Tinjauan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Terhadap Perlindungan Tenaga Kerja Outsourcing Perempuan di PT. PLN Persero UP3 Watampone
Afdal Solati/01.15.4171 - Personal Name
Skripsi ini berjudul Tinjauan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap perlindungan tenaga kerja
outsourcing perempuan di PT. PLN Persero UP3 Watampone. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan terhadap perlindungan tenaga kerja outsourcing
perempuan.
Dengan rumusan masalah Bagaimana Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan terhadap perlindungan tenaga
kerja outsourcing Perempuan di PT. PLN Persero UP3 Watampone, Faktor-faktor
apa saja yang menjadi kendala dalam Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terkait Pasal 6 dan Pasal 76 terhadap
perlindungan tenaga kerja outsourcing Perempuan di PT PLN Persero UP3
Watampone, Tujuan dan kegunaan penelitian Untuk mengetahui Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Terhadap
Perlindungan Tenaga Kerja outsourcing Perempuan di PT. PLN Persero UP3
Watampone, Untuk mengetahui apa saja yang menjadi Kendala Dalam
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Terkait Pasal 6 dan Pasal 76 terhadap perlindungan tenaga kerja outsourcing
Perempuan di PT. PLN Persero UP3 Watampone.
Penulisan ini menggunakan metode penulisan lapangan dengan
pendekatan kualitatif dengan menghasilkan data yang bersifat Deskriftif kualitatif
untuk menggambarkan, meringkas berbagai kondisi, fenomena realitas yang
terjadi di PT. PLN Persero UP3 Watampone.
Berdasarkan hasil penelitian penulis menemukan bahwa Seharusnya
lebih efektif lagi dalam memberikan perlindungan terhadap hak pekerja
outsourcing dengan melakukan pengawasaan langsung terhadap kegiatan dari
perusahaan baik itu perusahaan penerima pekerja outsourcing ataupun pemberi
pekerja outsourcing, PT. PLN Persero UP3 Watampone yang berpatokan di
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap
perlindungan tenaga kerja outsourcing Perempuan harus lebih meningkatkan
standar prosedur yang sudah ada bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dari
unsur pimpinan begitu pula tenaga kerja outsourcing perempuan, Didalam
Undang-Undang Pasal 76 poin 4 tidak dijalankan dikarenakan tidak ada sampai
larut malam dan jarak antara tempat kerja dengan tempat tinggal dekat
A. Simpulan
Berdasarkan rumusan masalah yang ada dalam penelitian ini dan
uraian serta penjelasan pada bab sebelumnya, maka dapat disimpulkan hal-hal
sebagai berikut:
1. Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
ketenagakerjaan pasal 6 mengenai perlakuan yang sama tanpa
deskriminasi diberlakukan sesuai dengan aturan yang berlaku di PT. PLN
Persero UP3 Watampone Mengenai penerapan dalam Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 6 tidak ada
deskriminasi antara laki-laki dan perempuan semua dipekerjakan secara
adil tanpa ada perbedaan baik dari segi hak dan kewajiban maupun
pekerjaan, Dalam artian perbedaannya kita lihat dari segi pekerjaan bahwa
ada pekerjaan khusus buat laki-laki dan begitu pula dengan pekerjaan
perempuan.
2. Kendala merupakan suatu penghambat sebuah kegiatan atau Undang-
Undang termasuk Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang
ketenagakerjaan outsourcing, Kendala Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan terkait Pasal 6 dan Pasal 76 terhadap
perlindungan tenaga kerja outsourcing perempuan di PT. PLN Persero
UP3 Watampone hanya masalah umum yang sering ditemui tenaga kerja
outsorcing sebagai berikut.
Untuk tenaga kerja outsourcing masalah umum yang sering ditemui
terlambat datang dengan waktu yang sudah ditentukan apalagi yang sudah
berkeluarga karyawan outsourcing mengurusi keluarganya sebelum ke
kantor dan minta izin pulang lebih awal untuk menyusui anaknya bisa
dikatakan etos kerja dalam tenaga kerja outsourcing belum terlaksana
100% dikarenakan banyaknya tenaga kerja outsourcing minta izin sebelum
waktunya ditambah lagi tingkat ditambah lagi PT. PLN Persero UP3
Watampone itu berbasis pelayanan publik.
