Kedudukan Pers Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dalam Mewujudkan Prinsip Demokrasi, Keadilan, dan Supremasi Hukum di Kabupaten Bone (Studi Kasus terhadap peran Tribun Bone)
Indira Cahyani/01.14.4016 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Kedudukan Pers Menurut Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam mewujudkan prinsip demokrasi, keadilan,
dan supremasi Hukum di Kabupaten Bone yang sekaligus merupakan judul skripsi
ini. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah apakah pengaruh kebebasan pers
terhadap media informasi menurut undang-undang nomor 40 tahun 1999 dan
bagaimanakah peran tribun bone sebagai media pers dalam mewujudkan prinsip
demokrasi, keadilan, dan supremasi di kabupaten bone. Masalah ini dianalisis dengan
pendekatan hukum normatif empiris yang memadukan antara penelitian normatif dan
sosial. Instrumen yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah kamera,
recorder, daftar wawancara, dan alat tulis menulis. Penelitian ini dibahas dengan
metode kualitatif.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Tribun Bone sebagai media
pers dalam mewujudkan prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum di
Kabupaten Bone, serta kendala yang dihadapi Tribun Bone sebagai media pers dalam
mewujudkan prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kedudukan pers menurut undang-
undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers dalam mewujudkan prinsip demokrasi,
keadilan, dan supremasi hukum di Kabupaten Bone terhadap peran Tribun Bone
melalui penerbitan berita telah berdasarkan pada aturan ataupun Undang-Undang Pers
yang berlaku. Kedudukannya pun sudah terealisasikan berdasarkan ke tiga prinsip
yaitu demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.Prinsip pertama peran pers
Indonesia yang demokratis belum terwujud di Indonesia khususnya di Kabupaten
Bone. Prinsip kedua media sudah cukup adil, selama itu tidak menyangkut
kepentingan pemiliknya. Kepentingan penguasa selalu menjadi hambatan bagi media
untuk menjalankan fungsinya. Selanjutnya prinsip ketiga supremasi hukum, media
menampilkan penegakan supremasi hukum, menyadarkan masyarakat betapa
pentingnya hukum ditegakkan. Kemudian yaitusemakin merebaknya media-media
baru. Namun, tidak semua media mampu bertahan lama dan akhirnya hilang dari
masyarakat. Selain itu, munculnya fenomena wartawan abal-abal dalam menjalankan
tugas sehingga berimbas kepada semua wartawan Tribun Bone. Selanutnyakurangnya
sarana informasi atau penyajian berita di pelosok-pelosok daerah yang terpencil
sehingga masih banyak masyarakat yang kurang memperleh informasi.
A. Simpulan
Berdasarkan uraian-uraian yang telah dipaparkan dalam bab - bab
sebelumnya, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
I. Peran Tribun Bone Sebagai Media Pers dalam Mewujudkan Prinsip
Demokrasi, Keadilan, dan Supremasi Hukum di Kabupaten Bone yaitu:
Pers memiliki peran penting sebagai lokomotif pembangunan suatu
daerah menjadi sumber kebenaran. Pers sebagai insan pejuang sederajat
dengan pejuang, karena berjuang untuk kemanusiaan dan bangsa. Kemudian
Tribun Bone dalam melakukan penyiaran ataupun penerbitan berita telah
berjalan dengan efektif. Terbukti dalam penerbitan berita Tribun Bone telah
berdasarkan pada aturan ataupun Undang-Undang Pers yang berlaku.
Kedudukannya pun sudah terealisasikan berdasarkan ke tiga prinsip yaitu
demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Prinsip pertama peran pers
Indonesia yang demokratis belum terwujud di Indonesia khususnya di
Kabupaten Bone. Untuk kasus yang terlihat mungkin sudah cukup
demokratis, seperti fenomena citizen journalism, tapi berdasarkan
hakikatnya untuk kepentingan rakyat, masih jauh dari kata demokratis.
