Pelaksanaan Fungsi Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3)

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang fungsi legislasi Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) adapun Pokok permasalahan yaitu fungsi legislasi Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018
tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) upaya yang dilakukan oleh anggota
DPRD dalam melaksanakan fungsi legislasinya sebagai lembaga yang di berikan
kewenangan dalam perancangan peraturan daerah di Kabupaten Bone.
Realitanya implementasi Pasal 253 dan 132 Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Pemerintahan Daerah terealisasi dengan baik terkhusus di Kabupaten
Bone. Hal ini masih anggota DPRD memiliki pengetahuan yang memadai terkait
fungsi legislasi. Pelaksanaan fungsi legislasi terutama peraturan daerah idealnya
diawali dengan terlebih dahulu menampung aspirasi dari masyarakat, agar muatan
peraturan daerah yang dihasilkan lebih banyak untuk kepentingan masyarakat luas
ketimbang kepentingan politis. Oleh karena itu anggota DPRD harus lebih kreatif
menggalih ide dan gagasan, sehingga rancangan peraturan daerah yang diajukan dan
di usulakan dibahas menggambarkan kepentingan umum, peraturan daerah disusun
didasari dengan keahlian dan mengandung muatan-muatan politik. Sehingga
menyelesaikan peraturan daerah dengan baik.
Jenis penelitian penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan
menggunakan pendekatan normatif empiris dan menggunakan tekhnik kepustakaan
dengan menelaah semua peraturan Perundang-undangan yang terkait dengan objek
yang diteliti, serta menggunakan tekhnik pengumpulan data dengan teknik
wawancara dengan responden yang erat kaitannya dengan objek yang diteliti.
Tujuannya untuk mengetahui fungsi legislasi dalam perancangan peraturan
daerah anggota DPRD Kabupaten Bone dan selama keperiodean 2014-2019 berjalan
dengan baik dan tepat waktu dalam penetapan peraturan daerah di Kabupaten Bone.
A. Kesimpulan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai organisasi publik, senantiasa
mengalami dinamika perubahan yang diakibatkan oleh adanya perubahan lingkungan
sehingga dalam organisasi perlu menyesuaikan dengan perubahan tersebut agar lebih
efektif, efisien, kompetitif, adaptif, dan responsibility dalam pencapaian tujuan.
Mempertegas hal ini bahwa organisasi mengalami perubahan dalam rangka mecapai
tujuan, bukan saja karena lingkungan dimana organisasi ini merupakan suatu
keharusan agar organisasi dapat menyesuaikan permasalahan, tuntutan dan keinginan
masyarakat. Perubahan tujuan ini akan menjadi pedoman, referensi, dan sekaligus
mengukur kinerja organisasi yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas pokok
dan fungsinya terkhusus bidang legislasinya.
Ranperda tersebut ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk menjadi Peraturan
Daerah dengan membubuhkan tanda tangan dan dalam jangka waktu paling lama 30
hari sejak Ranperda disetujui bersama. Penyebarluasan Rancangan Peraturan Daerah
yang berasal dari DPRD dilaksanakan oleh alat kelengkapan DPRD. Penyebarluasan
Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari inisiatif DPRD atau Kepala Daerah
dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah.
Secara umum, Pasal 253 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Pemerintahan Daerah juga menyatakan bahwa DPRD dan kepala daerah
wajib melakukan penyebarluasan sejak penyusunan program pembentukan perda dan
pembahasan rancangan Perda dan Pasal 132 ayat (3) Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah Penerimaan Pengaduan dan Penyaluran
Aspirasi Masyarakat.
B. Saran
DPRD lebih meningkatkan pelaksanaan fungsi legislasi terhadap ranperda
dalam mewujudkan pemerintahan daerah yang baik untuk memperoleh hasil yang
maksimal. Diharapkan kendala yang mempengaruhi kinerja perancangan peraturan
daerah anggota DPRD dalam pelaksanaan fungsi legislasi yang dilakukan terhadap
DPRD bisa segera ditindak lanjuti agar kedepannya hal tersebut tidak menjadi
penghalang Anggota DPRD dalam melaksanakan fungsi legislasi.
Ketersediaan
SS2019006767/2019Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

67/2019

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

fungsi DPRD

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top