Implementasi Peraturan Bupati Bone Nomor 25 Tahun 2016 tentang Peningkatan Percepatan Indeks Pembangunan Manusia kaitannya dengan Pengoptimalisasian Badan Usaha Milik Desa. (Studi Desa Cinnong Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone
Asmidar/01.15.4089 - Personal Name
Skripsi ini berjudul “Implementasi Peraturan Bupati Bone Nomor 25 Tahun
2016 tentang Peningkatan Percepatan Indeks Pembangunan Manusia kaitannya
dengan Pengoptimalisasian Badan Usaha Milik Desa. (Studi Desa Cinnong
Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone)”. Tujuan dari penelitian adalah (1) Untuk
mengetahui efektifitas penerapan Peraturan Bupati Bone Nomor 25 Tahun 2016
tentang Peningkatan Percepatan Indeks Pembangunan Manusia kaitannya dengan
Pengoptimalisasian Badan Usaha Milik Desa di Desa Cinnong Kecamatan Sibulue
Kabupaten Bone; (2) Untuk mengetahui langkah-langkah pemberdayaan masyarakat
dalam membentuk dan mengoptimalisasikan badan usaha milik desa di Desa Cinnong
Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan Yuridis Empiris. Adapun sumber data penelitian ini adalah data primer
yang terdiri dari observasi, wawancara serta data sekunder yang terdiri dari
dokumentasi dan tinjauan pustaka seperti dokumen-dokumen resmi, buku-buku, hasil
penelitian yang berwujud laporan. Teknik analisis data dilakukan dengan melalui tiga
tahapan, yaitu: tahap reduksi data, penyajian data, dan verifikasi atau penarikan
kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Efektifitas penerapan Peraturan
Bupati Bone Nomor 25 Tahun 2016 tentang Peningkatan Percepatan Indeks
Pembangunan Manusia kaitannya dengan Pengoptimalisasian Badan Usaha Milik
Desa di Desa Cinnong pada dasarnya belum efektif karena BUMDes Desa Cinnong
belum mengalami perkembangan yang cukup signifikan dikarenakan BUMDes
tersebut belum berjalan secara optimal, hal ini disebabkan karena kurangnya kontrol
dari pemerintah desa selaku penanggung jawab dengan pengelola BUMDes,
kurangnya sosialisasi mengenai arti penting BUMDes dalam peningkatan
kesejahteraan masyarakat, serta minimnya sarana prasarana, informasi serta
keterampilan yang mendukung dalam pengelolaan BUMDes di Desa Cinnong. (2)
Langkah-langkah pemberdayaan masyarakat dalam membentuk dan
mengoptimalisasikan BUMDes di Desa Cinnong dilakukan melalui beberapa tahapan
antara lain : a. Tahap penyadaran, yaitu tahap dimana masyarakat diberi pencerahan
dan dorongan untuk menyadari bahwa mereka memiliki hak untuk mempunyai
kapasitas dan menikmati sesuatu yang lebih baik, b. Tahap pengkapasitasan (capacity
building), atau memampukan (enabling), yaitu tahap dimana masyarakat diberi
pengetahuan, keterampilan, fasilitas, organisasi, dan sistem nilai atau aturan main,
dan c. Tahap pendayaan (empowerment), yaitu tahap dimana masyarakat diberi
kesempatan atau otoritas untuk menggunakan pengetahuan, keterampilan dan
kemampuan yang telah mereka miliki untuk mengurus dan mengembangkan diri
mereka sendiri.
A. Kesimpulan
1. Berdasarkan hasil penelitian peneliti maka dapat disimpulkan bahwa
efektifitas penerapan Peraturan Bupati Bone Nomor 25 Tahun 2016 tentang
Peningkatan Percepatan Indeks Pembangunan Manusia kaitannya dengan
Pengoptimalisasian Badan Usaha Milik Desa pada dasarnya belum efektif
dalam penerapannya karena BUMDes desa cinnong belum mengalami
perkembangan yang cukup signifikan dikarenakan BUMDes yang ada di desa
cinnong belum berjalan secara optimal hal ini disebabkan karena kurangnya
kontrol dari pemerintah desa selaku penanggung jawab dengan pengelolah
BUMDes, kurangnya sosialisasi mengenai arti penting BUMDes dalam
peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta minimnya sarana prasarana,
informasi serta keterampilan yang mendukung dalam pengelolaan BUMDes
di desa cinnong.
