Manajemen Pendayagunaan Zakat pada Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah (LAZIS) Wahdah Islamiyah Kabupaten Bone
HADRIANI/. 01.12.3042 - Personal Name
Penelitian ini membahas tentang manajemen pendayagunaan zakat pada Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah (LAZIS) Wahdah Islamiyah Kabupaten Bone. Argumen yang mendasarinya karena besarnya potensi zakat yang ada di Kabupaten Bone yang merupakan peluang besar bagi lembaga pengelola zakat yang telah lama terbentuk untuk mendayagunakan zakat sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam rangka mewujudkan tujuan dari zakat itu sendiri, yaitu mensejahterakan masyarakat dan mengurangi angka kemiskinan. Karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) apakah manajemen pendayagunaan zakat pada Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah (LAZIS) Wahdah Islamiyah Kabupaten Bone sesuai dengan acuan dasar yang telah ditetapkan dalam pengelolaan zakat; (2) apakah Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah (LAZIS) Wahdah Islamiyah Kabupaten Bone mendayagunaan zakat untuk memberdayakan masyarakat.
Berdasarkan tujuan penelitian di atas, maka jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan kualitatif yang didukung dengan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi dalam mengumpulkan data yang diperlukan. Data yang telah terkumpul kemudian diolah dengan menggunakan analisis deskriptif dengan langkah-langkah koleksi data, penyederhanaan data, penyajian data, dan pengambilan kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa manajemen pendayagunaan zakat oleh Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah (LAZIS) Wahdah Islamiyah Kabupaten Bone belum sesuai dengan acuan dasar manajemen zakat di Indonesia dan Lemabaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah (LAZIS) Wahdah Islamiyah Kabupaten Bone belum mendayagunakan zakat untuk memberdayakan masyarakat.
A.Kesimpulan
Berdasarkan pada hasil penelitian dan pembahasan di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa:
1.Manajemen pendayagunaan zakat oleh Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah (LAZIS) Wahdah Islamiyah Kabupaten Bone belum sesuai dengan acuan dasar manajemen pendayagunaan zakat.
2.Lemabaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah (LAZIS) Wahdah Islamiyah Kabupaten Bone belum mendayagunakan zakat untuk memberdayakan masyarakat.
B.Saran
Berdasarkan pada keterbatasan yang terdapat dalam penelitian di atas, maka dapat disarankan hal-hal sebagai berikut:
1.Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadqah (LAZIS) Wahdah Islmaiyah Kabupaten Bone harus lebih fokus pada perbaikan manajemen atau pengelolaan zakatnya, baik dari segi penghimpunan maupun penyalurannya.
2.Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadqah (LAZIS) Wahdah Islmaiyah Kabupaten Bone sebaiknya menambah pengurusnya karena pada struktur kepengurusannya terdapat 1 orang yang merangkap jabatannya dan hal itu dapat menjadi faktor penghambat manajemen zakat sehingga pengelolaan zakat tidak maksimal.
3.Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadqah (LAZIS) Wahdah Islmaiyah Kabupaten Bone sebaiknya menambah pengurusnya khususnya untuk setiap divisi, baik divisi pengumpulan, pengembangan, maupun pendistribusian karena dalam struktur kepengurusannya hanya 1 orang untuk masinh-masing divisi.
4.Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadqah (LAZIS) Wahdah Islmaiyah Kabupaten Bone harus melakukan sosialisasi yang lebih kepada masyarakat agar masyarakat sadar dan rajin membayar zakat di lembaga dan mereka memahami kapan dan berapa harta yang seharusnya mereka bayarkan.
5.Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadqah (LAZIS) Wahdah Islmaiyah Kabupaten Bone sebaiknya menjalin kerjasama dengan pemerintah agar potensi zakat yang ada dapat diberdayakan dalam rangka pengentasan kemiskinan di Kabupaten Bone.
6.Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadqah (LAZIS) Wahdah Islmaiyah Kabupaten Bone harus memperbaiki sistem pengadminitrasiannya (sistem pembukuan) serta meninjau kembali program yang telah ditetapkan agar penyaluran zakat lebih terarah.
Berdasarkan tujuan penelitian di atas, maka jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan kualitatif yang didukung dengan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi dalam mengumpulkan data yang diperlukan. Data yang telah terkumpul kemudian diolah dengan menggunakan analisis deskriptif dengan langkah-langkah koleksi data, penyederhanaan data, penyajian data, dan pengambilan kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa manajemen pendayagunaan zakat oleh Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah (LAZIS) Wahdah Islamiyah Kabupaten Bone belum sesuai dengan acuan dasar manajemen zakat di Indonesia dan Lemabaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah (LAZIS) Wahdah Islamiyah Kabupaten Bone belum mendayagunakan zakat untuk memberdayakan masyarakat.
A.Kesimpulan
Berdasarkan pada hasil penelitian dan pembahasan di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa:
1.Manajemen pendayagunaan zakat oleh Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah (LAZIS) Wahdah Islamiyah Kabupaten Bone belum sesuai dengan acuan dasar manajemen pendayagunaan zakat.
2.Lemabaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah (LAZIS) Wahdah Islamiyah Kabupaten Bone belum mendayagunakan zakat untuk memberdayakan masyarakat.
B.Saran
Berdasarkan pada keterbatasan yang terdapat dalam penelitian di atas, maka dapat disarankan hal-hal sebagai berikut:
1.Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadqah (LAZIS) Wahdah Islmaiyah Kabupaten Bone harus lebih fokus pada perbaikan manajemen atau pengelolaan zakatnya, baik dari segi penghimpunan maupun penyalurannya.
2.Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadqah (LAZIS) Wahdah Islmaiyah Kabupaten Bone sebaiknya menambah pengurusnya karena pada struktur kepengurusannya terdapat 1 orang yang merangkap jabatannya dan hal itu dapat menjadi faktor penghambat manajemen zakat sehingga pengelolaan zakat tidak maksimal.
3.Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadqah (LAZIS) Wahdah Islmaiyah Kabupaten Bone sebaiknya menambah pengurusnya khususnya untuk setiap divisi, baik divisi pengumpulan, pengembangan, maupun pendistribusian karena dalam struktur kepengurusannya hanya 1 orang untuk masinh-masing divisi.
4.Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadqah (LAZIS) Wahdah Islmaiyah Kabupaten Bone harus melakukan sosialisasi yang lebih kepada masyarakat agar masyarakat sadar dan rajin membayar zakat di lembaga dan mereka memahami kapan dan berapa harta yang seharusnya mereka bayarkan.
5.Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadqah (LAZIS) Wahdah Islmaiyah Kabupaten Bone sebaiknya menjalin kerjasama dengan pemerintah agar potensi zakat yang ada dapat diberdayakan dalam rangka pengentasan kemiskinan di Kabupaten Bone.
6.Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadqah (LAZIS) Wahdah Islmaiyah Kabupaten Bone harus memperbaiki sistem pengadminitrasiannya (sistem pembukuan) serta meninjau kembali program yang telah ditetapkan agar penyaluran zakat lebih terarah.
Ketersediaan
| SS20160136 | 136/2016 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
136/2016
Penerbit
STAIN Watampone : Watampone., 2016
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
