Pandangan Hukum Islam terhadap Tradisi Berdiam Diri selama 40 Hari Pasca Haji Kaitannya dengan Haji Mabrur (Studi di Desa Melle Kec. Palakka Kab. Bone)
Wina Astarina/01.15.1080 - Personal Name
Skripsi ini membahas mengenai Pandangan Hukum Islam terhadap Tradisi
Berdiam Diri selama 40 Hari Pasca Haji Kaitannya dengan Haji Mabrur (Studi di
Desa Melle Kec. Palakka Kab. Bone). Pokok permasalahannya adalah apa dampak
pelaksanaan tradisi berdiam diri selama 40 hari pasca haji menurut masyarakat di
Desa Melle Kec. Palakka dan bagaimana kaitan antara tradisi berdiam diri selama 40
hari pasca haji dengan haji mabrur di Desa Melle Kec. Palakka serta bagaimana
pandangan hukum Islam terhadap tradisi berdiam diri selama 40 hari pasca haji di
Desa Melle Kec. Palakka. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang
menggunakan metode dengan tiga pendekatan yakni; pendekatan Teologis Normatif,
Sosiologis dan Empiris. Data dalam penelitian ini diperoleh dari hasil wawancara
dengan tokoh masyarakat dan tokoh agama serta masyarakat yang terlibat langsung
dalam pelaksanaan berdiam diri selama 40 hari pasca haji. Penelitian ini bertujuan
untuk mengetahui dampak pelaksanaan tradisi berdiam diri selama 40 hari pasca haji
menurut masyarakat di Desa Melle Kec. Palakka dan kaitan antara tradisi berdiam
diri selama 40 hari pasca haji dengan haji mabrur di Desa Melle Kec. Palakka serta
pandangan hukum Islam terhadap tradisi berdiam diri selama 40 hari pasca haji di
Desa Melle Kec. Palakka.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan tradisi berdiam diri selama
40 hari pasca haji oleh masyarakat di Desa Melle Kec. Palakka memiliki dampak
yang baik terhadap diri pribadi haji baru yaitu adanya perasaan yang tentram, damai
dan tidak mudah gelisah, senantiasa introspeksi diri serta lebih berhati-hati dalam
bertingkah laku dan lebih mengontrol hawa nafsunya agar tidak melakukan perbuatan
yang kurang baik. Tradisi berdiam diri selama 40 hari pasca haji dilakukan agar dapat
meminimalisasi perbuatan maksiat kepada Allah dan sesama manusia, serta
memperbanyak melakukan hal-hal positif, dengan hal ini predikat haji mabrur akan
terjaga, dalam pandangan hukum Islam mengenai tradisi berdiam diri selama 40 hari
pasca haji boleh dilakukan sepanjang tidak menyalahi syariat Islam dan dilihat dari
pelaksanaannya tidak ada penyimpangan yang dilakukan. Suatu tradisi kalau hanya
dijadikan sebagai kebiasaan semata artinya dibalik itu tidak ada keyakinan bahwa itu
mesti dilakukan maka boleh dipertahankan tetapi kalau diyakini bahwa itu adalah
sesuatu yang harus mesti dilakukan maka tradisi itu tidak benar olehnya untuk
dipertahankan, dalam hal ini masyarakat di Desa Melle menganggap bahwa tradisi ini
tidak ada keharusan untuk dilakukan bagi setiap orang yang pulang dari haji
tergantung dari kondisi individunya sendiri.
A. Simpulan
Berdasarkan data hasil penelitian dan analisis terhadap rumusan masalah pada
bab terdahulu, maka ditarik simpulan sebagai berikut:
1. Tradisi berdiam diri selama 40 hari pasca haji dilaksanakan oleh masyarakat
di Desa Melle Kec. Palakka karena adanya nilai-nilai kebaikan serta manfaat
yang pada akhirnya memberikan dampak positif terhadap jamaah haji yang
baru saja melaksanakan ibadah haji dan juga masyarakat sekitar. Adapun
dampak tradisi berdiam diri selama 40 hari pasca haji menurut pandangan
masyarakat di Desa Melle secara garis besarnya dapat disimpulkan dengan
melakukan tradisi tersebut menghadirkan perasaan yang tentram, damai dan
tidak mudah gelisah, senantiasa introspeksi diri serta lebih berhati-hati dalam
bertingkah laku dan lebih mengontrol hawa nafsunya agar tidak melakukan
perbuatan yang kurang baik.
