Peranan Lembaga Bantuan Hukum dalam Memberikan Bantuan Hukum Cuma-Cuma Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (Studi Lembaga Bantuan Hukum Bhakti Keadilan Cabang Bone)
Jusmaindah/ 01.14.4004 - Personal Name
Skripsi ini membahas Peranan Lembaga Bantuan Hukum dalam Memberikan
Bantuan Hukum Cuma-Cuma Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011
tentang Bantuan Hukum (Studi Lembaga Bantuan Hukum Bhakti Keadilan Cabang
Bone). Adapun rumusan masalah yang dibahas adalah apa peranan lembaga bantuan
hukum (LBH) Bhakti Keadilan Cabang Bone dalam memberikan bantuan hukum
cuma-cuma menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan
Hukum dan apa kendala lembaga bantuan hukum (LBH) Bhakti Keadilan Cabang
Bone dalam memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma. Masalah ini dianalisis
dengan pendekatan yuridis normatif, yuridis empiris, sosiologis antropologis dan
pendekatan psikologis yang dibahas dengan teknik analisis data secara kualitatif.
Jenis penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan (field research). Sedangkan
instrument yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pedoman wawancara
dan observasi.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Lembaga Bantuan Hukum
(LBH) Bhakti Keadilan Cabang Bone dalam memberikan bantuan hukum cuma-
cuma. Penulis juga meneliti tentang kendala yang dihadapi Lembaga Bantuan Hukum
(LBH) Bhakti Keadilan Cabang Bone dalam memberikan bantuan hukum secara
cuma-cuma kepada masyarakat miskin.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
Bhakti Keadilan Cabang Bone sebagai pemberi bantuan hukum memiliki peran dalam
memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 2011 tantang Bantuan Hukum. Dalam pelaksanaanya,
peran Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bhakti Keadilan Cabang Bone telah
dilaksanakan dengan baik akan tetapi belum maksimal sehingga masih perlu
ditingkatkan. Yang menjadi kendala dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum
secara cuma-cuma yaitu dari segi kultur hukum, minimnya pengetahuan masyarakat
tentang bantuan hukum mengakibatkan timbulnya kendala dalam pelaksanaan
pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma. Oleh karena itu, Lembaga Bantuan
Hukum (LBH) Bhakti Keadilan Cabang Bone sebagai struktur hukum harus lebih
meningkatkan perannya dalam memberikan bantuan hukum khususnya sosialisasi
ataupun penyuluhan tentang bantuan hukum.
A. Simpulan
Berdasarkan pemaparan di atas, maka dapat disimpulkan sebagai barikut:
1. Dalam peraturan perundang-undangan khususnya dalam Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, dianggap sudah bagus
karena sudah termuat semua tentang pelaksanaan bantuan hukum secara
cuma-cuma. Akan tetapi, dalam kenyataanya peran Lembaga Bantuan Hukum
(LBH) Bhakti Keadilan Cabang Bone belum maksimal dalam pemberian
bantuan hukum secara cuma-cuma karena kurangnya jumlah klien yang
didampingi serta sosialisasi produk hukum di sejumlah daerah di Kabupaten
Bone masih kurang. Hal tersebut ditandai dengan masih kurangnya
pengetahuan sebagian masyarakat mengenai bantuan hukum.
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum merupakan
substansi hukum yang mengatur tentang pemberian bantuan hukum secara
cuma-cuma dengan baik dan jelas. Akan tetapi, kultur hukum yaitu faktor
pendidikan masyarakat yang kurang mengetahui peraturan tentang bantuan
hukum mengakibatkan terkendalanya pelaksanaan bantuan hukum. Oleh
karena itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bhakti Keadilan Cabang Bone
sebagai struktur hukum harus lebih meningkatkan perannya dalam
memberikan bantuan hukum khususnya sosialisasi atau penyuluhan bantuan
hukum. Karena selain memberikan bantuan hukum dalam bentuk litigasi juga
meliputi bantuan hukum dalam bentuk nonlitigasi agar dalam pemberian
bantuan hukum secara cuma-cuma dapat berjalan lebih baik dan ke depannya
diterapkan peraturan yang ada secara keseluruhan.
B. Implikasi Penelitian
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan dengan memperhatikan hasil-
hasilnya, maka implikasi penelitian dari penulis adalah sebagai berikut :
1. Diharapkan agar Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bhakti Keadilan
Cabang Bone mensosialisasikan setiap produk hukum khususnya yang
berkaitan dengan bantuan hukum kepada masyarakat miskin.
2. Diharapkan agar pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma tidak
hanya dilakukan dalam perkara pidana melainkan dilakukan juga dalam
perkara perdata.
3. Dalam upaya pelaksanaan pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma,
dihimbau kepada pemerintah melalui pemerintah daerah agar memberikan
perhatian khusus dalam hal pengurusan surat keterangan tidak mampu
ataupun keperluan lain yang dibutuhkan oleh pemohon bantuan hukum.
