Standar Upah Menurut Ibnu Taimiyah Yang Relevan Dengan Pengupahan Buruh Di Cv.Bumi Sharul Grasilaria
Haslinda/01.15/3184 - Personal Name
Skripsi ini membahas mengenai Standar Upah Menurut Ibnu Taimiyah
Yang Relevan Dengan Pengupahan Buruh di Cv. Bumi Sharul Grasilaria yang ada
di Kampung culili Kelurahan Polewali kabupaten Bone. Pokok permasalahannya
adalah Bagaimana Standar Upah di CV. Bumi sharul Grasilaria dan Bagaimana
pengupahan Buruh pada CV. Bumi Sharul Grasilaria.
Hasil pada penelitian ini menunjukkan bahwa Cv. Bumi Sharul Grasilaria
ini menggunakan upah lamanya waktu, upah sistem hasil serta upah sistem harian
dalam pemberian upah tenaga kerja. Dimana upah lamanya waktu diterapkan pada
tenaga kerja yang bekerja pada bidang penjemuran Rumput Laut dan pres, dimana
upah diterapkan berdasarkan jam kerja yang digunakan tenaga kerja dalam proses
penjemuran di usaha Cv. Bumi Sharul Grasilaria. Sedangakan upah sistem hasil
(output) dikombinasikan dengan upah sistem harian yang diterapkan pada tenaga
kerja yang bekerja pada bidang penjemuran. Dimana tenaga kerja diberi upah
berdasarkna banyaknya hasil produksi dengan jumlah jam yang ditentukan
dikalikan dengan jumlah upah yang ditetapkan oleh pemilik usaha H.Ashar.
Sitem penerapan pada Cv. Bumi Sharul Grasilaria tersebut sudah sesuai
dengan yang dianjurkan oleh Al-Qur’an yaitu pemilik perusahaan harus
menyebutkan terlebih dahulu berapa upah yang akan diterima sebelum pekerja
mulai bekeja. pembayaran upah karyawan di Cv. Bumi Sharul Grasilaria sudah
memenuhi karakteristik islam, karena perusahaan tersebut selalu tepat waktu
untuk memberikan upah kepada karyawan, pembayaran upah yang ditetapkan
sudah sesuai dengan yang dianjurkan oleh Al-Qur’an yaitu pemilik harus
menyebutkan terlebih dahulu berapa upah yang akan diterima sebelum pekerja
mulai bekerja.
A. Kesimpulan
Dari penerapan hasil pembahasan di bab sebelumnya, maka dapat
disimpulkan sebagai berikut:
1. Sistem pengupahan karyawan pada Cv. Bumi Sharul Grasilaria yaitu
lamanya waktu, lamanya bekerja dan kebutuhan. Upah lamanya waktu
diterapkan berdasarkan jam kerja yang digunakan oleh tenaga kerja, dimana
jumlahnya dikalikan dengan besaran upah yang ditetapkan oleh pemilik
perusahaan.
2. Relevansi pengupahan karyawan menurut ibnu taimiyah di perusahaan
Bumi Sharul Grasilaria yaitu
a. sitem penerapan pada Cv. Bumi Sharul Grasilaria tersebut sudah sesuai
dengan yang dianjurkan oleh Al-Qur’an yaitu pemilik perusahaan harus
menyebutkan terlebih dahulu berapa upah yang akan diterima sebelum
pekerja mulai bekeja.
b. pembayaran upah karyawan di Cv. Bumi Sharul Grasilaria sudah
memenuhi karakteristik islam, karena perusahaan tersebut selalu tepat
waktu untuk memberikan upah kepada karyawan, pembayaran upah yang
ditetapkan sudah sesuai dengan yang dianjurkan oleh Al-Qur’an yaitu
pemilik harus menyebutkan terlebih dahulu berapa upah yang akan
diterima sebelum pekerja mulai bekerja.
B. Saran
Berdasarkan hasil analisis dan kesimpulan di atas, maka ada saran dapat
disampaikan antara lain:
1. Pemberian upah karyawan harus sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan,
supaya pengusaha tidak menunda-nunda pemberian upah seorang karyawan.
