Analisis Yuridis Pelaksanaan Kewenangan Inspektorat Daerah Dalam Melakukan Pengawasan Dana Bantuan Oerasional Sekolah Di Kabupaten Bone
Maswan/01.15. 4242 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang kewenangan Inspektorat Daerah dalam
melakukan pengawasan dana bantuan operasional sekolah (BOS). Pokok
permasalahan adalah apakah Inspektorat Daerah memiliki kewenangan dalam
memeriksa dan mengawasi dana bantuan operasional sekolah, dan bagaimana
pelaksanaan kewenangan tersebut.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan Inspektorat Daerah
dalam melakukan pengawasan dana bantuan operasional sekolah dan untuk
mengetahui pelaksanaan kewenangan Inspektorat Daerah dalam melakukan
pengawasan dana bantuan operasional sekolah. Masalah ini dianalisis dengan
pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dan dibahas dengan menggunakan
metode kualitatif.
Hasil penilitian menunjukkan bahwa tidak ada aturan yang mengatur secara
khusus yang mengatur mengenai kewenangan Ispektorat Daerah dalam melakukan
pengawasan dana bantuan operasional sekolah, dan yang ada hanyalah aturan secara
umum seperti yang terdapat dalam lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
51 Tahun 2010 tentang pedoman pengawasan penyelenggaraan pemerintahaan daerah
tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang sistem
pengendalian internal pemerintah. Adapun pelaksanaan pemeriksaan dana bantuan
operasional sekolah yang dilakukan oleh pihak inspektorat belum terlalu efektif
karena inspektorat daerah dalam melakukan pemeriksaan dana BOS untuk tingkat SD
tidak melakukan pemeriksaan secara menyeluruh alasannya bahwa banyaknya jumlah
SD yang ada di Kabupaten Bone.
A. Simpulan
1. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakaukan penulis bahwa
kewenangan inspektorat daerah sebagai aparat pengawas internal pemerintah
dalam melakukan pengawasan dana bantuan operasional sekolah tidak
terdapat aturan yang megatur secara khusus mengenai kewengan inspektorat
daerah dan yang ada hanya aturan yang mengatur secara umum seperti
halnyayang terdapat dalam peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2008
tentang sistem pengendalian internal pemerintah pada pasal 49 ayat (6)
dinyatakan Inspektorat kabupaten /kota melakukan pengawasan terhadap
seluruh kegiatan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi satuan kerja
perangkat daerah kabupaten/kota yang didanai dengan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah kabupaten/kota.
2. Pelaksanaan kewenangan Inspektorat sebagai aparat pengawasan internal
pemerintah daam melakukan pengawasan dan pemeriksaan Dana Bantuan
Operasional Sekolah masih kurang efektif karena berdasarkan hasil
wawancara penulis dengan H.Ilham selaku sekertaris plt inpektorat daerah
Kabupaten Bone mengatakn bahwa dalam melakukan pengawasan dan
pemeriksaan dana bantuan operasional selolah tidak melakukan pemeriksaan
secara menyeluruh untuk tingkat SD dengan alasan banyaknya jumlah SD
yang ada di Kabupaten Bone ini dan hanya menganbil sampel saja tiga
kecamatan dalam tiap tahunnya.
B. Implikasi
1. Untuk meningkatkan pelaksanaan fungsi pengawasan khususnya pengawasan
pelaksanaa Dana Bantuan Operasional Sekolah di Kabupaten Bone agar
optimal, maka perlu adanya peningkatan pengawasan yakni dengan
peningkatan Sumber daya Manusia yaitu Auditor baik dalam hal kualitas
maupun kuantitas.
2. Untuk mengoptimalkan kinerja Inspektorat Daerah sebagai aparat pengawasan
Internal pemerintah sebaiknya lembaga ini dibentuk secara indenpenden
diluar Pemerintah Daerah dan pengangkatan aparat harus dengan rekomdasi
dari lembaga yang independen.
