Penerapan Akad Bagi Hasil Dengan Menggunakan Sistem Konsinyasi (Titip Jual) (Studi Pada Home Industri Roti Bogarasa di Kabupaten Bone
Ika Yustika/01.15.3150 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Penerapan Akad Bagi Hasil dengan
Menggunakan Sistem Konsinyasi (Titip Jual) yang diterapkan pada usaha Roti
Bogarasa yang ada di Kabupaten Bone. Pokok permasalahannya adalah bagaimana
akad antara pemilik usaha dan agen jika menggunakan sistem konsinyasi (titip jual)
dan bagaimana penerapan akad bagi hasil antara pemilik usaha dan agen dengan
sistem konsinyasi (titip jual).
Penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan
kualitatif. Subjek dalam penelitian ini adalah pemilik usaha Roti Bogarasa di
Kabupaten Bone yang menerapkan sistem penjualan konsinyasi (titip jual).
Sedangkan objek dalam penelitian ini adalah bagi hasil dengan menggunakan sistem
konsinyasi pada usaha Roti Bogarasa. Tehnik pengumpulan data yang digunakan
adalah wawancara dan dokumentasi. Adapun data dari penelitian ini terdiri dari data
primer dan data sekunder.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa akad yang digunakan dalam sistem
konsinyasi (titip jual) yaitu sudah sesuai dengan rukun dan syarat akad. Yang dimana
rukun akad diantaranya yaitu (a) Subjek akad, (b) Objek akad, (c) Tujuan akad, (d)
Shighat (Ijab dan Kabul), dan syarat akad yaitu (a) Baliq dan Aqil (berakal), (b)
Barang yang suci dan jelas, bisa dimanfaatkan, bisa diserahkan, (c) Syarat
berlakunya akad dan syarat sahnya akad. Kemudian penerapan akad antara pemilik
usaha dengan agen penjual berupa bagi hasil kerjasama yaitu upah (pee) dan sudah
sesuai dengan pembagian keuntungan 80:20. Hasil dari 80% tersebut untuk pemilik
usaha/produk dan untuk 20% diberikan kepada agen penjual.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasannya, maka dapat ditarik
kesimpulan sebagai berikut:
1. Akad/perjanjian antara pemilik usaha dan agen dengan menggunakan sistem
konsinyasi (titip jual) yaitu sudah sesuai dengan rukun dan syarat akad. Yang
dimana rukun akad diantaranya yaitu (a) Subjek akad, dalam hal ini pemilik
produk usaha Roti Bogarasa menyerahkan produknya ke agen penjual dan
pemilik produk juga memiliki hak dan kewenangan terhadap produk tersebut.
(b) Objek akad, yaitu berupa produk roti yang dititipkan di agen penjual, yang
sifatnya jelas dan dikenali. (c) Tujuan akad yaitu agar tidak menimbulkan
kesalahpahaman antara pemilik produk dan agen penjual dikemudian hari. (d)
Shighat (Ijab dan Kabul) dalam hal ini dilakukan dengan dengan lisan (ucapan)
antara pemilik produk dan agen penjual.
2. Penerapan akad antara pemilik usaha dan agen dengan sistem konsinyasi pada
home industri Roti Bogarasa di Kabupaten Bone yaitu menerapkan akad bagi
hasil berupa upah (pee) antara pemilik usaha dan agen penjual dengan sistem
konsinyasi, yang dimana pembagian hasilnya dibagi sebanyak 80:20. Hasil dari
80% tersebut untuk pemilik usaha/produk dan untuk 20% diberikan kepada agen
penjual. Dalam hal pembagian keutungan harus sesuai dengan kesepakatan awal
antara pemilik usaha/produk dan agen penjual. Akan tetapi pembagian
keutungan sudah dapat diambil jika produk sudah terjual. Dan jika produk yang
sudah tidak layak konsumsi akan digantikan dengan produk baru.
B. Implikasi
1. Pada saat melakukan kerja sama dalam hal penitipan barang antara pihak
pemilik produk dan agen penjual merupakan kerja sama yang
diperbolehkan dalam Islam, akan tetapi harus sesuai dengan rukun dan
syarat perjanjian.
2. Pada penelitian ini diharapkan peneliti dapat memberikan tambahan
pengetahuan, khususnya bagi pemilik produk yang ingin melakukan kerja
sama dengan beberapa agen penjual.
