Penafsiran Ayat 3 dan Ayat 129 Surah An-Nisā’ tentang Poligami(Studi Komparatif)

No image available for this title
Penelitian ini adalah karya tulis ilmiah yang membahas mengenai “Penafsiran Ayat 3 dan Ayat 129 Surah An-Nisā’ (Studi Komparatif)”, ada dua hal yang penting dikaji dalam skripsi ini: pertama, tentang penafsiran ayat 3 dan ayat 129 surah An-Nisā’, kedua, korelasi penafsiran ayat 3 dan ayat 129 surah An-Nisā’ menurut para mufassir.
Penelitian ini bertujuan untuk menggali khazanah intelektual penafsiran mengenai ayat 3 dan ayat 129 surah An-Nisā’ yaitu mengenai poligami melalui penafsiran para mufassir, sehingga dapat diketahui bagaimana bentuk poligami yang dianjurkan oleh Al-Quran. jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research) yang menggunakan dua sumber data, yakni sumber data primer dan sekunder, dengan menggunakan dua tehnik pengutipan yaitu pengutipan langsung dan tidak langsung, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan linguistik, sosiologis, dan psikologi. Sedangkan metode pengumpulan data yang digunakan adalah metode muqarrin (perbandingan) yaitu dengan cara membandingkan ayat 3 dan ayat 129 surah An-Nisā’ yang berkaitan dengan poligami.
Poligami adalah suatu sistem perkawinan dimana salah satu pihak (suami) mengawini lebih dari satu orang wanita dalam waktu bersamaan. Poligami juga merupakan salah satu wujud perkawinan yang menjadi problem di mata masyarakat. Hal ini karena adanya kebolehan dalam Islam yang membolehkan beristri lebih dari satu seperti yang dibahas dalam surah An-Nisā’ ayat 3, namun disertai syarat-syarat dan alasan tertentu. Larangan berpoligami juga dibahas dalam surah An-Nisā’ ayat 129, sehingga menimbulkan perbedaan pendapat mengenai kedua ayat tersebut.
Di dalam Al-Quran menjelaskan bahwa yang dimaksud ayat 3 surah An-Nisā’ yaitu bukan anjuran untuk menikahi wanita-wanita yatim, melainkan untuk menikahi ibu-ibu mereka yang menjanda tetapi dengan syarat yaitu harus istri kedua, ketiga dan keempat. Niat untuk berpoligami tersebut, karena untuk melindungi anak-anak yatim dan menjaga harta-harta mereka sampai ia cukup dewasa untuk mengurus hartanya sendiri, dan yang dimaksud oleh ayat 129 surah An-Nisā’ yaitu seorang laki-laki tidak akan bisa berbuat adil dalam hal cinta (hawa nafsu) walaupun sangat menginginkannya, maka ayat tersebut menganjurkan untuk tidak terlalu cenderung kepada salah satu istri yang ia sukai, karena suka berdasarkan akal dapat diusahakan manusia.
A.Simpulan
Berdasarkan pembahasan yang telah diuraikan di atas, dapat disimpulkan, bahwa:
Pada pembahasan pertama yaitu menafsirkan perkata ayat 3 dan aya129 sesuai dengan makna tersebut.
Pada pembahasan kedua, menafsirkan ayat sesuai dengan penafsiran para mufassir. Penafsiran ayat 3 surah An-Nisā’ menurut para mufassir yaitu sebagai mana yang terkandung dalam ayat itu, tidak mewajibkan poligami atau menganjurkannya, ia hanya berbicara tentang bolehnya poligami dan itu pun merupakan pintu kecil yang hanya dapat dilalui oleh umat yang membutuhkan dan dengan syarat yang tidak ringan. Jika poligami menimbulkan problem, maka hanya dibolehkan menikahi satu orang wanita saja, karena itulah yang lebih dekat kepada kebenaran. Poligami hanya bisa dilakukan bagi orang yang benar-benar mampu berbuat adil dari sisi memberi pakaian, makanan dan tempat tinggal, dan segala hal yang bersifat materi serta adil dalam hal cinta dan kasih sayang tanpa ada perbedaan antara istri yang kaya dengan istri yang miskin, istri yang berasal dari keturunan nigrat, dan istri yang berkasta rendah.
Penafsiran ayat 129 surah An-Nisā’ menurut para mufassir yaitu membahas mengenai keadilan seorang suami terhadap istri-istrinya. Seorang laki-laki tidak akan mampu berlaku adil dalam hal cinta dan kasih sayang walaupun ia sangat menginginkannya, maka para laki-laki yang mempunyai lebih dari satu istri agar tidak terlalu condong kepada istri yang ia cintai yaitu dengan berusaha menerima kekurangan dan kelebihan istrinya yang lain tanpa membeda-bedakannya. Ayat ini juga sebagai pelajaran dan peringatan bagi laki-laki yang hanya mementingkan alasan biologisnya tanpa memikirkan perkara keturunan dan tanggung jawab yang harus dipenuhi, ia termasuk orang-orang bodoh dan sangat dibenci oleh Allah.
B.Saran
Untuk penelitian selanjutnya mengenai praktek poligami, maka beberapa saran yang akan dikemukakan oleh peneliti yaitu:
Sebelum melakukan poligami, harus terlebih dahulu memahami apa yang dimaksud dengan poligami sesuai dengan ajaran islam. Jika dengan berpoligami akan membuat problem dalam rumah tangga dan mengakibatkan perceraian serta menelantarkan anak dan istri sebelumnya maka poligami tersebut dilarang dalam hukum ataupun agama.
Seorang yang ingin berpoligami tetapi belum mantap dalam hal materi apalagi dalam hal cinta dan kasih sayang maka haram baginya menikahi perempuan yang dia sendiri tidak mampu memenuhi hak-haknya.
Seorang laki-laki dituntut untuk berlaku adil dalam rumah tangganya yaitu dengan memberikan hak-hak yang sama dengan istri yang satu dan istri yang lain. Walaupun ia lebih cenderung mencintai istrinya yang satu, tetapi dengan perlakuan yang sama akan membuat istri yang lainya merasa diperlakukan secara adil.


Ketersediaan
SD2018000303/2018Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

03/2018

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi DKU

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top