Efektivitas Penerapan Penyelesaian Sengketa Dengan Gugatan Sederhana (Small Claim Court) Di Pengadilan Negeri Watampone
Andi Hidayat/01.14.4111 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang penerapan penyelesaian sengketa dengan pengadilan dalam menangani penerapan penyelesaian sengketa dengan gugatan sederhana dan untuk mengetahui efektivitas gugatan sederhana (Small Claim Court)di Pengadilan Negeri Watampone untuk memperoleh data dari masalah tersebut, penulis menggunakan jenis penelitian lapangan yang bersifat historis dengan pendekatan Normative Empiris.
Hasil penelitian menunjukkan Bahwa Pengadilan Negeri Watampone sudah menerapkan penyelesaian Sengketa dengan Gugatan Sederhana dengan baik. Langkah-langkah yang telah diambil meliputi pengedukasian masyarakat, hakim memberi bantun kepada para pihak dalam pembuktian, serta kerap menawarkan opsi perdamaian di awal setiap persidangan dalam upaya menegakkan asas trilogi peradilan. Peneyelesaian sengketa dengan Gugatan Sederhana juga sudah berhasil diterapkan di Pengadilan Negeri Watampone. Walaupun belum efektif. Hal ini dikarenakan masih adanya ketidak jelasan dalam PERMA Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Peneyelesaian Gugatan Sederhana Yang Menyebabkan misinterpretasi dalam praktiknya. Faktor penghambat dalam penerapan Gugatan Sederhana adalah kurangnya itikad baik dari para pihak yang akan berperkara dan masih banyak masyarakat yang belum mengetahui opsi penyelesaian sengketa ini. Faktor pendukung dari perkembangan Gugatan Sederhana adalah rasa percaya masyarakat dalam menyelesaikan sengketa mereka di peradilan Formil.
A. Simpulan
setelah penulis melakukan penelitian yang berupa penelitian lapangan (Field Research) yang bersifat hitoris dengan judul "Efektivitas Penerapan Penyelesaian Sengketa Dengan Gugatan Sederhana (Small Clain Court) di pengadilan Negeri Watampone", maka penulis dapat memeberikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Pengadilan Negeri Watampone sudah menerapkan Penenyelesaian sengketa dengan Gugatan Sederhana dengan baik. Langkah-Langkah yang telah diambil meliputi pengedukasian masyarakat, hakim memberi bantuan kepada para pihak dalam pembuktian, serta kerap menawarkan opsi perdamaian di awal setiap persidangan dalam upaya menegakkan asas trilogi peradilan. Peneyelesaian Sengketa dengan Gugatan Sederhana juga sudah berhasil diterapkan di pengadilan Negeri Watampone, walaupun belum efektif. Hal ini dikarenakan masih adanya ketidak jelasan dalam PERMA Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang menyebabkan misinterpretasi dalam praktiknya,Faktor penghambat dalam penerapan Gugatan Sederhana adalah kurangnya itikad baik dari para pihak yang akan berperkara dan masih banyak masyarakat yang belum mengetahui opsi penyelesaian sengketa ini. Faktor Pendukung Dari perkembangan Gugatan Sederhana adalah rasa percaya masyarakat dalam meneyelesaikan sengketa mereka di peradilan Formil
2. Penerapan Gugatan Sederhana dalam Penegakan Hukum Perdata di Indonesia cukup membantu masyarakat dalam hal menyelesaikan perkara di Pengadilan Negeri Watampone dengan cepat, sederhana tidak membutukan waktu yang terlalu lama. PERMA NOmor 2 tahun 2015 menjadi pintu masuk dalam hal kekosongan terhadap hukum itu sendiri yang baru hampir 2 tahun telah dilaksanakan, beberpa pengadilan yang sudah menerapkan mekanisme Small Claim Court dan ada di beberapa pengadilan Negeri yang belum ada yang mengajukan Gugatan Sederhana. Dalam hal Gugatan ini bersifat Limitatif, jika salah satu syarat tidak di penuhi maka perkara tersebut tidak dapat diselesaikan melalui Gugatan Sederhana yaitu meliputi batasan nilai Gugatan Rp.200.000.000.00. Begitu pula Jangka waktu dalam proses penyelesaian sengketa yang hanya maksimal 25 hari
B. Saran
Hasil penelitian yang telah dilakukan oleh peneliti tentang "Efektivitas Penerapan Penyelesaian Sengketa Dengan Gugatan Sederhana (Small Clain Court) di pengadilan Negeri Watampone", maka penulis membeikan beberapa saran untuk beberapa pihak yakni :
1. tujuan Hukum untuk peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan ini terpenuhi maka perlu dilakukan revisi terhadap peraturan Mahkama Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Gugatan Sederhana untuk menaikkan nilai Gugatan materil dari Rp.200.000.000.00 Menjadi Rp.500.000.000.00 atau berdasarkan nilai ekonomi daerah, hal ini karna mengacu pada nilai pendapatan tertinggi di daerah yang dapat mengakomodir dan memeperluas jumlah gugatan.
2. Perkara yang penyelesaian Sengketanya dilakukan Melalui Pengadilan Khusus Sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan; atau sengkata hak atas tanah menjadi hal yang menghambat proses gugatan cepat sederhana dan biaya ringan sehinggah perlu ditinjau mengingat sengeketa ekonomi syariah dalam lingkup peradilan Agama juga menggunakan Gugatan Sederhana.
3. memasukkan Aturan yang terkait eksekusi Gugatan sederhana Sebagai Mahkaota dari Gugatan Sederhana itu sendiri bukan berdasarkan proses Eksekusi dalam Gugatan Biasa
4. Memasukkan materi Revisi PERMA dalam rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acra Perdata
5. Perlu sosialisasi terkait Gugatan Sederhana Terhadap Hakim, Panitera Panitera pengganti, Pengacara/Advokad Terutama Kepada Masyarakat dengan Bekerja sama dengan Pihak pemerintah, swasta (perbankan), dan lembaga Swadaya Masyarakat.
