Implementasi Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Terhadap Perda Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bone Tahun 2012 – 2032

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang Implementasi Fungsi Pengawasan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Terhadap Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun
2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bone Tahun 2012 – 2032.
Pokok permasalahan adalah bagaimana bentuk pengawasan DPRD terhadap
pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Bone Tahun 2012 – 2032dan apakah kendala dalam pelaksanaan fungsi
pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bone Tahun 2012 – 2032 .
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk pengawasan DPRD
terhadap pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten Bone Tahun 2012 – 2032danuntuk mengetahui kendala dalam
pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan Perda Nomor 2
Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bone tahun 2012 –
2032 Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan
yang bersifat kualiatif.Masalah ini dianalisis dengan pendekatan yuridisempiris.
Teknik pengumpulan data yang digunakan peneliti adalah data primer yang melalui
wawancara dan data sekunder melalui studi pustaka.
Hasil penelitian menunjukkan bahwaDewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) dalam melaksanakan jalannya fungsi pengawasan DPRD terhadap
pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Bone Tahun 2012 – 2032 bentuk-bentuk pengawasan DPRD, yaitu rapat
kerja, kunjungan kerja, dan rapat dengar pendapat,hasil penelitian menunjukkan
bahwa bentuk-bentuk pengawasan yang telah dilakukan DPRD terhadap palaksanaan
Perda Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bone
Tahun 2012 – 2032. Pelaksanaannya mengalami beberapa kendala secara umum yaitu
faktor politik, faktor sumber daya manusia, faktor peraturan, dan kurangnya
komunikasi anggota DPRD dengan masyarakat dimana yang dialami oleh DPRD
Kabupaten Bone pada Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten Bone Tahun 2012 – 2032pada kebutuhan masyarakat mengenai
masalah pertambangan dimana dalam pasal 41 ayat (2) huruf c yang menjelaskan
bahwa hanya ada 12 kecamatan yang termasuk bagian wilayah pertambangan.
A. Simpulan
Berdasarkan rumusan masalah dalam penulisan ini dan uraian serta penjelasan
pada bab sebelumnya, maka dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bentuk pengawasan DPRD terhadap Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun
2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bone Tahun 2012 –
2032. Sesuai dengan peraturan yang mengatur tentang bentuk-bentuk
pengawasan DPRD, yaitu rapat kerja, kunjungan kerja, dan rapat dengar
pendapat,hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk-bentuk pengawasan
yang telah dilakukan DPRD terhadap palaksanaan Perda Nomor 2 Tahun
2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bone Tahun 2012 –
2032 yaitu rapat kerja, kunjungan kerja, dan rapat dengar pendapat,. Mengutip
dari pendapat H.Kaharuddin,S.E,M.Si, bahwa “Kami turung kelapangan untuk
mengsosialisasikan setiap saat dan setiap kebutuhan masyarakat kami untuk
mensosialisasikan dan penindakan dilakukan oleh pihak penegakan
hukum/pihak polisi. DPRD hanya melakukan pada penegakan perda memberi
resume dan laporan kepada pihak polisi perda ini menyangkut pertambang,
IMB, surat izin pembangunan depolever, semua yang RTRW secara
komprensif”.
2. Pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2013
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bone Tahun 2012 –
2032adalah merupakan salah satu fungsi dari DPRD. Dalam pelaksanaannya
mengalami beberapa kendala secara umum yaitu faktor politik, faktor sumber
daya manusia, faktor peraturan, dan kurangnya komunikasi anggota dprd
dengan masyarakat dimana yang dialami oleh DPRD Kabupaten Bone pada
Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Bone Tahun 2012 – 2032 pada kebutuhan masyarakat mengenai masalah
pertambangan dimana dalam Pasal 41 Ayat (2) huruf c yang menjelaskan
bahwa hanya ada 12 kecamatan yang termasuk bagian wilayah pertambangan.
B. Saran
Bertolak dari hasil penelitian yang telah penulis paparkan, maka penulis
memandang perlu untuk menyarankan beberapa hal berikut:
1. Pengawasan DPRD Kabupaten Bone terhadap pelaksanaan Perda Nomor 2
Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bone 2012-
2032 sebaiknya perlumemberikan sosialisasi kepada masyarakat untuk
mengetahui Perda ini agar masyarakat dapat memahami isi dari perda ini.
2. Sebaiknya DPRD Kabupaten Bone memberikan solusi dengan baik agar
kebutuhan masyarakat dapat terkabulkan dan diperlukan ketegasan dan kerja
sama antara anggota DPRD Kabupaten Bone agar terwujudnya pengawasan
DPRD Kabupaten Bone yang baik.
Ketersediaan
SSYA20190407407/2019Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

407/2019

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top