Peran Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Bone dalam Mengentaskan Kemiskinan di Kabupaten Bone Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
Arfin Amrullah/01.15.4155 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Peran Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten
Bone dalam Mengentaskan Kemiskinan di Kabupaten Bone Berdasarkan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat.
Pokok permasalahannya adalah sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dikatakan bahwa pengelolaan zakat bertujuan
untuk meningkatkan efektivitas dan efesiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat dan
meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan
penanggulangan kemiskinan
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya Badan Amil Zakat Nasional
Kabupaten Bone dalam mengentaskan kemiskinan di Kabupaten Bone dan kendala
Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Bone dalam mengentaskan kemiskinan di
Kabupaten Bone. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah
penelitian lapangan yang bersifat kualitatif. Masalah ini dianalisis dengan pendekatan
yuridis empiris. Teknik pengumpulan data yang digunakan peneliti adalah
wawancara, observasi, dan dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa BAZNAS Kabupaten Bone melakukan
upaya pemberian bantuan konsumtif untuk masyarakat yang tidak mampu lagi untuk
bekerja berupa sembako atau uang tunai dan bantuan produktif untuk masyarakat
yang mampu bekerja berupa pemberian modal. Hal tersebut diwujudkan dengan
program kerja bidang pendistribusian yaitu Bone Menyantuni, Bone Sejahtera, Bone
Peduli, Bone Sehat, Bone Religi atau Taqwa, dan Bone Cerdas. Dalam hal ini
BAZNAS Kabupaten Bone belum bekerja dengan maksimal. Kendala BAZNAS
Kabupaten Bone dalam melaksanakan tugasnya yaitu tenaga kerja yang sedikit atau
terbatas sehingga menghambat kinerja BAZNAS Kabupaten Bone, kendaraan dinas
yang yang sedikit sehingga tidak bisa menjangkau keseluruhan daerah dengan
maksimal, dan tingkat kepercayaan masyarakat sehingga masih banyak masyarakat
yang belum mempercayakan zakatnya untuk dikelola oleh BAZNAS Kabupaten
Bone.
A. Simpulan
Badan Amil Zakat Nasional atau BAZNAS Kabupaten Bone merupakan
lembaga yang berwenang melakukan tugas pengelolaan zakat di daerah Kabupaten
Bone baik dalam pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan.
1. Dalam hal mewujudkan salah satu tugas BAZNAS yaitu pengentasan
kemiskinan, BAZNAS Kabupaten Bone melakukan upaya pemberian bantuan
konsumtif untuk masyarakat yang tidak mampu lagi untuk bekerja berupa
sembako atau uang tunai dan bantuan produktif untuk masyarakat yang
mampu bekerja berupa pemberian modal. Hal tersebut diwujudkan dengan
program kerja bidang pendistribusian yaitu Bone Menyantuni, Bone Sejahtera,
Bone Peduli, Bone Sehat, Bone Religi atau Taqwa, dan Bone Cerdas.
2. Adapun kendala BAZNAS Kabupaten Bone dalam melaksanakan tugasnya
yaitu tenaga kerja yang sedikit atau terbatas sehingga menghambat kinerja
BAZNAS Kabupaten Bone, unit kendaraan dinas yang yang sedikit sehingga
tidak bisa menjangkau keseluruhan daerah dengan maksimal, dan tingkat
kepercayaan masyarakat sehingga masih banyak masyarakat yang belum
mempercayakan zakatnya untuk dikelola oleh BAZNAS Kabupaten Bone.
B. Implikasi
Berdasarkan hasil penelitian yang diadapatkan oleh penulis, maka penulis
memandang untuk memberikan saran sebagai berikut.
1. Sebaiknya tugas BAZNAS Kabupaten Bone tidak hanya sekedar memberikan
bantuan. Baik bantuan konsumtif maupun bantuan produktif. Tetapi BAZNAS
Kabupaten Bone harus terus memantau perkembangan dari masyarakat
tersebut agar dari status mustahik atau penerima zakat bisa menjadi muzakki
atau pemberi zakat.
2. Sebaiknya BAZNAS Kabupaten Bone menambah tenaga kerja dan kendaraan
dinas untuk mendorong kinerja BAZNAS Kabupaten Bone dengan maksimal.
Supaya masyarakat yang belum dijangkau bisa segera didata untuk diberikan
bantuan, baik bantuan konsumtif maupun bantuan produktif.
3. Sebaiknya, BAZNAS Kabupaten Bone terus melakukan sosialisasi di setiap
Kecamatan di Kabupaten Bone supaya kehadiran lembaga BAZNAS
Kabupaten Bone bisa terus eksis dan dirasakan oleh semua masyarakat
Kabupaten Bone.