Menggunakan Sistem Konsinyasi (Titip Jual) yang diterapkan pada usaha Roti
Bogarasa yang ada di Kabupaten Bone. Pokok permasalahannya adalah bagaimana
akad antara pemilik usaha dan agen jika menggunakan sistem konsinyasi (titip jual)
dan bagaimana penerapan akad bagi hasil antara pemilik usaha dan agen dengan
sistem konsinyasi (titip jual).
Penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan
kualitatif. Subjek dalam penelitian ini adalah pemilik usaha Roti Bogarasa di
Kabupaten Bone yang menerapkan sistem penjualan konsinyasi (titip jual).
Sedangkan objek dalam penelitian ini adalah bagi hasil dengan menggunakan sistem
konsinyasi pada usaha Roti Bogarasa. Tehnik pengumpulan data yang digunakan
adalah wawancara dan dokumentasi. Adapun data dari penelitian ini terdiri dari data
primer dan data sekunder.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa akad yang digunakan dalam sistem
konsinyasi (titip jual) yaitu sudah sesuai dengan rukun dan syarat akad. Yang dimana
rukun akad diantaranya yaitu (a) Subjek akad, (b) Objek akad, (c) Tujuan akad, (d)
Shighat (Ijab dan Kabul), dan syarat akad yaitu (a) Baliq dan Aqil (berakal), (b)
Barang yang suci dan jelas, bisa dimanfaatkan, bisa diserahkan, (c) Syarat
berlakunya akad dan syarat sahnya akad. Kemudian penerapan akad antara pemilik
usaha dengan agen penjual berupa bagi hasil kerjasama yaitu upah (pee) dan sudah
sesuai dengan pembagian keuntungan 80:20. Hasil dari 80% tersebut untuk pemilik
usaha/produk dan untuk 20% diberikan kepada agen penjual.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasannya, maka dapat ditarik
kesimpulan sebagai berikut:
1. Akad/perjanjian antara pemilik usaha dan agen dengan menggunakan sistem
konsinyasi (titip jual) yaitu sudah sesuai dengan rukun dan syarat akad. Yang
dimana rukun akad diantaranya yaitu (a) Subjek akad, dalam hal ini pemilik
produk usaha Roti Bogarasa menyerahkan produknya ke agen penjual dan
pemilik produk juga memiliki hak dan kewenangan terhadap produk tersebut.
(b) Objek akad, yaitu berupa produk roti yang dititipkan di agen penjual, yang
sifatnya jelas dan dikenali. (c) Tujuan akad yaitu agar tidak menimbulkan
kesalahpahaman antara pemilik produk dan agen penjual dikemudian hari. (d)
Shighat (Ijab dan Kabul) dalam hal ini dilakukan dengan dengan lisan (ucapan)
antara pemilik produk dan agen penjual.
2. Penerapan akad antara pemilik usaha dan agen dengan sistem konsinyasi pada
home industri Roti Bogarasa di Kabupaten Bone yaitu menerapkan akad bagi
hasil berupa upah (pee) antara pemilik usaha dan agen penjual dengan sistem
konsinyasi, yang dimana pembagian hasilnya dibagi sebanyak 80:20. Hasil dari
80% tersebut untuk pemilik usaha/produk dan untuk 20% diberikan kepada agen
penjual. Dalam hal pembagian keutungan harus sesuai dengan kesepakatan awal
antara pemilik usaha/produk dan agen penjual. Akan tetapi pembagian
keutungan sudah dapat diambil jika produk sudah terjual. Dan jika produk yang
sudah tidak layak konsumsi akan digantikan dengan produk baru.
B. Implikasi
1. Pada saat melakukan kerja sama dalam hal penitipan barang antara pihak
pemilik produk dan agen penjual merupakan kerja sama yang
diperbolehkan dalam Islam, akan tetapi harus sesuai dengan rukun dan
syarat perjanjian.
2. Pada penelitian ini diharapkan peneliti dapat memberikan tambahan
pengetahuan, khususnya bagi pemilik produk yang ingin melakukan kerja
sama dengan beberapa agen penjual.
Ketersediaan
| SFEBI20190187 | 187/2019 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
187/2019
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