4. Demikian pula meningkatkan peran Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
Bhakti Keadilan Cabang Bone yang berkaitan dengan sosialisasi ataupun
penyuluhan-penyuluhan tentang bantuan hukum.
Bantuan Hukum Cuma-Cuma Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011
tentang Bantuan Hukum (Studi Lembaga Bantuan Hukum Bhakti Keadilan Cabang
Bone). Adapun rumusan masalah yang dibahas adalah apa peranan lembaga bantuan
hukum (LBH) Bhakti Keadilan Cabang Bone dalam memberikan bantuan hukum
cuma-cuma menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan
Hukum dan apa kendala lembaga bantuan hukum (LBH) Bhakti Keadilan Cabang
Bone dalam memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma. Masalah ini dianalisis
dengan pendekatan yuridis normatif, yuridis empiris, sosiologis antropologis dan
pendekatan psikologis yang dibahas dengan teknik analisis data secara kualitatif.
Jenis penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan (field research). Sedangkan
instrument yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pedoman wawancara
dan observasi.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Lembaga Bantuan Hukum
(LBH) Bhakti Keadilan Cabang Bone dalam memberikan bantuan hukum cuma-
cuma. Penulis juga meneliti tentang kendala yang dihadapi Lembaga Bantuan Hukum
(LBH) Bhakti Keadilan Cabang Bone dalam memberikan bantuan hukum secara
cuma-cuma kepada masyarakat miskin.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
Bhakti Keadilan Cabang Bone sebagai pemberi bantuan hukum memiliki peran dalam
memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 2011 tantang Bantuan Hukum. Dalam pelaksanaanya,
peran Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bhakti Keadilan Cabang Bone telah
dilaksanakan dengan baik akan tetapi belum maksimal sehingga masih perlu
ditingkatkan. Yang menjadi kendala dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum
secara cuma-cuma yaitu dari segi kultur hukum, minimnya pengetahuan masyarakat
tentang bantuan hukum mengakibatkan timbulnya kendala dalam pelaksanaan
pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma. Oleh karena itu, Lembaga Bantuan
Hukum (LBH) Bhakti Keadilan Cabang Bone sebagai struktur hukum harus lebih
meningkatkan perannya dalam memberikan bantuan hukum khususnya sosialisasi
ataupun penyuluhan tentang bantuan hukum.
A. Simpulan
Berdasarkan pemaparan di atas, maka dapat disimpulkan sebagai barikut:
1. Dalam peraturan perundang-undangan khususnya dalam Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, dianggap sudah bagus
karena sudah termuat semua tentang pelaksanaan bantuan hukum secara
cuma-cuma. Akan tetapi, dalam kenyataanya peran Lembaga Bantuan Hukum
(LBH) Bhakti Keadilan Cabang Bone belum maksimal dalam pemberian
bantuan hukum secara cuma-cuma karena kurangnya jumlah klien yang
didampingi serta sosialisasi produk hukum di sejumlah daerah di Kabupaten
Bone masih kurang. Hal tersebut ditandai dengan masih kurangnya
pengetahuan sebagian masyarakat mengenai bantuan hukum.
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum merupakan
substansi hukum yang mengatur tentang pemberian bantuan hukum secara
cuma-cuma dengan baik dan jelas. Akan tetapi, kultur hukum yaitu faktor
pendidikan masyarakat yang kurang mengetahui peraturan tentang bantuan
hukum mengakibatkan terkendalanya pelaksanaan bantuan hukum. Oleh
karena itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bhakti Keadilan Cabang Bone
sebagai struktur hukum harus lebih meningkatkan perannya dalam
memberikan bantuan hukum khususnya sosialisasi atau penyuluhan bantuan
hukum. Karena selain memberikan bantuan hukum dalam bentuk litigasi juga
meliputi bantuan hukum dalam bentuk nonlitigasi agar dalam pemberian
bantuan hukum secara cuma-cuma dapat berjalan lebih baik dan ke depannya
diterapkan peraturan yang ada secara keseluruhan.
B. Implikasi Penelitian
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan dengan memperhatikan hasil-
hasilnya, maka implikasi penelitian dari penulis adalah sebagai berikut :
1. Diharapkan agar Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bhakti Keadilan
Cabang Bone mensosialisasikan setiap produk hukum khususnya yang
berkaitan dengan bantuan hukum kepada masyarakat miskin.
2. Diharapkan agar pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma tidak
hanya dilakukan dalam perkara pidana melainkan dilakukan juga dalam
perkara perdata.
3. Dalam upaya pelaksanaan pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma,
dihimbau kepada pemerintah melalui pemerintah daerah agar memberikan
perhatian khusus dalam hal pengurusan surat keterangan tidak mampu
ataupun keperluan lain yang dibutuhkan oleh pemohon bantuan hukum.
4. Demikian pula meningkatkan peran Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
Bhakti Keadilan Cabang Bone yang berkaitan dengan sosialisasi ataupun
penyuluhan-penyuluhan tentang bantuan hukum.
Ketersediaan
| SS20180012 | 12/2018 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
12/2018
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2018
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
