Tinjauan Yuridis Terhadap Kepatuhan Wajib pajak Membayar Pajak Penghasilan Orang Pribadi Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (Studi diKantor Pelayanan Pajak Pratama Watampone)
Asdar/01.15. 4196 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Kepatuhan Wajib Pajak Membayar Pajak
Penghasilan Orang Pribadi Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang
Pajak Penghasilan. Pokok permasalahan adalah tingkat kepatuhan wajib pajak
membayar pajak penghasilan orang pribadi menurut Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan di Kabupate Bone, tindakan yang dilakukan
oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Watampone terhadap wajib pajak yang tidak
patuh membayar pajak penghasilan orang pribadi dan kendala yang dihadapi oleh
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Watampone dalam pemungutan pajak penghasilan
orang pribadi.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kepatuhan wajib pajak membayar
pajak penghasilan orang pribadi menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
tentang Pajak Penghasilan di Kabupaten Bone, Untuk mengetahui tindakan yang
dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Watampone terhadap wajib pajak
yang tidak patuh membayar pajak penghasilan orang pribadi dan Untuk mengetahui
kendala yang dihadapi oleh Kantor pelayanan Pajak Pratama Watampone dalam
pemungutan pajak penghasilan orang pribadi.. Masalah ini dianalisis dengan
pendekatan normatif (doktrinal) dan penelitian empiris/sosiologis (lapangan) dan
dibahas dengan menggunakan metode kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan membayar pajak
khususnya pajak penghasilan orang pribadi masyarakat di Kabupaten Bone terbilang
tinggi dibuktikan dengan persentase tingkat kepatuhan dari tahun 2016 hingga tahun
2018 diatas 88.72%. Kantor KKP Pratama Kabupaten Bone sebagai Instansi yang
berwenang melakukan pemungutan pajak penghasilan orang pribadi, dalam
melaksanakan tugasnya sudah berdasar kepada peraturan perundang-undangan dalam
hal ini Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang pajak penghasilan, dan Kantor
KPP Pratama Watampone juga memberikan penyuluhan kepada masyarakat terkait
dengan Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi, hal ini dilakukan oleh Kantor
KPP Pratama Watampone untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran
masyarakat untuk membayar pajak penghasilanya. Adapun Tindakan KPP Pratama
Watampone terhadap wajib pajak yang tidak membayar pajak akan dilakukan
pembinaan, himbauan untuk membayar pajak, sampai diterbitkan surat
tagihan pajak. Adapun kendala yang dihadapi oleh petugas KPP Pratama Watampone
yakni, kurangnya kesadaran masyarakat dalam kewajiban membayar pajak, kurang
pahaman masyarakat terhadap manfaat membayar pajak, kurangnya kepercayaan
masyarak kantor KPP Pratama Watampone terhadap institusi atau aparatur
perpajakan, kurangnya pemahama terkait pembanyaran pajak melalui internet atau
online, Kesadaran dan kepedulian sukarela wajib pajak sulit untuk diwujudkan.
A. Kesimpulan
1. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan penulis bahwa tingkat kepatuhan
membayar pajak khususnya pajak penghasilan orang pribadi masyarakat di
Kabupaten Bone terbilang tinggi dibuktikan dengan persentase tingkat kepatuhan
dari tahun 2016 hingga tahun 2018 diatas 88.72%. Kantor KKP Pratama
Kabupaten Bone sebagai Instansi yang berwenang melakukan pemungutan pajak
penghasilan orang pribadi, dalam melaksanakan tugasnya sudah berdasar kepada
peraturan perundang-undangan dalam hal ini Undang-Undang Nomor 36 tahun
2008 tentang pajak penghasilan, dan Kantor KPP Pratama Watampone juga
memberikan penyuluhan kepada masyarakat terkait dengan Pembayaran Pajak
Penghasilan Orang Pribadi, hal ini dilakukan oleh Kantor KPP Pratama
Watampone untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat untuk
membayar pajak penghasilanya.