Prinsip kedua media sudah cukup adil, selama itu tidak menyangkut
kepentingan pemiliknya. Kepentingan penguasa selalu menjadi hambatan
bagi media untuk menjalankan fungsinya. Selanjutnya prinsip ketiga
supremasi hukum, media menampilkan penegakan supremasi hukum,
menyadarkan masyarakat betapa pentingnya hukum ditegakkan. Di lain sisi,
media sendiri yang meruntuhkan citra hukum dengan pemberitaan dan
fenomena yang membuat hukum itu sendiri kehilangan muka dan
keagungannya.
II. Kendala yang dihadapi Tribun Bone Sebagai Media Pers dalam
Mewujudkan Prinsip Demokrasi, Keadilan, dan Supremasi Hukum di
Kabupaten Bone yaitu:
Semakin merebaknya media-media baru. Namun, tidak semua media
mampu bertahan lama dan akhirnya hilang dari masyarakat. Selain itu, munculnya
fenomena wartawan abal-abal dalam menjalankan tugas sehingga berimbas kepada
semua wartawan Tribun Bone. Selanutnya kurangnya sarana informasi atau
penyajian berita di pelosok-pelosok daerah yang terpencil sehingga masih banyak
masyarakat yang kurang memperleh informasi dan kurangya peralatan yang
digunakan dalam mencetak surat kabar sehingga, Tribun Bone masih bergantung
kepada kantor pusat Tribun yang berada di makassar.
B. Saran
Setelah penulis menguraikan simpulan tersebut, maka dibawah ini dikemukakan
saran-saran. Adapun saran-saran penulis maksudkan dalam pembahasan skripsi ini
adalah sebagai berikut :
1. Skripsi ini diharapkan mampu memberikan saran-saran kepada media cetak
Tribun Bone maupun media cetak lainnya agar mampu mewujudkan prinsip-
prinsip kemerdekaan pers yaitu demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
2. Diharapkan adanya kontrol yang intensif kepada masyarakat agar
memberikan kesan yang baik dalam perwujudan prinsip kemerdekaan pers
di kabupaten bone.
Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam mewujudkan prinsip demokrasi, keadilan,
dan supremasi Hukum di Kabupaten Bone yang sekaligus merupakan judul skripsi
ini. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah apakah pengaruh kebebasan pers
terhadap media informasi menurut undang-undang nomor 40 tahun 1999 dan
bagaimanakah peran tribun bone sebagai media pers dalam mewujudkan prinsip
demokrasi, keadilan, dan supremasi di kabupaten bone. Masalah ini dianalisis dengan
pendekatan hukum normatif empiris yang memadukan antara penelitian normatif dan
sosial. Instrumen yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah kamera,
recorder, daftar wawancara, dan alat tulis menulis. Penelitian ini dibahas dengan
metode kualitatif.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Tribun Bone sebagai media
pers dalam mewujudkan prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum di
Kabupaten Bone, serta kendala yang dihadapi Tribun Bone sebagai media pers dalam
mewujudkan prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kedudukan pers menurut undang-
undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers dalam mewujudkan prinsip demokrasi,
keadilan, dan supremasi hukum di Kabupaten Bone terhadap peran Tribun Bone
melalui penerbitan berita telah berdasarkan pada aturan ataupun Undang-Undang Pers
yang berlaku. Kedudukannya pun sudah terealisasikan berdasarkan ke tiga prinsip
yaitu demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.Prinsip pertama peran pers
Indonesia yang demokratis belum terwujud di Indonesia khususnya di Kabupaten
Bone. Prinsip kedua media sudah cukup adil, selama itu tidak menyangkut
kepentingan pemiliknya. Kepentingan penguasa selalu menjadi hambatan bagi media
untuk menjalankan fungsinya. Selanjutnya prinsip ketiga supremasi hukum, media
menampilkan penegakan supremasi hukum, menyadarkan masyarakat betapa
pentingnya hukum ditegakkan. Kemudian yaitusemakin merebaknya media-media
baru. Namun, tidak semua media mampu bertahan lama dan akhirnya hilang dari
masyarakat. Selain itu, munculnya fenomena wartawan abal-abal dalam menjalankan
tugas sehingga berimbas kepada semua wartawan Tribun Bone. Selanutnyakurangnya
sarana informasi atau penyajian berita di pelosok-pelosok daerah yang terpencil
sehingga masih banyak masyarakat yang kurang memperleh informasi.
