Peran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone dalam Mencegah TerjadinyaPolitik Uang dalam Pemilukada Tahun 2013 Perspektif Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
Nurlinda/01.14.4009 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang peran Komisi Pemilihan Umum dalam
mencegah terjadinya praktik politik uang dalam pemilukada tahun 2013. Penelitian
ini bertujuan untuk mengetahui perannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap praktik politik uang dalam
pemilukada dan kendala yang dihadapi dalam mencegah politik uang di Kabupaten
Bone.
Untuk memperoleh data dari masalah tersebut, penulis menggunakan jenis
penelitian lapangan dengan pendekatan yuridis normatifdan pendekatan yuridis
empiris serta melakukan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Data yang
diperoleh diolah dengan menggunakan metode analisis datakualitatif untuk
menganalisis terkait peran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone dalam
kaitannya mencegah politik uang dalam pemilukada.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kabupaten Bone sudah menjalankan tugas, kewajiban dan wewenangnya dengan baik
sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum, yaitu melaksanakan pendidikan politik seperti sosialisasi,
penyuluhan dan sejenisnya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat di
Kabupaten Bone. Dan berdasarkan hasil wawancara yang penulis peroleh
sebagaimana telah diungkapkan masyarakat baik yang bertempat tinggal di pedesaan
maupun di kota masih perlu dimaksimalkan. Utamanya masyarakat yang tinggal di
desa masih perlu pemahaman yang mendalam terkait dengan politikuang. Dan
adapunkendala yang paling urgen dihadapi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)
dalam mencegah politik uang di Kabupaten Bone adalah budaya hokum masyarakat
yang memang sudah terbiasa dalam praktik politik uang.
A. Simpulan
Setelah penulis mengemukakan uraian secara terperinci tentang masalah-
masalah sesuai dengan topik pembahasan, maka tibalah pada uraian terakhir penulis
menarik beberapa simpulan sebagai berikut :
1. Sebagaimana yang termuat dalam Undang-UndangNomor 7 Tahun 2017
Tentang Pemilihan Umum Pasal 18 huruf (j) yang mengatakan bahwa :
“Komisi Pemilihan Umum bertugas menyosialisasikan penyelenggaraan pemilu
dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota
kepada masyarakat”. Bahwa KomisiPemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone
telah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya dengan baik meski
belum efektif dan maksimal.
2. Adapun kendala yang dihadapi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten
Bone dalam Mencegah Terjadinya Politik Uang dalam Pemilukad aadalah dari
segi substansi hokum yakni aturannya masih perlu dipertegas dan kendala yang
paling utama adalah dari segi budaya hokum masyarakat yang sudah berakar
dan turun-temurun dalam praktik politik uang.
B. Implikasi Penelitian
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan dengan memperhatikan hasil-
hasilnaya, maka penelis merekomendasikan hal-hal sebagai berikut :
1. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone harus lebih konsinten dan
komitmen dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya sebagai
73
74
lembaga penyelenggara agar supaya pemilihan umum dapat terlaksana secara
demokratis
2. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone sebagai lembaga
penyelenggara pemilu di Kabupaten harus menjunjung asas, prinsip dan
tujuan sebagaimana yang telah termaktub dalam peraturan perundang-
undangan.
3. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone harus tetap memperhatikan
kinerja seluruh pegawainya agar disiplin dan bertanggungjawab.
4. Pemberi dan penerima suap harus ditindaklanjuti dengan cara pemberian
sanksi yang tegas agar tidak terjadi kasus politik uang dalam pemilihan umum
baik di pusat maupun di daerah.
mencegah terjadinya praktik politik uang dalam pemilukada tahun 2013. Penelitian
ini bertujuan untuk mengetahui perannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap praktik politik uang dalam
pemilukada dan kendala yang dihadapi dalam mencegah politik uang di Kabupaten
Bone.
Untuk memperoleh data dari masalah tersebut, penulis menggunakan jenis
penelitian lapangan dengan pendekatan yuridis normatifdan pendekatan yuridis
empiris serta melakukan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Data yang
diperoleh diolah dengan menggunakan metode analisis datakualitatif untuk
menganalisis terkait peran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone dalam
kaitannya mencegah politik uang dalam pemilukada.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kabupaten Bone sudah menjalankan tugas, kewajiban dan wewenangnya dengan baik
sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum, yaitu melaksanakan pendidikan politik seperti sosialisasi,
penyuluhan dan sejenisnya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat di
Kabupaten Bone. Dan berdasarkan hasil wawancara yang penulis peroleh
sebagaimana telah diungkapkan masyarakat baik yang bertempat tinggal di pedesaan
maupun di kota masih perlu dimaksimalkan. Utamanya masyarakat yang tinggal di
desa masih perlu pemahaman yang mendalam terkait dengan politikuang. Dan
adapunkendala yang paling urgen dihadapi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)
dalam mencegah politik uang di Kabupaten Bone adalah budaya hokum masyarakat
yang memang sudah terbiasa dalam praktik politik uang.
A. Simpulan
Setelah penulis mengemukakan uraian secara terperinci tentang masalah-
masalah sesuai dengan topik pembahasan, maka tibalah pada uraian terakhir penulis
menarik beberapa simpulan sebagai berikut :
1. Sebagaimana yang termuat dalam Undang-UndangNomor 7 Tahun 2017
Tentang Pemilihan Umum Pasal 18 huruf (j) yang mengatakan bahwa :
“Komisi Pemilihan Umum bertugas menyosialisasikan penyelenggaraan pemilu
dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota
kepada masyarakat”. Bahwa KomisiPemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone
telah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya dengan baik meski
belum efektif dan maksimal.
2. Adapun kendala yang dihadapi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten
Bone dalam Mencegah Terjadinya Politik Uang dalam Pemilukad aadalah dari
segi substansi hokum yakni aturannya masih perlu dipertegas dan kendala yang
paling utama adalah dari segi budaya hokum masyarakat yang sudah berakar
dan turun-temurun dalam praktik politik uang.
B. Implikasi Penelitian
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan dengan memperhatikan hasil-
hasilnaya, maka penelis merekomendasikan hal-hal sebagai berikut :
1. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone harus lebih konsinten dan
komitmen dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya sebagai
73
74
lembaga penyelenggara agar supaya pemilihan umum dapat terlaksana secara
demokratis
2. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone sebagai lembaga
penyelenggara pemilu di Kabupaten harus menjunjung asas, prinsip dan
tujuan sebagaimana yang telah termaktub dalam peraturan perundang-
undangan.
3. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone harus tetap memperhatikan
kinerja seluruh pegawainya agar disiplin dan bertanggungjawab.
4. Pemberi dan penerima suap harus ditindaklanjuti dengan cara pemberian
sanksi yang tegas agar tidak terjadi kasus politik uang dalam pemilihan umum
baik di pusat maupun di daerah.
Ketersediaan
| SS20180015 | 15/2018 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
15/2018
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2018
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