3. Sebaiknya inspektorat tidak mempunyai wewenang langsung atas setiap
bagian yang diawasi sehingga dapat mempertahankan independensi dalam
pemerintah.
melakukan pengawasan dana bantuan operasional sekolah (BOS). Pokok
permasalahan adalah apakah Inspektorat Daerah memiliki kewenangan dalam
memeriksa dan mengawasi dana bantuan operasional sekolah, dan bagaimana
pelaksanaan kewenangan tersebut.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan Inspektorat Daerah
dalam melakukan pengawasan dana bantuan operasional sekolah dan untuk
mengetahui pelaksanaan kewenangan Inspektorat Daerah dalam melakukan
pengawasan dana bantuan operasional sekolah. Masalah ini dianalisis dengan
pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dan dibahas dengan menggunakan
metode kualitatif.
Hasil penilitian menunjukkan bahwa tidak ada aturan yang mengatur secara
khusus yang mengatur mengenai kewenangan Ispektorat Daerah dalam melakukan
pengawasan dana bantuan operasional sekolah, dan yang ada hanyalah aturan secara
umum seperti yang terdapat dalam lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
51 Tahun 2010 tentang pedoman pengawasan penyelenggaraan pemerintahaan daerah
tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang sistem
pengendalian internal pemerintah. Adapun pelaksanaan pemeriksaan dana bantuan
operasional sekolah yang dilakukan oleh pihak inspektorat belum terlalu efektif
karena inspektorat daerah dalam melakukan pemeriksaan dana BOS untuk tingkat SD
tidak melakukan pemeriksaan secara menyeluruh alasannya bahwa banyaknya jumlah
SD yang ada di Kabupaten Bone.
A. Simpulan
1. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakaukan penulis bahwa
kewenangan inspektorat daerah sebagai aparat pengawas internal pemerintah
dalam melakukan pengawasan dana bantuan operasional sekolah tidak
terdapat aturan yang megatur secara khusus mengenai kewengan inspektorat
daerah dan yang ada hanya aturan yang mengatur secara umum seperti
halnyayang terdapat dalam peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2008
tentang sistem pengendalian internal pemerintah pada pasal 49 ayat (6)
dinyatakan Inspektorat kabupaten /kota melakukan pengawasan terhadap
seluruh kegiatan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi satuan kerja
perangkat daerah kabupaten/kota yang didanai dengan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah kabupaten/kota.
2. Pelaksanaan kewenangan Inspektorat sebagai aparat pengawasan internal
pemerintah daam melakukan pengawasan dan pemeriksaan Dana Bantuan
Operasional Sekolah masih kurang efektif karena berdasarkan hasil
wawancara penulis dengan H.Ilham selaku sekertaris plt inpektorat daerah
Kabupaten Bone mengatakn bahwa dalam melakukan pengawasan dan
pemeriksaan dana bantuan operasional selolah tidak melakukan pemeriksaan
secara menyeluruh untuk tingkat SD dengan alasan banyaknya jumlah SD
yang ada di Kabupaten Bone ini dan hanya menganbil sampel saja tiga
kecamatan dalam tiap tahunnya.
B. Implikasi
1. Untuk meningkatkan pelaksanaan fungsi pengawasan khususnya pengawasan
pelaksanaa Dana Bantuan Operasional Sekolah di Kabupaten Bone agar
optimal, maka perlu adanya peningkatan pengawasan yakni dengan
peningkatan Sumber daya Manusia yaitu Auditor baik dalam hal kualitas
maupun kuantitas.
2. Untuk mengoptimalkan kinerja Inspektorat Daerah sebagai aparat pengawasan
Internal pemerintah sebaiknya lembaga ini dibentuk secara indenpenden
diluar Pemerintah Daerah dan pengangkatan aparat harus dengan rekomdasi
dari lembaga yang independen.
3. Sebaiknya inspektorat tidak mempunyai wewenang langsung atas setiap
bagian yang diawasi sehingga dapat mempertahankan independensi dalam
pemerintah.
Ketersediaan
| 01.15.4242 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
456/2019
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2018
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
