Implementasi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dalam Pemberian Pelayanan pada Pasien di Puskesmas Bajoe Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone
Wahyuni/01.14.4011 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kepada pasien di Puskesmas Bajoe Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai implementasi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014
tentang Tenaga Kesehatan terhadap pemberian pelayanan pada pasien dan kendala dalam pemberian pelayanan kesehatan oleh tenaga kesehatan terhadap pasien di Puskesmas Bajoe Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone.
Untuk memperoleh data dari masalah tersebut,penulis menggunakan jenis penelitian lapangan dengan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris serta melakukan observasi dan wawancara. Data yang diperoleh diolah dengan menggunakan metode analisis data kualitatif untuk menganalisis terkait pemberian pelayanan kesehatan oleh tenaga kesehatan terhadap pasien di Puskesmas Bajoe Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone. Kegunaan penelitianya itu secara teoritis dan praktis. Secara teoritis adalah untuk memberikan sumbangsih dan konstribusi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan. Sedangkan secara praktis adalah untuk memberikan sumbangsih pemikiran dan masukan kepada tenaga kesehatan dan masyarakat terkait dengan masalah yang
diteliti yaitu implementasi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dalam pemberian pelayanan kesehatan terhadap pasien di Puskesmas Bajoe Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien di Puskesmas Bajoe Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone sudah berjalan dengan baik, namun belum terlaksana dengan sempurna. Hal tersebut terjadi karena adanya kekurangan atau ketidaknyamanan yang diterima oleh pasien dalam memperoleh pelayanan kesehatan oleh tenaga kesehatan. Pernyataan tersebut diperoleh dari tenaga kesehatan yakni dokter, bidan, dan apoteker melalui kuesioner serta wawancara oleh pasien di Puskesmas Bajoe Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone.
A. Simpulan
Setelah menjelaskan secara panjang lebar dalam bab pembahasan maka dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa praktek pemberian pelayanan kesehatan pada pasien oleh tenaga kesehatan memiliki peranan penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang maksimal kepada pasien agar pasien mampu untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat sehingga akan terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomi. Selain itu,penyelenggaraan upaya kesehatan harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang bertanggung jawab, yang memiliki etik dan moral yang tinggi, keahlian, dan kewenangan yang secar terus menerus harus ditingkatkan mutunya. Maka dari itu,
adanya pembenaran hukumya itu diperkenankannya melakuka npelayanan kepada pasien dan apabila hal itu dilakukan oleh tenaga kesehatan lain yang memang bukan haknya dapat digolongkan sebagai tindakan administratif. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
yang merupakan suat uaturan yang berisi kewajiban bagi tenaga kesehatan yakni dokter, bidan,
dan apoteker untuk memenuhi seluruh hak pasien dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang optimal sesuai dengan kebutuhannya,baik pelayanan kesehatan dasar maupun rujukan, tanpa membedakan status sosial.Selain itu,tenaga kesehatan tersebut mempunyai kewajiban untuk dapat mengendalikan dan menyempurnakan pelayanan yang disediakan kepada pasien.
B. Implikasi Penelitian
Setelah melakukan penelitian dan mendapatkan hasil,pada bab ini juga disajikan implikasi penelitian, yakni:
1. Tenaga kesehatan harus meningkatkan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pasien agar
pasien tidak merasakan keluhan/ketidaknyamanan lagi, sehingga dapat tercipta pelayanan kesehatan yang optimal sebagaimana yang dibutuhkan oleh pasien.
2. Pemerintah harus mempertegas sanksi bagi tenaga kesehatan dalam memberikan praktek pelayanan kesehatan kepada pasien yang dilakukan oleh tenaga kesehatan yang curang.
tentang Tenaga Kesehatan terhadap pemberian pelayanan pada pasien dan kendala dalam pemberian pelayanan kesehatan oleh tenaga kesehatan terhadap pasien di Puskesmas Bajoe Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone.
Untuk memperoleh data dari masalah tersebut,penulis menggunakan jenis penelitian lapangan dengan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris serta melakukan observasi dan wawancara. Data yang diperoleh diolah dengan menggunakan metode analisis data kualitatif untuk menganalisis terkait pemberian pelayanan kesehatan oleh tenaga kesehatan terhadap pasien di Puskesmas Bajoe Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone. Kegunaan penelitianya itu secara teoritis dan praktis. Secara teoritis adalah untuk memberikan sumbangsih dan konstribusi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan. Sedangkan secara praktis adalah untuk memberikan sumbangsih pemikiran dan masukan kepada tenaga kesehatan dan masyarakat terkait dengan masalah yang
diteliti yaitu implementasi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dalam pemberian pelayanan kesehatan terhadap pasien di Puskesmas Bajoe Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien di Puskesmas Bajoe Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone sudah berjalan dengan baik, namun belum terlaksana dengan sempurna. Hal tersebut terjadi karena adanya kekurangan atau ketidaknyamanan yang diterima oleh pasien dalam memperoleh pelayanan kesehatan oleh tenaga kesehatan. Pernyataan tersebut diperoleh dari tenaga kesehatan yakni dokter, bidan, dan apoteker melalui kuesioner serta wawancara oleh pasien di Puskesmas Bajoe Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone.
A. Simpulan
Setelah menjelaskan secara panjang lebar dalam bab pembahasan maka dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa praktek pemberian pelayanan kesehatan pada pasien oleh tenaga kesehatan memiliki peranan penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang maksimal kepada pasien agar pasien mampu untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat sehingga akan terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomi. Selain itu,penyelenggaraan upaya kesehatan harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang bertanggung jawab, yang memiliki etik dan moral yang tinggi, keahlian, dan kewenangan yang secar terus menerus harus ditingkatkan mutunya. Maka dari itu,
adanya pembenaran hukumya itu diperkenankannya melakuka npelayanan kepada pasien dan apabila hal itu dilakukan oleh tenaga kesehatan lain yang memang bukan haknya dapat digolongkan sebagai tindakan administratif. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
yang merupakan suat uaturan yang berisi kewajiban bagi tenaga kesehatan yakni dokter, bidan,
dan apoteker untuk memenuhi seluruh hak pasien dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang optimal sesuai dengan kebutuhannya,baik pelayanan kesehatan dasar maupun rujukan, tanpa membedakan status sosial.Selain itu,tenaga kesehatan tersebut mempunyai kewajiban untuk dapat mengendalikan dan menyempurnakan pelayanan yang disediakan kepada pasien.
B. Implikasi Penelitian
Setelah melakukan penelitian dan mendapatkan hasil,pada bab ini juga disajikan implikasi penelitian, yakni:
1. Tenaga kesehatan harus meningkatkan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pasien agar
pasien tidak merasakan keluhan/ketidaknyamanan lagi, sehingga dapat tercipta pelayanan kesehatan yang optimal sebagaimana yang dibutuhkan oleh pasien.
2. Pemerintah harus mempertegas sanksi bagi tenaga kesehatan dalam memberikan praktek pelayanan kesehatan kepada pasien yang dilakukan oleh tenaga kesehatan yang curang.
Ketersediaan
| SS20180017 | 17/2018 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
17/2018
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2018
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
