Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Akad Nikah dengan Wali Hakim (Studi Kasus di KUA Ke. Sibulue
Musafirah/ 01.15.1067 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Akad
Nikah dengan Wali Hakim (Studi Kasus di KUA Kec. Sibulue) masalah pokok yang
dibahas dalam skripsi ini yakni mengenai masalah faktor penyebab terjadinya akad
nikah dengan wali hakim di KUA Kec. Sibulue dan pandangan hukum Islam terhadap
akad nikah dengan wali hakim.. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field
reseach) yang ditunjang dengan penelitian pustaka (Library research). Melalui
pendekatan Teologis normatif, yuridis normatif, sosiologis dan historis. Data dalam
penelitian ini diperoleh melalui observasi dan wawancara langsung kepada kepala
kantor urusan agama dan pegawai kantor urusan agama.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya
akad nikah denngan wali hakim dan pandangan hukum Islam terhadap akad nikah
dengan wali hakim. Adapun kegunaan penelitian ini diharapkan dapat memberi
sumbangsi dan kontribusi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan pada umumnya
dan ilmu ke Islaman pada khususnya.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa di Kantor Urusan Agama Kecamatan
Sibulue di tahun 2018 sampai 2019 ada 22 pasangan yang menikah menggunakan
wali hakim dengan faktor penyebab yang berbeda beda. Alasan penggunaan wali
hakim di KUA Kec. Sibulue yaitu wali nasabnya tidak ada (kehabisan wali nasab),
walinya gaib (tidak diketahui keberadaannya), walinya ditempat yang jauh (tidak bisa
memberikan perwaliannya). Dalam hukum Islam penggunaan wali hakim dibolehkan
dengan alasan yang dibenarkan oleh syar’i seperti wali nasabnya tidak ada, tidak
diketahui keberadaannya, berada ditempat yang jauh, ataupun walinya adhal atau
enggan menikahkan. Bahkan wali hakim ini juga digunakan pada masa Rasulullah
sallallahu ‘alaihi wassalllam seperti yang dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan
oleh Ummah Habibah bahwa beliau dinikahkan dengan Rasulullah oleh Raja Najsy
(Raja dari bangsa Habasyah).
A. Simpulan
Setelah peneliti melakukan penelitian terhadap masalah faktir-faktor
penyebab terjadinya akad nikah dengan wali hakim, sebagaimana telah
dikemukakan bab demi bab dari judul yang dibahas dalam skripsi ini dapat ditarik
kesimpulan sebagai berikut:
1. Penggunaan wali hakim di KUA Kecamatan Sibulue dikarenakan
berbagai faktor yaitu:
a. Orang Tuanya / Wali Nasabnya Tidak Ada
b. Walinya Gaib (Tidak di ketahui keberadaannya)
c. Walinya ditempat yang jauh (Tidak bisa memberikan perwaliannya)
Proses pelaksanaan pernikahan dengan wali hakim sama dengan
pernikahan yang menggunakan wali nasab hanya saja dalam hal ini calon
pengantin yang akan menikah menggunakan wali hakim menghadap
langsung ke kepala KUA dan menjelaskan alasan mereka akan menikah
dengan wali hakim.
2. Dalam hukum Islam penggunaan wali hakim dibolehkan dengan alasan
yang dibenarkan oleh syar’i seperti wali nasabnya tidak ada, tidak
diketahui keberadaannya, berada ditempat yang jauh, ataupun walinya
adhal atau enggan menikahkan. Bahkan wali hakim ini juga digunakan
pada masa Rasulullah sallallahu ‘alaihi wassalllam seperti yang
dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ummah Habibah bahwa
beliau dinikahkan dengan Rasulullah oleh Raja Najsy (Raja dari bangsa
Habasyah).
B. Implikasi
1. Proses pelaksanaan pernikahan di KUA Kecamatan Sibulue sebagaimana
yang penulis ketahui telah berjalan dengan baik, namun sebagai saran
yang membangun penulis mengharapkan agar pihak KUA mengharuskan
calon pengantin yang akan menikah menggunakan wali hakim
mengumpul surat pernyataan permohonan wali hakim supaya ada bukti
tertulis yang dimiliki KUA bahwa calon pengnatin tersebut menikah
menggunakan wali hakim dengan berbagai faktor.
2. Penulis juga berharap pihak KUA untuk memberikan penyuluhan tentang
pernikahan kepada masyarakat terkhusus masyarakat Kecamatan Sibulue
agar mereka masyarakat mengetahui dengan jelas dan pasti mengenai
pernikahan yang sesuai dengan ajaran Islam serta menjelaskan ke
masyarakat apa saja alasan yang dibolehkan oleh syaria’at Islam untuk
menggunakan wali hakim.