2. Tindakan KPP Pratama Watampone terhadap wajib pajak yang tidak membayar
pajak akan dilakukan pembinaan, himbauan untuk membayar pajak, sampai
diterbitkan surat tagihan pajak.
3. Adapun kendala yang dihadapi oleh petugas KPP Pratama Watampone yakni,
kurangnya kesadaran masyarakat dalam kewajiban membayar pajak, kurang
pahaman masyarakat terhadap manfaat membayar pajak, kurangnya kepercayaan
masyarak kantor KPP Pratama Watampone terhadap institusi atau aparatur perpajakan,
kurangnya pemahama terkait pembanyaran pajak melalui internet atau online,
Kesadaran dan kepedulian sukarela wajib pajak sulit untuk diwujudkan.
B. Saran
Adapun saran dari peneliti bahwa petugas KPP Pratama Watampone dan
Masyarakat dalam bertindak dan melakukan sesuatu senantiasa harus berpegang atau
bedasarkan pada aturan yang berlaku, masayarakat harus taat dan patuh terhadap
perintah peraturan perundang-undangan termasuk dalam hal membayar pajak
penghasilan orang pribadi, masayarakat harus taat pada aturan dengan cara
melakukan pembayaran pajak yang sudah menjadi kewajibanya, sedangkan petugas
KPP Pratama Watampone selaku Instansi yang berwenang melakukan pemungutan
pajak harus lebih mengkapanyekan peraturan terkait dengan pajak penghasilan agar
semua masyarakat mengetahui terkait dasar hukum dalam membayar pajak, agar
tidak ada lagi masyarakat tidak tahu terkait kewajibanya membayar pajak penghasilan
orang pribadi yang sudah jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan dalam hal
ini Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Petugas KPP Pratama Watampone harus lebih sering lagi melakukan
sosialisasi terkait dengan kepatuhan wajib pajak dalam mebayar pajak agar
masyarakat lebih paham dan mengerti terkait dengan mekanisme pembayarkan pajak
kewajiban dari wajib pajak dan manfaat dari membayar pajak, sehingga tidak ada lagi
masyarakat yang tidak mengetahui hak dan kewajibanya sebagai wajib pajak agar
kepatuhan membayar pajak lebih meningkat dari sebelumnya.
Penghasilan Orang Pribadi Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang
Pajak Penghasilan. Pokok permasalahan adalah tingkat kepatuhan wajib pajak
membayar pajak penghasilan orang pribadi menurut Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan di Kabupate Bone, tindakan yang dilakukan
oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Watampone terhadap wajib pajak yang tidak
patuh membayar pajak penghasilan orang pribadi dan kendala yang dihadapi oleh
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Watampone dalam pemungutan pajak penghasilan
orang pribadi.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kepatuhan wajib pajak membayar
pajak penghasilan orang pribadi menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
tentang Pajak Penghasilan di Kabupaten Bone, Untuk mengetahui tindakan yang
dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Watampone terhadap wajib pajak
yang tidak patuh membayar pajak penghasilan orang pribadi dan Untuk mengetahui
kendala yang dihadapi oleh Kantor pelayanan Pajak Pratama Watampone dalam
pemungutan pajak penghasilan orang pribadi.. Masalah ini dianalisis dengan
pendekatan normatif (doktrinal) dan penelitian empiris/sosiologis (lapangan) dan
dibahas dengan menggunakan metode kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan membayar pajak
khususnya pajak penghasilan orang pribadi masyarakat di Kabupaten Bone terbilang
tinggi dibuktikan dengan persentase tingkat kepatuhan dari tahun 2016 hingga tahun
2018 diatas 88.72%. Kantor KKP Pratama Kabupaten Bone sebagai Instansi yang
berwenang melakukan pemungutan pajak penghasilan orang pribadi, dalam
melaksanakan tugasnya sudah berdasar kepada peraturan perundang-undangan dalam
hal ini Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang pajak penghasilan, dan Kantor
KPP Pratama Watampone juga memberikan penyuluhan kepada masyarakat terkait
dengan Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi, hal ini dilakukan oleh Kantor
KPP Pratama Watampone untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran
masyarakat untuk membayar pajak penghasilanya. Adapun Tindakan KPP Pratama
Watampone terhadap wajib pajak yang tidak membayar pajak akan dilakukan
pembinaan, himbauan untuk membayar pajak, sampai diterbitkan surat
tagihan pajak. Adapun kendala yang dihadapi oleh petugas KPP Pratama Watampone
yakni, kurangnya kesadaran masyarakat dalam kewajiban membayar pajak, kurang
pahaman masyarakat terhadap manfaat membayar pajak, kurangnya kepercayaan
masyarak kantor KPP Pratama Watampone terhadap institusi atau aparatur
perpajakan, kurangnya pemahama terkait pembanyaran pajak melalui internet atau
online, Kesadaran dan kepedulian sukarela wajib pajak sulit untuk diwujudkan.
