Impelmentasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan terhadap tenaga kerja outsourcing di PT PLN Rayon Hasanuddin Watampone

No image available for this title
Skripsi ini berjudul Impelmentasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
Tentang Ketenagakerjaan terhadap tenaga kerja outsourching di PT PLN Rayon
Hasanuddin Watampone, merupakan Badan Usaha Milik Negara yang berperan
penting dalam memberikan pelayanan atau jasa penerangan kepada masyarakat, yang
melibatkan banyak tenaga kerja handal dan profesional di bidangnya masing-masing,
tenaga kerja merupakan bagian terpenting dalam kelangsungan hidup manusia, tenaga
kerja juga dilindungi secara sah oleh negara melalui undang-undang yang dikeluarkan
oleh negara untuk melindungi para tenaga kerja yang bekerja di bidangnya masing-
masing baik si swasta maupun lembaga pemerintahan. Sepanjang perjalanannya PT
PLN Rayon Watampone memberikan jaminan kualitas pada para pekerjanya dengan
acuan tetap pada regulasi atau aturan yang mengatur tentang tenaga kerja.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan dengan
menggunakan jenis pendekatan kualitatif, teknik analisis yang digunakan adalah
deskriptif kualitatif, adapun teknik pengumpulan data yang digunakan adalah
wawancara, observasi, dan dokumentasi, analisis data dengan penyederhanaan data
kedalam bentuk yang lebih mudah, adapun instrumen yang digunakan dalam
penelitian yaitu: alat tulis menulis dan handphone.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa PT PLN Persero Rayon Watampone
memberikan jaminan kepada para pekerjanya baik jaminan keselamatan dan
kesehatan, sehingga pada prinsip dasar yang di terapkkannya adalah utamakan
keselamatan dan kesehatan, sehingga para tenaga kerja merasa aman dan nyaman
dalam menjalankan pekerjaanya dan memberikan pelayanan cepat tanggap kepada
para masyarakat yang membutuhkan layanan PT PLN Persero Rayon Watampone.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian di atas maka peneliti dapat menyimpulkan bahwa:
1. Dalam pelaksanaan perlindungan hukum bagi pekerja Outsourcing di PT.
PLN (Persero) wilayah Kabupaten Bone masih belum memadai, karena dalam
hal pemberian perlindungan hukum, pihak pekerja tidak membuat perjanjian
dengan perusahaan pemberi kerja (PT. PLN). Dalam hal ini jika terjadi
pelanggaran hukum tertentu oleh pekerja Outsourcing , pihak perusahaan
pemberi kerja (PT. PLN) tidak secara langsung bertindak dalam penanganan
perselisihan ataupun memberikan bantuan hukum tertentu kepada pihak
pekerja alih daya. Hal ini dikarenakan antara PT. PLN terhadap pekerja
Outsourcing tidak memiliki hubungan hukum, tetapi dari pihak perusahaan
pemberi kerja (PT.PLN) menyerahkan semua permasalahan hukum pekerja
Outsourcing kepada perusahaan vendor atau kepada instansi yang
bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten atau kota tempat
pekerjaan dilaksanakan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.PT. PLN
dalam hal pemenuhan hak-hak dan kewajiban terhadap pekerja Outsourcing
tidak secara langsung atau dengan kata lain tidak ditentukan oleh PT. PLN
tetapi sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara pekerja
Outsourcing dengan perusahaan penerima pemborongan atau yang lebih
dikenal dengan perusahaan vendor. Hal ini dikarenakan bahwa pekerja
Outsourcing hanya mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan vendor
dan bukan perusahaan pemberi kerja (PT. PLN).
2. Mekanisme penyelesaian sengketa bila tenagakerja Outsourcingmelenggar
aturan kerja pada lokasi perusahaan pemberi kerja maka pihak vendor
akan melakukan klasifikasi dan infestigasi terhadap pekerja berdasarkan
pengaduan dari pemberi kerja, dengan rekomendasi dari pemberi kerja
untuk di putus hubungan kerjanya dengan pekerja, maka vendor dengan
itu akan memutus hubungan kerja pekerjanya dengan perusahaan pemberi
kerja, dan menariknya kembali untuk ditempatkan di tempat lain.
Dalam hal ini apabila terjadi pelanggaran yang dilakukan pekerja, tidak ada
kewenangan dari PT. PLN untuk melakukan penyelesaian sengketa, hal ini
dikarenakan antara perusahaan pemberi kerja (PT. PLN) dan pekerja secara
hukum tidak mempunyai hubungan kerja. Hal ini menyebabkan yang
berwenang untuk menyelesaikan perselisihan tersebut adalah perusahaan
penyedia jasa (vendor), walaupun peraturan yang dilanggar adalah peraturan
perusahaan pemberi kerja.Hal tersebut tertuang di dalam Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yaitu pada Pasal 65 Ayat (4),
Ayat (6) dan Ayat (8). Hubungan hukum tersebut juga diatur dalam
Permennakertrans nomor 19 tahun 2012, perihal perjanjian kerja
pemborongan pekerjaan.Pekerja Outsourcing yang ditempatkan di
perusahaan pemberi kerja (PT. PLN) tentunya secara aturan kerja dan disiplin
kerja harus mengikuti ketentuan yang berlaku di perusahaan pemberi kerja.
Dalam perjanjian kerja sama antara vendor dan perusahaan pemberi kerja,
diawal harus jelas disebutkan tentang ketentuan apa saja yang harus ditaati
oleh pekerja Outsourcing selama ditempatkan di perusahaan pemberi kerja.
B. Saran
Diperlukan adanya hubungan manusiawi daiam mengelola sebuahperusahaan.
Hubungan kerja merupakan hubungan yang mengatur/memuat hakdan kewajiban
antara pekeija/buruh dan pengusaha yang perlu adakeseimbangan. Hak
pekerja/buruh merupakan kewajiban pengusaha.Sebaliknya, hak pengusaha
merupakan kewajiban pekerja/buruh. Untuk itu,penulis dapat memberikan
beberapa saran yang ditujukan kepada kedua belahpihak antara pengusaha dan
pekerja/buruh. yaitu:
1. Ketika terjadi ketidakcocokan dalam peraturan perundang-undanganmengenai
bidang kehidupan tertentu, atau ketidakcocokan antaraperaturan perundang-
undangan dengan hukumtidak tertulis (hukumkebiasaaan), atau ada
ketidakserasian antara hukum tercatat denganhukum kebiasaaan, dan
seterusnya, maka kedua belah pihak perlu dudukuntuk menemukan titik temu
atas ketidaksesuaian tersebut.
Ketersediaan
SSYA20190463463/2019Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

463/2019

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top