Hukum Mengubah Bentuk Alis Bagi Wanita UntukKepentingan Berhias Pada Saat Pengantin (Studi Kasus Di Desa Panyili, Kec. Palakka)
Isnaeni Azzahra/01.15.1069 - Personal Name
Penelitian ini berjudul Hukum Mengubah Bentuk Alis Bagi Wanita Untuk
Kepentingan Berhias Pada Saat Pengantin (Studi Kasus Di Desa Panyili, Kec.
Palakka). Dalam pernikahan, Islam menganjurkan walimah atau biasa disebut
dengan persta pernikahan. Pada pelaksanaan pesta pernikahan masyarakat Desa
Panyili Kec. Palakka mengharuskan melakukan pencukuran alis atau mengubah
bentuk alis pada pengantin perempuan. Rumusan masalah penelitian ini adalah apa
alasan wanita di Desa Panyili Kec. Palakka mengubah bentuk alisnya pada saat
pengantin dan apa tinjauan hukum Islam terhadap mengubah bentuk alis bagi
wanita pada saat pengantin.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap
wanita di Desa Panyili yang mengubah bentuk alisnya untuk kepentingan berhias
pada saat pengantin alasan wanita di Desa Panyili Kec. Palakka mengubah bentuk
alisnya pada saat pengantin. Penelitian ini bersifat lapangan, yang berlokasi di
Desa Panyili Kec. Palakka, subjek penelitian ini adalah orang-orang yang
melakukan pencukuran bulu alis pada saat pengantin dan orang yang mencukurkan
bulu alis pengantin perempuan. Adapun jenis penelitian yang digunakan penelitian
kualitatif. Dalam penelitian ini penulis menggunakan analisis deskriptif.
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Pendekatan Teologis
Normatif, Pendekatan historis dan pendekatan sosiologis. Penelitian ini berlokasi
di Desa Panyili, Kec. Palakka Kabupaten Bone. Sumber data untuk penelitian ini
adalah data primer dan data sekunder. Dalam mengumpulkan data, penulis
menggunakan dua metode, yakni dengan metode metode library research, dan
metode field Research, penulis menempuh beberapa langkah yaitu : Observasi,
Wawancara, Dokumentasi.
Dari hasil penelitian ini dapat diambil kesimpulan bahwa pesta pernikahan
yang dilakukan masyarakat di Desa Panyili, Kec. Palakka mengharuskan
mencukur atau mengubah bentuk alis bagi pengantin perempuan sebelum pesta
pernikahan dilaksanakan yaitu pada saat pengantin dirias wajahnya. Mengubah
bentuk alis ini diyakini oleh masyarakat banyak membawa pengaruh bagi
pengantin perempuan ketika resepsi pernikahan, yaitu sebagai langkah awal bagi
calon pengantin menjalani hudup baru, membuat pengantin perempuan jadi lebih
cantik, berubah dan orang lain tidak bosan untuk melihatnya, juga sebagai tanda
bagi perempuan yang sudah menikah. Sedangkan menurut hukum Islam
pelaksanaan pencukuran alis adalah perbuatan yang dilarang oleh ajaran agama
Islam.
A. Simpulan
Berdasarkan pembahasan dan analisis dari bab terdahulu, maka selanjutnya
penulis akan menyimpulkan sebagai jawaban dari berbagai pokok permasalahan
sebagai berikut :
1. Alasan atau sebab wanita di Desa Panyili Kec. Palakka mengubah bentuk
alisnya: Calon mempelai wanita sebelum naik kepelaminan harus
didandani dulu oleh perias pengantin atau biasa disebut indo’ botting.
Mempelai wanita dimandikan terlebih dahulu kemudian di berikan bedak
dingin, dipakaikan pakaian pengantin baru setelah itu dirias wajahnya.
Dalam proses periasan wajah mempelai wanita, indo’ botting mecukur alis
mempelai wanita sebagai tanda bahwa mempelai wanita itu telah menikah
dan untuk membuka aurah wajah mempelai wanita sebagai pembeda
wanita yang sudah menikah dan yang belum menikah dan juga sebagai
bentuk kedewasaan mempelai wanita untuk mengarungi bahtera rumah
tangga yang baru. Pada saat proses mencukur alis hanya orang yang
berpengalaman dan menguasai teknik yang dapat melakukannya, tidak
boleh dilakukan oleh sembarang orang. Teknik mencukur atau mengubah
bentuk alis dilakukan oleh indo’ botting dengan membaca doa-doa penyeri
wajah (Cenningrara) yang di dapatkan atau dipelajari dari gurunya. Untuk
menjadi perias pengantin atau indo’ botting terdapat syarat-syarat tertentu
yang harus dipenuhu terlebih dahulu.
