Peranan Kantor Urusan Agama Dalam Penentuan Akurasi Arah Kiblat Masjid (Studi di Kec. Awangpone Kab. Bone)
Muhammad Syamjal/01.15.1074 - Personal Name
Skripsi ini membahas mengenai Peranan Kantor Urusan Agama Dalam
Penentuan Akurasi Arah Kiblat Masjid (Studi di Kec. Awangpone Kab. Bone).
Pokok permasalahannya adalah Apa Peranan Masyarakat Terhadap Pengukuran
Arah Kiblat Masjid yang di lakukan oleh Pegawai/Staf Kantor Urusan Agama
Kec. Awangpone dan Apa Yang Menjadi Hambatan Bagi Kantor Urusan Agama
Awangpone dalam Melakukan Pengukuran Arah Kiblat Masjid di Dusun-dusun di
Kec. Awangpone. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang
menggunakan metode pendekatan Teologis Normatif dan Sosiologi. Data dalam
penelitian ini diperoleh melalui observasi dan wawancara secara langsung kepada
kepala kantor urusan agama dan masyarakat, yakni: Kepala (KUA),Staf/Pegawai
selaku pengukur dan Masayarakat selaku pemohon yang akan di ukur arah kiblat
masjidnya di Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Apa Peranan Masyarakat
Terhadap Pengukuran Arah Kiblat Masid yang di lakukan oleh Pegawai/Staf
Kantor Urusan Agama Kec. Awangpone dan Apa Yang Menjadi
Hambatan/Penyebab Kantor Urusan Agama Awangpone Sehingga Kurangnya
Pengukuran Arah Kiblat Masjid yang Terjadi di Desa-desa dan di Dusun-dusun di
Kec. Awangpone. Adapun kegunaan penelitian ini diharapkan dapat memberi
sumbangsih dan kontribusi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan pada
umumnya dan ilmu hukum pada khususnya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa peranan masyarakat sangatlah
berperan penting dalam kelancaran serta kesuksesan staf/pegawai kantor urusan
agama dalam mengukur arah kiblat masjid di Kecamatan Awangpone karena
masyarakat memiliki kewenangan, hak memberi isin kepada kantor urusan agama
dalam mengukur arah kiblat masjidnya (masjid masyarakat), dan kantor urusan
agama juga berperan penting memperhatikan arah kiblat masjid yang ada di
kecamatan/wilayah kecamatannya tapi masyarakat tidak mudah serta merta
menerima pengukuran yang akan di lakukan oleh kantor urusan agama karena
masyarakat memiliki pandangan/pemahaman yang berbeda-beda dalam keyakinan
arah kiblat masjid ada yang pro dan ada yang kontra inilah yang menjadi pekerjan
rumah untuk kantor urusan agama dalam meyakinkan masyarakat yang tidak mau
menerima pengukuran ulang arah kiblat masjid. Dan inilah salah satu hambatan
besar bagi kantor urusan agama tidak perfec dalam menjalankan tugas yang telah
di sahkan oleh mentri agama, sebenarnya kantor urusan agama akan senantiasa
melakukan pengukuran ketika masyarakat meminta dengan cara bersurat ke
kantor urusan agama.
A. Simpulan
Berdasarkan pokok masalah dan sub-sub masalah yang diteliti dalam
tulisan ini, maka dirumuskan simpulan sebagai berikut:
1. Peranan Masyarakat Terhadap Pengukuran Arah Kiblat Masjid yang di
Lakukan oleh Pegawai/Staf Kantor Urusan Agama, masyarakat sangatlah
berperan penting dalam pengukuran arah kiblat yang di lakukan oleh
pegawai/staf kantor urusan agama, sebagaimana penelitian yang telah
terlaksana dan hasil yang di dapat bahwa masyarakat sangat penting dalam
pengukuran yang akan dilakukan karena masyarakat memiliki hak dan
kewenangan dalam mencegah pengukuran yang akan di lakukan
sebagaimana wawancara yang terjadi dengan kepala kantor urusan agama
kecamatan awangpone, dia berkata masyarakat sangat berperan penting
karena tampa isin dari masyarakat kami dari kantor urusan agama tidak akan
turun mengukur arah kiblat ketika masyarakat tidak mengiginkan hal
itu/tidak bersurat ke kantor kami, degan kata lain kami hanyalah
penyelenggara acara dan masyarakat adalah kunci/kesuksesan dari acara
tersebut
2. Yang Menjadi Hambatan Bagi Kantor Urusan Agama Kec. Awangpone
Dalam Melakukan Pengukuran Arah Kiblat Masjid di Dusun-dusun di Kec.
