Analisis Terhadap Aspek Hukum Pemberian Surat Izin Keramaian Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan
A. Irwansyah/01.15.4068 - Personal Name
Kegiatan keramaian merupakan hal yang sering dilakukan oleh masyarakat
oleh sebab itu masyarakat pada umumnya harus memiliki izin untuk melakukan
kegiatan yang bersifat keramaian. Hal tersebut akan berguna dan memiliki bukti sah
untuk melakukan kegiatan keramaian tersebut, oleh sebab itu pentingnya masyarakat
dalam melakukan proses izin dalam kegiatan keramaian. Dengan melihat realita
bahwa Kec. Cenrana adalah termasuk dalam wilayah kecamatan yang cukup luas
yang dan termasuk kecamatan yamg dikelilingi dengan perairan serta padat
penduduk, maka perizinan memiliki andil yang cukup besar. Proses perizinan
keramaian di khususnya Kec. Cenrana harus dilakukan di instansi kepolisian dari
tingkat Polsek tempat dimana dilangsungkan kegiatan dilanjutkan ke Polres. Selain
itu juga dari setiap tingkatan memerlukan birokrasi, prosedur dan persyaratan.
Jenis penelitian yang digunakan peneliti dalam penelitian ini adalah penelitian
kualitatif. Peneliti yang secara langsung mengumpulkan informasi-informasi yang
didapat dari orang yang diwawancarai atau informan terkait dengan pemberian izin
keramaian.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Pada prinsipnya kegiatan yang
mengundang massa dalam jumlah massif, berpotensi terjadi konflik fisik, berpotensi
terjadi kegaduhan, wajib mendapat izin dari kepolisian setempat. Sebagai bukti izin
yang diberikan ialah diterbitkannya selembar surat izin dari pihak berwajib sesuai
permohonan ijin yang diajukan oleh pemohon, diman dalam surat izin itu akan
disebutkan pemberian izin kepada siapa, nama organisasi, nama penanggung jawab,
pekerjaan, alamat, untuk (bentuk, macam, waktu, tempat, dalam rangka) serta disertai
catatan bahwa penanggung jawab wajib mentaati peraturan perundang-undangan,
kemanan, ketertiban, tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan surat permohonan
izin keramaian, juga wajib melaporkan kegiatan 3 x 34 jam sebelum kegiatan
dilakukan pada Polsek setempat. 2) Mekanisme Dalam Pemberian Surat Izin
Keramaian yakni Izin keramaian yang mendatangkan massa 300 – 500 orang (Kecil)
yaitu izin keramaian dengan jumlah massa tidak lebih dari 500 orang contohnya
seperti, pesta pernikahan ,pesta acara adat, acara hiburan Organisasi Masyarakat.
Syarat-syarat yang harus di penuhi yaitu: (a) Surat keterangan dari kelurahan
setempat. (b) Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang punya hajad sebanyak 1
(satu) lembar. (c) Fotocopy Kartu Keluarga (KK) yang punya hajad sebanyak 1 (satu)
lembar. Izin keramaian yang mendatangkan massa lebih dari 1000 orang (Besar) yaitu
izin keramaian yang mendatangkan massa lebih dari 500 orang contohnya seperti,
kampanye dan pengajian akbar. Syarat-syarat yang harus di penuhi yaitu: (a) Surat
permohonan izin keramaian. (b) Proposal kegiatan. (c) Identitas penyelenggara/
penanggung jawab. (d) Izin tempat berlangsungnya kegiatan. (b) Memeriksa
persyaratan permohonan izin keramaian dan persiapan tempat pelaksanaannya. (c)
Mengawasi pelaksanaan kegiatan masyarakat. (e) Mengatasi permasalahan yang
terjadi di pelaksanaan kegiatan masyarakat.
A. Simpulan
1. Aspek Hukum Pemberian Surat Izin Keramaian Berdasarkan Perspektif Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 yakni pada prinsipnya kegiatan yang
mengundang massa dalam jumlah massif, berpotensi terjadi konflik fisik,
berpotensi terjadi kegaduhan, wajib mendapat izin dari kepolisian setempat.
Sebagai bukti izin yang diberikan ialah diterbitkannya selembar surat izin dari
pihak berwajib sesuai permohonan ijin yang diajukan oleh pemohon, diman
dalam surat izin itu akan disebutkan pemberian izin kepada siapa, nama
organisasi, nama penanggung jawab, pekerjaan, alamat, untuk (bentuk, macam,
waktu, tempat, dalam rangka) serta disertai catatan bahwa penanggung jawab
wajib mentaati peraturan perundang-undangan, kemanan, ketertiban, tidak
bertentangan dengan maksud dan tujuan surat permohonan izin keramaian, juga
wajib melaporkan kegiatan 3 x 34 jam sebelum kegiatan dilakukan pada Polsek
setempat.
