Persepsi Hukum Islam Terhadap Perkawinan Beda Usia Dan Pengaruhnya Terhadap Keharmonisan Rumah Tangga ( Studi Kasus Desa Latekko Kecamatan Awangpone)
Hamzah/01.14.1054 - Personal Name
Skripsi ini membahas mengenai persepsi hukum islam terhadap perkawinan beda usia yang terjadi di Desa Lattekko Kec. Awangpone. Masalah ini dianalisis dengan pendekatan teologis normatif dan dibahas dengan metode analisis data secara kualitatif. Metode pengumpulan data yang digunakan yaitu penelitian lapangan (field research).yaitu dengan mengulas dan mengutip bahan-bahan dari buku-buku, majalah, makalah dan artikel dari internet yang berkaitan dengan masalah yang dibahas. Dalam pengolahan data, penulis menggunakan analisis kualitatif, berupa gagasan atau pendapat para pakar dan ulama pada khususnya Sedangkan instrumen dalam penelitian ini menggunakan pedoman wawancara, observasi dan dokumentasi.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui persepsi hukum Islam terhadap perkawinan beda usia dan pengaruh dari perkawinan beda usia terhadap keharmonisan rumah tangga yang terjadi di Desa Lattekko Kec. Awangpone.Mengenai hal tersebut usia menjadi salah satu faktor penting yang harus diperhatikan oleh mereka yang ingin menikah, tidak hanya pada usia berapa mereka boleh melakukan perkawinan, melainkan juga pada perbandingan usia antara laki-laki dan perempuan. Ada pun subjek penelitian ini adalah suami jauh lebih tua dari istrinya dan istri yang jauh lebih tua dari suaminya.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hukum Islam tidak melarang perkawinan beda usia, selama masing-masing calon sudah memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan. Di dalam hukum Islam hanya mengatur usia minimal seseorang untuk malaksanakan perkawinan. Perkawinan beda usia juga mempunyai tantangan yang lebih besar dibandingkan dengan perkawinan pada umumnya.Perbedaan usia yang jauh memang berpeluang besar terjadinya perceraian namun tidak semuanya berakhir pada perceraian, semuanya tergantung dari individu masing-masing dan untuk menjaga keharmonisan dari perkawinan beda usia yang jauh harus dibentengi dengani lmu-ilmu Agama.
A.SIMPULAN
Setelah penulis melakukan penelitianlapangan mengenai Perkawinan Beda Usia di Desa Lattekko Kecamatan Awangpone dapat ditarik simpulan berikut:
1.Dalam perkawinan beda usia jauhyang terjadi di Desa Lattekko Kec. Awangpone penulis menemukan bahwa pelaku dari perkawinan beda usia jauh lebih rentang akan pertengkaran, perbedaan pendapat antara suami istri dan dalam penyesuaian antara suami istri ini lebih sulit dibanding perkawinan pada umumnya. Penulis juga menemukan perkawinan beda usia yang jauh umumnya dilatar belakangi karena faktor ekonomi. Adapun kekhawatiran pasangan suami istri beda usia jauh yang penulis temukan di Desa Lattekkoialah jika usia antara suami istri mempunyai selisih yang jauh maka ketika salah satu pasangan sudah berusia lanjut ia tidak bisa lagi mengimbangi gairah pasangannyayang masih muda, Perkawinan beda usia jauh di Desa Lattekko cenderung dipandang negatif bagi sebagian besar masyarakat, hal inilah yang biasanya membuat pelaku perkawinan beda usia jauh di Desa lattekko Kec. Awangpone malu tampil ditengah-tengah masyarakat. Perbedaan yang dominan penulis temukan dalam perkawinan beda usia di Desa Lattekko adalah perbedaan cara berpikir, cara berperilaku, cara berpenampilan yang jauh berbeda maupun perbedaan dalam kemampuan seksual, semua ini dipengaruhi karena pasangan suami istri yang mempunyai tinggkat kematangan dan pengalaman hidup yang jauh berbeda dikarenakan perbedaan usia yang cukup jauh.
2.Pada dasarnya perkawinan beda usia yang jauh dalam hukum Islam tidak menjadi penghalang bagi calon pasangan suami istri untuk melaksanakan perkawinan, karena tidak ada larangan didalam ajaran agama Islam seperti yang dilakukan oleh Nabi Muhammad saw. Beliau mengawini perempuan yang jauh lebih tua darinya dan mengawini perempuan yang jauh lebih muda dari usianya. Karena perbedaan usia yang jauh bukan penghalang untuk mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah. Cinta sejati itu bukan tentang lebih tua, seumuran atau lebih muda, namun tentang bagaimana menyeimbangkan hidup dan yang bisa berjalan beriringan.
B.SARAN
Setelah penulis melakukan penelitian yang berupa penelitian lapangan (field research) dengan judul“ Persepsi Hukum Islam Terhadap Perkawinan Beda Usia dan Pengaruhnya Terhadap Keharmonisan Rumah Tangga”yang terdapat di Desa Lattekko Kecamatan Awangpone, maka penulis memyampaikan beberapa saran sebagai berikut:
1.Bagi masyarakat yang menjalani perkawinan beda usia agar senantiasa saling mengerti satu sama lain, menjaga komunikasi yang baik dengan pasangan, saling memahami kekurangan masing-masing dan dibentengi dengan ilmu-ilmu agama.