Awangpone, Sebagaimana rumusan masalah yang pertama terkai dengan
rumusan masalah yang kedua dimana rumusan masalah yang pertama
mempertanyakan, peranan masyarakat dan rumusan masalah yang kedua
yang tertera di atas apa yang menjadi hambatan, dan yang menjadi
hambatan pengukuran yang terjadi bukan sepenuhnya salah/ketidak
pedulian dari kami (KUA) kami telah menghimbau, menyarangkan dan
menyampaikan pengukuran yang akan kami lakukan itupun kalau
masyarakat mengiginkannya. Jadi intinya adalah ketika masyarakat
mengiginkan mesjidnya di ukur arah kiblatnya kantor urusan agama akan
siap turun mengukur arah kiblat masjid itu dengan mengajak masyarakat
ikut serta melihat pengukuran itu agar tidak ada timbul fitnah diantara kami
dan masyarakat.
B. Implikasi
Berdasarkan uraian di atas maka penulis menyarankan atau
mengimplikasikan sebagai berikut:
1. Kantor urusan agama harus membuat program kerja yaitu mengajarkan
masyarakat mulai kalangan remaja, dewasa dan orang tua perbulannya
mengenai pentingnya arah kiblat masjid karena merupakan syarat sah salat
dan yang berwenang mengukur arah kiblat masjid di kecamatan adalah
(KUA), dan betapa pentingnya peran masyarakat terhadap
kesuksesannya/kelancaran pengukuran arah kiblat masjid yang akan di
lakukan oleh (KUA).
2. Sebagaimana poin pertama, ketika pada isi poin tersebut telah di lakukan
/terlaksana akan membuat kantor urusan agama akan lancer melakukan
pengukuran tampa ada hambatan atau ketidak terimaan masyarakat lain
terhadap pengukuran arah kiblat masjid, dan akan semakin banyak
pengukuran arah kiblat masjid yang akan terjadi/terlaksana.
Penentuan Akurasi Arah Kiblat Masjid (Studi di Kec. Awangpone Kab. Bone).
Pokok permasalahannya adalah Apa Peranan Masyarakat Terhadap Pengukuran
Arah Kiblat Masjid yang di lakukan oleh Pegawai/Staf Kantor Urusan Agama
Kec. Awangpone dan Apa Yang Menjadi Hambatan Bagi Kantor Urusan Agama
Awangpone dalam Melakukan Pengukuran Arah Kiblat Masjid di Dusun-dusun di
Kec. Awangpone. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang
menggunakan metode pendekatan Teologis Normatif dan Sosiologi. Data dalam
penelitian ini diperoleh melalui observasi dan wawancara secara langsung kepada
kepala kantor urusan agama dan masyarakat, yakni: Kepala (KUA),Staf/Pegawai
selaku pengukur dan Masayarakat selaku pemohon yang akan di ukur arah kiblat
masjidnya di Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Apa Peranan Masyarakat
Terhadap Pengukuran Arah Kiblat Masid yang di lakukan oleh Pegawai/Staf
Kantor Urusan Agama Kec. Awangpone dan Apa Yang Menjadi
Hambatan/Penyebab Kantor Urusan Agama Awangpone Sehingga Kurangnya
Pengukuran Arah Kiblat Masjid yang Terjadi di Desa-desa dan di Dusun-dusun di
Kec. Awangpone. Adapun kegunaan penelitian ini diharapkan dapat memberi
sumbangsih dan kontribusi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan pada
umumnya dan ilmu hukum pada khususnya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa peranan masyarakat sangatlah
berperan penting dalam kelancaran serta kesuksesan staf/pegawai kantor urusan
agama dalam mengukur arah kiblat masjid di Kecamatan Awangpone karena
masyarakat memiliki kewenangan, hak memberi isin kepada kantor urusan agama
dalam mengukur arah kiblat masjidnya (masjid masyarakat), dan kantor urusan
agama juga berperan penting memperhatikan arah kiblat masjid yang ada di
kecamatan/wilayah kecamatannya tapi masyarakat tidak mudah serta merta
menerima pengukuran yang akan di lakukan oleh kantor urusan agama karena
masyarakat memiliki pandangan/pemahaman yang berbeda-beda dalam keyakinan
arah kiblat masjid ada yang pro dan ada yang kontra inilah yang menjadi pekerjan
rumah untuk kantor urusan agama dalam meyakinkan masyarakat yang tidak mau
menerima pengukuran ulang arah kiblat masjid. Dan inilah salah satu hambatan
besar bagi kantor urusan agama tidak perfec dalam menjalankan tugas yang telah
di sahkan oleh mentri agama, sebenarnya kantor urusan agama akan senantiasa
melakukan pengukuran ketika masyarakat meminta dengan cara bersurat ke
kantor urusan agama.