3. Didalam Undang-Undang Pasal 76 poin 4 yang berbunyi pengusaha wajib
menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja buruh/buruh perempuan
yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan
pukul 05.00, di poin 4 tidak dijalankan dikarenakan tidak ada sampai larut
malam dan jarak antara tempat kerja dengan tempat tinggal dekat.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan yang diperoleh dari penelitian Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap
perlindungan tenaga kerja outsourcing perempuan di PT. PLN Persero UP3
Watampone, saran yang dapat diberikan peneliti adalah:
1. Seharusnya lebih efektif lagi dalam memberikan perlindungan terhadap
hak pekerja outsourcing dengan melakukan pengawasaan langsung
terhadap kegiatan dari perusahaan baik itu perusahaan penerima pekerja
outsourcing ataupun pemberi pekerja outsourcing.
2. Untuk mengoptimalkan kemampuan dan komitmen yang berpengaruh
signifikan dan positif terhadap kebijakan sistem outsourcing, sebaiknya
PT. PLN Persero UP3 Watampone membuka kesempatan yang luas,
salah satunya menerapkan suatu sistem upah/gaji yang dikaitkan dengan
kinerja buruh outsourcing, setidaknya berusaha mendekati seperti
perlakuan sistem upah/gaji tenaga kerja outsourcing. Dengan
diberikannya kesempatan maka buruh akan lebih bersemangat sebab itu
hasil kerja akan meningkat, karena hasil yang baik didapatkan dari
faktorkemampuan, faktor motivasi dan faktor kesempatan. Meningkatkan
hubungan baik dan berkelanjutan antara perusahaan pengguna jasa
outsourcing dengan perusahaan mitra outsourcing. Dengan demikian,
perlu dilakukan kerjasama dalam evaluasi kebijakan sistem outsourcing
dan tenaga kerja secara periodic dan pelatihan untuk mengarah kepada
jenjang karir tingkat jabatan pekerja atau tingkat penghasilan yang lebih
tinggi.
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap perlindungan tenaga kerja
outsourcing perempuan di PT. PLN Persero UP3 Watampone. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan terhadap perlindungan tenaga kerja outsourcing
perempuan.
Dengan rumusan masalah Bagaimana Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan terhadap perlindungan tenaga
kerja outsourcing Perempuan di PT. PLN Persero UP3 Watampone, Faktor-faktor
apa saja yang menjadi kendala dalam Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terkait Pasal 6 dan Pasal 76 terhadap
perlindungan tenaga kerja outsourcing Perempuan di PT PLN Persero UP3
Watampone, Tujuan dan kegunaan penelitian Untuk mengetahui Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Terhadap
Perlindungan Tenaga Kerja outsourcing Perempuan di PT. PLN Persero UP3
Watampone, Untuk mengetahui apa saja yang menjadi Kendala Dalam
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Terkait Pasal 6 dan Pasal 76 terhadap perlindungan tenaga kerja outsourcing
Perempuan di PT. PLN Persero UP3 Watampone.
Penulisan ini menggunakan metode penulisan lapangan dengan
pendekatan kualitatif dengan menghasilkan data yang bersifat Deskriftif kualitatif
untuk menggambarkan, meringkas berbagai kondisi, fenomena realitas yang
terjadi di PT. PLN Persero UP3 Watampone.
