Peran Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bone dalam melindungi Anak dari Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
Eviana Risal Wulandari/01.15.4190 - Personal Name
Skripsi ini berjudul “Peran Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bone
dalam melindungi Anak dari Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika Ditinjau
Dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak”.
Tujuan dari penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui Peran Badan Narkotika
Nasional Kabupaten Bone dalam melindungi Anak dari Penyalahgunaan dan
Peredaran Narkotika Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
Tentang Perlindungan Anak. (2) Untuk mengetahui kendala Badan Narkotika
Nasional Kabupaten Bone dalam melindungi Anak dari Penyalahgunaan dan
Peredaran Narkotika Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
Tentang Perlindungan Anak.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field research) dengan
menggunakan pendekatan normatif empiris dan menggunakan teknik observasi
dan teknik wawancara terkait dengan objek yang diangkat sebagai suatu
permasalahan. Selanjutnya, teknik analisis hukum dilakukan dengan cara analisis
kualitatif yaitu suatu cara berpikir yang didasarkan fakta-fakta yang bersifat
umum kemudian ditarik suatu kesimpulan secara khusus yang merupakan
jawaban permasalahan berdasarkan hasil penelitian.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran Badan Narkotika Nasional
Kabupaten Bone dalam Melindungi Anak dari Penyalahgunaan dan Peredaran
Narkotika ditinjau dari Undang-Undnag Nomor 35 Tahun 2014 Tentang
perlindungan Anak bahwa BNN telah menjalankan tugasnya sebagaimana
mestinya yaitu dengan melakukan perawatan, pencegahan dan rehabilitasi dan
juga BNN telah melakukan sosialisasi tentang bahaya narkotika, namun adapun
kendala yang dihadapi BNN dalam melindungi anak dari penyalahgunaan dan
peredaran narkotika di tinjau dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang
Perlindungan Anak yaitu kurangnya kepedulian masyarakat untuk memberikan
informasi terkait dengan pemakai dan peredaran narkotika yang mereka ketahui
dan juga kurangnya kepedulian pemerintah untuk membentuk regulasi/aturan
tentang penyalahgunaan narkotika terhadap anak di bawah umur.
A. Kesimpulan
1. Peran Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bone dalam melindugi anak dari
penyalahguaan dan peredaran narkotika adalah dengan melakukan
pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,
melakukan advokasi, pemberdayaan masyarakat, pengobatan/rehabilitasi, dan
pemberantasan peyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Adapun hal-hal yang dilakukan BNN Kab. Bone mengenai rehabilitasi
anak dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika terdapat 2 hal yaitu,
rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
2. Kendala yang di hadapi BNN Kabupaten Bone dalam melindungi anak dari
penyalahgunaan dan peredaran narkotika adalah kurangnya kepedulian
pemerintah untuk membentuk regulasi/aturan tentang penyalahgunaan
narkoba terhadap anak di bawah umur, dan juga masih kurangnya kepedulian
masyarakat untuk memberikan informasi terkait dengan pemakai dan
peredaran narkotika yang mereka ketahui.
B. Saran
Dari penelitian yang telah dilakukan tentang “Peran Badan Narkotika
Nasional Kabupaten Bone dalam melindungi anak dari penyalahgunaan dan
peredaran narkotika ditinjau dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang
Perlindungan anak” maka disampaikan beberapa saran yaitu, dalam mencegah
penyalahgunaan dan peredaran narkotika perlu adanya dukungan dan partisipasi dari
masyarakat Kabupaten Bone dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran
narkotika, pemerintah harus meningkatkan kepedulian dalam upaya pencegahan
penyalahgunaan dan peredaran narkotika, dan juga Kinerja BNN di Kab. Bone
ditingkatkan lagi agar program kerjanya dapat maksimal untuk Kab. Bone.
dalam melindungi Anak dari Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika Ditinjau
Dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak”.
Tujuan dari penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui Peran Badan Narkotika
Nasional Kabupaten Bone dalam melindungi Anak dari Penyalahgunaan dan
Peredaran Narkotika Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
Tentang Perlindungan Anak. (2) Untuk mengetahui kendala Badan Narkotika
Nasional Kabupaten Bone dalam melindungi Anak dari Penyalahgunaan dan
Peredaran Narkotika Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
Tentang Perlindungan Anak.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field research) dengan
menggunakan pendekatan normatif empiris dan menggunakan teknik observasi
dan teknik wawancara terkait dengan objek yang diangkat sebagai suatu
permasalahan. Selanjutnya, teknik analisis hukum dilakukan dengan cara analisis
kualitatif yaitu suatu cara berpikir yang didasarkan fakta-fakta yang bersifat
umum kemudian ditarik suatu kesimpulan secara khusus yang merupakan
jawaban permasalahan berdasarkan hasil penelitian.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran Badan Narkotika Nasional
Kabupaten Bone dalam Melindungi Anak dari Penyalahgunaan dan Peredaran
Narkotika ditinjau dari Undang-Undnag Nomor 35 Tahun 2014 Tentang
perlindungan Anak bahwa BNN telah menjalankan tugasnya sebagaimana
mestinya yaitu dengan melakukan perawatan, pencegahan dan rehabilitasi dan
juga BNN telah melakukan sosialisasi tentang bahaya narkotika, namun adapun
kendala yang dihadapi BNN dalam melindungi anak dari penyalahgunaan dan
peredaran narkotika di tinjau dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang
Perlindungan Anak yaitu kurangnya kepedulian masyarakat untuk memberikan
informasi terkait dengan pemakai dan peredaran narkotika yang mereka ketahui
dan juga kurangnya kepedulian pemerintah untuk membentuk regulasi/aturan
tentang penyalahgunaan narkotika terhadap anak di bawah umur.
A. Kesimpulan
1. Peran Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bone dalam melindugi anak dari
penyalahguaan dan peredaran narkotika adalah dengan melakukan
pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,
melakukan advokasi, pemberdayaan masyarakat, pengobatan/rehabilitasi, dan
pemberantasan peyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Adapun hal-hal yang dilakukan BNN Kab. Bone mengenai rehabilitasi
anak dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika terdapat 2 hal yaitu,
rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
2. Kendala yang di hadapi BNN Kabupaten Bone dalam melindungi anak dari
penyalahgunaan dan peredaran narkotika adalah kurangnya kepedulian
pemerintah untuk membentuk regulasi/aturan tentang penyalahgunaan
narkoba terhadap anak di bawah umur, dan juga masih kurangnya kepedulian
masyarakat untuk memberikan informasi terkait dengan pemakai dan
peredaran narkotika yang mereka ketahui.
B. Saran
Dari penelitian yang telah dilakukan tentang “Peran Badan Narkotika
Nasional Kabupaten Bone dalam melindungi anak dari penyalahgunaan dan
peredaran narkotika ditinjau dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang
Perlindungan anak” maka disampaikan beberapa saran yaitu, dalam mencegah
penyalahgunaan dan peredaran narkotika perlu adanya dukungan dan partisipasi dari
masyarakat Kabupaten Bone dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran
narkotika, pemerintah harus meningkatkan kepedulian dalam upaya pencegahan
penyalahgunaan dan peredaran narkotika, dan juga Kinerja BNN di Kab. Bone
ditingkatkan lagi agar program kerjanya dapat maksimal untuk Kab. Bone.
Ketersediaan
| SSYA20190499 | 499/2019 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
499/2019
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