2. Sebab islam menganjurkan bahwa bayarlah upah pekerja sebelum keringatnya
kering.
Yang Relevan Dengan Pengupahan Buruh di Cv. Bumi Sharul Grasilaria yang ada
di Kampung culili Kelurahan Polewali kabupaten Bone. Pokok permasalahannya
adalah Bagaimana Standar Upah di CV. Bumi sharul Grasilaria dan Bagaimana
pengupahan Buruh pada CV. Bumi Sharul Grasilaria.
Hasil pada penelitian ini menunjukkan bahwa Cv. Bumi Sharul Grasilaria
ini menggunakan upah lamanya waktu, upah sistem hasil serta upah sistem harian
dalam pemberian upah tenaga kerja. Dimana upah lamanya waktu diterapkan pada
tenaga kerja yang bekerja pada bidang penjemuran Rumput Laut dan pres, dimana
upah diterapkan berdasarkan jam kerja yang digunakan tenaga kerja dalam proses
penjemuran di usaha Cv. Bumi Sharul Grasilaria. Sedangakan upah sistem hasil
(output) dikombinasikan dengan upah sistem harian yang diterapkan pada tenaga
kerja yang bekerja pada bidang penjemuran. Dimana tenaga kerja diberi upah
berdasarkna banyaknya hasil produksi dengan jumlah jam yang ditentukan
dikalikan dengan jumlah upah yang ditetapkan oleh pemilik usaha H.Ashar.
Sitem penerapan pada Cv. Bumi Sharul Grasilaria tersebut sudah sesuai
dengan yang dianjurkan oleh Al-Qur’an yaitu pemilik perusahaan harus
menyebutkan terlebih dahulu berapa upah yang akan diterima sebelum pekerja
mulai bekeja. pembayaran upah karyawan di Cv. Bumi Sharul Grasilaria sudah
memenuhi karakteristik islam, karena perusahaan tersebut selalu tepat waktu
untuk memberikan upah kepada karyawan, pembayaran upah yang ditetapkan
sudah sesuai dengan yang dianjurkan oleh Al-Qur’an yaitu pemilik harus
menyebutkan terlebih dahulu berapa upah yang akan diterima sebelum pekerja
mulai bekerja.
A. Kesimpulan
Dari penerapan hasil pembahasan di bab sebelumnya, maka dapat
disimpulkan sebagai berikut:
1. Sistem pengupahan karyawan pada Cv. Bumi Sharul Grasilaria yaitu
lamanya waktu, lamanya bekerja dan kebutuhan. Upah lamanya waktu
diterapkan berdasarkan jam kerja yang digunakan oleh tenaga kerja, dimana
jumlahnya dikalikan dengan besaran upah yang ditetapkan oleh pemilik
perusahaan.
2. Relevansi pengupahan karyawan menurut ibnu taimiyah di perusahaan
Bumi Sharul Grasilaria yaitu
a. sitem penerapan pada Cv. Bumi Sharul Grasilaria tersebut sudah sesuai
dengan yang dianjurkan oleh Al-Qur’an yaitu pemilik perusahaan harus
menyebutkan terlebih dahulu berapa upah yang akan diterima sebelum
pekerja mulai bekeja.
b. pembayaran upah karyawan di Cv. Bumi Sharul Grasilaria sudah
memenuhi karakteristik islam, karena perusahaan tersebut selalu tepat
waktu untuk memberikan upah kepada karyawan, pembayaran upah yang
ditetapkan sudah sesuai dengan yang dianjurkan oleh Al-Qur’an yaitu
pemilik harus menyebutkan terlebih dahulu berapa upah yang akan
diterima sebelum pekerja mulai bekerja.
B. Saran
Berdasarkan hasil analisis dan kesimpulan di atas, maka ada saran dapat
disampaikan antara lain:
1. Pemberian upah karyawan harus sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan,
supaya pengusaha tidak menunda-nunda pemberian upah seorang karyawan.
2. Sebab islam menganjurkan bahwa bayarlah upah pekerja sebelum keringatnya
kering.
Ketersediaan
| SFEBI20190531 | 531/2019 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
531/2019
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
