Implementasi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik pada Kantor Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone Tahun 2019.

No image available for this title
Skripsi ini berjudul Implementasi UndangUndang Nomor 25 Tahun 2009
Tentang Pelayanan Publik pada Kantor Kecamatan Tanete Riattang Timur
Kabupaten Bone Tahun 2019. Adapun yang menjadi pokok masalah dalam
Skripsi ini adalah ;1). Bagaimana pelaksanaan Pelayanan Publik pada Kantor
Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone Tahun 2019?;2). Apa saja
faktor-faktor yang menghambat kualitas Pelayanan Publik Kantor Kecamatan
Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone Tahun 2019?.
Penelitian ini dilaksanakan di Kantor Kecamatan Tanete Riattang Timur
Kabupaten Bone, jenis data yang dibutuhkan dalam penelitian ini meliputi data
primer dan data skunder, jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan
menggunakan metode penelitian kualitatif, tekhnik pengumpulan data pada
penelitian ini meliputi dokumentasi, wawancara, dan observasi. Data yang
diperoleh kemudian dianalisis secara deduktif dengan menggunakan teknik
Descriptive Analysis. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan Pelayanan Publik
serta faktor-faktor yang menghambat kualitas Pelayanan Publik pada Kantor
Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone Tahun 2019.
Dari hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis, dapat diketahui bahwa
Implementasi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
pada Kantor Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone Tahun 2019.
Sebagaimana ketidak sesuaian Pelayanan Publik di Kantor Kecamatan Tanete
Riattang Timur Kabupaten Bone dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik Pasal 15 huruf d yang menyatakan bahwa
“menyediakan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas Pelayanan Publik yang
mendukung terciptanya iklim pelayanan yang memadai. Karena apabila fasilitas
tidak memadai maka akan sangat berdampak pada proses Pelayanan yang cepat
kepada tuntutan dan kebutuhan masyarakat.
A. Simpulan
Berdasarkan uraian pada hasil penelitian dan pembahasan terkait dengan
implementasi Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Tahun 2019, dapat ditarik kesimpulan bahwa Pelayanan Publik di kantor
Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone sudah cukup baik akan tetapi
masih perlu ditingkatkan yakni sebagai berikut :
1. Kualitas pelayanan Publik di Kantor Kecamatan Tanete Riattang timur
Kabupaten Bone dapat dinilai dari beberapa indikator yaitu :
a.Bukti fisik yang mempunyai penampilan, kenyamanan, kemudahan dan
penggunaan alat bantu yang sudah diterapkan, meskipun masih kurangnya
alat bantu yang disediakan seperti halnya alat bantu komputer yang masih
kurang, dan adapula indikator yang belum terpenuhi sepenuhnya yakni
kenyamanan tempat pelayanan.
b. Mempunyai kecermatan, standar pelayanan yang jelas, dan kemampuan
pegawai dalam melayani sudah diterapkan, namun masih adanya indikator
yang belum berjalan sesuai dengan harapan masyarakat yakni mengenai
keahlian pegawai dalam menggunakan alat bantu komputer masih kurang.
2. Faktor yang menjadi penghambat Pelayanan Publik di Kantor Kecamatan
Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone adalah kurangnya sumber daya
manusia yang mendukung proses pelayanan secara finansia serta faktor
kepemimpinan misalnya ketegasan pemimpin dalam merekrut pegawai yang
mempunyai keahlian dalam hal mengoprasikan Komputer. Sedangkan faktor
yang menjadi pendukungnya yakni suport yang diberikan pegawai satu sama
lain baik sesama pegawai maupun kepada masyarakat atau pengguna layanan.
B. Saran
Berdasarkan uraian dari bab sebelumnya, maka penulis memberikan beberapa
saran guna meningkatkan kualitas Pelayanan Publik di Kantor Kecatamatan Tanete
Riattang Timur Kabupaten Bone antara lain:
1. Kantor Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone sebaiknya
menambah fasilitas seperti Komputer, dan kursi menunggu untuk pengguna
layanan agar tidak berdiri di depan kantor dan sebaiknya menyediakan papan
prosedur permohonan untuk pembuatan KTP, KK dan lain-lain agar pengguna
layanan yang melihat papan prosedur terebut tidak kewalahan lagi dalam
pengurusan berkasnya. Selain itu perlu di tambah ruang sebagai tempat untuk
menyimpan arsip-arsip agar tidak terlihat berantakan lagi diruang pelayanan
agar pengguna layanan lebih merasa nyaman dengan penambah sarana dan
prasarana tersebut.
2. Sebaiknya Kantor Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone perlu
memberikan pelatihan kepada pegawai yang belum terlalu mahir untuk
mengoperasikan alat bantu komputer yang tersedia dalam proses pelayanan di
kantor ini.
Ketersediaan
SSYA20190532532/2019Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

532/2019

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top