Tinjauan Yuridis terhadap Peran Kepala Desa Menurut Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penertiban Hewan (Studi Desa Mattoanging Kecamatan Tellu Siattinge Kabupaten Bone)

No image available for this title
Skripsi ini membahas Tinjauan Yuridis terhadap Peran Kepala Desa Ternak
Menurut Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penertiban
Hewan di Desa Mattoanging Kecamatan Tellu Siattinge Kabupaten Bone, kendala
yang dihadapi kelapa desa dalam penertibah hewan ternak menurut Peraturan Daerah
Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penertiban Hewan dan Penerapan dari
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penertiban Hewan.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan penelitian
yuridis normatif, yuridis empiris, dan sosiologis yuridis, dalam mempperoleh data
penelitian ini menggunakan data primer dan sekunder sedangkan instrument yang
digunakan observasi adalah rekaman gambar dan wawancara menggunakan
instrument daftar pertanyaan serta teknik pengumpulan data menggunakan teknik
wawancara dan observasi dan ternik analisis data dalam penelitian ini menggunakan
kualitatif.
Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui peran kapala desa
Mattoanging dalam penertiban hewan ternak, untuk mengetahui apa kendala yang
dihadapi kepala desa Mattoanging dalam penertiban hewan ternak dan untuk
mengetahui apakah sudah diterapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1
Tahun 2016 tentang Penertiban Hewan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peran Kepala Desa Mattoanging
belum maksimal karena masih banyak ditemukan hewan ternak yang berkeliaran
ditempat umum khususnya dilapangan sepak bola serta serta kurangnya peran kepala
desa dalam mensosialisasikan produk hukum dan masih banyak kendala yang
dihadapi kepala desa seperti kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya
penertiban hewan ternak, kurangna sosialisasi produk hukum, kurang memadai sarana
dan prasarana, kurangnya sikap kemauan masyarakat untuk tidak mau mengikat
ternaknya, kurangnya kuantitas dan kualitas kepala desa, kurangnya partisipasi aktif
dan dukungan masyarakat luar, dan kurangnya kerjasama dengan pemerintah daerah
dan penerapan dari Perda tersebut belum sepenuhnya dijalankan khususnya sanksi
yang tegas yang diberikan kepada masyarakat.
A. Simpulan
Berdasarkan pemaparan di atas, maka dapat disimpulkan sebagai barikut:
1. Dalam peraturan perundang-undangan khususnya dalam Peraturan Daerah
Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penertiban hewan, dianggap sudah bagus
karena sudah termuat semua tentang pelaksanaan penertiban hewan ternak
namun dalam kenyataanya peran kepala desa yang belum maksimal dalam
penertiban hewan ternak karena kurangnya sosialisasi produk hukum dan
ketegasan dalam memberikan sanksi sesuai yang tercantum dalam Peraturan
Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penertiban Hewan pada pasal 15 bagi
sanksi administrasi dan pasal 16 bagi sanksi pidana dan administrasi. Sanksi
pidana yaitu setiap orang yang melakukanpelanggaran dipidana dengan
pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp.
5.000.000.00 (lima juta rupiah) sedangkan sanksi administrasi yaitu
dikenakan denda, besarnya denda setiap ekor ternak sebesar 2% dari harga
ternak yang ditetapkan oleh Bupati.
2. Pada dasarnya penertiban hewan ternak sudah dilaksanakan di Desa
Mattoanging dalam pelaksanaan penertiban hewan ternak sudah diberikan
meskipun belum sepenuhnya sesuai peraturan daerah sesuai. Namun,
masyarakat masih merasa resah. Dan mengenai penertiban, meskipun
penertiban hewan ternak sudah diterapkan meskipun hanya sebagian serta
tidak terlalu tegas dan menyeluruh dalam penerapan Perda tersebut sehingga
masih banyak dijumpai hewan ternak yang berkeliaran di Desa Mattoanging,
akan tetapi tidak menutup adanya faktor yang menjadi kendala dalam
pelaksanaan penertiban hewan ternak, misalnya saja kurangnya kesadaran
masyarakat di Desa Mattoanging, kurangnya sarana dan prasarana dan
sebagainya. Oleh karena itu, harus ada peningkatan yang lebih tinggi lagi
dalam penertiban hewan ternak di Desa Mattoanging agar dalam pembinaan
dan pengawasan bagi hewan ternak yang berkeliaran berjalan lebih baik dan
ke depannya diterapkan peraturan yang ada secara keseluruhan.
3. Dalam penerapan Perda tersebut belum sepenuhnya dilaksankan karena masih
dala ada sistem negosiasi tidak sesuai yang tercantum dalam Perda seperti
Sanksi pidana yaitu setiap orang yang melakukanpelanggaran dipidana
dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp.
5.000.000.00 (lima juta rupiah) sedangkan sanksi administrasi yaitu
dikenakan denda, besarnya denda setiap ekor ternak sebesar 2% dari harga
ternak yang ditetapkan oleh Bupati.
B. Implikasi Penelitian
Adapun implikasi penelitian dari penulis adalah sebagai berikut:
1. Diharapkan agar Kepala Desa Mattoanging mensosialisasikan setiap
produk hukum dan segera menerbitkan peraturan desa yang sekarang
sementara dirancang di Desa Mattoanging serta menerapkan Perda
tersebut secara keseluruhan dan tegas dalam pemberian sanksi agar
penertiban hewan ternak dapat berjalan sesuai haraapan dari perda
tersebut.
2. Dalam upaya pelaksanaan penertiban hewan ternak berdasarkan Peraturan
Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penertiban hewan
BAB I Ketentuan Umum bahwa dengan adanya desentralisasi kepada
pemerintah daerah melindungi kesejahteraan hewan melalui penertiban
hewan, melalui pemerintah daerah agar memberikan perhatian khusus
dalam hal biaya demi memenuhi sarana dan prasarana untuk kebutuhan
penertiban hewan ternak dalam penyediakan tempat pengembalaan di
Desa Mattoanging. Demikian pula meningkatkan peran kepala desa yang
berkaitan dengan sosialisasi dan ketegasan pemberian sanksi.
3. Diharapkan bagi sarjana-sarjana yang ada di Desa Mattoanging bisa
memberikan sumbangsi ilmu serta pemahaman kepada semua pihak.
Ketersediaan
SS2018001313/2018Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

13/2018

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top