Implementasi Etika Bisnis Islami bagi Pengusaha terhadap Pelanggan (Study Kasus pada Toko Seragam Sekolah di Pusat Grosir Butung Makassar)
ST. Atirah/01.12.3105 - Personal Name
Penelitian ini membahas tentang Implementasi Etika Bisnis Islami bagi Pengusaha terhadap Pelanggan (Study Kasus pada Toko Seragam Sekolah di Pusat Grosir Butung Makassar). Penelitian ini bertujuan mengetahui penerapan nilai-nilai etika bisnis Islam serta dampak yang dirasakan para pengusaha seragam sekolah ketika menerapkan etika bisnis Islam dalam usahanya. Ada beberapa prinsip-prinsip dalam etika bisnis Islam yaitu terdiri dari prinsip Tauhid, Prinsip Shiddiq (Kejujuran), prinsip Amanah (Kepercayaan), Prinsip Tablig, dan prinsip Fathanah (Kecerdasan). Implementasi etika dalam bisnis akan mengarahkan kehidupan manusia untuk mencapai kebahagiaan dunia dalam bentuk memperoleh keuntungan materi dan kebahagiaan akhirat dengan memperoleh ridha Allah.
Berdasarkan tujuan penelitian di atas, maka jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan dengan menggunakan jenis penelitian kualitatif, dan penelitian ini menggunakan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi dalam mengumpulkan data yang diperlukan, serta dengan menggunakan teknik analisis data Descriptive Analysis.
Hasil dari penelitian ini adalah bahwa Etika Bisnis di lingkungan Pasar Pusat Grosir butung, belum sepenuhnya sesuai dengan syariat islam. Pedagang masih memberikan nota kosong pada pelanggan yang meminta dengan merugikan pihak lain, akan tetapi keluar dari pada itu, prinsip-prinsip yang di terapkan para pengusaha di Pusat Grosir Butung sudah memadahi dengan sifat yang ditanamkan Allah dan Rasulnya. Adapun yang masuk dalam Etika Bisnis Islam diantaranya Prinsip Tauhid yang disalurkan melalui pengeluaran zakat dan keikhlasan berdagang, Prinsip Shiddiq yang tercermin dari sikap pedagang yang tidak melipatgandakan harga dalam jual beli, dan memberikan kebebasan bagi pembeli dalam memilih. Prinsip Amanah, berupa pencapaian pelayanan yang optimal sebagai wujud rasa terima kasih kepada konsumen. Prinsip Tabligh yang diterapkan oleh pedagang diantaranya adalah berkomunikasi dengan ramah, dan menjalin silaturrahmi dengan mitra bisnis maupun konsumen. Prinsip Fathanah tercermin dari kecerdasannya dalam memperoleh dan mempertahankan pelanggan.
A.Kesimpulan
Setelah dilakukan kajian analisis dan pembahasan pada Bab sebelumnya, atas permasalahan yang dirumuskan dan sesuai dengan tujuan penelitian, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1.Para pengusaha di pusat grosir butung makassar, sebagian dari pengusahanya belum sepenuhnya menjalankan etika bisnis sesuai dengan syariat Islam. masih ada pedagang yang memberikan kelonggaran bagi para pembeli meminta Nota Kosong dengan alasan takut jika pelanggannya berpindah ke tempat lain, sehingga mengurangi keuntungan yang akan diperolehnya. Akan tetapi dalam hal penentuan harga, para pengusaha di pusat grosir butung tidak mengambil untung terlalu tinggi dari barang dagangannya, serta masih memberikan hak bagi pembeli untuk mengembalikan barang jika terjadi kerusakan, ataupun tdk sesuai dengan pesanan, dan para pengusaha seragam sekolah di pusat grosir butung masih memperhatikan zakat, dan hubungan baik (ihsan) dengan sesama pengusaha.
2.Dampak yang di rasakan para pengusaha seragam sekolah ketika menerapkan etika bisnis Islam, terkait masalah tauhid, kepercayaan, kejujuran, keterbukaan, keadilan, kerelaan, tanggung jawab dan hubungan baik (Ihsan). Hal tersebut berdampak, berupa memperoleh dan mempertahankan pelanggan, semakin bertambahnya mitra usaha, semakin meningkatnya kepercayaan yang di peroleh, serta bertambahnya keberkahan dalam usahanya, sehingga memperoleh kebahagiaan di dunia dan di akhirat.
B.Saran
Berdasarkan kesimpulan di atas, maka dapat disarankan sebagai berikut:
1.Agar usaha yang di peroleh bertambah berkah, sebaiknya pihak pengusaha tidak memberikan nota kosong bagi pelanggan yang meminta, sekalipun mereka mengancam untuk berhenti berlangganan, karena rezeki itu sudah diatur oleh Allah SWT.
