Implementasi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dalam Pemberian Pelayanan pada Pasien di Puskesmas Bajoe Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kepada pasien di Puskesmas Bajoe Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai implementasi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014
tentang Tenaga Kesehatan terhadap pemberian pelayanan pada pasien dan kendala dalam pemberian pelayanan kesehatan oleh tenaga kesehatan terhadap pasien di Puskesmas Bajoe Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone.
Untuk memperoleh data dari masalah tersebut,penulis menggunakan jenis penelitian lapangan dengan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris serta melakukan observasi dan wawancara. Data yang diperoleh diolah dengan menggunakan metode analisis data kualitatif untuk menganalisis terkait pemberian pelayanan kesehatan oleh tenaga kesehatan terhadap pasien di Puskesmas Bajoe Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone. Kegunaan penelitianya itu secara teoritis dan praktis. Secara teoritis adalah untuk memberikan sumbangsih dan konstribusi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan. Sedangkan secara praktis adalah untuk memberikan sumbangsih pemikiran dan masukan kepada tenaga kesehatan dan masyarakat terkait dengan masalah yang
diteliti yaitu implementasi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dalam pemberian pelayanan kesehatan terhadap pasien di Puskesmas Bajoe Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien di Puskesmas Bajoe Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone sudah berjalan dengan baik, namun belum terlaksana dengan sempurna. Hal tersebut terjadi karena adanya kekurangan atau ketidaknyamanan yang diterima oleh pasien dalam memperoleh pelayanan kesehatan oleh tenaga kesehatan. Pernyataan tersebut diperoleh dari tenaga kesehatan yakni dokter, bidan, dan apoteker melalui kuesioner serta wawancara oleh pasien di Puskesmas Bajoe Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone.
A. Simpulan
Setelah menjelaskan secara panjang lebar dalam bab pembahasan maka dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa praktek pemberian pelayanan kesehatan pada pasien oleh tenaga kesehatan memiliki peranan penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang maksimal kepada pasien agar pasien mampu untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat sehingga akan terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomi. Selain itu,penyelenggaraan upaya kesehatan harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang bertanggung jawab, yang memiliki etik dan moral yang tinggi, keahlian, dan kewenangan yang secar terus menerus harus ditingkatkan mutunya. Maka dari itu,
adanya pembenaran hukumya itu diperkenankannya melakuka npelayanan kepada pasien dan apabila hal itu dilakukan oleh tenaga kesehatan lain yang memang bukan haknya dapat digolongkan sebagai tindakan administratif. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
yang merupakan suat uaturan yang berisi kewajiban bagi tenaga kesehatan yakni dokter, bidan,
dan apoteker untuk memenuhi seluruh hak pasien dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang optimal sesuai dengan kebutuhannya,baik pelayanan kesehatan dasar maupun rujukan, tanpa membedakan status sosial.Selain itu,tenaga kesehatan tersebut mempunyai kewajiban untuk dapat mengendalikan dan menyempurnakan pelayanan yang disediakan kepada pasien.
B. Implikasi Penelitian
Setelah melakukan penelitian dan mendapatkan hasil,pada bab ini juga disajikan implikasi penelitian, yakni:
1. Tenaga kesehatan harus meningkatkan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pasien agar
pasien tidak merasakan keluhan/ketidaknyamanan lagi, sehingga dapat tercipta pelayanan kesehatan yang optimal sebagaimana yang dibutuhkan oleh pasien.
2. Pemerintah harus mempertegas sanksi bagi tenaga kesehatan dalam memberikan praktek pelayanan kesehatan kepada pasien yang dilakukan oleh tenaga kesehatan yang curang.
Ketersediaan
SS2018001717/2018Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

17/2018

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top