Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Studi Terhadap Pemutakhiran Data Pemilih dalam Pemilukada di Kecamatan Amali Kabupaten Bone)

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang pemutakhiran data pemilih dalam pemilukada
Tahun 2018 diKecamatan Amali Kabupaten. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum terhadap Pemutakhiran Data Pemilih dalam Pemilukada Tahun 2018 di
Kecamatan Amali Kabupaten Bone.
Untuk memperoleh data dari masalah tersebut, penulis menggunakan jenis
penelitian lapangan dengan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis
empiris serta melakukan observasi dan wawancara. Data yang diperoleh kemudian
diolah dengan menggunakan metode analisis data kualitatif untuk menganalisis
terkait pemutakhiran data pemilih dalam pemilukada Tahun 2018 diKecamatan Amali
Kabupaten Bone.
Hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dalam Pemiliukada Tahun 2018 di
Kecamatan Amali Kabupaten Bone tidak berjalan dengan baik. Hal tersebut terjadi
karena adanya sejumlah kendala seperti adanya anggota masyarakat yang masih
belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) dan adanya sejumlah masyarakat
yang tidak berada di rumah pada saat proses pemutakhiran data pemilih dilaksanakan
sehingga pemutakhiran data pemilih tersebut tidak berjalan sesuai dengan waktu yang
telah ditentukan.
A. Simpulan
Setelah penulis mengemukakan uraian secara terperinci tentang masalah-
masalah sesuai dengan topik pembahasan, maka tibalah pada uraian terakhir penulis
terkait dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum terhadap Pemutakhiran Data Pemilih di Kabupaten Bone sebagai berikut:
1. Kurangnya pemahaman masyarakat terhadap pentingnya penggunaan hak
pilih pada saat pemilihan berlangsung menjadi salah satu faktor pemicu
pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
terkait dengan pemutakhiran data pemilih ini tidak berajalan dengan sebagai
mana mestinya.
2. Jika merujuk pada aturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum pasal 12 huruf F dalam pemutakhiran data belum berjalan
dengan baik karena pada proses pelaksanaannya masih dijumpai beberapa
kendala diantaranya masih banyaknya masyarakat yang tidak memiliki Kartu
Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) dan adanya masyarakat yang sedang
tidak berada di rumah atau tempat domisilinya pada saat proses pemutakhiran
data pemilih dilakukan serta sulitnya melakukan pencocokan data daftar
pemilih sehingga pemutakhiran data pemilih tidak berjalan sesuai dengan
waktu yang telah ditentukan.
B. Implikasi Penelitian
Setelah melakukan penelitian dan mendapatkan hasil, pada bab ini juga
disajikan berupa implikasi penelitian yaitu khusus mengenai Kartu Tanda Penduduk
Elektronik (E-KTP) baiknya Kepala Desa atau Lurah menghimbau agar warganya
untuk ikut serta dalam pengadaan E-KTP karena cepat atau lambatnya suatu proses
tergantung bagaimana usaha kita untuk mewujudkannya, kepada masyarakat
diharapkan untuk lebih kritis terhadap perubahan-perubahan aturan yang ada agar
dapat mengikuti perkembangan zaman, serta kepada Komisi Pelihan Umum selaku
penyelenggaran pemilihan umum harus berperan aktif dalam melakukan tugas-
tugasnya.
Ketersediaan
SS2018001616/2018Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

16/2018

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top