Fenomena Pelakor Tehadap Keharmonisan Rumah Tangga Ditinjau Dari Hukum Islam (Studi Kasus Kecamatan Libureng
Hardiyanti.01.15.1061 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Fenomena Pelakor Tehadap Keharmonisan
Rumah Tangga Ditinjau Dari Hukum Islam (Studi Kasus Kecamatan Libureng).
Pokok permasalahannya adalah apa penyebab seseorang mejadi pelakor dan dampak
keberadaan pelakor dalam keharmonisan rumah tangga serta bagaimana hukum Islam
memandang keberadaan pelakor. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan Field
Research) dengan tiga pendekatan yakni; pendekatan teologis normatif, sosiologi dan
pendekatan psikologi. Data dalam penelitian ini diperoleh melalui observasi dan
wawancara secara langsung kepada masyarakat tertentu, yakni: Masyarakat
Kecamatan libureng yang berkaitan dengan penelitian ini yakni perempuan yang
merebut suami orang lain (pelakor), istri yang direbut suaminya oleh perempuan lain
(yang dilakor) dan masyarakat yang menjadi orang terdekat pelakor dan yang dilakor
di Kecamatan Libureng.
Penelitian ini bertujuan mengetahui penyebab dan dampak keberadaan
pelakor dalam rumah tangga dan tinjauan hukum Islam terhadap pelakor yang
merebut suami orang lain. Adapun kegunaan penelitian ini diharapkan dapat memberi
sumbangsi dan kontribusi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan pada umumnya
dan ilmu keislaman pada khususnya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab seseorang menjadi pelakor,
yaitu adanya rasa cinta dan nyaman pelakor biasanya memiliki perasaan cinta yang
tidak pada tempatnya karena ada hati lain yang terluka, kedua rasa dendam pelakor
juga manusia rasa sakit hatinya saat ia pernah dilukai oleh orang lain karena alasan
cinta membuat wanita itu memiliki rasa dendam, selanjutnya harta juga dianggap
sebagai alasan utama seseorang menjadi pelakor. Dampak keberadaan pelakor dalam
keharmonisan rumah tangga yaitu timbulnya konflik dalam rumah tangga, psikologis
istri, psikologis anak dan perceraian. Dalam hukum Islam pelakor pada dasarnya
haram jika merebut suami orang dengan tujuan merusak rumah tangga supaya bisa
menikah dengan orang tersebut. Maka dapat dikatakan bahwa perempuan yang
merusak hubungan suami dengan istrinya maka ia berdosa.
A. Simpulan
Berdasarkan pokok masalah dan sub-sub masalah yang diteliti dalam tulisan
ini, maka dirumuskan simpulan sebagai berikut:
1. Penyebab seseorang menjadi pelakor, yaitu pertama, adanya rasa cinta
dan nyaman pelakor biasanya memilik perasaan cinta yang tidak pada
tempatnya karena ada hati lain yang terluka. Perasaan cinta adalah hak
setiap orang tetapi bukan berarti harus menyakiti perasaan orang lain
apalagi sesama wanita., kedua rasa dendam Pelakor juga manusia rasa
sakit hatinya saat ia pernah dilukai oleh orang lain karena alasan cinta
membuat wanita itu memiliki rasa dendam. Membalaskan rasa sakitnya
dengan sakit yang mesti diterima orang lain ia tidak bisa memaafkan
masa lalunya dan memiliki kesulitan dalam mengikhlaskan., ketiga harta.
Dampak keberadaan pelakor dalam keharmonisan rumah tangga yaitu
timbulnya konflik dalam rumah tangga, psikologis istri, psikologis anak
dan perceraian.
2. Tinjauan hukum Islam terhadap pelakor pada dasarnya haram jika
merebut suami orang dengan tujuan merusak rumah tangga supaya bisa
menikah dengan orang tersebut seperti yang dijelaskan dalam hadis dari
Hadis Riwayat Ahmad yang menjelaskan bahwa “Dan barang siapa
merusak (hubungan) seorang wanita dari suaminya, maka ia bukanlah
bagian dari kami”. Maka dapat dikatakan bahwa perempuan yang
merusak hubungan suami dengan istrinya maka ia berdosa.
B. Implikasi
Berdasarkan uraian diatas maka penulis menyarankan sebagai berikut:
1. Bagi pemerintah Kecamatan Libureng bidang sosial dan hubungan
masyarakat agar melakukan pendekatan terhadap masyarakat dan
mengedukasi mereka tentang bagaimana membina keluarga bahagia, dan
mensosialisasikan bahwa perbuatan perselingkuhan dan pelakor atau pebinor
akan merugikan masing-masing pelaku.
2. Bagi pelakor bahwa tindakan mereka adalah salah bahkan bisa dijerat
hukuman kekerasaa dalam rumah tangga karena jalan yang dia lakukan tidak
baik yaitu merbut suami sah dari orang lain. Selain merugikan pada dirinya
sendiri hal yang ia lakukan sangatlah merugikan orang lain, misal: sang istri
sah dan putra putri dari suami yang telah direbut pelakor.