Bone dalam Mengentaskan Kemiskinan di Kabupaten Bone Berdasarkan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat.
Pokok permasalahannya adalah sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dikatakan bahwa pengelolaan zakat bertujuan
untuk meningkatkan efektivitas dan efesiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat dan
meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan
penanggulangan kemiskinan
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya Badan Amil Zakat Nasional
Kabupaten Bone dalam mengentaskan kemiskinan di Kabupaten Bone dan kendala
Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Bone dalam mengentaskan kemiskinan di
Kabupaten Bone. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah
penelitian lapangan yang bersifat kualitatif. Masalah ini dianalisis dengan pendekatan
yuridis empiris. Teknik pengumpulan data yang digunakan peneliti adalah
wawancara, observasi, dan dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa BAZNAS Kabupaten Bone melakukan
upaya pemberian bantuan konsumtif untuk masyarakat yang tidak mampu lagi untuk
bekerja berupa sembako atau uang tunai dan bantuan produktif untuk masyarakat
yang mampu bekerja berupa pemberian modal. Hal tersebut diwujudkan dengan
program kerja bidang pendistribusian yaitu Bone Menyantuni, Bone Sejahtera, Bone
Peduli, Bone Sehat, Bone Religi atau Taqwa, dan Bone Cerdas. Dalam hal ini
BAZNAS Kabupaten Bone belum bekerja dengan maksimal. Kendala BAZNAS
Kabupaten Bone dalam melaksanakan tugasnya yaitu tenaga kerja yang sedikit atau
terbatas sehingga menghambat kinerja BAZNAS Kabupaten Bone, kendaraan dinas
yang yang sedikit sehingga tidak bisa menjangkau keseluruhan daerah dengan
maksimal, dan tingkat kepercayaan masyarakat sehingga masih banyak masyarakat
yang belum mempercayakan zakatnya untuk dikelola oleh BAZNAS Kabupaten
Bone.
A. Simpulan
Badan Amil Zakat Nasional atau BAZNAS Kabupaten Bone merupakan
lembaga yang berwenang melakukan tugas pengelolaan zakat di daerah Kabupaten
Bone baik dalam pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan.
1. Dalam hal mewujudkan salah satu tugas BAZNAS yaitu pengentasan
kemiskinan, BAZNAS Kabupaten Bone melakukan upaya pemberian bantuan
konsumtif untuk masyarakat yang tidak mampu lagi untuk bekerja berupa
sembako atau uang tunai dan bantuan produktif untuk masyarakat yang
mampu bekerja berupa pemberian modal. Hal tersebut diwujudkan dengan
program kerja bidang pendistribusian yaitu Bone Menyantuni, Bone Sejahtera,
Bone Peduli, Bone Sehat, Bone Religi atau Taqwa, dan Bone Cerdas.
2. Adapun kendala BAZNAS Kabupaten Bone dalam melaksanakan tugasnya
yaitu tenaga kerja yang sedikit atau terbatas sehingga menghambat kinerja
BAZNAS Kabupaten Bone, unit kendaraan dinas yang yang sedikit sehingga
tidak bisa menjangkau keseluruhan daerah dengan maksimal, dan tingkat
kepercayaan masyarakat sehingga masih banyak masyarakat yang belum
mempercayakan zakatnya untuk dikelola oleh BAZNAS Kabupaten Bone.
B. Implikasi
Berdasarkan hasil penelitian yang diadapatkan oleh penulis, maka penulis
memandang untuk memberikan saran sebagai berikut.
1. Sebaiknya tugas BAZNAS Kabupaten Bone tidak hanya sekedar memberikan
bantuan. Baik bantuan konsumtif maupun bantuan produktif. Tetapi BAZNAS
Kabupaten Bone harus terus memantau perkembangan dari masyarakat
tersebut agar dari status mustahik atau penerima zakat bisa menjadi muzakki
atau pemberi zakat.
2. Sebaiknya BAZNAS Kabupaten Bone menambah tenaga kerja dan kendaraan
dinas untuk mendorong kinerja BAZNAS Kabupaten Bone dengan maksimal.
Supaya masyarakat yang belum dijangkau bisa segera didata untuk diberikan
bantuan, baik bantuan konsumtif maupun bantuan produktif.
3. Sebaiknya, BAZNAS Kabupaten Bone terus melakukan sosialisasi di setiap
Kecamatan di Kabupaten Bone supaya kehadiran lembaga BAZNAS
Kabupaten Bone bisa terus eksis dan dirasakan oleh semua masyarakat
Kabupaten Bone.
Ketersediaan
| SSYA20200051 | 51/2020 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
51/2020
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