2.Sebelum melaksanakan perkawinan yang harus diketahui adalah perbedaan usia yang ideal bagicalon suami istri adalahusia suami lebih tua maksimal 10 tahun dari usia istri, calon suami juga sebaiknya jangan terlalu tua dari calon istrinya begitupun calon istri jangan terlalu tua dari usia suaminya. agar sangsuami tetap dapat mengimbangi gairah seksual istrinya begitupun sebaliknya, suami sebaiknya lebih tua dibandingkan usia istrinya, ini karena seorang perempuan akan mengalami menopause atau gairah seksual mulai menurun pada usia tertentu. Buatlah pilihan yang tepat untuk kehidupan perkawinanmu, pilihlah pendamping hidup yang tepat, memilih pasangan yang lebih muda atau yang lebih tua bukanlah hal yang buruk tetapi yang terpenting adalah kematangan dari individu itu sendiri. Sebab tanpa kematangan meskipun orang tersebut masih muda atau tua maka tidak akan terbangun kehidupan rumah tangga yang bahagia.
A.SIMPULAN
Setelah penulis melakukan penelitianlapangan mengenai Perkawinan Beda Usia di Desa Lattekko Kecamatan Awangpone dapat ditarik simpulan berikut:
1.Dalam perkawinan beda usia jauhyang terjadi di Desa Lattekko Kec. Awangpone penulis menemukan bahwa pelaku dari perkawinan beda usia jauh lebih rentang akan pertengkaran, perbedaan pendapat antara suami istri dan dalam penyesuaian antara suami istri ini lebih sulit dibanding perkawinan pada umumnya. Penulis juga menemukan perkawinan beda usia yang jauh umumnya dilatar belakangi karena faktor ekonomi. Adapun kekhawatiran pasangan suami istri beda usia jauh yang penulis temukan di Desa Lattekkoialah jika usia antara suami istri mempunyai selisih yang jauh maka ketika salah satu pasangan sudah berusia lanjut ia tidak bisa lagi mengimbangi gairah pasangannyayang masih muda, Perkawinan beda usia jauh di Desa Lattekko cenderung dipandang negatif bagi sebagian besar masyarakat, hal inilah yang biasanya membuat pelaku perkawinan beda usia jauh di Desa lattekko Kec. Awangpone malu tampil ditengah-tengah masyarakat. Perbedaan yang dominan penulis temukan dalam perkawinan beda usia di Desa Lattekko adalah perbedaan cara berpikir, cara berperilaku, cara berpenampilan yang jauh berbeda maupun perbedaan dalam kemampuan seksual, semua ini dipengaruhi karena pasangan suami istri yang mempunyai tinggkat kematangan dan pengalaman hidup yang jauh berbeda dikarenakan perbedaan usia yang cukup jauh.
2.Pada dasarnya perkawinan beda usia yang jauh dalam hukum Islam tidak menjadi penghalang bagi calon pasangan suami istri untuk melaksanakan perkawinan, karena tidak ada larangan didalam ajaran agama Islam seperti yang dilakukan oleh Nabi Muhammad saw. Beliau mengawini perempuan yang jauh lebih tua darinya dan mengawini perempuan yang jauh lebih muda dari usianya. Karena perbedaan usia yang jauh bukan penghalang untuk mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah. Cinta sejati itu bukan tentang lebih tua, seumuran atau lebih muda, namun tentang bagaimana menyeimbangkan hidup dan yang bisa berjalan beriringan.
B.SARAN
Setelah penulis melakukan penelitian yang berupa penelitian lapangan (field research) dengan judul“ Persepsi Hukum Islam Terhadap Perkawinan Beda Usia dan Pengaruhnya Terhadap Keharmonisan Rumah Tangga”yang terdapat di Desa Lattekko Kecamatan Awangpone, maka penulis memyampaikan beberapa saran sebagai berikut:
1.Bagi masyarakat yang menjalani perkawinan beda usia agar senantiasa saling mengerti satu sama lain, menjaga komunikasi yang baik dengan pasangan, saling memahami kekurangan masing-masing dan dibentengi dengan ilmu-ilmu agama.
2.Sebelum melaksanakan perkawinan yang harus diketahui adalah perbedaan usia yang ideal bagicalon suami istri adalahusia suami lebih tua maksimal 10 tahun dari usia istri, calon suami juga sebaiknya jangan terlalu tua dari calon istrinya begitupun calon istri jangan terlalu tua dari usia suaminya. agar sangsuami tetap dapat mengimbangi gairah seksual istrinya begitupun sebaliknya, suami sebaiknya lebih tua dibandingkan usia istrinya, ini karena seorang perempuan akan mengalami menopause atau gairah seksual mulai menurun pada usia tertentu. Buatlah pilihan yang tepat untuk kehidupan perkawinanmu, pilihlah pendamping hidup yang tepat, memilih pasangan yang lebih muda atau yang lebih tua bukanlah hal yang buruk tetapi yang terpenting adalah kematangan dari individu itu sendiri. Sebab tanpa kematangan meskipun orang tersebut masih muda atau tua maka tidak akan terbangun kehidupan rumah tangga yang bahagia.
Ketersediaan
| SS20180019 | 19/2018 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
19/2018
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2018
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