A. Simpulan
Berdasarkan pokok masalah dan sub-sub masalah yang diteliti dalam
tulisan ini, maka dirumuskan simpulan sebagai berikut:
1. Peranan Masyarakat Terhadap Pengukuran Arah Kiblat Masjid yang di
Lakukan oleh Pegawai/Staf Kantor Urusan Agama, masyarakat sangatlah
berperan penting dalam pengukuran arah kiblat yang di lakukan oleh
pegawai/staf kantor urusan agama, sebagaimana penelitian yang telah
terlaksana dan hasil yang di dapat bahwa masyarakat sangat penting dalam
pengukuran yang akan dilakukan karena masyarakat memiliki hak dan
kewenangan dalam mencegah pengukuran yang akan di lakukan
sebagaimana wawancara yang terjadi dengan kepala kantor urusan agama
kecamatan awangpone, dia berkata masyarakat sangat berperan penting
karena tampa isin dari masyarakat kami dari kantor urusan agama tidak akan
turun mengukur arah kiblat ketika masyarakat tidak mengiginkan hal
itu/tidak bersurat ke kantor kami, degan kata lain kami hanyalah
penyelenggara acara dan masyarakat adalah kunci/kesuksesan dari acara
tersebut
2. Yang Menjadi Hambatan Bagi Kantor Urusan Agama Kec. Awangpone
Dalam Melakukan Pengukuran Arah Kiblat Masjid di Dusun-dusun di Kec.
Awangpone, Sebagaimana rumusan masalah yang pertama terkai dengan
rumusan masalah yang kedua dimana rumusan masalah yang pertama
mempertanyakan, peranan masyarakat dan rumusan masalah yang kedua
yang tertera di atas apa yang menjadi hambatan, dan yang menjadi
hambatan pengukuran yang terjadi bukan sepenuhnya salah/ketidak
pedulian dari kami (KUA) kami telah menghimbau, menyarangkan dan
menyampaikan pengukuran yang akan kami lakukan itupun kalau
masyarakat mengiginkannya. Jadi intinya adalah ketika masyarakat
mengiginkan mesjidnya di ukur arah kiblatnya kantor urusan agama akan
siap turun mengukur arah kiblat masjid itu dengan mengajak masyarakat
ikut serta melihat pengukuran itu agar tidak ada timbul fitnah diantara kami
dan masyarakat.
B. Implikasi
Berdasarkan uraian di atas maka penulis menyarankan atau
mengimplikasikan sebagai berikut:
1. Kantor urusan agama harus membuat program kerja yaitu mengajarkan
masyarakat mulai kalangan remaja, dewasa dan orang tua perbulannya
mengenai pentingnya arah kiblat masjid karena merupakan syarat sah salat
dan yang berwenang mengukur arah kiblat masjid di kecamatan adalah
(KUA), dan betapa pentingnya peran masyarakat terhadap
kesuksesannya/kelancaran pengukuran arah kiblat masjid yang akan di
lakukan oleh (KUA).
2. Sebagaimana poin pertama, ketika pada isi poin tersebut telah di lakukan
/terlaksana akan membuat kantor urusan agama akan lancer melakukan
pengukuran tampa ada hambatan atau ketidak terimaan masyarakat lain
terhadap pengukuran arah kiblat masjid, dan akan semakin banyak
pengukuran arah kiblat masjid yang akan terjadi/terlaksana.
Ketersediaan
| SSYA20190404 | 404/2019 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
404
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