2. Langkah-langkah pemberdayaan masyarakat dalam membentuk dan mengoptimalkan BUMDes di desa cinnong dapat dilakukan melalui beberapa tahapan antara lain :
a.Tahap penyadaran, yaitu tahap dimana masyarakat diberi pencerahan dan
dorongan untuk menyadari bahwa mereka memiliki hak untuk mempunyai
kapasitas dan menikmati sesuatu yang lebih baik.
b. Tahap pengkapasitasan (capacity building), atau memampukan (enabling),
yaitu tahap dimana masyarakat diberi pengetahuan, keterampilan, fasilitas,
organisasi, dan sistem nilai atau aturan main.
c.Tahap pendayaan (empowerment), yaitu tahap dimana masyarakat diberi
kesempatan atau otoritas untuk menggunakan pengetahuan, keterampilan
dan kemampuan yang telah mereka miliki untuk mengurus dan
mengembangkan diri mereka sendiri.
B. Saran
1. Dalam rangka Penerapan Peraturan Bupati Bone Nomor 25 Tahun 2016
tentang peningkatan percepatan indeks pembangunan Manusia sangat di
butuhkan kontrol dari pemerintah antara lain :
a.Pemerintah Daerah diharapkan mampu mendorong penerapan regulasi
terkait percepatan peningkatan indeks pembangunann manusia agar
kualitas sumber daya manusia lebih meningkat dan mencapai taraf
kesejahteraan.
b. Organisasi atau instansi terkait dalam hal ini Dinas Pertanian Tanaman
Pangan dan Hortikultura agar lebih melihat potensi pengembangan
BUMDes di bidang pertanian dengan menyediakan sarana dan prasarana
yang memadai dalam mewujudkan perekonomian yang produktif.
c.Pemerintah Desa sebagai koordinator pemerintahan yang bersentuhan
langsung dengan masyarakat diharapkan lebih sering melakukan sosialiasi
kepada masyarakat khususnya di bidang pergerakan BUMDes, disamping
dapat menambah pendapatan desa juga masyarakat bisa lebih sejahtera
dikarenakan terlaksananya BUMDes yang di laksanakan langsung oleh
warga desa sehingga mampu meningkatkan laju indeks pembangunan
manusia sehingga kualitas kehidupan masyarakat dapat mencapai taraf
kesejahteraan.
d. Dalam rangka perbaikan ekonomi, masyarakat diharapkan mampu
berpartisipasi secara efektif sebagai penggerak utama pengembangan
indeks pembangunan manusia dengan memanfaatkan sarana dan prasarana
sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
2. Dalam rangka pengoptimalisasian BUMDes di butuhkan pelatihan dan
pemberdayaan masyarakat dari pemerintah baik pemerintah daerah maupun
pemerintah desa agar mutu kualitas sumber daya manusia dapat meningkat
serta mampu menekan angka pengangguran.
2016 tentang Peningkatan Percepatan Indeks Pembangunan Manusia kaitannya
dengan Pengoptimalisasian Badan Usaha Milik Desa. (Studi Desa Cinnong
Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone)”. Tujuan dari penelitian adalah (1) Untuk
mengetahui efektifitas penerapan Peraturan Bupati Bone Nomor 25 Tahun 2016
tentang Peningkatan Percepatan Indeks Pembangunan Manusia kaitannya dengan
Pengoptimalisasian Badan Usaha Milik Desa di Desa Cinnong Kecamatan Sibulue
Kabupaten Bone; (2) Untuk mengetahui langkah-langkah pemberdayaan masyarakat
dalam membentuk dan mengoptimalisasikan badan usaha milik desa di Desa Cinnong
Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan Yuridis Empiris. Adapun sumber data penelitian ini adalah data primer
yang terdiri dari observasi, wawancara serta data sekunder yang terdiri dari
dokumentasi dan tinjauan pustaka seperti dokumen-dokumen resmi, buku-buku, hasil
penelitian yang berwujud laporan. Teknik analisis data dilakukan dengan melalui tiga
tahapan, yaitu: tahap reduksi data, penyajian data, dan verifikasi atau penarikan
kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Efektifitas penerapan Peraturan
Bupati Bone Nomor 25 Tahun 2016 tentang Peningkatan Percepatan Indeks
Pembangunan Manusia kaitannya dengan Pengoptimalisasian Badan Usaha Milik
Desa di Desa Cinnong pada dasarnya belum efektif karena BUMDes Desa Cinnong
belum mengalami perkembangan yang cukup signifikan dikarenakan BUMDes
tersebut belum berjalan secara optimal, hal ini disebabkan karena kurangnya kontrol
dari pemerintah desa selaku penanggung jawab dengan pengelola BUMDes,
kurangnya sosialisasi mengenai arti penting BUMDes dalam peningkatan
kesejahteraan masyarakat, serta minimnya sarana prasarana, informasi serta
keterampilan yang mendukung dalam pengelolaan BUMDes di Desa Cinnong. (2)
Langkah-langkah pemberdayaan masyarakat dalam membentuk dan
mengoptimalisasikan BUMDes di Desa Cinnong dilakukan melalui beberapa tahapan
antara lain : a. Tahap penyadaran, yaitu tahap dimana masyarakat diberi pencerahan
dan dorongan untuk menyadari bahwa mereka memiliki hak untuk mempunyai
kapasitas dan menikmati sesuatu yang lebih baik, b. Tahap pengkapasitasan (capacity
building), atau memampukan (enabling), yaitu tahap dimana masyarakat diberi
pengetahuan, keterampilan, fasilitas, organisasi, dan sistem nilai atau aturan main,
dan c. Tahap pendayaan (empowerment), yaitu tahap dimana masyarakat diberi
kesempatan atau otoritas untuk menggunakan pengetahuan, keterampilan dan
kemampuan yang telah mereka miliki untuk mengurus dan mengembangkan diri
mereka sendiri.