A. Simpulan
Berdasarkan uraian-uraian yang telah dipaparkan dalam bab - bab
sebelumnya, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
I. Peran Tribun Bone Sebagai Media Pers dalam Mewujudkan Prinsip
Demokrasi, Keadilan, dan Supremasi Hukum di Kabupaten Bone yaitu:
Pers memiliki peran penting sebagai lokomotif pembangunan suatu
daerah menjadi sumber kebenaran. Pers sebagai insan pejuang sederajat
dengan pejuang, karena berjuang untuk kemanusiaan dan bangsa. Kemudian
Tribun Bone dalam melakukan penyiaran ataupun penerbitan berita telah
berjalan dengan efektif. Terbukti dalam penerbitan berita Tribun Bone telah
berdasarkan pada aturan ataupun Undang-Undang Pers yang berlaku.
Kedudukannya pun sudah terealisasikan berdasarkan ke tiga prinsip yaitu
demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Prinsip pertama peran pers
Indonesia yang demokratis belum terwujud di Indonesia khususnya di
Kabupaten Bone. Untuk kasus yang terlihat mungkin sudah cukup
demokratis, seperti fenomena citizen journalism, tapi berdasarkan
hakikatnya untuk kepentingan rakyat, masih jauh dari kata demokratis.
Prinsip kedua media sudah cukup adil, selama itu tidak menyangkut
kepentingan pemiliknya. Kepentingan penguasa selalu menjadi hambatan
bagi media untuk menjalankan fungsinya. Selanjutnya prinsip ketiga
supremasi hukum, media menampilkan penegakan supremasi hukum,
menyadarkan masyarakat betapa pentingnya hukum ditegakkan. Di lain sisi,
media sendiri yang meruntuhkan citra hukum dengan pemberitaan dan
fenomena yang membuat hukum itu sendiri kehilangan muka dan
keagungannya.
II. Kendala yang dihadapi Tribun Bone Sebagai Media Pers dalam
Mewujudkan Prinsip Demokrasi, Keadilan, dan Supremasi Hukum di
Kabupaten Bone yaitu:
Semakin merebaknya media-media baru. Namun, tidak semua media
mampu bertahan lama dan akhirnya hilang dari masyarakat. Selain itu, munculnya
fenomena wartawan abal-abal dalam menjalankan tugas sehingga berimbas kepada
semua wartawan Tribun Bone. Selanutnya kurangnya sarana informasi atau
penyajian berita di pelosok-pelosok daerah yang terpencil sehingga masih banyak
masyarakat yang kurang memperleh informasi dan kurangya peralatan yang
digunakan dalam mencetak surat kabar sehingga, Tribun Bone masih bergantung
kepada kantor pusat Tribun yang berada di makassar.
B. Saran
Setelah penulis menguraikan simpulan tersebut, maka dibawah ini dikemukakan
saran-saran. Adapun saran-saran penulis maksudkan dalam pembahasan skripsi ini
adalah sebagai berikut :
1. Skripsi ini diharapkan mampu memberikan saran-saran kepada media cetak
Tribun Bone maupun media cetak lainnya agar mampu mewujudkan prinsip-
prinsip kemerdekaan pers yaitu demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
2. Diharapkan adanya kontrol yang intensif kepada masyarakat agar
memberikan kesan yang baik dalam perwujudan prinsip kemerdekaan pers
di kabupaten bone.
Ketersediaan
| SS20180021 | 21/2018 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
21/2018
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2018
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
