Optimalisasi Fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam Penyusunan dan Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Kab. Bone

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang optimalisasi fungsi Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) dalam menyusun penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah. Pokok permasalahan adalah bagaimana peran Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) dalam membahas, menyetujui anggaran pendapatan dan belanja
daerah di Kabupaten Bone dan bentuk pengawasannya terhadap pelaksanaan
anggaran pendapatan dan belanja daerah di Kabupaten Bone.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) dalam membahas dan menyetujui anggaran pendapatan dan belanja
daerah di Kabupaten Bone dan untuk mengetahui bentuk pengawasan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Kabupaten Bone terhadap pelaksanaan
anggaran pendapatan dan belanja daerah di Kabupaten Bone. Jenis penelitian yang
digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan yang bersifat
kualiatif.Masalah ini dianalisis dengan pendekatan yuridis empiris. Teknik
pengumpulan data yang digunakan peneliti adalah data primer yang melalui
wawancara dan data sekunder melalui studi pustaka.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) dalam melaksanakan jalannya fungsi pengawasan DPRD terhadap Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perlu membuat suatu pedoman pengawasan
atas pelaksanaan APBD demi menjamin tercapainya sasaran yang telah ditetapkan
dalam peraturan daerah tentang APBD. Keterbukaan anggota DPRD sangatlah
diperlukan, agar dapat memperoleh hasil yang maksimal sesuai dengan kebutuhan
penyelenggaraan pemerintah daerah berdasarkan urusan dan kewenanganya,
partisipatif, transparan dan taat ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien,
bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan manfaat masyarakat.
Pengawasan DPRD terhadap APBD di Kabupaten Bone cenderung pada tahap
pelaksanaan, karenanya perlu dilakukan pengawasan secara konprehensif, yaitu
dimulai dari pengawasan pada tahap penyusunan APBD, tahap penetapan APBD,
tahap pelaksanaan APBD, hingga tahap pertanggungjawaban APBD. DPRD
Kabupaten Bone dalam menjalankan tugasnya mempunyai hambatan antara lain:
kemampuan wawasan dari anggota DPRD dalam melaksanakan fungsi pengawasan
dan sumber daya manusia DPRD yang berbeda-beda yang disebabkan faktor
pekerjaan sebelumnya menjadi anggota DPRD.
A. Simpulan
Berdasarkan rumusan masalah dalam penelitian ini dan uraian serta penjelasan
pada bab sebelumnya, maka dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:
1. Fungsi DPRD sangat strategis melaksanakan jalannya fungsi pengawasan
DPRD terhadap APBD, DPRD perlu membuat suatu pedoman pengawasan atas
pelaksanaan APBD demi menjamin tercapainya sasaran yang telah ditetapkan
dalam peraturan daerah tentang APBD. Pedoman ini akan mengatur bentuk,
mekanisme, dan standar penilaian pengawasan atas pelaksanaan APBD.
Pedoman ini harus sesuai dengan visi strategis pembangunan daerah yang
dimuat dalam rencan strategis dan program pembangunan daerah. Nantinya
bentuk pengawasan tersebut antara lain dilakukan seperti: Rapat Kerja, Rapat
Koordinasi/Gabungan, Sidang Lapangan,Dengar Pendapat, Laporan Triwulan,
dan Kunjungan Kerja. Materi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan APBD
adalah program kegiatan dalam anggaran yang bersifat kebijakan, dan
sedangkan pengawasan pemeriksaan mengenai rincian pelaksanaan kegiatan
yang menjadi tugas lembaga pemeriksa keuangan yang memiliki otoritas
teresebut. Dalam melaksanakan fungsi pengawasan, DPRD Kabupaten Bone
periode 2014-2019 sudah melaksanakannya dengan baik dan efisien, karena
