Pengelolaan Benda Wakaf Menurut UU No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf( Studi di KUA Kecamatan Tanete Riattang)
Lesni/ 01.15.1070 - Personal Name
Skripsi ini membahas mengenai pengelolaan benda wakaf. Pokok
permasalahannya adalah apa peran KUA dalam pengelolaan benda wakaf dan
penerapan UU No. 41 Tahun 2004 di Kecamatan Tanete Riattang dalam pengelolaan
benda wakaf. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang menggunakan
metode dengan dua pendekatan yakni, pendekatan teologis normatif dan yuridis
normatif . Data dalam penelitian ini diperoleh melalui observasi dan wawancara
secara langsung kepada beberapa informan tertentu yakni Staf KUA Kec. Tanete
Riattang dan pengelola benda wakaf di wilayah Kec.Tanete Riattang yang luas
pemahamannya tentang wakaf.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Kantor Urusan Agama
(KUA) dalam pengelolaan benda wakaf dan untuk mengetahui penerapan UU No. 41
Tahun 2004 di Kecamatan Tanete Riattang dalam pengelolaan benda wakaf.
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada
penulis dan pembaca serta terhadap semua pihak baik pemerintah agama dan
masyarakat.
Pengelolaan wakaf di KUA Kecamatan Tanete Riattang berbentuk
perorangan, dimana nazhir ditunjuk sendiri oleh wakif untuk mengurus, memelihara,
dan memanfaatkan tanah wakaf. Jadi KUA menyerahkan sepenuhnya kepada nazhir
(pengelola wakaf) yang ditunjuk sendiri oleh wakif untuk mengelola benda wakaf
sesuai dengan peruntukan tanah wakaf, KUA sebagai pembuat Akta Ikrar Wakaf
(AIW) sangat berperan dalam pengadministrasian perwakafan. Pengelolaan wakaf
yang dilakukan oleh nazhir sudah diterapkan berdasarkan UU No. 41 Tahun 2004
karena pengelolaannya berdasarkan prinsip-prinsip yang baik dan ketentuan-
ketentuan yang telah ditetapkan oleh waqif tentang pengelolaannya. Meskipun wakaf
yang dilakukan berbentuk perorangan tetapi nazhir menjalankan tugasnya dengan
baik. Jadi pengelolaan yang dilakukan oleh KUA maupun nazhir sudah diterapkan
berdasarkan UU No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf karena saat melakukan ibadah
dan perayaan hari kebesaran Islam seperti maulid Nabi Muhammad, Isra Miraj, hari
raya Idul fitri dan Idul Adha, masyarakat merasa nyaman dengan keadaan dan
fasilitas yang ada. Semua wakaf sudah di kelola dengan baik sesuai keinginan dari si
waqif dan masyarakat juga merasakan manfaatnya.
A. Simpulan
Berdasarkan pokok masalah dan sub-sub masalah yang diteliti dalam
tulisan ini, maka dirumuskan kesimpulan sebagai berikut:
1. Pengelolaan wakaf di KUA Kecamatan Tanete Riattang berbentuk
perorangan, dimana nazhir ditunjuk sendiri oleh wakif untuk
mengurus, memelihara, dan memanfaatkan tanah wakaf. Jadi KUA
menyerahkan sepenuhnya kepada nazhir (pengelola wakaf) yang
ditunjuk sendiri oleh wakif untuk mengelola benda wakaf sesuai
dengan peruntukan tanah wakaf, KUA sebagai pembuat Akta Ikrar
Wakaf (AIW) sangat berperan dalam pengadministrasian
perwakafan.
2. Pengelolaan wakaf yang dilakukan oleh nazhir sudah diterapkan
berdasarkan UU No. 41 Tahun 2004 karena pengelolaannya
berdasarkan prinsip-prinsip yang baik dan ketentuan-ketentuan yang
telah ditetapkan oleh waqif tentang pengelolaannya. Meskipun
wakaf yang dilakukan berbentuk perorangan tetapi nazhir
menjalankan tugasnya dengan baik. Jadi pengelolaan yang
dilakukan oleh KUA maupun nazhir sudah diterapkan berdasarkan
UU No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf karena saat melakukan
ibadah dan perayaan hari kebesaran Islam seperti maulid Nabi
Muhammad, Isra Miraj, hari raya Idul fitri dan Idul Adha,
masyarakat merasa nyaman dengan keadaan dan fasilitas yang ada.
Semua wakaf sudah di kelola dengan baik sesuai keinginan dari si
waqif dan masyarakat juga merasakan manfaatnya
B. Imflikasi
Berdasarkan uraian di atas maka penulis menyarankan sebagai berikut:
1. KUA Kecamatan Tanete Riattang hendaknya merparbaiki dan
meningkatkan pengelolaan benda wakat yang ada di kecamatan
Tanete Riattang.
