Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bone Dalam Menyelesaikan Sengketa Batas Tanah Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Dasar Pokok-Pokok Agraria

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Badan
Pertanahan Nasional Kabupaten Bone Dalam Menyelesaikan Sengketa Batas Tanah
Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Dasar Pokok-Pokok Agraria
Serta untuk mengetahui kendala yang dihadapi Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Kabupaten Bone dalam menyelesaikan sengketa batas tanah.
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif
dengan subyek penelitian adalah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Kabupaten Bone. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi
Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bone dalam menyelesaian sengketa
batas tanah secara umum belum maksimal sehingga masih perlu dioptimalkan. Secara
keseluruhan dapat dilihat dari beberapa kendala yakni dari segi substansi hukum,
struktur hukum, dan kultur hukum.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan tugas dan
fungsi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bone dalam menyelesaikan
sengketa batas tanah menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, serta
mengetahui kendala yang dihadapi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten
Bone dalam menyelesaikan sengketa batas tanah. Adapun kegunaan ilmiah yakni
dapat menjadi bahan studi perbandingan dan menjadi sumbangan pemikiran ilmiah
pada perkembangan ilmu pengetahuan. Selanjutnya keguanan praktis yakni sebagai
bahan masukan bagi pemerintah Kabupaten Bone dalam meningkatkan kinerja dalam
pelaksaan tugas dan fungsinya. Adapun kendala-kendala yang dihadapi Badan
Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bone dalam menyelesaikan sengketa batas
tanah antara lain Sumber Daya Manusia, Sikap/attitude mediator yang kurang baik
seperti tidak hadir tepat waktu diruang mediasi sehingga membuat para pihak yang
ingin menyelesaikan sengketa secara mediasi tidak nyaman dan juga membuang
waktu para pihak yang bersengketa, sarana dan prasarana, kekurangan saksi terkait
riwayat/tentang kronologis tanah kurangnya saksi yang dihadirkan didalam gelar
mediasi, karakter para pihak yang bersengketa.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan oleh penulis menunjukkan
bahwa: Badan Pertanahan Nasional mempunyai tugas pokok melaksanakan
tugas pemerintahan dibidang pertanahan secara nasional, regional dan sektoral
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tugas dan fungsi
Badan Pertanahan Naional (BPN) Kabupaten Bone yakni sebagai lembaga
yang mampu melaksanakan kebijakan baik dibidang survei, pengukuran
maupun pemetaan dan begitupula berfungsi sebagai pelaksanaan koordinasi
tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seeluruh unit
organisasi di lingkungan Badan Pertanahan Nasional dan menamakan mediasi
dengan sebutan lembaga mediasi, yaitu dibawah naungan dari seksi sengketa,
konflik dan perkara pertanahan. Lembaga yang diadakan oleh BPN sejajar
dengan lembaga yang diadakan oleh independen yang bertujuan menyelesaikan sengketa antara para pihak dengan melibatkan kedua belah pihak yang netral dan imparsial, dengan menggunakan model penyelesaian settlement mediation, facilitative mediation, transformative mediation dan
evaluation mediation dalam proses ini penyelesaian sengketa batas tanah
dapat terselesaikan dengan baik. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk
mengetahui pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Kabupaten Bone dalam menyelesaikan sengketa batas tanah menurut Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 1960.
Kendala yang dihadapi BPN dalam penyelesaian sengketa batas tanah
yang peneliti dapat di lapangan secara garis besar adalah:
1. Sumber Daya Manusia
Kendala yang dihadapi oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten
Bone dalam hal sumber daya manusia adalah kekurangan sumber daya
63
manusia yang menangani sengketa seperti halnya kekurangan pegawai yang
berkompeten dalam menangani kasus-kasus pertanahan yang ada serta
minimnya pelatihan pegawai yang bertugas sebagai mediator
untuk menyelesaikan sengketa pertanahan.
2. Sikap/attitude mediator yang kurang baik