2. Tradisi berdiam diri selama 40 hari pasca haji oleh masyarakat di Desa Melle
Kec. Palakka dilakukan agar dapat meminimalisasi perbuatan maksiat kepada
Allah dan sesama manusia, serta memperbanyak melakukan hal-hal positif,
dengan hal ini predikat haji mabrur akan terjaga.
3. Tradisi berdiam diri selama 40 hari pasca haji menurut hukum Islam boleh
dipertahankan sepanjang tidak menyalahi syariat Islam dan dilihat dari
pelaksanaannya tidak ada penyimpangan yang dilakukan. Suatu tradisi kalau
hanya dijadikan sebagai kebiasaan semata artinya dibalik itu tidak ada
keyakinan bahwa itu mesti dilakukan maka boleh dipertahankan tetapi kalau
diyakini bahwa itu adalah sesuatu yang harus mesti dilakukan maka tradisi itu
tidak benar olehnya untuk dipertahankan, dalam hal ini masyarakat di Desa
Melle menganggap bahwa tradisi ini tidak ada keharusan untuk dilakukan bagi
setiap orang yang pulang dari haji tergantung dari kondisi individunya sendiri.
B. Implikasi
1. Diharapkan kepada masyarakat di Desa Melle Kec. Palakka dalam melakukan
suatu tradisi harus diketahui terlebih dahulu dasar hukumnya sehingga tradisi
yang dilakukan layak dipertahankan ketika tidak bertentangan dengan hukum
Islam serta dapat diwariskan ke generasi muda yang akan datang. Akan tetapi,
kalau bertentangan dengan hukum Islam seharusnya dihindari.
2. Peran penting generasi muda sebagai penerus pembangunan dan
pengembangan bangsa agar kiranya mengkaji lebih mendalam untuk
mengetahui tujuan, hukum dan alasan dari pelaksanaan tradisi berdiam diri
selama 40 hari pasca haji yang ada di daerahnya agar masyarakat tidak asal
mengikuti tradisi tersebut dan mempunyai argumen yang kuat tentang tradisi
yang masih dijalankan tersebut.
3. Diharapkan kepada tokoh Agama, tokoh Masyarakat untuk selalu memberikan
pemahaman masyarakat perihal tentang bagaimana menjalani hidup sesuai
dengan tuntunan Rasulullah dan juga tidak mempersekutukan Allah.
Berdiam Diri selama 40 Hari Pasca Haji Kaitannya dengan Haji Mabrur (Studi di
Desa Melle Kec. Palakka Kab. Bone). Pokok permasalahannya adalah apa dampak
pelaksanaan tradisi berdiam diri selama 40 hari pasca haji menurut masyarakat di
Desa Melle Kec. Palakka dan bagaimana kaitan antara tradisi berdiam diri selama 40
hari pasca haji dengan haji mabrur di Desa Melle Kec. Palakka serta bagaimana
pandangan hukum Islam terhadap tradisi berdiam diri selama 40 hari pasca haji di
Desa Melle Kec. Palakka. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang
menggunakan metode dengan tiga pendekatan yakni; pendekatan Teologis Normatif,
Sosiologis dan Empiris. Data dalam penelitian ini diperoleh dari hasil wawancara
dengan tokoh masyarakat dan tokoh agama serta masyarakat yang terlibat langsung
dalam pelaksanaan berdiam diri selama 40 hari pasca haji. Penelitian ini bertujuan
untuk mengetahui dampak pelaksanaan tradisi berdiam diri selama 40 hari pasca haji
menurut masyarakat di Desa Melle Kec. Palakka dan kaitan antara tradisi berdiam
diri selama 40 hari pasca haji dengan haji mabrur di Desa Melle Kec. Palakka serta
pandangan hukum Islam terhadap tradisi berdiam diri selama 40 hari pasca haji di
Desa Melle Kec. Palakka.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan tradisi berdiam diri selama
40 hari pasca haji oleh masyarakat di Desa Melle Kec. Palakka memiliki dampak
yang baik terhadap diri pribadi haji baru yaitu adanya perasaan yang tentram, damai
dan tidak mudah gelisah, senantiasa introspeksi diri serta lebih berhati-hati dalam
bertingkah laku dan lebih mengontrol hawa nafsunya agar tidak melakukan perbuatan
yang kurang baik. Tradisi berdiam diri selama 40 hari pasca haji dilakukan agar dapat
meminimalisasi perbuatan maksiat kepada Allah dan sesama manusia, serta
memperbanyak melakukan hal-hal positif, dengan hal ini predikat haji mabrur akan
terjaga, dalam pandangan hukum Islam mengenai tradisi berdiam diri selama 40 hari
pasca haji boleh dilakukan sepanjang tidak menyalahi syariat Islam dan dilihat dari
pelaksanaannya tidak ada penyimpangan yang dilakukan. Suatu tradisi kalau hanya
dijadikan sebagai kebiasaan semata artinya dibalik itu tidak ada keyakinan bahwa itu
mesti dilakukan maka boleh dipertahankan tetapi kalau diyakini bahwa itu adalah
sesuatu yang harus mesti dilakukan maka tradisi itu tidak benar olehnya untuk
dipertahankan, dalam hal ini masyarakat di Desa Melle menganggap bahwa tradisi ini
tidak ada keharusan untuk dilakukan bagi setiap orang yang pulang dari haji
tergantung dari kondisi individunya sendiri.