Nikah dengan Wali Hakim (Studi Kasus di KUA Kec. Sibulue) masalah pokok yang
dibahas dalam skripsi ini yakni mengenai masalah faktor penyebab terjadinya akad
nikah dengan wali hakim di KUA Kec. Sibulue dan pandangan hukum Islam terhadap
akad nikah dengan wali hakim.. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field
reseach) yang ditunjang dengan penelitian pustaka (Library research). Melalui
pendekatan Teologis normatif, yuridis normatif, sosiologis dan historis. Data dalam
penelitian ini diperoleh melalui observasi dan wawancara langsung kepada kepala
kantor urusan agama dan pegawai kantor urusan agama.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya
akad nikah denngan wali hakim dan pandangan hukum Islam terhadap akad nikah
dengan wali hakim. Adapun kegunaan penelitian ini diharapkan dapat memberi
sumbangsi dan kontribusi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan pada umumnya
dan ilmu ke Islaman pada khususnya.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa di Kantor Urusan Agama Kecamatan
Sibulue di tahun 2018 sampai 2019 ada 22 pasangan yang menikah menggunakan
wali hakim dengan faktor penyebab yang berbeda beda. Alasan penggunaan wali
hakim di KUA Kec. Sibulue yaitu wali nasabnya tidak ada (kehabisan wali nasab),
walinya gaib (tidak diketahui keberadaannya), walinya ditempat yang jauh (tidak bisa
memberikan perwaliannya). Dalam hukum Islam penggunaan wali hakim dibolehkan
dengan alasan yang dibenarkan oleh syar’i seperti wali nasabnya tidak ada, tidak
diketahui keberadaannya, berada ditempat yang jauh, ataupun walinya adhal atau
enggan menikahkan. Bahkan wali hakim ini juga digunakan pada masa Rasulullah
sallallahu ‘alaihi wassalllam seperti yang dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan
oleh Ummah Habibah bahwa beliau dinikahkan dengan Rasulullah oleh Raja Najsy
(Raja dari bangsa Habasyah).
A. Simpulan
Setelah peneliti melakukan penelitian terhadap masalah faktir-faktor
penyebab terjadinya akad nikah dengan wali hakim, sebagaimana telah
dikemukakan bab demi bab dari judul yang dibahas dalam skripsi ini dapat ditarik
kesimpulan sebagai berikut:
1. Penggunaan wali hakim di KUA Kecamatan Sibulue dikarenakan
berbagai faktor yaitu:
a. Orang Tuanya / Wali Nasabnya Tidak Ada
b. Walinya Gaib (Tidak di ketahui keberadaannya)
c. Walinya ditempat yang jauh (Tidak bisa memberikan perwaliannya)
Proses pelaksanaan pernikahan dengan wali hakim sama dengan
pernikahan yang menggunakan wali nasab hanya saja dalam hal ini calon
pengantin yang akan menikah menggunakan wali hakim menghadap
langsung ke kepala KUA dan menjelaskan alasan mereka akan menikah
dengan wali hakim.
2. Dalam hukum Islam penggunaan wali hakim dibolehkan dengan alasan
yang dibenarkan oleh syar’i seperti wali nasabnya tidak ada, tidak
diketahui keberadaannya, berada ditempat yang jauh, ataupun walinya
adhal atau enggan menikahkan. Bahkan wali hakim ini juga digunakan
pada masa Rasulullah sallallahu ‘alaihi wassalllam seperti yang
dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ummah Habibah bahwa
beliau dinikahkan dengan Rasulullah oleh Raja Najsy (Raja dari bangsa
Habasyah).
B. Implikasi
1. Proses pelaksanaan pernikahan di KUA Kecamatan Sibulue sebagaimana
yang penulis ketahui telah berjalan dengan baik, namun sebagai saran
yang membangun penulis mengharapkan agar pihak KUA mengharuskan
calon pengantin yang akan menikah menggunakan wali hakim
mengumpul surat pernyataan permohonan wali hakim supaya ada bukti
tertulis yang dimiliki KUA bahwa calon pengnatin tersebut menikah
menggunakan wali hakim dengan berbagai faktor.
2. Penulis juga berharap pihak KUA untuk memberikan penyuluhan tentang
pernikahan kepada masyarakat terkhusus masyarakat Kecamatan Sibulue
agar mereka masyarakat mengetahui dengan jelas dan pasti mengenai
pernikahan yang sesuai dengan ajaran Islam serta menjelaskan ke
masyarakat apa saja alasan yang dibolehkan oleh syaria’at Islam untuk
menggunakan wali hakim.
Ketersediaan
| SS20190149 | 149/2019 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
149/2019
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
