Perlindungan Hukum terhadap Korban Kekerasan Fisik dan Psikis dalam Rumah Tangga Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (Studi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bone
Hijrifani Mutmainnah/01.14.4023 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Perlindungan Hukum terhadap Korban
Kekerasan dalam Rumah Tangga. Pokok permasanlahannya adalah Bagaimana
peran Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam
perlindungan hukum terhadap perempuan menurut Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga di Kabupaten
Bone, dan Apakah kendala-kendala yang dialami oleh Dinas Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak dalam memberikan perlindungan hukum
terhadap perempuan korban Kekerasan dalam Rumah Tangga menurut Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah
Tangga. Penelitian ini menggunakan metode yaitu pendekatan yuridis-empiris
dengan metode kualitatif.. Data dalam penelitian ini diperoleh melalui observasi
dan wawancara secara langsung kepada KASUBAG (Kepala Sumber bagian
umum dan kepegawaian) kantor Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak serta, Kepala Seksi Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan
Anak (P2TP2A) Kabupaten Bone.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Dinas Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak dalam perlindungan hukum terhadap
perempuan menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan
Kekerasan dalam Rumah Tangga di Kabupaten Bone. Undang-Undang
Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga terlahir untuk menyelamatkan
para korban kejahatan dalam rumah tangga. Hal ini merupakan pertanda baik
bagi mereka korban kekerasan dalam rumah tangga karena dapat melakukan
penuntutan dan dilindungi secara hukum.
Hasil Penelitian ini menunjukan bahwa peran Dinas Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak dalam memberikan perlindungan (KDRT) telah
terlaksana sesuai dengan Undang-Undang yang mengaturnya sehingga peristiwa
KDRT untuk tahun 2017 mengalami penurunan jumlah kekerasan dalam lingkup
rumah tangga.
A. Kesimpulan
Berdasarkan pokok masalah dan sub-sub masalah yang diteliti dalam
tulisan ini, maka dirumuskan kesimpulan sebagai berikut:
1. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Kabupaten
Bone sudah berperan aktif dalam memberikan perlindungan terhadap
korban KDRT diantaranya memberikan bimbingan konseling, mediasi
korban dan pelaku dan mendampingi pihak korban sampai ketahap
penyelidikan
2. dalam menjalankan fungsi dan tugasnya Dinas Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak di Kabupaten Bone mengalami kendala yakni,
yang sifatnya dapat mempengaruhi berlangsungnya layanan kepada
korban KDRT seperti kesibukan personal dari pihak korban hingga
mengakibatkan pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak tidak menangani kasus sampai ketahap penyelesaian, keluarga yang
kurang mendukung dengan upaya yang dilakukan oleh Dinas
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Kabupaten Bone
dan kurangnya tenaga sosial atau konselor dalam P2TP2A sehingga
pelayanan yang diberikan terhadap korban tidak efektif.
B. Saran
Berdasarkan uraian diatas maka penulis menyarankan sebagai berikut:
1. Kekerasan dalam Rumah Tangga yang sering terjadi Sebaiknya diberikan
pembekalan atau mensosialisasikan yang khusus disetiap Kecamatan
agarkekerasan yang menimpa dalam rumah tangga tersebut dilaporkan ke
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Kabupaten Bone.
2. Sebaiknya pemerintah menambah tenaga sosial/tenaga konselor di Dinas
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bone.
Kekerasan dalam Rumah Tangga. Pokok permasanlahannya adalah Bagaimana
peran Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam
perlindungan hukum terhadap perempuan menurut Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga di Kabupaten
Bone, dan Apakah kendala-kendala yang dialami oleh Dinas Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak dalam memberikan perlindungan hukum
terhadap perempuan korban Kekerasan dalam Rumah Tangga menurut Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah
Tangga. Penelitian ini menggunakan metode yaitu pendekatan yuridis-empiris
dengan metode kualitatif.. Data dalam penelitian ini diperoleh melalui observasi
dan wawancara secara langsung kepada KASUBAG (Kepala Sumber bagian
umum dan kepegawaian) kantor Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak serta, Kepala Seksi Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan
Anak (P2TP2A) Kabupaten Bone.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Dinas Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak dalam perlindungan hukum terhadap
perempuan menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan
Kekerasan dalam Rumah Tangga di Kabupaten Bone. Undang-Undang
Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga terlahir untuk menyelamatkan
para korban kejahatan dalam rumah tangga. Hal ini merupakan pertanda baik
bagi mereka korban kekerasan dalam rumah tangga karena dapat melakukan
penuntutan dan dilindungi secara hukum.
Hasil Penelitian ini menunjukan bahwa peran Dinas Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak dalam memberikan perlindungan (KDRT) telah
terlaksana sesuai dengan Undang-Undang yang mengaturnya sehingga peristiwa
KDRT untuk tahun 2017 mengalami penurunan jumlah kekerasan dalam lingkup
rumah tangga.
A. Kesimpulan
Berdasarkan pokok masalah dan sub-sub masalah yang diteliti dalam
tulisan ini, maka dirumuskan kesimpulan sebagai berikut:
1. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Kabupaten
Bone sudah berperan aktif dalam memberikan perlindungan terhadap
korban KDRT diantaranya memberikan bimbingan konseling, mediasi
korban dan pelaku dan mendampingi pihak korban sampai ketahap
penyelidikan
2. dalam menjalankan fungsi dan tugasnya Dinas Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak di Kabupaten Bone mengalami kendala yakni,
yang sifatnya dapat mempengaruhi berlangsungnya layanan kepada
korban KDRT seperti kesibukan personal dari pihak korban hingga
mengakibatkan pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak tidak menangani kasus sampai ketahap penyelesaian, keluarga yang
kurang mendukung dengan upaya yang dilakukan oleh Dinas
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Kabupaten Bone
dan kurangnya tenaga sosial atau konselor dalam P2TP2A sehingga
pelayanan yang diberikan terhadap korban tidak efektif.
B. Saran
Berdasarkan uraian diatas maka penulis menyarankan sebagai berikut:
1. Kekerasan dalam Rumah Tangga yang sering terjadi Sebaiknya diberikan
pembekalan atau mensosialisasikan yang khusus disetiap Kecamatan
agarkekerasan yang menimpa dalam rumah tangga tersebut dilaporkan ke
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Kabupaten Bone.
2. Sebaiknya pemerintah menambah tenaga sosial/tenaga konselor di Dinas
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bone.
Ketersediaan
| SS20180010 | 10/2018 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
10/2018
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2018
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