A. Simpulan
Berdasarkan data hasil penelitian dan analisis terhadap rumusan masalah pada
bab terdahulu, maka ditarik simpulan sebagai berikut:
1. Tradisi berdiam diri selama 40 hari pasca haji dilaksanakan oleh masyarakat
di Desa Melle Kec. Palakka karena adanya nilai-nilai kebaikan serta manfaat
yang pada akhirnya memberikan dampak positif terhadap jamaah haji yang
baru saja melaksanakan ibadah haji dan juga masyarakat sekitar. Adapun
dampak tradisi berdiam diri selama 40 hari pasca haji menurut pandangan
masyarakat di Desa Melle secara garis besarnya dapat disimpulkan dengan
melakukan tradisi tersebut menghadirkan perasaan yang tentram, damai dan
tidak mudah gelisah, senantiasa introspeksi diri serta lebih berhati-hati dalam
bertingkah laku dan lebih mengontrol hawa nafsunya agar tidak melakukan
perbuatan yang kurang baik.
2. Tradisi berdiam diri selama 40 hari pasca haji oleh masyarakat di Desa Melle
Kec. Palakka dilakukan agar dapat meminimalisasi perbuatan maksiat kepada
Allah dan sesama manusia, serta memperbanyak melakukan hal-hal positif,
dengan hal ini predikat haji mabrur akan terjaga.
3. Tradisi berdiam diri selama 40 hari pasca haji menurut hukum Islam boleh
dipertahankan sepanjang tidak menyalahi syariat Islam dan dilihat dari
pelaksanaannya tidak ada penyimpangan yang dilakukan. Suatu tradisi kalau
hanya dijadikan sebagai kebiasaan semata artinya dibalik itu tidak ada
keyakinan bahwa itu mesti dilakukan maka boleh dipertahankan tetapi kalau
diyakini bahwa itu adalah sesuatu yang harus mesti dilakukan maka tradisi itu
tidak benar olehnya untuk dipertahankan, dalam hal ini masyarakat di Desa
Melle menganggap bahwa tradisi ini tidak ada keharusan untuk dilakukan bagi
setiap orang yang pulang dari haji tergantung dari kondisi individunya sendiri.
B. Implikasi
1. Diharapkan kepada masyarakat di Desa Melle Kec. Palakka dalam melakukan
suatu tradisi harus diketahui terlebih dahulu dasar hukumnya sehingga tradisi
yang dilakukan layak dipertahankan ketika tidak bertentangan dengan hukum
Islam serta dapat diwariskan ke generasi muda yang akan datang. Akan tetapi,
kalau bertentangan dengan hukum Islam seharusnya dihindari.
2. Peran penting generasi muda sebagai penerus pembangunan dan
pengembangan bangsa agar kiranya mengkaji lebih mendalam untuk
mengetahui tujuan, hukum dan alasan dari pelaksanaan tradisi berdiam diri
selama 40 hari pasca haji yang ada di daerahnya agar masyarakat tidak asal
mengikuti tradisi tersebut dan mempunyai argumen yang kuat tentang tradisi
yang masih dijalankan tersebut.
3. Diharapkan kepada tokoh Agama, tokoh Masyarakat untuk selalu memberikan
pemahaman masyarakat perihal tentang bagaimana menjalani hidup sesuai
dengan tuntunan Rasulullah dan juga tidak mempersekutukan Allah.
Ketersediaan
| SSYA20190215 | 215/2019 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
215/2019
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 215/2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