2.Seharusnya ada pengawasan terhadap sikap para pedagang ketika melakukan transaksi jual beli, apalagi para pedagang yang ada di pasar pusat grosir butung mayoritas pedagangnya itu beragama Muslim, serta adanya pembinaan terhadap para pedagang, agar mereka dapat lebih paham dan mengerti tentang etika bisnis islami.
Berdasarkan tujuan penelitian di atas, maka jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan dengan menggunakan jenis penelitian kualitatif, dan penelitian ini menggunakan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi dalam mengumpulkan data yang diperlukan, serta dengan menggunakan teknik analisis data Descriptive Analysis.
Hasil dari penelitian ini adalah bahwa Etika Bisnis di lingkungan Pasar Pusat Grosir butung, belum sepenuhnya sesuai dengan syariat islam. Pedagang masih memberikan nota kosong pada pelanggan yang meminta dengan merugikan pihak lain, akan tetapi keluar dari pada itu, prinsip-prinsip yang di terapkan para pengusaha di Pusat Grosir Butung sudah memadahi dengan sifat yang ditanamkan Allah dan Rasulnya. Adapun yang masuk dalam Etika Bisnis Islam diantaranya Prinsip Tauhid yang disalurkan melalui pengeluaran zakat dan keikhlasan berdagang, Prinsip Shiddiq yang tercermin dari sikap pedagang yang tidak melipatgandakan harga dalam jual beli, dan memberikan kebebasan bagi pembeli dalam memilih. Prinsip Amanah, berupa pencapaian pelayanan yang optimal sebagai wujud rasa terima kasih kepada konsumen. Prinsip Tabligh yang diterapkan oleh pedagang diantaranya adalah berkomunikasi dengan ramah, dan menjalin silaturrahmi dengan mitra bisnis maupun konsumen. Prinsip Fathanah tercermin dari kecerdasannya dalam memperoleh dan mempertahankan pelanggan.
A.Kesimpulan
Setelah dilakukan kajian analisis dan pembahasan pada Bab sebelumnya, atas permasalahan yang dirumuskan dan sesuai dengan tujuan penelitian, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1.Para pengusaha di pusat grosir butung makassar, sebagian dari pengusahanya belum sepenuhnya menjalankan etika bisnis sesuai dengan syariat Islam. masih ada pedagang yang memberikan kelonggaran bagi para pembeli meminta Nota Kosong dengan alasan takut jika pelanggannya berpindah ke tempat lain, sehingga mengurangi keuntungan yang akan diperolehnya. Akan tetapi dalam hal penentuan harga, para pengusaha di pusat grosir butung tidak mengambil untung terlalu tinggi dari barang dagangannya, serta masih memberikan hak bagi pembeli untuk mengembalikan barang jika terjadi kerusakan, ataupun tdk sesuai dengan pesanan, dan para pengusaha seragam sekolah di pusat grosir butung masih memperhatikan zakat, dan hubungan baik (ihsan) dengan sesama pengusaha.
2.Dampak yang di rasakan para pengusaha seragam sekolah ketika menerapkan etika bisnis Islam, terkait masalah tauhid, kepercayaan, kejujuran, keterbukaan, keadilan, kerelaan, tanggung jawab dan hubungan baik (Ihsan). Hal tersebut berdampak, berupa memperoleh dan mempertahankan pelanggan, semakin bertambahnya mitra usaha, semakin meningkatnya kepercayaan yang di peroleh, serta bertambahnya keberkahan dalam usahanya, sehingga memperoleh kebahagiaan di dunia dan di akhirat.
B.Saran
Berdasarkan kesimpulan di atas, maka dapat disarankan sebagai berikut:
1.Agar usaha yang di peroleh bertambah berkah, sebaiknya pihak pengusaha tidak memberikan nota kosong bagi pelanggan yang meminta, sekalipun mereka mengancam untuk berhenti berlangganan, karena rezeki itu sudah diatur oleh Allah SWT.
2.Seharusnya ada pengawasan terhadap sikap para pedagang ketika melakukan transaksi jual beli, apalagi para pedagang yang ada di pasar pusat grosir butung mayoritas pedagangnya itu beragama Muslim, serta adanya pembinaan terhadap para pedagang, agar mereka dapat lebih paham dan mengerti tentang etika bisnis islami.
Ketersediaan
| SS20160138 | 138/2016 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
138/2016
Penerbit
STAIN Watampone : Watampone., 2018
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