Berdasarkan hasil penelitian penulis menemukan bahwa Seharusnya
lebih efektif lagi dalam memberikan perlindungan terhadap hak pekerja
outsourcing dengan melakukan pengawasaan langsung terhadap kegiatan dari
perusahaan baik itu perusahaan penerima pekerja outsourcing ataupun pemberi
pekerja outsourcing, PT. PLN Persero UP3 Watampone yang berpatokan di
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap
perlindungan tenaga kerja outsourcing Perempuan harus lebih meningkatkan
standar prosedur yang sudah ada bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dari
unsur pimpinan begitu pula tenaga kerja outsourcing perempuan, Didalam
Undang-Undang Pasal 76 poin 4 tidak dijalankan dikarenakan tidak ada sampai
larut malam dan jarak antara tempat kerja dengan tempat tinggal dekat
A. Simpulan
Berdasarkan rumusan masalah yang ada dalam penelitian ini dan
uraian serta penjelasan pada bab sebelumnya, maka dapat disimpulkan hal-hal
sebagai berikut:
1. Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
ketenagakerjaan pasal 6 mengenai perlakuan yang sama tanpa
deskriminasi diberlakukan sesuai dengan aturan yang berlaku di PT. PLN
Persero UP3 Watampone Mengenai penerapan dalam Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 6 tidak ada
deskriminasi antara laki-laki dan perempuan semua dipekerjakan secara
adil tanpa ada perbedaan baik dari segi hak dan kewajiban maupun
pekerjaan, Dalam artian perbedaannya kita lihat dari segi pekerjaan bahwa
ada pekerjaan khusus buat laki-laki dan begitu pula dengan pekerjaan
perempuan.
2. Kendala merupakan suatu penghambat sebuah kegiatan atau Undang-
Undang termasuk Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang
ketenagakerjaan outsourcing, Kendala Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan terkait Pasal 6 dan Pasal 76 terhadap
perlindungan tenaga kerja outsourcing perempuan di PT. PLN Persero
UP3 Watampone hanya masalah umum yang sering ditemui tenaga kerja
outsorcing sebagai berikut.
Untuk tenaga kerja outsourcing masalah umum yang sering ditemui
terlambat datang dengan waktu yang sudah ditentukan apalagi yang sudah
berkeluarga karyawan outsourcing mengurusi keluarganya sebelum ke
kantor dan minta izin pulang lebih awal untuk menyusui anaknya bisa
dikatakan etos kerja dalam tenaga kerja outsourcing belum terlaksana
100% dikarenakan banyaknya tenaga kerja outsourcing minta izin sebelum
waktunya ditambah lagi tingkat ditambah lagi PT. PLN Persero UP3
Watampone itu berbasis pelayanan publik.
3. Didalam Undang-Undang Pasal 76 poin 4 yang berbunyi pengusaha wajib
menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja buruh/buruh perempuan
yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan
pukul 05.00, di poin 4 tidak dijalankan dikarenakan tidak ada sampai larut
malam dan jarak antara tempat kerja dengan tempat tinggal dekat.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan yang diperoleh dari penelitian Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap
perlindungan tenaga kerja outsourcing perempuan di PT. PLN Persero UP3
Watampone, saran yang dapat diberikan peneliti adalah:
1. Seharusnya lebih efektif lagi dalam memberikan perlindungan terhadap
hak pekerja outsourcing dengan melakukan pengawasaan langsung
terhadap kegiatan dari perusahaan baik itu perusahaan penerima pekerja
outsourcing ataupun pemberi pekerja outsourcing.
2. Untuk mengoptimalkan kemampuan dan komitmen yang berpengaruh
signifikan dan positif terhadap kebijakan sistem outsourcing, sebaiknya
PT. PLN Persero UP3 Watampone membuka kesempatan yang luas,
salah satunya menerapkan suatu sistem upah/gaji yang dikaitkan dengan
kinerja buruh outsourcing, setidaknya berusaha mendekati seperti
perlakuan sistem upah/gaji tenaga kerja outsourcing. Dengan
diberikannya kesempatan maka buruh akan lebih bersemangat sebab itu
hasil kerja akan meningkat, karena hasil yang baik didapatkan dari
faktorkemampuan, faktor motivasi dan faktor kesempatan. Meningkatkan
hubungan baik dan berkelanjutan antara perusahaan pengguna jasa
outsourcing dengan perusahaan mitra outsourcing. Dengan demikian,
perlu dilakukan kerjasama dalam evaluasi kebijakan sistem outsourcing
dan tenaga kerja secara periodic dan pelatihan untuk mengarah kepada
jenjang karir tingkat jabatan pekerja atau tingkat penghasilan yang lebih
tinggi.
Ketersediaan
| SSYA20200029 | 29/2020 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
29/2020
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
