Pelaksanaan hak-hak Narapidana dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan (Di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Watampone
Ita Rosari. R/01.14.4087 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang hak-hak narapidana di Lembaga
Pemasyarakatan Klas II A Watampone. Pokok permasalahan adalah bagaimana
penerapan hak-hak Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Watampone
dan faktor-faktor apa yang berpengaruh dalam pelaksanaan hak-hak narapidana di
Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Watampone. Masalah ini dianalisis dengan
pendekatan normatif empiris dan dibahas dengan metode analisis data secara
kualitatif.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan hak-hak
narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Watampone. Penulis juga meneliti
tentang hak-hak narapidana berjalan dengan efektif sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Meskipun berstatus sebagai Narapidana mereka
berhak mendapatkan hak-haknya sebagai manusia.
Narapidana mempunyai hak-hak yang harus dilindungi dan diayomi.
Walaupun ada sebagian hak yang harus dibatasi dalam proses pemidanaan namun
tetap perlindungan hak-hak lainnya harus tetap dihormati dan ditegakkan demi
peningkatan martabat manusia, kebahagian serta keadilan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan terhadap pemenuhan
hak narapidana sudah terlaksana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
1995 namun masih banyaknya hambatan-hambatan yang muncul seperti dalam
bimbingan pendidikan utamanya dalam bimbingan kerohanian, kurangnya kuantitas
dan kualitas petugas Lembaga Pemasyarakatan, kurangnya pemenuhan kebutuhan
kesehatan bagi narapidana, serta kurang memadainya sarana dan prasarana sehingga
pemenuhan hak-hak narapidana masih sangat terbatas.
A. SIMPULAN
Berdasarkan pemaparan di atas, maka dapat disimpulkan sebagai berikut :
1. Pelaksanaan pemenuhan pelaksanaan hak-hak narapidana di
Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Watampone sudah terlaksana
dengan baik, akan tetapi pembinaan yang di berikan petugas lapas
tidak semua diikuti oleh narapidana misalnya saja tidak mengikuti
bimbingan kerohanian maupun mengikuti pembinaan seperti
penyuluhan peraturan perundang-undangan tentang masyarakat,
narkoba, pelecehan seksual. Menurut hasil pengamatan penulis
bahwa pembinaan keterampilan yang ada di Lembaga
Pemasyarakatan hanya diikuti oleh narapidana yang mau saja karena
tidak ada paksaan dan menjadi catatan untuk pegawai lapas bahwa
dari segi pemberian makanan/ompreng harus tepat waktu sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku agar kesehatan
narapidana tidak terganggu.
2. Faktor – faktor yang berpengaruh dalam pelaksanaan pemenuhan
hak-hak narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A
Watampone adalah:
a. Kurangnya kuantitas dan kualitas petugas Lembaga
Pemasyarakatan sebagai komponen manusia yang menangani
pembinaan narapidana.
b. Kurang memadai sarana dan prasarana.
c. Kurangnya kerjasama antar pegawai lapas di Lembaga
Pemasyarakatan Klas II A Watampone dalam melakukan
pembinaan/pembimbingan untuk kepentingan narapidana.
d. Kurangnya partisipasi aktif dan dukungan masyarakat luar.
e. Kurangnya kerjasama dengan instansi.
B. Implikasi penelitian
Adapun implikasi penelitian dari penulis adalah sebagai berikut:
1. Agar pelaksanaan hak-hak narapidana dalam Undang-Undang Nomor 12
Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan berjalan dengan semestinya maka
hak-hak narapidana dilindungi, diayomi dan diakui oleh penegak hukum,
khususnya para petugas Lembaga Pemasyarakatan walaupun narapidana
tersebut telah melanggar hukum.
2. Untuk mewujudkan pelaksanaan hak-hak narapidana di Lembaga
Pemasyarakatan Klas II A Watampone pihak lapas harus melakukan
perencanaa anggaran untuk melengkapi sarana dan prasarana agar dalam
pembinaan dan bimbingan bagi narapidana berjalan dengan baik.