2. Manusia adalah sebaik-baik ciptaan, maka sebaik-baik ciptaan pasti ada
manfaatnya. Pasti ada yang bisa membawa manfaat bagi diri kita. Karena
semua yang tercipta ini ada manfaatnya termasuk terkait tentang bulu atau
rambut alis pada wajah. Kaidahnya ada tiga yaitu:
a. Ada bulu atau rambut pada tubuh kita yang sunnah untuk dihilangkan.
Seperti mencukur bulu kemaluan, mencukur jenggot bagi laki-laki
namun apabila tumbuh pada wajah perempuan dan itu termasuk aib
maka boleh dihilangkan seperlunya, dan mencukur bulu ketiak.
b. Ada bulu atau rambut pada tubuh kita yang boleh dibiarkan dan boleh
dihilangkan. Misalnya rambut kepala kita boleh memilih apakah mau
memanjangkan rambut di kepala atau mengilangkannya.
c. Ada bulu atau rambut pada tubuh kita yang tidak boleh sama sekali
dihilangkan.
Mencukur bulu alis, inilah yang dilarang oleh agama karena ada
hadis yang melarang perbuatan tersebut bahkan melaknat orang yang
melakukannya. Perbuatan ini dilaknat oleh Rasulullah, terkait pula dengan
apakah itu untuk mempercantik riasan pengantin beliau berpendapat
bahwasanya itu tidak perlu dilakukan bagi seorang pengantin.
Menurut Hukum Islam mengubah bentuk alis, mengerik,
mencukur bulu alis hukumnya tidak diperbolehkan apabila untuk
kecantikan. Namun berbeda halnya apabila alis itu tumbuh terlalu subur
hingga menyentuh mata dan membuat pandangan terganggu lantas bulu
alis itu di rapikan dan tidak mengurangi ketaqwaannya kepada Allah insya
allah tidak berdosa.
B. Implikasi
1. Kepada calon pengantin perempuan yang hendak dirias wajahnya agar
lebih memperhatikan riasan wajahnya apakah masih sesuai dengan
ajaran dan syariat agama Islam, jangan sampai riasan wajah pengantin
melanggar hukum syariat.
2. Para perias wajah pengantin (indo’botting) agar kiranya
menghentikan praktik mengubah bentuk alis pengantin perempuan
karena bertentangan dengan syariat agama Islam, meskipun hal
tersebut telah menjadi adat dan telah dilakukan sejak dulu.
3. Memberikan pengertian dan pemahaman kepada masyarakat di Desa
Panyili Kec. Palakka mengenai hukum mengubah bentuk alis dalam
agama Islam.
4. Memberikan sosialisasi kepada masyarakat untuk meninggalkan
kebiasaan tersebut.
Kepentingan Berhias Pada Saat Pengantin (Studi Kasus Di Desa Panyili, Kec.
Palakka). Dalam pernikahan, Islam menganjurkan walimah atau biasa disebut
dengan persta pernikahan. Pada pelaksanaan pesta pernikahan masyarakat Desa
Panyili Kec. Palakka mengharuskan melakukan pencukuran alis atau mengubah
bentuk alis pada pengantin perempuan. Rumusan masalah penelitian ini adalah apa
alasan wanita di Desa Panyili Kec. Palakka mengubah bentuk alisnya pada saat
pengantin dan apa tinjauan hukum Islam terhadap mengubah bentuk alis bagi
wanita pada saat pengantin.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap
wanita di Desa Panyili yang mengubah bentuk alisnya untuk kepentingan berhias
pada saat pengantin alasan wanita di Desa Panyili Kec. Palakka mengubah bentuk
alisnya pada saat pengantin. Penelitian ini bersifat lapangan, yang berlokasi di
Desa Panyili Kec. Palakka, subjek penelitian ini adalah orang-orang yang
melakukan pencukuran bulu alis pada saat pengantin dan orang yang mencukurkan
bulu alis pengantin perempuan. Adapun jenis penelitian yang digunakan penelitian
kualitatif. Dalam penelitian ini penulis menggunakan analisis deskriptif.
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Pendekatan Teologis
Normatif, Pendekatan historis dan pendekatan sosiologis. Penelitian ini berlokasi
di Desa Panyili, Kec. Palakka Kabupaten Bone. Sumber data untuk penelitian ini
adalah data primer dan data sekunder. Dalam mengumpulkan data, penulis
menggunakan dua metode, yakni dengan metode metode library research, dan
metode field Research, penulis menempuh beberapa langkah yaitu : Observasi,
Wawancara, Dokumentasi.