Hasil penelitian menunjukkan Bahwa Pengadilan Negeri Watampone sudah menerapkan penyelesaian Sengketa dengan Gugatan Sederhana dengan baik. Langkah-langkah yang telah diambil meliputi pengedukasian masyarakat, hakim memberi bantun kepada para pihak dalam pembuktian, serta kerap menawarkan opsi perdamaian di awal setiap persidangan dalam upaya menegakkan asas trilogi peradilan. Peneyelesaian sengketa dengan Gugatan Sederhana juga sudah berhasil diterapkan di Pengadilan Negeri Watampone. Walaupun belum efektif. Hal ini dikarenakan masih adanya ketidak jelasan dalam PERMA Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Peneyelesaian Gugatan Sederhana Yang Menyebabkan misinterpretasi dalam praktiknya. Faktor penghambat dalam penerapan Gugatan Sederhana adalah kurangnya itikad baik dari para pihak yang akan berperkara dan masih banyak masyarakat yang belum mengetahui opsi penyelesaian sengketa ini. Faktor pendukung dari perkembangan Gugatan Sederhana adalah rasa percaya masyarakat dalam menyelesaikan sengketa mereka di peradilan Formil.
A. Simpulan
setelah penulis melakukan penelitian yang berupa penelitian lapangan (Field Research) yang bersifat hitoris dengan judul "Efektivitas Penerapan Penyelesaian Sengketa Dengan Gugatan Sederhana (Small Clain Court) di pengadilan Negeri Watampone", maka penulis dapat memeberikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Pengadilan Negeri Watampone sudah menerapkan Penenyelesaian sengketa dengan Gugatan Sederhana dengan baik. Langkah-Langkah yang telah diambil meliputi pengedukasian masyarakat, hakim memberi bantuan kepada para pihak dalam pembuktian, serta kerap menawarkan opsi perdamaian di awal setiap persidangan dalam upaya menegakkan asas trilogi peradilan. Peneyelesaian Sengketa dengan Gugatan Sederhana juga sudah berhasil diterapkan di pengadilan Negeri Watampone, walaupun belum efektif. Hal ini dikarenakan masih adanya ketidak jelasan dalam PERMA Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang menyebabkan misinterpretasi dalam praktiknya,Faktor penghambat dalam penerapan Gugatan Sederhana adalah kurangnya itikad baik dari para pihak yang akan berperkara dan masih banyak masyarakat yang belum mengetahui opsi penyelesaian sengketa ini. Faktor Pendukung Dari perkembangan Gugatan Sederhana adalah rasa percaya masyarakat dalam meneyelesaikan sengketa mereka di peradilan Formil
2. Penerapan Gugatan Sederhana dalam Penegakan Hukum Perdata di Indonesia cukup membantu masyarakat dalam hal menyelesaikan perkara di Pengadilan Negeri Watampone dengan cepat, sederhana tidak membutukan waktu yang terlalu lama. PERMA NOmor 2 tahun 2015 menjadi pintu masuk dalam hal kekosongan terhadap hukum itu sendiri yang baru hampir 2 tahun telah dilaksanakan, beberpa pengadilan yang sudah menerapkan mekanisme Small Claim Court dan ada di beberapa pengadilan Negeri yang belum ada yang mengajukan Gugatan Sederhana. Dalam hal Gugatan ini bersifat Limitatif, jika salah satu syarat tidak di penuhi maka perkara tersebut tidak dapat diselesaikan melalui Gugatan Sederhana yaitu meliputi batasan nilai Gugatan Rp.200.000.000.00. Begitu pula Jangka waktu dalam proses penyelesaian sengketa yang hanya maksimal 25 hari
B. Saran
Hasil penelitian yang telah dilakukan oleh peneliti tentang "Efektivitas Penerapan Penyelesaian Sengketa Dengan Gugatan Sederhana (Small Clain Court) di pengadilan Negeri Watampone", maka penulis membeikan beberapa saran untuk beberapa pihak yakni :
1. tujuan Hukum untuk peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan ini terpenuhi maka perlu dilakukan revisi terhadap peraturan Mahkama Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Gugatan Sederhana untuk menaikkan nilai Gugatan materil dari Rp.200.000.000.00 Menjadi Rp.500.000.000.00 atau berdasarkan nilai ekonomi daerah, hal ini karna mengacu pada nilai pendapatan tertinggi di daerah yang dapat mengakomodir dan memeperluas jumlah gugatan.
2. Perkara yang penyelesaian Sengketanya dilakukan Melalui Pengadilan Khusus Sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan; atau sengkata hak atas tanah menjadi hal yang menghambat proses gugatan cepat sederhana dan biaya ringan sehinggah perlu ditinjau mengingat sengeketa ekonomi syariah dalam lingkup peradilan Agama juga menggunakan Gugatan Sederhana.
3. memasukkan Aturan yang terkait eksekusi Gugatan sederhana Sebagai Mahkaota dari Gugatan Sederhana itu sendiri bukan berdasarkan proses Eksekusi dalam Gugatan Biasa
4. Memasukkan materi Revisi PERMA dalam rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acra Perdata
5. Perlu sosialisasi terkait Gugatan Sederhana Terhadap Hakim, Panitera Panitera pengganti, Pengacara/Advokad Terutama Kepada Masyarakat dengan Bekerja sama dengan Pihak pemerintah, swasta (perbankan), dan lembaga Swadaya Masyarakat.
Ketersediaan
| SSYA20200039 | 39/2020 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
39/2020
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