sudah dijalankan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, maupun masih ada sedikit bentuk pengawasan yang menjadi hambatan
kecil sehingga DPRD perlu melakukan peningkatan pelaksanaan pengawasan
supaya dapat meminimalisasikan kendala-kendala kecil yang muncul untuk
masa yang akan datang Peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
dalam penetapan (membahas dan menyetujui) Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) di Kabupaten Bone masih belum maksimal, persoalan
yang mencolok adalah pelaksanaan prinsip transparansi. Keterbukaan anggota
DPRD sangatlah diperlukan, agar dapat memperoleh hasil yang maksimal
sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintah daerah berdasarkan
urusan dan kewenanganya, partisipatif, transparan dan taat ketentuan peraturan
perundang-undangan, efisien, bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa
keadilan dan manfaat masyarakat.
2. Pengawasan DPRD terhadap APBD di Kabupaten Bone adalah perlu dilakukan
pengawasan secara konprehensif, yaitu dimulai dari pengawasan pada tahap
penyusunan APBD, tahap penetapan APBD, tahap pelaksanaan APBD, hingga
tahap pertanggungjawaban APBD. Penulis menyimpulkan pengawasan yang
dilakukan DPRD Kabupaten Bone lebih cenderung melakukan pengawasan saat
APBD itu telah ditetapkan DPRD Kabupaten Bone dalam menjalankan
tugasnya mempunyai hambatan antara lain: kemampuan wawasan dari anggota
DPRD dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan sumber daya manusia
DPRD yang berbeda-beda yang disebabkan faktor pekerjaan sebelumnya
menjadi anggota DPRD namun masih dapat menjalankan secara efektif dan
baik untuk pengawasan terhadap pelaksanaan APBD.
B. Saran
Berdasarkan uraian diatas maka penulis menyarankan sebagai berikut;
1. Dalam rangka penguatan peran DPRD di bidang pengawasan, sebaiknya DPRD
secara Institusional melakukan meningkatkan kemampuan dan pengetahuan,
konsepsional dan operasional tentang pengawasan Anggaran dan Pendapatan
Belanja Daerah. Guna memudahkan fungsi pengawasan yang bersifat kebijakan,
sebaiknya DPRD memakai tenaga ahli yang memiliki kemampuan di masing-
masing bidang yang bertugas melakukan pengkajian guna memberikan input.
Tenaga ahli ini dapat diambil dari perguruan tinggi yang memang ahli
dibidangnya Dengan menggunakan hasil kajian itu diharapkan DPRD tidak salah
dalam mengambil kebijakan. Meningkatkan pengawasan terhadap APBD baik
saat penyusunan sampai pelaksanaan dalam mewujudkan pemerintahan daerah
yang baik untuk memperoleh hasil yang maksimal DPRD Kabupaten Bone.
2. Pemerintah daerah maupun pelaksana pengawasan. Bagi pemerintah daerah,
fungsi pengawasan merupakan suatu mekanisme peringatan dini, untuk
mengawal pelaksanaan aktivitas mencapai tujuan dan sasaran Sebaiknya DPRD
Kabupaten Bone segera membuat Perda tentang pengawasan DPRD sebagai
pedoman yang mengatur tentang pengawasan DPRD . Peraturan Daerah itu akan
mempertegas posisi DPRD dalam pengawasan pelaksanaan APBD untuk masa
yang datang dan mengenai hal pelayanan kepada masyarakat,DPRD juga harus
memberikan pelayanan yang baik dan efektif untuk menimbulkan penilaian
stigma positif dari masyarakat dikarenakan pemerintahan yang diharapkan dari
setiap lapisan masyarakat adalah pemerintahan yang baik, bersih, jujur, adil, dan
efisien. Pada Bentuk Pengawasan yang dihadapi oleh DPRD dalam
melaksanakan fungsi pengawasan terhadap APBD, sebaiknya mengadakan
program-program pelatihan mengenai tugas, wewenang dan fungsinya masing-
masing sehingga dapat dipahami oleh setiap anggota untuk dapat menjalankan
tugasnya dengan sebaik mungkin.
Ketersediaan
SSYA20190332332/2019Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

332/2019

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top