Peran Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Bone Dalam Mencegah Terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga Berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
Ariska A/01.15.4097 - Personal Name
Skripsi ini berjudul ” Peran Dinas Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Kabupaten Bone Dalam Mencegah Terjadinya Kekerasan dalam
Rumah Tangga Berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004
Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga”. Tujuan dari penelitian
adalah (1) untuk mengetahui upaya yang ditempuh oleh Peran Dinas Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bone dalam Mencegah Terjadinya
Kekerasan dalam Rumah Tangga Berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga , (2) untuk
mengetahui kendala yang dihadapi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Kabupaten Bone dalam Mencegah Terjadinya Kekerasan dalam
Rumah Tangga.
Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan
berbagai pendekatan yaitu pendekatan yuridis empiris. Adapun sumber data
penelitian ini adalah bahan hukum primer terdiri atas peraturan perundang-undangan,
data yang diperoleh berasal dari Pemerintah Daerah yakni Dinas Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak yaitu Kepala Unit Pelayanan Terpadu P2TP2A
dan Kepala Seksi Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak di
Kabupaten Bone dan sekunder berupa buku-buku teks yang membicarakan suatu
permasalahan hukum, baik jurnal, skripsi, tesis dll. Selanjutnya, teknik pengumpulan
data dilakukan dengan cara wawancara, dan dokumentasi. Lalu, teknik analisis data
dilakukan dengan menggunakan analisis deskriptif kualitatif dengan menggunakan
model sebuah telaah terhadap peran pemerintah daerah khususya dinas pemberdayaan
perempuan dan perlindungan anak kabupaten Bone dalam mencegah kasus
kekerasan dalam rumah tangga.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) upaya yang dilakukan oleh
Pemerintah Daerah yakni Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
dalam mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga yaitu dengan turun
langsung di setiap kecamatan dengan menyampaikan terbentuknya UPT P2TP2A di
Kabupaten Bone, adanya undang-undang yang mengatur tentang kekerasan dalam
rumah tangga serta bentuk-bentuk pelangaran yang terjadi, dan penundaan usia
perkawinan. (2) Kendala yang dihadapi diantaranya, persoalan banyaknya yang tidak
mau melapor dikarenakan takut akan dampak yang akan ditimbulkannya apabila
masalah rumah tangganya sampai di ketahui oleh orang lain, terkhusus pemerintah
Daerah dan belum adanya rumah aman ketika terjadi kekerasan dalam rumah tangga.
A. Kesimpulan
1. Peran Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten
Bone dalam mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga sudah
terlaksana dengan baik meskipun belum optimal. Adapun upaya yang di
lakukan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam
mencegah terjadinya kasus KDRT yaitu dengan melakukan penyebaran
UUPKDRT atau sosialisasi di masyarakat agar masyarakat tahu dan paham
pentingnya mencegah kekerasan yang terjadi dalam lingkup rumah tangga.
Dengan demikian P2TP2A Kabupaten Bone melakukan tahap perlindungan
hukum korban kekerasan dimulai dengan penerimaan layanan pengaduan bagi
korban kekerasan yang melapor di Pelayanan P2TP2A Kabupaten Bone,
selanjutnya akan mengisi formulir pendaftaran, kemudian akan diberikan
konseling sesuai dengan jenis kasusnya. Apabila membutuhkan pemulihan
trauma, maka pihak P2TP2A melakukan kerja sama dengan Dinas Sosial
Kabupaten Bone dalam hal penyedia tenaga ahli psikolog, kemudian
mendampingi korban melakukan visum atau rekam medis di RSUD
Tenriawaru Kabupaten Bone, selanjutnya pada penaganan kasusnya apabila
tidak mampu diselesaikan dengan jalur mediasi antara pihak pelaku dan
korban, maka kasusnya akan dirujuk ke PPA Polres Bone untuk penanganan
lebih lanjut. Akan tetapi meskipun kasus tersebut dirujuk ke PPA Polres
Bone, pihak P2TP2A tetap memeberikan pendampingan dimulai dari
pelaporan, penyidikan, penuntutan, persidangan hingga kasus tersebut selesai.