A. Kesimpulan
1. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan penulis bahwa tingkat kepatuhan
membayar pajak khususnya pajak penghasilan orang pribadi masyarakat di
Kabupaten Bone terbilang tinggi dibuktikan dengan persentase tingkat kepatuhan
dari tahun 2016 hingga tahun 2018 diatas 88.72%. Kantor KKP Pratama
Kabupaten Bone sebagai Instansi yang berwenang melakukan pemungutan pajak
penghasilan orang pribadi, dalam melaksanakan tugasnya sudah berdasar kepada
peraturan perundang-undangan dalam hal ini Undang-Undang Nomor 36 tahun
2008 tentang pajak penghasilan, dan Kantor KPP Pratama Watampone juga
memberikan penyuluhan kepada masyarakat terkait dengan Pembayaran Pajak
Penghasilan Orang Pribadi, hal ini dilakukan oleh Kantor KPP Pratama
Watampone untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat untuk
membayar pajak penghasilanya.
2. Tindakan KPP Pratama Watampone terhadap wajib pajak yang tidak membayar
pajak akan dilakukan pembinaan, himbauan untuk membayar pajak, sampai
diterbitkan surat tagihan pajak.
3. Adapun kendala yang dihadapi oleh petugas KPP Pratama Watampone yakni,
kurangnya kesadaran masyarakat dalam kewajiban membayar pajak, kurang
pahaman masyarakat terhadap manfaat membayar pajak, kurangnya kepercayaan
masyarak kantor KPP Pratama Watampone terhadap institusi atau aparatur perpajakan,
kurangnya pemahama terkait pembanyaran pajak melalui internet atau online,
Kesadaran dan kepedulian sukarela wajib pajak sulit untuk diwujudkan.
B. Saran
Adapun saran dari peneliti bahwa petugas KPP Pratama Watampone dan
Masyarakat dalam bertindak dan melakukan sesuatu senantiasa harus berpegang atau
bedasarkan pada aturan yang berlaku, masayarakat harus taat dan patuh terhadap
perintah peraturan perundang-undangan termasuk dalam hal membayar pajak
penghasilan orang pribadi, masayarakat harus taat pada aturan dengan cara
melakukan pembayaran pajak yang sudah menjadi kewajibanya, sedangkan petugas
KPP Pratama Watampone selaku Instansi yang berwenang melakukan pemungutan
pajak harus lebih mengkapanyekan peraturan terkait dengan pajak penghasilan agar
semua masyarakat mengetahui terkait dasar hukum dalam membayar pajak, agar
tidak ada lagi masyarakat tidak tahu terkait kewajibanya membayar pajak penghasilan
orang pribadi yang sudah jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan dalam hal
ini Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Petugas KPP Pratama Watampone harus lebih sering lagi melakukan
sosialisasi terkait dengan kepatuhan wajib pajak dalam mebayar pajak agar
masyarakat lebih paham dan mengerti terkait dengan mekanisme pembayarkan pajak
kewajiban dari wajib pajak dan manfaat dari membayar pajak, sehingga tidak ada lagi
masyarakat yang tidak mengetahui hak dan kewajibanya sebagai wajib pajak agar
kepatuhan membayar pajak lebih meningkat dari sebelumnya.
Ketersediaan
| SS20190126 | 126/2019 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
126/2019
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
