Peran Kepolisian Resort Bone Dalam Menanggunlangi Perjudian Sabung Ayam Di Kabupaten Bone Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Kepolisian
Juniar/01.15.4187 - Personal Name
Skripsi ini berjudul “Peran Kepolisian Resort Bone Dalam
Menanggunlangi Perjudian Sabung Ayam Di Kabupaten Bone Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Kepolisian”Adapun yang menjadi
pokok masalah dalam Skripsi ini adalah ;1).Bagaimana peran Polres Bone dalam
menanggulangi aktivitas dan praktik perjudiansabung ayamdi Kabupaten Bone.2).
Faktor-faktor apa saja yang menjadi penghambat bagi Polres Bone melaksanakan
perannya perihal menanggulangi perjudian sabung ayam di Kabupaten Bone.
Penelitian ini dilaksanakan di Polres Bone, jenis data yang dibutuhkan
dalam penelitian ini meliputi data primer dan data skunder, jenis penelitian ini
adalah penelitian lapangan dengan menggunakan metode penelitian kualitatif,
tekhnik pengumpulan data pada penelitian ini meliputi dokumentasi, wawancara,
dan observasi. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara deduktif dengan
menggunakan teknik Descriptive Analysis.
Penelitian ini bertujuan untukmengetahui Peran kepolisian dalam
menanggulangi aktivitas dan praktik perjudian Sabung Ayamsertafaktor-faktor
yang menghambat Penanggulangan Perjudian Sabung AyampadaPolres Bone.
Dari hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis, dapat diketahui bahwa
“Peran Kepolisian Resort Bone Dalam Menanggunlangi Perjudian Sabung Ayam
Di Kabupaten Bone Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 Tentang
Kepolisian. Sudah efektif, sebagaimanakesesuaian Peran Kepolisian Reskrim
Polres Bone Dalam Menanggulangi perjudian Sabung Ayam sudah dikatakan
EfektifBerdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan
disiplin Kepolisian pada pasal 4.
Adapun faktor yang menyebabkan terjadinya kejahatan perjudian sabung
ayam dalam wilayah hukum Polres Bone, meliputi faktor ekonomi, faktor
lingkungan dan faktor rendahnya tingkat pendidikan.
A. Simpulan
Berdasarkan uraian pada hasil penelitian dan pembahasan, dapat ditarik
kesimpulan sebagai berikut :
Pada dasarnya pihak Polres Bone terus menjalankan perannya sebagaimana dalam
upaya menanggulangi perjudian sabung ayam di Kabupaten Bone. Hanya saja
belum dapat memberantas rilis perjudian di kalangan masyarakat oleh karena
adanya faktor yang menjadi penghambat yaitu :
1. Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya perjudian Sabung Ayam di
Kabupaten Bone adalah sebagai berikut :
a. Fakor ekonomi yang rendah
Sulitnya seseorang mendapatkan nafkah menjadikan perjudian sebagai solusi
jangka pendek untuk mendapatkan uang. Akan tetapi masalah yang akan
ditimbulkan akan berdampak panjang kedepannya.
b. Faktor lingkungan
Salah satu faktor yang sangat penting dan bahkan sering dijadikan alasan
bagi pelaku tindak kejahatan untuk melakukan suatu tindak kejahatan,
adalah faktor ekonomi. Faktor yang sangat mempengaruhi terjadinya
perjudian, karena seseorang menganggap bahwa berjudi memiliki
keuntungan yang lebih besar. Pejudian sabung ayam menjadi salah satu
pilihan yang dianggap sangat menjanjikan keuntungan tanpa harus bersusah
payah bekerja, perjudian sabung ayam dianggap sebagai pilihan yang tepat
57
bagi masyarakat, baik ekonomi menengah keatas, maupun ekonomi lemah
untuk mencari uang dengan lebih mudah.