2. Kendala-kendala yang dihadapi dalam menangani terjadinya kekerasan dalam
rumah tangga adalah masih rendahnya kesadaran dan keberanian korban
KDRT untuk melaporkan kasus yang dialami dalam masalah rumah
tangganya dengan pertimbangan merasa bahwa kasus yang di alami dianggap
sebagai aib rumah tangga dan keluarga besarnya, serta faktor ekonomi juga
menjadi alasan jika nantinya terjadi perceraian akibat pelaporan atas kasus
rumah tangganya. Masyarakat baru benar-benar bertindak jika kekerasan
sudah melahirkan korban, baik/fisik yang parah maupun kematian. Itupun
jika diliput oleh media massa/atau lingkungan. Kendala berikutnya yaitu
kurang tanggapnya lingkungan atau keluarga terdekat untuk merespon apa
yang terjadi, hal ini dapat menjadi tekanan tersendiri bagi korban. Karena bisa
saja korban beranggapan bahwa apa yang dialaminya bukanlah hal yang
penting karena tidak direspon lingkungan. Hal ini akan melemahkan
keyakinan dan keberanian korban untuk melaporkan kasusnya kepada pihak
yang berwajib.
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian, penulis memberikan saran sebagai berikut:
1. Sosialisasi yang dilakukan dengan rentang waktu yang singkat sehingga
tidak efektif, maka pemerintah diharapkan melakukan sosialisasi
mengenai perlindungan hukum atas tindak kekerasan dalam rumah tangga
secara berkala, rutin dan berkelanjutan. Untuk meminimalisir terjadinya
tindak kekerasan dalam rumah tangga.
2. Upaya pemerintah dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak diharapkan untuk mendirikan shelter atau rumah
aman, untuk korban kekerasan perempuan dan anak. Agar lebih mudah
membantu korban kekerasan dalam rumah tangga yang membutuhkan
pemulihan atas trauma dari kasus yang dialaminya.
Perlindungan Anak Kabupaten Bone Dalam Mencegah Terjadinya Kekerasan dalam
Rumah Tangga Berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004
Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga”. Tujuan dari penelitian
adalah (1) untuk mengetahui upaya yang ditempuh oleh Peran Dinas Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bone dalam Mencegah Terjadinya
Kekerasan dalam Rumah Tangga Berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga , (2) untuk
mengetahui kendala yang dihadapi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Kabupaten Bone dalam Mencegah Terjadinya Kekerasan dalam
Rumah Tangga.
Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan
berbagai pendekatan yaitu pendekatan yuridis empiris. Adapun sumber data
penelitian ini adalah bahan hukum primer terdiri atas peraturan perundang-undangan,
data yang diperoleh berasal dari Pemerintah Daerah yakni Dinas Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak yaitu Kepala Unit Pelayanan Terpadu P2TP2A
dan Kepala Seksi Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak di
Kabupaten Bone dan sekunder berupa buku-buku teks yang membicarakan suatu
permasalahan hukum, baik jurnal, skripsi, tesis dll. Selanjutnya, teknik pengumpulan
data dilakukan dengan cara wawancara, dan dokumentasi. Lalu, teknik analisis data
dilakukan dengan menggunakan analisis deskriptif kualitatif dengan menggunakan
model sebuah telaah terhadap peran pemerintah daerah khususya dinas pemberdayaan
perempuan dan perlindungan anak kabupaten Bone dalam mencegah kasus
kekerasan dalam rumah tangga.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) upaya yang dilakukan oleh
Pemerintah Daerah yakni Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
dalam mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga yaitu dengan turun
langsung di setiap kecamatan dengan menyampaikan terbentuknya UPT P2TP2A di
Kabupaten Bone, adanya undang-undang yang mengatur tentang kekerasan dalam
rumah tangga serta bentuk-bentuk pelangaran yang terjadi, dan penundaan usia
perkawinan. (2) Kendala yang dihadapi diantaranya, persoalan banyaknya yang tidak
mau melapor dikarenakan takut akan dampak yang akan ditimbulkannya apabila
masalah rumah tangganya sampai di ketahui oleh orang lain, terkhusus pemerintah
Daerah dan belum adanya rumah aman ketika terjadi kekerasan dalam rumah tangga.