2. Pelaksanaan Pemberian Surat Izin Keramaian yakni Izin keramaian yang
mendatangkan massa 300 – 500 orang (Kecil) yaitu izin keramaian dengan jumlah
massa tidak lebih dari 500 orang contohnya seperti, pesta pernikahan ,pesta acara
adat, acara hiburan Organisasi Masyarakat. Syarat-syarat yang harus di penuhi
yaitu : (1) Surat keterangan dari kelurahan setempat. (2) Fotocopy Kartu Tanda
Penduduk (KTP) yang punya hajad sebanyak 1 (satu) lembar. (3) Fotocopy Kartu
Keluarga (KK) yang punya hajad sebanyak 1 (satu) lembar. Izin keramaian yang
mendatangkan massa lebih dari 1000 orang (Besar) yaitu izin keramaian yang
mendatangkan massa lebih dari 500 orang contohnya seperti, kampanye dan
pengajian akbar. Syarat-syarat yang harus di penuhi yaitu: (1) Surat permohonan
izin keramaian. (2) Proposal kegiatan. (3) Identitas penyelenggara/penanggung
jawab. (5) Izin tempat berlangsungnya kegiatan. (b) Memeriksa persyaratan
permohonan izin keramaian dan persiapan tempat pelaksanaannya. (c) Mengawasi
pelaksanaan kegiatan masyarakat. (d) Mengatasi permasalahan yang terjadi di
pelaksanaan kegiatan masyarakat.
B. Saran
1. Hendaknya masyarakat di Cenrana lebih mempertimbangkan dalam hal lokasi
pelaksanaan acara keramaian yang di ajukan, serta mengutamakan keamanan dan
ketertiban dan diharapkan dalam pengajuan surat izin keramaian masyarakat/
pemohon langsung mengajukan surat ke pihak Kapolsek.
2. Pihak pemohon/masyarakat sebaiknya mengajukan izin keramaian paling lambat
7 (tujuh) hari sebelum acara berlangsung, agar dalam persiapan pelaksanaan
kegiatan keramaian hiburan maupun pemeriksaan berkas permohonan dari
Kapolsek dapat di proses secara maksimal serta diharapkan masyrakat/ pemohon
mengetahui bagaimana prosedur dan persyaratan pembuatan izin keramaian di
Kecamatan Cenrana, sehingga masyarakat dapat memperhitungkan segala hal
yang dibutuhkan dalam pengajuan surat izin keramaian.
3. Diharapkan adanya ketegasan dalam hal ketepatan waktu dari pihak Kepolisian
dalam penerbitan izin keramaian sehingga masyarakat tidak melewati batas waktu
yang ditentukan dan penambahan personil di kepolisan sektor Cenrana.
oleh sebab itu masyarakat pada umumnya harus memiliki izin untuk melakukan
kegiatan yang bersifat keramaian. Hal tersebut akan berguna dan memiliki bukti sah
untuk melakukan kegiatan keramaian tersebut, oleh sebab itu pentingnya masyarakat
dalam melakukan proses izin dalam kegiatan keramaian. Dengan melihat realita
bahwa Kec. Cenrana adalah termasuk dalam wilayah kecamatan yang cukup luas
yang dan termasuk kecamatan yamg dikelilingi dengan perairan serta padat
penduduk, maka perizinan memiliki andil yang cukup besar. Proses perizinan
keramaian di khususnya Kec. Cenrana harus dilakukan di instansi kepolisian dari
tingkat Polsek tempat dimana dilangsungkan kegiatan dilanjutkan ke Polres. Selain
itu juga dari setiap tingkatan memerlukan birokrasi, prosedur dan persyaratan.
Jenis penelitian yang digunakan peneliti dalam penelitian ini adalah penelitian
kualitatif. Peneliti yang secara langsung mengumpulkan informasi-informasi yang
didapat dari orang yang diwawancarai atau informan terkait dengan pemberian izin
keramaian.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Pada prinsipnya kegiatan yang
mengundang massa dalam jumlah massif, berpotensi terjadi konflik fisik, berpotensi
terjadi kegaduhan, wajib mendapat izin dari kepolisian setempat. Sebagai bukti izin
yang diberikan ialah diterbitkannya selembar surat izin dari pihak berwajib sesuai
permohonan ijin yang diajukan oleh pemohon, diman dalam surat izin itu akan
disebutkan pemberian izin kepada siapa, nama organisasi, nama penanggung jawab,
pekerjaan, alamat, untuk (bentuk, macam, waktu, tempat, dalam rangka) serta disertai
catatan bahwa penanggung jawab wajib mentaati peraturan perundang-undangan,
kemanan, ketertiban, tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan surat permohonan
izin keramaian, juga wajib melaporkan kegiatan 3 x 34 jam sebelum kegiatan
dilakukan pada Polsek setempat. 2) Mekanisme Dalam Pemberian Surat Izin
Keramaian yakni Izin keramaian yang mendatangkan massa 300 – 500 orang (Kecil)
yaitu izin keramaian dengan jumlah massa tidak lebih dari 500 orang contohnya
seperti, pesta pernikahan ,pesta acara adat, acara hiburan Organisasi Masyarakat.
