah:
Sebaiknya dilakukan penguatan kewenangan lembaga DPD sejajar dengan
kewenangan yang dimiliki oleh DPR, agar DPD memaksimalkan tugasnya sebagai
wakil daerah melalui perubahan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Selain penguatan kewenangan, penegasan tentang larangan partai politik
untuk masuk kedalam DPD juga harus tertuang didalam Undang-undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai bentuk pencegahan interfensi partai
politik didalam DPD yang berpotensi terjadinya conflict interest antara kepentingan
daerah dan kepentingan partai politik. Hal ini diharapkan mampu menguatkan
kedudukan DPD dalam struktur parlemen Republik Indonesia dan mewujudkan cheks
and balances sistem pada lingkup legislatif.
Ketersediaan
| SSYA20190269 | 269/2019 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
269/2019
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