A. Kesimpulan
1. Peran Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten
Bone dalam mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga sudah
terlaksana dengan baik meskipun belum optimal. Adapun upaya yang di
lakukan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam
mencegah terjadinya kasus KDRT yaitu dengan melakukan penyebaran
UUPKDRT atau sosialisasi di masyarakat agar masyarakat tahu dan paham
pentingnya mencegah kekerasan yang terjadi dalam lingkup rumah tangga.
Dengan demikian P2TP2A Kabupaten Bone melakukan tahap perlindungan
hukum korban kekerasan dimulai dengan penerimaan layanan pengaduan bagi
korban kekerasan yang melapor di Pelayanan P2TP2A Kabupaten Bone,
selanjutnya akan mengisi formulir pendaftaran, kemudian akan diberikan
konseling sesuai dengan jenis kasusnya. Apabila membutuhkan pemulihan
trauma, maka pihak P2TP2A melakukan kerja sama dengan Dinas Sosial
Kabupaten Bone dalam hal penyedia tenaga ahli psikolog, kemudian
mendampingi korban melakukan visum atau rekam medis di RSUD
Tenriawaru Kabupaten Bone, selanjutnya pada penaganan kasusnya apabila
tidak mampu diselesaikan dengan jalur mediasi antara pihak pelaku dan
korban, maka kasusnya akan dirujuk ke PPA Polres Bone untuk penanganan
lebih lanjut. Akan tetapi meskipun kasus tersebut dirujuk ke PPA Polres
Bone, pihak P2TP2A tetap memeberikan pendampingan dimulai dari
pelaporan, penyidikan, penuntutan, persidangan hingga kasus tersebut selesai.
2. Kendala-kendala yang dihadapi dalam menangani terjadinya kekerasan dalam
rumah tangga adalah masih rendahnya kesadaran dan keberanian korban
KDRT untuk melaporkan kasus yang dialami dalam masalah rumah
tangganya dengan pertimbangan merasa bahwa kasus yang di alami dianggap
sebagai aib rumah tangga dan keluarga besarnya, serta faktor ekonomi juga
menjadi alasan jika nantinya terjadi perceraian akibat pelaporan atas kasus
rumah tangganya. Masyarakat baru benar-benar bertindak jika kekerasan
sudah melahirkan korban, baik/fisik yang parah maupun kematian. Itupun
jika diliput oleh media massa/atau lingkungan. Kendala berikutnya yaitu
kurang tanggapnya lingkungan atau keluarga terdekat untuk merespon apa
yang terjadi, hal ini dapat menjadi tekanan tersendiri bagi korban. Karena bisa
saja korban beranggapan bahwa apa yang dialaminya bukanlah hal yang
penting karena tidak direspon lingkungan. Hal ini akan melemahkan
keyakinan dan keberanian korban untuk melaporkan kasusnya kepada pihak
yang berwajib.
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian, penulis memberikan saran sebagai berikut:
1. Sosialisasi yang dilakukan dengan rentang waktu yang singkat sehingga
tidak efektif, maka pemerintah diharapkan melakukan sosialisasi
mengenai perlindungan hukum atas tindak kekerasan dalam rumah tangga
secara berkala, rutin dan berkelanjutan. Untuk meminimalisir terjadinya
tindak kekerasan dalam rumah tangga.
2. Upaya pemerintah dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak diharapkan untuk mendirikan shelter atau rumah
aman, untuk korban kekerasan perempuan dan anak. Agar lebih mudah
membantu korban kekerasan dalam rumah tangga yang membutuhkan
pemulihan atas trauma dari kasus yang dialaminya.
Ketersediaan
| SSYA20190355 | 355/2019 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
355/2019
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