c. Faktor rendahnya tingkat pendidikan
Faktor pendidikan sangat berpengaruh karena seseorang yang kurang
mendapatkan pendidikan baik secara formal maupun pendidikan dalam
keluarga akan lebih mudah melakukan sesuatu pelanggaran bahkan suatu
kejahatan. Pendidikan sebagai salah satu faktor penyebab atau yang
melatarbelakangi terjadinya suatu kejahatan khususnya kejahatan perjudian
sabung ayam, karena pendidikan merupakan sarana yang paling efektif
dalam mendidik seseorang. Tanpa pendidikan dan pengajaran yang baik
khususnya pendidikan agama dan pendidikan hokum, maka orang tersebut
tidak tahu dampak dan konsekuensi dari tindakan yang dilakukannya.
2. Upaya yang dilakukan oleh Polres Bone dalam upaya penanggulangan tindak
pidana perjudian diantaranya sebagai berikut:
a. Upaya represif dilakukan dengan menyelidiki dan mencari informasi dari
masyarakat mengenai daerah-daerah yang disinyalir sebagai tempat yang
rawan akan tindak pidana perjudian, ikut bermain judi, melakukan
penyamaran dan menangkap tersangka dan menyita barang bukti.
b. Upaya preventif dilakukan dengan memberikan penyuluhan kepada
masyarakat dengan melakukan sosialisasi, penyuluhan kepada masyarakat.
Melakukan operasi dan pengawasan di tempat-tempat keramaian,
melakukan pengawasan secara rutin dan melakukan pengintaian.
B. Saran
Berdasarkan uraian dari bab sebelumnya, maka adapun beberapa saran yang
dikemukakan peneliti, yaitu:
1. Diharapkan agar pihak kepolisian dapat meningkatkan keamanan salah
satunya dengan melakukan patroli minimal 3x seminggu.
2. Diharapkan pihak kepolisian Polres Bone melakukan kegiatan sosialisasi
mengenai jangan melakukan tindak pidana dalam hal ini perjudian, karena
apabila kegiatan sosialisasi dilakukan sesering mungkin maka akan
mengurangi terjadi kejahatan perjudian.
Menanggunlangi Perjudian Sabung Ayam Di Kabupaten Bone Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Kepolisian”Adapun yang menjadi
pokok masalah dalam Skripsi ini adalah ;1).Bagaimana peran Polres Bone dalam
menanggulangi aktivitas dan praktik perjudiansabung ayamdi Kabupaten Bone.2).
Faktor-faktor apa saja yang menjadi penghambat bagi Polres Bone melaksanakan
perannya perihal menanggulangi perjudian sabung ayam di Kabupaten Bone.
Penelitian ini dilaksanakan di Polres Bone, jenis data yang dibutuhkan
dalam penelitian ini meliputi data primer dan data skunder, jenis penelitian ini
adalah penelitian lapangan dengan menggunakan metode penelitian kualitatif,
tekhnik pengumpulan data pada penelitian ini meliputi dokumentasi, wawancara,
dan observasi. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara deduktif dengan
menggunakan teknik Descriptive Analysis.
Penelitian ini bertujuan untukmengetahui Peran kepolisian dalam
menanggulangi aktivitas dan praktik perjudian Sabung Ayamsertafaktor-faktor
yang menghambat Penanggulangan Perjudian Sabung AyampadaPolres Bone.
Dari hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis, dapat diketahui bahwa
“Peran Kepolisian Resort Bone Dalam Menanggunlangi Perjudian Sabung Ayam
Di Kabupaten Bone Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 Tentang
Kepolisian. Sudah efektif, sebagaimanakesesuaian Peran Kepolisian Reskrim
Polres Bone Dalam Menanggulangi perjudian Sabung Ayam sudah dikatakan
EfektifBerdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan
disiplin Kepolisian pada pasal 4.
Adapun faktor yang menyebabkan terjadinya kejahatan perjudian sabung
ayam dalam wilayah hukum Polres Bone, meliputi faktor ekonomi, faktor
lingkungan dan faktor rendahnya tingkat pendidikan.
