Mekanisme Pembentukan Produk Hukum Daerah Menurut Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk hukum Daerah

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentangMekanisme Pembentukan Produk Hukum
Daerah Menurut Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 13 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Produk hukum Daerah. Pokok permasalahan adalah bagaimana proses
pembentukan peraturan daerah kabupaten Bone berdasarkan peraturan daerah
kabupaten Bone nomor 13 tahun 2014 tentang pembentukan produk hukum
daerah serta bagaimana bentuk sosialisasi peraturan daerah kabupaten Bone baik
sebelum ditetapkan maupun setelah ditetapkan menjadi perda.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tahapan-tahapan dalam
pembentukan peraturan daerah kabupaten Bone serta bagaimana bentuk
sosialisasi peraturan daerah. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini
adalah penelitian lapangan yang bersifat kualitatif.Masalah ini dianalisis dengan
pendekatan yuridis empiris.Teknik pengumpulan data yang digunakan peneliti adalah
bahan hukum primer yang melalui wawancara dan bahan hukum sekunder melalui
studi pustaka.
Hasil penelitian menunjukkan bahwaDewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Bone dalam melaksanakan fungsi legislasiatauproses pembentukan peraturan
daerah kabupaten Bone menurut peraturan daerah kabupaten Bone nomor 13 tahun
2014 tentang pembentukan produk hukum daerah telahmelalui tahapan-tahapan yang
di isyaratkan yaitu, perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan dan
pengesahan. Penrencanaan dapat dilakukan oleh pemerintah daerah dan inisiatif
DPRD.Kemudian masing-masing pemrakarsa melakukan penyusuanan rancangan
perda untuk selanjutnya diajukan kepada Bapemperda untuk dilakukan pembahasan
secara bersama.Hasil pembahasan yang telah disetujui secara bersama kemudian
ditetapkan dengan dikeluarkannya keputusan DPRD dalam rapat
paripurna.Rancangan perda yang telah ditetapkan selanjutnya diajukan kepada Bupati
Bone untuk disahkan dengan membubuhi tanda tangan.Apabila 30 hari sejak
ditetapkannya rancangan perda dan tidak disahkan oleh Bupati Bone dengan
membubuhi tanda tangan maka secara hukum perda yang telah ditetapkan sah
menjadi perda dan wajib untuk diundangkan.
A. Simpulan
Peraturan daerah merupakan bagian dari peraturan perundang-undangan.
Dimana dalam hirarki peraturan perundang-undangan, peraturan daerah berada pada
urutan paling bawah sebelum Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Ketetapan MPR, Undang-Undang/Perpu, Peraturan Pemerintah,
Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Pembentukan peraturan perundang-undangan adalah pembuatan peraturan
perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan,
pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan. Maka yang perlu
diperhatikan dalam pembentukan peraturan daerah yaitu apakah sesuai dengan
tahapan-tahapan sebagaimana yang diperintahkan oleh peraturan yang ada.
1. Perencanaan, perencanaan penyusunan peraturan daerah dilakukan dalam
program pembentukan peraturan daerah kabupaten Bone. Program
pembentukan peraturan daerah disusun secara terencana, terpadu dan
sistematis. Propemperda dapat berasal dari pemerintah daerah dan DPRD.
Propemperda menjadi dasar dalam pembentukan rancangan peraturan daerah.
2. Penyusunan, penyusunan rancangan perda dilakukan setelah ditetapkannya
program pembentukan peraturan daerah, namun rancangan perda dapat saja
dilakukan diluar propemperda karena keadaan genting, putusan Mahkamah
Agung, dan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
3. Pembahasan, rancanngan perda dari Bupati dan DPRD kemudian dilakukan
pembahasan yang dikoordinasi oleh Bapemperda dalam rapat paripurna.
Masing-masing pemrakarsa menyampaikan alasan pembentukan rancangan
perda dan membuka sesi dengar pendapat untuk kemudian mendapatkan
persetujuan bersama. Apabila rancangan perda yang diajukan oleh Bupati dan
DPRD memuat isi yang sama, maka hanya rancangan perda dari DPRD yang
akan dilakukan pembahasan untuk mendapatkan persetujuan bersama.
4. Penetapan, rancangan perda yang sudah dilakukan pembahasan dan telah
disetujui secara bersama oleh masing-masing pemrakarsa akan ditetapkan
menjadi perda dengan dikeluarkannya keputusan DPRD dalam rapat paripuna.
5. Pengesahan, rancangan perda yang sudah ditetapkan menjadi perda kemudian
diserahkan kepada Bupati untuk disahkan dengan membubuhi tanda tangan.
Dalam waktu 30 (tiga puluh) Bupati tidak menandatangani rancangan perda
yang sudah disetujui secara bersama, maka rancangan perda tersebut sah
menjadi perda.
6. Penyebarluasan/sosialisasi, peraturan daerah yang sudah disahkkan kemudian
disosialisasikan melalui website resmi kabupaten Bone, media cetak,
elektronik, sosial dan sosialisasi langsung kepada masyarakat.
B. Implikasi
Berdasarkan hasil penelitian yang didapatkan oleh penulis melalui wawancara
dan pengumpulan data, maka penulis memandang perlu untuk memberikan saran
sebagai berikut:
1. Pembentukan peraturan daerah kabupaten Bone, baik usulan dari pemerintah
daerah maupun inisiatif DPRD baiknya mengacuh pada peraturan daerah kab.
Bone nomor 13 tahun 2014 tentang pembentukan produk hukum daerah
dalam melakukan pembuatan hukum, serta menampung segala aspirasi
masyarakat kemudian dimasukkan dalam penyusunan perda dengan
menggunakan pendekatan filosofis, sosiologis dan yuridis formal.
Dalam melakukan penyebarluasan/sosialisasi perda baiknya secara langsung kepada
masyarakat, agar lebih paham dan sadar akan hukum yang ada. Karena dengan
dilakukan secara langsung akan memberikan penjelasan, alasan serta penafsiran
terhadap perda. Kemudia jauh sebelum perda ditetapkan dan diundangkan, maka
seharusnya dilakukan penyebarluasan sejak perencanaan, penyusunan, pembahasan
sampai akhirnya penetapan perda untuk mendapatkan masukan atau aspirasi dari
rakyat terkait perda yang akan dibentuk.
Ketersediaan
SSYA20190369369/2019Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

369/2019

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top