Dari hasil penelitian ini dapat diambil kesimpulan bahwa pesta pernikahan
yang dilakukan masyarakat di Desa Panyili, Kec. Palakka mengharuskan
mencukur atau mengubah bentuk alis bagi pengantin perempuan sebelum pesta
pernikahan dilaksanakan yaitu pada saat pengantin dirias wajahnya. Mengubah
bentuk alis ini diyakini oleh masyarakat banyak membawa pengaruh bagi
pengantin perempuan ketika resepsi pernikahan, yaitu sebagai langkah awal bagi
calon pengantin menjalani hudup baru, membuat pengantin perempuan jadi lebih
cantik, berubah dan orang lain tidak bosan untuk melihatnya, juga sebagai tanda
bagi perempuan yang sudah menikah. Sedangkan menurut hukum Islam
pelaksanaan pencukuran alis adalah perbuatan yang dilarang oleh ajaran agama
Islam.
A. Simpulan
Berdasarkan pembahasan dan analisis dari bab terdahulu, maka selanjutnya
penulis akan menyimpulkan sebagai jawaban dari berbagai pokok permasalahan
sebagai berikut :
1. Alasan atau sebab wanita di Desa Panyili Kec. Palakka mengubah bentuk
alisnya: Calon mempelai wanita sebelum naik kepelaminan harus
didandani dulu oleh perias pengantin atau biasa disebut indo’ botting.
Mempelai wanita dimandikan terlebih dahulu kemudian di berikan bedak
dingin, dipakaikan pakaian pengantin baru setelah itu dirias wajahnya.
Dalam proses periasan wajah mempelai wanita, indo’ botting mecukur alis
mempelai wanita sebagai tanda bahwa mempelai wanita itu telah menikah
dan untuk membuka aurah wajah mempelai wanita sebagai pembeda
wanita yang sudah menikah dan yang belum menikah dan juga sebagai
bentuk kedewasaan mempelai wanita untuk mengarungi bahtera rumah
tangga yang baru. Pada saat proses mencukur alis hanya orang yang
berpengalaman dan menguasai teknik yang dapat melakukannya, tidak
boleh dilakukan oleh sembarang orang. Teknik mencukur atau mengubah
bentuk alis dilakukan oleh indo’ botting dengan membaca doa-doa penyeri
wajah (Cenningrara) yang di dapatkan atau dipelajari dari gurunya. Untuk
menjadi perias pengantin atau indo’ botting terdapat syarat-syarat tertentu
yang harus dipenuhu terlebih dahulu.
2. Manusia adalah sebaik-baik ciptaan, maka sebaik-baik ciptaan pasti ada
manfaatnya. Pasti ada yang bisa membawa manfaat bagi diri kita. Karena
semua yang tercipta ini ada manfaatnya termasuk terkait tentang bulu atau
rambut alis pada wajah. Kaidahnya ada tiga yaitu:
a. Ada bulu atau rambut pada tubuh kita yang sunnah untuk dihilangkan.
Seperti mencukur bulu kemaluan, mencukur jenggot bagi laki-laki
namun apabila tumbuh pada wajah perempuan dan itu termasuk aib
maka boleh dihilangkan seperlunya, dan mencukur bulu ketiak.
b. Ada bulu atau rambut pada tubuh kita yang boleh dibiarkan dan boleh
dihilangkan. Misalnya rambut kepala kita boleh memilih apakah mau
memanjangkan rambut di kepala atau mengilangkannya.
c. Ada bulu atau rambut pada tubuh kita yang tidak boleh sama sekali
dihilangkan.
Mencukur bulu alis, inilah yang dilarang oleh agama karena ada
hadis yang melarang perbuatan tersebut bahkan melaknat orang yang
melakukannya. Perbuatan ini dilaknat oleh Rasulullah, terkait pula dengan
apakah itu untuk mempercantik riasan pengantin beliau berpendapat
bahwasanya itu tidak perlu dilakukan bagi seorang pengantin.
Menurut Hukum Islam mengubah bentuk alis, mengerik,
mencukur bulu alis hukumnya tidak diperbolehkan apabila untuk
kecantikan. Namun berbeda halnya apabila alis itu tumbuh terlalu subur
hingga menyentuh mata dan membuat pandangan terganggu lantas bulu
alis itu di rapikan dan tidak mengurangi ketaqwaannya kepada Allah insya
allah tidak berdosa.
B. Implikasi
1. Kepada calon pengantin perempuan yang hendak dirias wajahnya agar
lebih memperhatikan riasan wajahnya apakah masih sesuai dengan
ajaran dan syariat agama Islam, jangan sampai riasan wajah pengantin
melanggar hukum syariat.
2. Para perias wajah pengantin (indo’botting) agar kiranya
menghentikan praktik mengubah bentuk alis pengantin perempuan
karena bertentangan dengan syariat agama Islam, meskipun hal
tersebut telah menjadi adat dan telah dilakukan sejak dulu.
3. Memberikan pengertian dan pemahaman kepada masyarakat di Desa
Panyili Kec. Palakka mengenai hukum mengubah bentuk alis dalam
agama Islam.
4. Memberikan sosialisasi kepada masyarakat untuk meninggalkan
kebiasaan tersebut.
Ketersediaan
| SSYA20190420 | 420/2019 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
420/2019
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