2. Masyarakat kecamatan Tanete Riattang harusnya lebih
memperhatikan dan memberikan kontribusinya agar benda wakaf
dapat terjaga dengan baik.
permasalahannya adalah apa peran KUA dalam pengelolaan benda wakaf dan
penerapan UU No. 41 Tahun 2004 di Kecamatan Tanete Riattang dalam pengelolaan
benda wakaf. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang menggunakan
metode dengan dua pendekatan yakni, pendekatan teologis normatif dan yuridis
normatif . Data dalam penelitian ini diperoleh melalui observasi dan wawancara
secara langsung kepada beberapa informan tertentu yakni Staf KUA Kec. Tanete
Riattang dan pengelola benda wakaf di wilayah Kec.Tanete Riattang yang luas
pemahamannya tentang wakaf.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Kantor Urusan Agama
(KUA) dalam pengelolaan benda wakaf dan untuk mengetahui penerapan UU No. 41
Tahun 2004 di Kecamatan Tanete Riattang dalam pengelolaan benda wakaf.
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada
penulis dan pembaca serta terhadap semua pihak baik pemerintah agama dan
masyarakat.
Pengelolaan wakaf di KUA Kecamatan Tanete Riattang berbentuk
perorangan, dimana nazhir ditunjuk sendiri oleh wakif untuk mengurus, memelihara,
dan memanfaatkan tanah wakaf. Jadi KUA menyerahkan sepenuhnya kepada nazhir
(pengelola wakaf) yang ditunjuk sendiri oleh wakif untuk mengelola benda wakaf
sesuai dengan peruntukan tanah wakaf, KUA sebagai pembuat Akta Ikrar Wakaf
(AIW) sangat berperan dalam pengadministrasian perwakafan. Pengelolaan wakaf
yang dilakukan oleh nazhir sudah diterapkan berdasarkan UU No. 41 Tahun 2004
karena pengelolaannya berdasarkan prinsip-prinsip yang baik dan ketentuan-
ketentuan yang telah ditetapkan oleh waqif tentang pengelolaannya. Meskipun wakaf
yang dilakukan berbentuk perorangan tetapi nazhir menjalankan tugasnya dengan
baik. Jadi pengelolaan yang dilakukan oleh KUA maupun nazhir sudah diterapkan
berdasarkan UU No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf karena saat melakukan ibadah
dan perayaan hari kebesaran Islam seperti maulid Nabi Muhammad, Isra Miraj, hari
raya Idul fitri dan Idul Adha, masyarakat merasa nyaman dengan keadaan dan
fasilitas yang ada. Semua wakaf sudah di kelola dengan baik sesuai keinginan dari si
waqif dan masyarakat juga merasakan manfaatnya.
A. Simpulan
Berdasarkan pokok masalah dan sub-sub masalah yang diteliti dalam
tulisan ini, maka dirumuskan kesimpulan sebagai berikut:
1. Pengelolaan wakaf di KUA Kecamatan Tanete Riattang berbentuk
perorangan, dimana nazhir ditunjuk sendiri oleh wakif untuk
mengurus, memelihara, dan memanfaatkan tanah wakaf. Jadi KUA
menyerahkan sepenuhnya kepada nazhir (pengelola wakaf) yang
ditunjuk sendiri oleh wakif untuk mengelola benda wakaf sesuai
dengan peruntukan tanah wakaf, KUA sebagai pembuat Akta Ikrar
Wakaf (AIW) sangat berperan dalam pengadministrasian
perwakafan.
2. Pengelolaan wakaf yang dilakukan oleh nazhir sudah diterapkan
berdasarkan UU No. 41 Tahun 2004 karena pengelolaannya
berdasarkan prinsip-prinsip yang baik dan ketentuan-ketentuan yang
telah ditetapkan oleh waqif tentang pengelolaannya. Meskipun
wakaf yang dilakukan berbentuk perorangan tetapi nazhir
menjalankan tugasnya dengan baik. Jadi pengelolaan yang
dilakukan oleh KUA maupun nazhir sudah diterapkan berdasarkan
UU No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf karena saat melakukan
ibadah dan perayaan hari kebesaran Islam seperti maulid Nabi
Muhammad, Isra Miraj, hari raya Idul fitri dan Idul Adha,
masyarakat merasa nyaman dengan keadaan dan fasilitas yang ada.
Semua wakaf sudah di kelola dengan baik sesuai keinginan dari si
waqif dan masyarakat juga merasakan manfaatnya
B. Imflikasi
Berdasarkan uraian di atas maka penulis menyarankan sebagai berikut:
1. KUA Kecamatan Tanete Riattang hendaknya merparbaiki dan
meningkatkan pengelolaan benda wakat yang ada di kecamatan
Tanete Riattang.
2. Masyarakat kecamatan Tanete Riattang harusnya lebih
memperhatikan dan memberikan kontribusinya agar benda wakaf
dapat terjaga dengan baik.
Ketersediaan
| SS20190128 | 128/2019 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
128/2019
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