Rumah Tangga Ditinjau Dari Hukum Islam (Studi Kasus Kecamatan Libureng).
Pokok permasalahannya adalah apa penyebab seseorang mejadi pelakor dan dampak
keberadaan pelakor dalam keharmonisan rumah tangga serta bagaimana hukum Islam
memandang keberadaan pelakor. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan Field
Research) dengan tiga pendekatan yakni; pendekatan teologis normatif, sosiologi dan
pendekatan psikologi. Data dalam penelitian ini diperoleh melalui observasi dan
wawancara secara langsung kepada masyarakat tertentu, yakni: Masyarakat
Kecamatan libureng yang berkaitan dengan penelitian ini yakni perempuan yang
merebut suami orang lain (pelakor), istri yang direbut suaminya oleh perempuan lain
(yang dilakor) dan masyarakat yang menjadi orang terdekat pelakor dan yang dilakor
di Kecamatan Libureng.
Penelitian ini bertujuan mengetahui penyebab dan dampak keberadaan
pelakor dalam rumah tangga dan tinjauan hukum Islam terhadap pelakor yang
merebut suami orang lain. Adapun kegunaan penelitian ini diharapkan dapat memberi
sumbangsi dan kontribusi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan pada umumnya
dan ilmu keislaman pada khususnya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab seseorang menjadi pelakor,
yaitu adanya rasa cinta dan nyaman pelakor biasanya memiliki perasaan cinta yang
tidak pada tempatnya karena ada hati lain yang terluka, kedua rasa dendam pelakor
juga manusia rasa sakit hatinya saat ia pernah dilukai oleh orang lain karena alasan
cinta membuat wanita itu memiliki rasa dendam, selanjutnya harta juga dianggap
sebagai alasan utama seseorang menjadi pelakor. Dampak keberadaan pelakor dalam
keharmonisan rumah tangga yaitu timbulnya konflik dalam rumah tangga, psikologis
istri, psikologis anak dan perceraian. Dalam hukum Islam pelakor pada dasarnya
haram jika merebut suami orang dengan tujuan merusak rumah tangga supaya bisa
menikah dengan orang tersebut. Maka dapat dikatakan bahwa perempuan yang
merusak hubungan suami dengan istrinya maka ia berdosa.
A. Simpulan
Berdasarkan pokok masalah dan sub-sub masalah yang diteliti dalam tulisan
ini, maka dirumuskan simpulan sebagai berikut:
1. Penyebab seseorang menjadi pelakor, yaitu pertama, adanya rasa cinta
dan nyaman pelakor biasanya memilik perasaan cinta yang tidak pada
tempatnya karena ada hati lain yang terluka. Perasaan cinta adalah hak
setiap orang tetapi bukan berarti harus menyakiti perasaan orang lain
apalagi sesama wanita., kedua rasa dendam Pelakor juga manusia rasa
sakit hatinya saat ia pernah dilukai oleh orang lain karena alasan cinta
membuat wanita itu memiliki rasa dendam. Membalaskan rasa sakitnya
dengan sakit yang mesti diterima orang lain ia tidak bisa memaafkan
masa lalunya dan memiliki kesulitan dalam mengikhlaskan., ketiga harta.
Dampak keberadaan pelakor dalam keharmonisan rumah tangga yaitu
timbulnya konflik dalam rumah tangga, psikologis istri, psikologis anak
dan perceraian.
2. Tinjauan hukum Islam terhadap pelakor pada dasarnya haram jika
merebut suami orang dengan tujuan merusak rumah tangga supaya bisa
menikah dengan orang tersebut seperti yang dijelaskan dalam hadis dari
Hadis Riwayat Ahmad yang menjelaskan bahwa “Dan barang siapa
merusak (hubungan) seorang wanita dari suaminya, maka ia bukanlah
bagian dari kami”. Maka dapat dikatakan bahwa perempuan yang
merusak hubungan suami dengan istrinya maka ia berdosa.
B. Implikasi
Berdasarkan uraian diatas maka penulis menyarankan sebagai berikut:
1. Bagi pemerintah Kecamatan Libureng bidang sosial dan hubungan
masyarakat agar melakukan pendekatan terhadap masyarakat dan
mengedukasi mereka tentang bagaimana membina keluarga bahagia, dan
mensosialisasikan bahwa perbuatan perselingkuhan dan pelakor atau pebinor
akan merugikan masing-masing pelaku.
2. Bagi pelakor bahwa tindakan mereka adalah salah bahkan bisa dijerat
hukuman kekerasaa dalam rumah tangga karena jalan yang dia lakukan tidak
baik yaitu merbut suami sah dari orang lain. Selain merugikan pada dirinya
sendiri hal yang ia lakukan sangatlah merugikan orang lain, misal: sang istri
sah dan putra putri dari suami yang telah direbut pelakor.
Ketersediaan
| SS20190150 | 150/2019 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
150/2019
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Tarbiyahh
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
