Dampak Pernikahan Siri di Palattae terhadap Penerbitan Akta Kelahiran Anak

No image available for this title
Skripsi ini berjudul Dampak Pernikahan Siri di Palattae terhadap Penerbitan
Akta Kelahiran Anak. Adapun masalah pokok yang diajukan dalam skripsi ini yakni
mengenai Kepala Desa dan Imam Desa ikut campur dalam perkawinan siri dan solusi
anak mendapatkan akta kelahiran.
Nikah siri adalah nikah yang tidak disertifikasikan (tidak tercatat dalam
dokumen resmi negara),ini berakibat tidak memiliki kekuatan hukum, maka seringkali
muncul beberapa persoalan, seperti istri tidak dapat meminta gugatan cerai, sementara
suami tidak menceraikan, serta tidak memberinya hak-hak sebagai istri. Pernikahan
siri dengan persoalan yang dapat ditimbulkan, ternyata masih dijadikan alternatif oleh
masyarakat Desa Biru untuk dapat membentuk sebuah keluarga sehingga, Untuk
mengetahui jawaban terhadap pokok permasalahan tersebut, penulis menggunakan
metode field research dan kepustakaan (liberari research). Pengumpulan data ini
dilakukan melalui wawancara (interview) dan studi dokumentasi dengan informan
secara langsung. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses Pernikahan Siri di
Palattae terhadap Penerbitan Akta Kelahiran Anak..
Hasil penelitian menunjukkan ada tiga kesimpulan pokok yang dapat peneliti
ajukan. Pertama, bahwa pelaksanaan pernikahan siri tidak jauh berbeda dengan
pernikahan resmi, hanya saja dalam pernikahan siri tidak ada pencatatan seperti
pernikahan yang dilakukan secara resmi. Kedua, faktor-faktor yang mendorong
pernikahan siri di Desa Palattae, antara lain keadaan ekonomi yang lemah, faktor usia
yang belum cukup untuk melangsungkan pernikahan, rendahnya tingkat pendidikan,
dan dorongan dari keluarga dan masyarakat setempat serta keinginan poligami.
Ketiga, dampak dari pernikahan siri. Dampak bagi pelaku perempuan diantaranya,
dapat memelihara kehormatannya terutama yang terkendala dengan usia dan ekonomi,
muncul persoalan penetapan status istri saat terjadi perceraian, dan ketidak nyamanan.
Dampak bagi pelaku laki-laki yaitu kemudahan dalam pernikahan, lebih bebas untuk
menikah lagi, dan tidak dipusingkan dengan harta gono gini atau warisan jika terjadi
sesuatu pada pernikahannya. Dampak pernikahan siri bagi masyarakat diantaranya
kemudahan dalam melangsungkan pernikahan, kesulitan mendapatkan akta kelahiran
anak, mudah terjadi perceraian, adanya pemalsuan dokumen, dan adanya konflik.
A. Simpulan
Berdasarkan data hasil penelitian dan analisis terhadap rumusan masalah pada
bab terdahulu, maka ditarik simpulan sebagai berikut:
1. Alasan Imam desa dan Kepala Desa ikut campur dalam pernikahan siri
karena ada beberapa pemahaman yang berbeda tentang pernikahan siri itu sendiri,
dan sebagai Imam Desa mau tidak mau harus menikahkan krna kewajibannya sebagai
Imam Desa, dan tidak ingin masyarakat melakukan hal yang tidak sewajarnya
dilakukan sebelum ada ikatan perkawinan walau pun hanya pernikahan siri.
2. Solusi mendapatkan akta nikah yakni suami istri melakukan istbat nikah di
pengadilan Agama dengan ketentuan yang belaku dan mengesahkan perkawinan
sampai mendapatkan buku nikah, yang berjuan untuk mendapatkan keapsahan anak
yang tidak mempunyai akta kelahiran dan mendapatkan kekuatan hukum dari Negara.
B. Implikasi
Adapun dari hasil penelitian, peneliti memberikan saran-saran sebagai berikut:
1. Bagi masyarakat yang tidak mampu memenuhi biaya pencatatan nikah baik di
Kelurahan, Desa, maupun Kantor Urusan Agama Kecamatan, hendaklah di
bebankan biaya yang penting-penting saja (mengurangi biaya pencatatan) atau
membebankan biaya pencatatan dan tetap mendaftarkan identitas orang yang
melakukan pernikahan pada buku registrasi pencatatan nikah lalu diterbitkan
buku kutipan akta nikah. Sebagai kepala Desa seharusnya menjadi pemimpin
dan mencegah hal-hal yang merugikan masyarakatnya.
2. Kepada kepala KUA Palattae seharusnya memberikan tugas ke pada Penyuluh
untuk mengintensifkan penyuluhan hukum pada masyarakat tentang
pentingnya pencatatan perkawinan demi terwujudnya kesadaran masyarakat.
Ketersediaan
SS2018001818/2018Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

18/2018

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top