Pemasyarakatan Klas II A Watampone. Pokok permasalahan adalah bagaimana
penerapan hak-hak Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Watampone
dan faktor-faktor apa yang berpengaruh dalam pelaksanaan hak-hak narapidana di
Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Watampone. Masalah ini dianalisis dengan
pendekatan normatif empiris dan dibahas dengan metode analisis data secara
kualitatif.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan hak-hak
narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Watampone. Penulis juga meneliti
tentang hak-hak narapidana berjalan dengan efektif sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Meskipun berstatus sebagai Narapidana mereka
berhak mendapatkan hak-haknya sebagai manusia.
Narapidana mempunyai hak-hak yang harus dilindungi dan diayomi.
Walaupun ada sebagian hak yang harus dibatasi dalam proses pemidanaan namun
tetap perlindungan hak-hak lainnya harus tetap dihormati dan ditegakkan demi
peningkatan martabat manusia, kebahagian serta keadilan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan terhadap pemenuhan
hak narapidana sudah terlaksana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
1995 namun masih banyaknya hambatan-hambatan yang muncul seperti dalam
bimbingan pendidikan utamanya dalam bimbingan kerohanian, kurangnya kuantitas
dan kualitas petugas Lembaga Pemasyarakatan, kurangnya pemenuhan kebutuhan
kesehatan bagi narapidana, serta kurang memadainya sarana dan prasarana sehingga
pemenuhan hak-hak narapidana masih sangat terbatas.
A. SIMPULAN
Berdasarkan pemaparan di atas, maka dapat disimpulkan sebagai berikut :
1. Pelaksanaan pemenuhan pelaksanaan hak-hak narapidana di
Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Watampone sudah terlaksana
dengan baik, akan tetapi pembinaan yang di berikan petugas lapas
tidak semua diikuti oleh narapidana misalnya saja tidak mengikuti
bimbingan kerohanian maupun mengikuti pembinaan seperti
penyuluhan peraturan perundang-undangan tentang masyarakat,
narkoba, pelecehan seksual. Menurut hasil pengamatan penulis
bahwa pembinaan keterampilan yang ada di Lembaga
Pemasyarakatan hanya diikuti oleh narapidana yang mau saja karena
tidak ada paksaan dan menjadi catatan untuk pegawai lapas bahwa
dari segi pemberian makanan/ompreng harus tepat waktu sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku agar kesehatan
narapidana tidak terganggu.
2. Faktor – faktor yang berpengaruh dalam pelaksanaan pemenuhan
hak-hak narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A
Watampone adalah:
a. Kurangnya kuantitas dan kualitas petugas Lembaga
Pemasyarakatan sebagai komponen manusia yang menangani
pembinaan narapidana.
b. Kurang memadai sarana dan prasarana.
c. Kurangnya kerjasama antar pegawai lapas di Lembaga
Pemasyarakatan Klas II A Watampone dalam melakukan
pembinaan/pembimbingan untuk kepentingan narapidana.
d. Kurangnya partisipasi aktif dan dukungan masyarakat luar.
e. Kurangnya kerjasama dengan instansi.
B. Implikasi penelitian
Adapun implikasi penelitian dari penulis adalah sebagai berikut:
1. Agar pelaksanaan hak-hak narapidana dalam Undang-Undang Nomor 12
Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan berjalan dengan semestinya maka
hak-hak narapidana dilindungi, diayomi dan diakui oleh penegak hukum,
khususnya para petugas Lembaga Pemasyarakatan walaupun narapidana
tersebut telah melanggar hukum.
2. Untuk mewujudkan pelaksanaan hak-hak narapidana di Lembaga
Pemasyarakatan Klas II A Watampone pihak lapas harus melakukan
perencanaa anggaran untuk melengkapi sarana dan prasarana agar dalam
pembinaan dan bimbingan bagi narapidana berjalan dengan baik.
Ketersediaan
| SS20180006 | 06/2018 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
06/2018
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2018
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