A. Simpulan
Berdasarkan uraian pada hasil penelitian dan pembahasan, dapat ditarik
kesimpulan sebagai berikut :
Pada dasarnya pihak Polres Bone terus menjalankan perannya sebagaimana dalam
upaya menanggulangi perjudian sabung ayam di Kabupaten Bone. Hanya saja
belum dapat memberantas rilis perjudian di kalangan masyarakat oleh karena
adanya faktor yang menjadi penghambat yaitu :
1. Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya perjudian Sabung Ayam di
Kabupaten Bone adalah sebagai berikut :
a. Fakor ekonomi yang rendah
Sulitnya seseorang mendapatkan nafkah menjadikan perjudian sebagai solusi
jangka pendek untuk mendapatkan uang. Akan tetapi masalah yang akan
ditimbulkan akan berdampak panjang kedepannya.
b. Faktor lingkungan
Salah satu faktor yang sangat penting dan bahkan sering dijadikan alasan
bagi pelaku tindak kejahatan untuk melakukan suatu tindak kejahatan,
adalah faktor ekonomi. Faktor yang sangat mempengaruhi terjadinya
perjudian, karena seseorang menganggap bahwa berjudi memiliki
keuntungan yang lebih besar. Pejudian sabung ayam menjadi salah satu
pilihan yang dianggap sangat menjanjikan keuntungan tanpa harus bersusah
payah bekerja, perjudian sabung ayam dianggap sebagai pilihan yang tepat
57
bagi masyarakat, baik ekonomi menengah keatas, maupun ekonomi lemah
untuk mencari uang dengan lebih mudah.
c. Faktor rendahnya tingkat pendidikan
Faktor pendidikan sangat berpengaruh karena seseorang yang kurang
mendapatkan pendidikan baik secara formal maupun pendidikan dalam
keluarga akan lebih mudah melakukan sesuatu pelanggaran bahkan suatu
kejahatan. Pendidikan sebagai salah satu faktor penyebab atau yang
melatarbelakangi terjadinya suatu kejahatan khususnya kejahatan perjudian
sabung ayam, karena pendidikan merupakan sarana yang paling efektif
dalam mendidik seseorang. Tanpa pendidikan dan pengajaran yang baik
khususnya pendidikan agama dan pendidikan hokum, maka orang tersebut
tidak tahu dampak dan konsekuensi dari tindakan yang dilakukannya.
2. Upaya yang dilakukan oleh Polres Bone dalam upaya penanggulangan tindak
pidana perjudian diantaranya sebagai berikut:
a. Upaya represif dilakukan dengan menyelidiki dan mencari informasi dari
masyarakat mengenai daerah-daerah yang disinyalir sebagai tempat yang
rawan akan tindak pidana perjudian, ikut bermain judi, melakukan
penyamaran dan menangkap tersangka dan menyita barang bukti.
b. Upaya preventif dilakukan dengan memberikan penyuluhan kepada
masyarakat dengan melakukan sosialisasi, penyuluhan kepada masyarakat.
Melakukan operasi dan pengawasan di tempat-tempat keramaian,
melakukan pengawasan secara rutin dan melakukan pengintaian.
B. Saran
Berdasarkan uraian dari bab sebelumnya, maka adapun beberapa saran yang
dikemukakan peneliti, yaitu:
1. Diharapkan agar pihak kepolisian dapat meningkatkan keamanan salah
satunya dengan melakukan patroli minimal 3x seminggu.
2. Diharapkan pihak kepolisian Polres Bone melakukan kegiatan sosialisasi
mengenai jangan melakukan tindak pidana dalam hal ini perjudian, karena
apabila kegiatan sosialisasi dilakukan sesering mungkin maka akan
mengurangi terjadi kejahatan perjudian.
Ketersediaan
| 01.15.4187 | Perpustakaan Pusat | Tersedia | |
| SSYA20190462 | 462/2019 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
462/2019
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