Seperti tidak hadir tepat waktu diruang mediasi sehingga membuat
para pihak yang ingin menyelesaikan sengketa secara mediasi tidak nyaman
juga membuang waktu para pihak yang bersengketa. Juru ukur yang tidak
dapat hadir baik pada saat pengukuran tanah seperti yang dijadwalkan
sehingga menghambat jalannya mediasi. Dan juga pada saat gelar mediasi
dilakukan,
juru ukur tidak dapat menghadiri gelar mediasi sehingga tidak
dapat menjelaskan data secara rinci. Kemudian dalam hal jangka waktu
penerbitan berita acara mediasi yang lama dikarenakan notulen yang
mendampingi mediator kurang jelas memahami apa saja poin-poin yang
disampaikan ketika mediasi sedang digelar.
3. Sarana dan Prasarana
Hal yang paling umum kendala dalam hal sarana dan prasarana adalah
minimnya fasilitas untuk memudahkan penyelesaian sengketa oleh Badan
Pertanahan Nasional Kabupaten Bone. Fasilitas seperti kendaraan untuk
mencapai lokasi tanah yang sedang dipersengketakan kedua belah pihak.
4. Kekurangan Saksi Terkait Riwayat/Tentang Kronologis Tanah
Kurangnya saksi yang dihadirkan didalam gelar mediasi, yaitu saksi
terkait objek tanah yang disengketakan seperti saksi penjual atau pembeli
tanah dan dari pihak instansi terkait (RT, Lurah dan Camat) yang tidak dapat
hadir dan atau tidak memiliki data serta saksi batas tanah yang tidak dapat
melengkapi riwayat atau kronologis tanah sengketa yang berada dibatas tanah
mereka.
5. Karakter Para Pihak Yang Bersengketa
Karena sengketa tanah adalah permasalahan dari kedua belah pihak
sehingga harus menempuh suatu jalur untuk menyelesaikan permasalahan
tersebut, akan tetapi tidak selalu para pihak ingin mengedepankan
kepentingan bersama. Sering terjadi dimana para pihak hanya mementingkan
diri sendiri untuk mendapatkan keuntungan baginya. Hal ini tentu sangat
menghambat jalur
mediasi yang dilakukan untuk mencapai tujuan. Sering
sekali akibat perbedaan pendapat dari kedua belah pihak tanpa adanya
keinginan untuk menyelesaikan masalah pertanahan secara bersama-sama
akhirnya membuat mediasi tidak berhasil atau tidak berjalan sebagaimana
yang diinginkan yaitu mencapai keputusan yang mufakat.
6. Kurang Populernya Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Sebagai Wadah Penyelesaian Sengketa Pertanahan Oleh Masyarakat
Kota di Kabupaten Bone yang kurang memahami alternatif penyelesaian
sengketa terlebih penyelesaian sengketa pertanahan kebanyakan hanya atau
langsung menempuh jalur peradilan yang berujung kepada gugatan.
Kurangnya kesadaran masyarakat inilah yang menyebabkan kurang diperhatikannya alternatif penyelesaian sengketa oleh Badan Pertanahan Nasional di Kabupaten Bone. Terlebih anggapan dari masyarakat tentang keputusan mediasi yang kurang efisien dikarenakan keputusan mediasi yang
tidak mempunyai kekuatan eksekutorial sehingga masyarakat lebih memilih
menyelesaikan sengketa tanah melalui peradilan.
B. Saran
Berdasarkan simpulan yang telah dijelaskan, maka penulis dapat memberikan
saran sebagai berikut:
1. Bagi Pembuat undang-undang, perumusan peraturan mengenai pertanahan
memerlukan perhatian khusus mengingat sengketa pertanahan masih
sering terjadi.
2. Bagi Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bone, bahwa sebagai
pelaksana dalam proses mediasi atau proses penyelesaian sengketa
pertanahan harus lebih memperkenalkan adanya proses penyelesaian
sengketa tanah melalui mediasi dilingkungan masyarakat, dan lebih
profosional.
3. Bagi Masyarakat,
setidaknya sadar dengan tanah-tanah yang ada
disekitarnya. Kalau memang tidak termasuk haknya janganlah ditempati
atau digunakan untuk keperntingan pribadi, dan penyelesaian sengketa
sebaiknya menggunakan mediasi.
4. Bagi Akademik, untuk kedepannya agar menambahkan wawasan kepada
mahasiswa didiknya tentang pilihan penyelesaian sengketa yang lebih
efektif. Hal ini dimaksudkan agar tidak selalu mengarah pada penyelesaian
secara litigasi yang sering dianggap sebagai pilihan terakhir. Melainkan
alternatif penyelesaian non litigasi juga dapat digunakan dalam
penyelesaian sengketa yang lebih baik untuk mencapai kata sepakat, hal
ini dapat digunakan mahasiswa jika terjun langsung kemasyarakat untuk
solusi dalam menyelesaikan sengketa.
Ketersediaan
SSYA2020009090/2020Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

90/2020

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top