A. Kesimpulan
1. Berdasarkan hasil penelitian peneliti maka dapat disimpulkan bahwa
efektifitas penerapan Peraturan Bupati Bone Nomor 25 Tahun 2016 tentang
Peningkatan Percepatan Indeks Pembangunan Manusia kaitannya dengan
Pengoptimalisasian Badan Usaha Milik Desa pada dasarnya belum efektif
dalam penerapannya karena BUMDes desa cinnong belum mengalami
perkembangan yang cukup signifikan dikarenakan BUMDes yang ada di desa
cinnong belum berjalan secara optimal hal ini disebabkan karena kurangnya
kontrol dari pemerintah desa selaku penanggung jawab dengan pengelolah
BUMDes, kurangnya sosialisasi mengenai arti penting BUMDes dalam
peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta minimnya sarana prasarana,
informasi serta keterampilan yang mendukung dalam pengelolaan BUMDes
di desa cinnong.
2. Langkah-langkah pemberdayaan masyarakat dalam membentuk dan mengoptimalkan BUMDes di desa cinnong dapat dilakukan melalui beberapa tahapan antara lain :
a.Tahap penyadaran, yaitu tahap dimana masyarakat diberi pencerahan dan
dorongan untuk menyadari bahwa mereka memiliki hak untuk mempunyai
kapasitas dan menikmati sesuatu yang lebih baik.
b. Tahap pengkapasitasan (capacity building), atau memampukan (enabling),
yaitu tahap dimana masyarakat diberi pengetahuan, keterampilan, fasilitas,
organisasi, dan sistem nilai atau aturan main.
c.Tahap pendayaan (empowerment), yaitu tahap dimana masyarakat diberi
kesempatan atau otoritas untuk menggunakan pengetahuan, keterampilan
dan kemampuan yang telah mereka miliki untuk mengurus dan
mengembangkan diri mereka sendiri.
B. Saran
1. Dalam rangka Penerapan Peraturan Bupati Bone Nomor 25 Tahun 2016
tentang peningkatan percepatan indeks pembangunan Manusia sangat di
butuhkan kontrol dari pemerintah antara lain :
a.Pemerintah Daerah diharapkan mampu mendorong penerapan regulasi
terkait percepatan peningkatan indeks pembangunann manusia agar
kualitas sumber daya manusia lebih meningkat dan mencapai taraf
kesejahteraan.
b. Organisasi atau instansi terkait dalam hal ini Dinas Pertanian Tanaman
Pangan dan Hortikultura agar lebih melihat potensi pengembangan
BUMDes di bidang pertanian dengan menyediakan sarana dan prasarana
yang memadai dalam mewujudkan perekonomian yang produktif.
c.Pemerintah Desa sebagai koordinator pemerintahan yang bersentuhan
langsung dengan masyarakat diharapkan lebih sering melakukan sosialiasi
kepada masyarakat khususnya di bidang pergerakan BUMDes, disamping
dapat menambah pendapatan desa juga masyarakat bisa lebih sejahtera
dikarenakan terlaksananya BUMDes yang di laksanakan langsung oleh
warga desa sehingga mampu meningkatkan laju indeks pembangunan
manusia sehingga kualitas kehidupan masyarakat dapat mencapai taraf
kesejahteraan.
d. Dalam rangka perbaikan ekonomi, masyarakat diharapkan mampu
berpartisipasi secara efektif sebagai penggerak utama pengembangan
indeks pembangunan manusia dengan memanfaatkan sarana dan prasarana
sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
2. Dalam rangka pengoptimalisasian BUMDes di butuhkan pelatihan dan
pemberdayaan masyarakat dari pemerintah baik pemerintah daerah maupun
pemerintah desa agar mutu kualitas sumber daya manusia dapat meningkat
serta mampu menekan angka pengangguran.
Ketersediaan
| SSYA20190511 | 511/2019 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
511/2019
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