Syarat-syarat yang harus di penuhi yaitu: (a) Surat keterangan dari kelurahan
setempat. (b) Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang punya hajad sebanyak 1
(satu) lembar. (c) Fotocopy Kartu Keluarga (KK) yang punya hajad sebanyak 1 (satu)
lembar. Izin keramaian yang mendatangkan massa lebih dari 1000 orang (Besar) yaitu
izin keramaian yang mendatangkan massa lebih dari 500 orang contohnya seperti,
kampanye dan pengajian akbar. Syarat-syarat yang harus di penuhi yaitu: (a) Surat
permohonan izin keramaian. (b) Proposal kegiatan. (c) Identitas penyelenggara/
penanggung jawab. (d) Izin tempat berlangsungnya kegiatan. (b) Memeriksa
persyaratan permohonan izin keramaian dan persiapan tempat pelaksanaannya. (c)
Mengawasi pelaksanaan kegiatan masyarakat. (e) Mengatasi permasalahan yang
terjadi di pelaksanaan kegiatan masyarakat.
A. Simpulan
1. Aspek Hukum Pemberian Surat Izin Keramaian Berdasarkan Perspektif Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 yakni pada prinsipnya kegiatan yang
mengundang massa dalam jumlah massif, berpotensi terjadi konflik fisik,
berpotensi terjadi kegaduhan, wajib mendapat izin dari kepolisian setempat.
Sebagai bukti izin yang diberikan ialah diterbitkannya selembar surat izin dari
pihak berwajib sesuai permohonan ijin yang diajukan oleh pemohon, diman
dalam surat izin itu akan disebutkan pemberian izin kepada siapa, nama
organisasi, nama penanggung jawab, pekerjaan, alamat, untuk (bentuk, macam,
waktu, tempat, dalam rangka) serta disertai catatan bahwa penanggung jawab
wajib mentaati peraturan perundang-undangan, kemanan, ketertiban, tidak
bertentangan dengan maksud dan tujuan surat permohonan izin keramaian, juga
wajib melaporkan kegiatan 3 x 34 jam sebelum kegiatan dilakukan pada Polsek
setempat.
2. Pelaksanaan Pemberian Surat Izin Keramaian yakni Izin keramaian yang
mendatangkan massa 300 – 500 orang (Kecil) yaitu izin keramaian dengan jumlah
massa tidak lebih dari 500 orang contohnya seperti, pesta pernikahan ,pesta acara
adat, acara hiburan Organisasi Masyarakat. Syarat-syarat yang harus di penuhi
yaitu : (1) Surat keterangan dari kelurahan setempat. (2) Fotocopy Kartu Tanda
Penduduk (KTP) yang punya hajad sebanyak 1 (satu) lembar. (3) Fotocopy Kartu
Keluarga (KK) yang punya hajad sebanyak 1 (satu) lembar. Izin keramaian yang
mendatangkan massa lebih dari 1000 orang (Besar) yaitu izin keramaian yang
mendatangkan massa lebih dari 500 orang contohnya seperti, kampanye dan
pengajian akbar. Syarat-syarat yang harus di penuhi yaitu: (1) Surat permohonan
izin keramaian. (2) Proposal kegiatan. (3) Identitas penyelenggara/penanggung
jawab. (5) Izin tempat berlangsungnya kegiatan. (b) Memeriksa persyaratan
permohonan izin keramaian dan persiapan tempat pelaksanaannya. (c) Mengawasi
pelaksanaan kegiatan masyarakat. (d) Mengatasi permasalahan yang terjadi di
pelaksanaan kegiatan masyarakat.
B. Saran
1. Hendaknya masyarakat di Cenrana lebih mempertimbangkan dalam hal lokasi
pelaksanaan acara keramaian yang di ajukan, serta mengutamakan keamanan dan
ketertiban dan diharapkan dalam pengajuan surat izin keramaian masyarakat/
pemohon langsung mengajukan surat ke pihak Kapolsek.
2. Pihak pemohon/masyarakat sebaiknya mengajukan izin keramaian paling lambat
7 (tujuh) hari sebelum acara berlangsung, agar dalam persiapan pelaksanaan
kegiatan keramaian hiburan maupun pemeriksaan berkas permohonan dari
Kapolsek dapat di proses secara maksimal serta diharapkan masyrakat/ pemohon
mengetahui bagaimana prosedur dan persyaratan pembuatan izin keramaian di
Kecamatan Cenrana, sehingga masyarakat dapat memperhitungkan segala hal
yang dibutuhkan dalam pengajuan surat izin keramaian.
3. Diharapkan adanya ketegasan dalam hal ketepatan waktu dari pihak Kepolisian
dalam penerbitan izin keramaian sehingga masyarakat tidak melewati batas waktu
yang ditentukan dan penambahan personil di kepolisan sektor Cenrana.
Ketersediaan
| SSYA20190472 | 472/2019 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
472/2019
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
