Penerapan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Pembinaan Kelembagaan Petani Dalam Pemenuhan Pupuk Bersubsidi di Desa Pasempe Kecamatan Palakka Kabupaten Bone

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang penerapan peraturan menteri pertanian nomor 67 tahun
2016 tentang pembinaan kelembagaan petani dalam pemenuhan pupuk bersubsidi yang ada di
desa pasempe kecamatan palakka . Pokok permasalahan adalah bagaimana penerapan peraturan
menteri pertanian nomor 67 tahun 2016 tentang pembinaan kelembagaan petani dalam
pemenuhan pupuk bersubsidi yang ada di desa pasempe, apa kendala yang di hadapi dalam
pemenuhan pupuk bersubsidi di desa pasempe dan bagai manah sistem penyaluran dan
penyusunan RDKK dalam di kalangan kelompok tani yang terjadi di kalangan para petani yang
ada di desa pasempe. Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui pelaksanaan penerapan peraturan
menteri nomor 67 tahun 2016 tentang pembinaan kelembagaan petani dalam pemenuhan pupuk
bersubsidi mulai dari mekanisme penyusunan Rancangan Definitif Kebutuhan Kelompok tani
sampai bagaimanah penyaluran pupuk bersubsidi di kalangan petani dan apa kedala yang dialami
yang di hadapi dalam pemenuhan pupuk bersubsididi desa pasempe kecamatan palakka
kabupaten bone . Masalah ini dianalisis dengan pendekatan normatif empiris dan dibahas dengan
menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapatn peraturan
menteri pertanian nomor 67 tahun 2016 tentang pembinaan kelembagaan petani dalam
pemenuhan pupuk bersubsidi di desa pasempe kecamatan palakka kabupaten belum terlaksana
secara efektif, karna kurang pahamnya masyarakat petani dalam alur dan mekanisme penyusunan
rencana definitif kebuhan kelompok tani dalam mendapatkan kebutuhan pupuk bersubsidi dan
yang kedua kurangnya pengawasan terhadapat penyaluran pupuk bersubsidi di kalangan petani
sehingga tidak tepat sasaran sehingga banyaknya masyarakat petani yang bukan tergolong dalam
kelompok tani juga mendapatkan pupuk bersubsidi. akan tetapi, penyuluh pertnian lapangan di
daerah kecamatan palakka sudah mengoptimalkan untuk sosialisasi dan membantu ke beberapa
kelompok tani sehingga apa yang menjadi keluhan-keluhan keterbatasan pupuk di kalangan
petani terpenuhi.”. Selanjutnya, kendala yang di hadapi dalam pemenuhan pupuk bersubsidi
yaitu kurangnya kesadaran para petani yang menjadi anggota kelompok tani dalam kehadirannya
memusyawarahkan penyusunan rencana definitiv kebutuhan kelompok tani dan kurang pahanya
petani dengan alur mekanisme pendisteribusian pupuk bersubsidi sehingga sumber daya manusia
tentang pengetahuan yang masih kurang serta kurangnya keterpaduan antar lintas sektor.
A. Simpulan
1. Penerapan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pembinaan
Kelembagaan Petani Dalam Pemenuhan Pupuk Bersubsidi di Desa Pasempe
Kecamatan Palakka Kabupaten Bone dianggap belum berjalan secara maksimal.
Hal ini dapat dilihat dari prosedur pembagian dan pemenuhan pupuk bersubsidi
yang tidak berdasarkan aturan yang telah ditetapkan serta masih kurangnya
pemahaman kelompok tani dalam penyusunan RDKK.
2. yang menjadi kendala bagi masyarakat petani dalam pemenuhan pupuk bersubsidi
di Desa Pasempe Kecamatan Palakka Kabupaten Bone yaitu masalah
pendistribsian pupuk bersubsidi yang masih sangat kurang dan pasokan pupuk
yang masuk di Desa Pasempe Kecamatan Palakka Kabupaten Bone masih sangat
terbatas sehingga banyak petani yang mengeluh akan hal ini. Serta kurangnya
pemahaman mengenai penyusunan RDKK dan kurangnya komunikasi dan
musyawarah antara poktan dan gapoktan.
B. Implikasi
Mencermati Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67 Tahun 2016 tentang
Pembinaan Kelembagaan Petani Dalam Pemenuhan Pupuk Bersubsidi di Desa
Pasempe Kecamatan Palakka Kabupaten Bone,maka dari fakta-fakta yang telah
terungkap diatas penulis memberi saran semata-mata sebagai masukan untuk
pemerintah daerah terhusus yang berada di tingkat desa yang terdiri dari Gapoktan
dan Poktan. Hal ini di lakukan penulis bukan berarti ingin memberikan nasehat, bagi
pemerintah, namun hanya sebagai wujud perhatian dan kecintaan penulis kepada
semua pihak, bahwa perlunya menjalankan tugas secara propesional dan bertanggung
jawab khususnya mengenai penerapan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67 Tahun
2016 tentang Pembinaan Kelembagaan Petani Dalam Pemenuhan Pupuk Bersubsidi
di Desa Pasempe Kecamatan Palakka Kabupaten Bone. Adapun saran penulis
berikan yaitu, RDKK harus dijalankan berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian
Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Pembinaan Kelembagaan Petani Dalam Pemenuhan
Pupuk Bersubsidi Di Desa Pasempe Kecamatan Palakka Kabupaten Bone, serta
dijalankan sesuai dengan prosedur-prosedur yang telah ditetapkan, terutama kerja
sama yang baik antara pemerintah, gapoktan dan poktan.
Ketersediaan
SSYA20210198198/2021Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

198/2021

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top